PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PENERAPAN PERSYARATAN KESEHATAN KERJA PADA PEKERJAAN DI PERUSAHAAN
Advertisements

PEDOMAN PENILAIAN PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN K3
Oleh : Baju Widjasena Bagian K3 FKM UNDIP
PENGANTAR PERTOLONGAN PERTAMA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
TEKNIK PEMADAMAN DAN TEKNIK PENYELAMATAN JIWA PADA BANGUNAN GEDUNG
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
Dasar-dasar Pertolongan Pertama
UU NO.36 TENTANG RUMAH SAKIT MARKUS LUAHAMBOWO
SISTEM MANAJEMEN K3 PERATURAN PEMERINTAH NO.50 TH MATERI 2
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA
SISTEM MANAJEMEN K3 LANJUTAN P.P. NO.50 TH.2012 ( PASAL.9 ) MATERI 3
Pengawasan Kesehatan Kerja
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
RINGKASAN PENGETAHUAN DASAR KEBAKARAN .
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
PENGENDALIAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA
PENJELASAN TENTANG GAMBAR, BENTUK DAN WARNA
MENDISKRIPSI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN X) JAMSOSTEK Jaminan Sosial Tenaga Kerja (UU No.3 Th.1992) copyright by Elok Hikmawati.
Pertolongan Pertama.
PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA MATERI X V ( MINGGU XV ) LISENSI TENAGA KESEHATAN KERJA DAN PELAPORAN KECELAKAAN DAN P.A.K.
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XI) MOGOK KERJA DAN LOCK OUT
ILMU KEDOKTERAN KERJA.
PEMERIKSAAN KESEHATAN TENAGA KERJA
Elemen Sistem Manajemen Bencana
SISTEM PELAYANAN KESEHATAN KERJA
PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA, No
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
PRAKTIK KEPERAWATAN.
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG KESEHATAN KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA
PERATURAN PELAKSANAAN BIDANG LISTRIK & PENANGGULANGAN KEBAKARAN
Keselamatan dan kesehatan kerja
Aspek Hukum Kesehatan Kerja
PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN DI TEMPAT KERJA
PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
Oleh : Rahilla Apria Fatma, S.Kom., MT.
PALANG MERAH INDONESIA
Kelompok 9 : Muhammad taufiqur rahman ( )
Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja
PERENCANAAN PROGRAM KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
Pertolongan Pertama.
STANDAR KESELAMATAN KERJA
Standar kesehatan kerja perkantoran-part 2
Quality Asurance Kumaedi hamzah Mrs R33/
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA   NOMOR 50 TAHUN 2012   TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
KESEHATAN & KESELAMATAN KERJA
SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dasar-dasar Pertolongan Pertama
MOGOK KERJA DAN LOCK OUT PRODI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
disampaikan oleh: Drs. Herman Prakoso Hidayat, MM
KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
Pertolongan Pertama ( PP )
UNDANG – UNDANG NO. 1 TAHUN 1970
UNIVERSITAS GAJAHMADA, 24 OKTOBER 2018
- Drh. Meirina Ernawati M.kes -
Kesejahteraan Pegawai
Bagaimana Upaya Pemerintah Mensinergikan Pelaksanaan dan Pengawasan K3
Uu k3.
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
Legal Aspek Tenaga Kesehatan
Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu.
Transcript presentasi:

PENGAWASAN NORMA KESEHATAN KERJA PERTOLONGAN PERTAMA PADA KECELAKAAN (P3K) Oleh : Dr. Indra Setiawan Ditjen Binwasnaker - KEMENAKERTRANS R.I

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di Tempat Kerja Upaya memberikan pertolongan pertama secara cepat dan tepat kepada pekerja/buruh dan/atau orang lain yang berada di tempat kerja yang mengalami sakit/cidera di tempat kerja. Petugas P3K di tempat kerja : Pekerja/buruh yang ditunjuk oleh pengurus/pengusaha dan diserahi tugas tambahan untuk melaksanakan P3K di tempat kerja Fasilitas P3K di tempat kerja : Semua peralatan, perlengkapan, dan bahan yang digunakan dalam pelaksanaan P3K di tempat kerja

Peraturan Perundangan Terkait P3K di Tempat Kerja Undang-undang No. 1 tahun 1970 Permennakertrans No.Per.03/Men/1982 Permennakertrans No. Per. 15/Men/VIII/2008 Kepdirjen Binwasnaker No. Kep. 53/DJPPK/VIII/2009

Maksud Dan Tujuan P3K dimaksudkan : Memberikan perawatan darurat pada korban, sebelum pertolongan yang lebih lengkap diberikan oleh dokter atau petugas kesehatan lainnya. P3K diberikan untuk : Menyelamatkan nyawa korban Meringankan penderitaan korban Mencegah cedera/penyakit menjadi lebih parah Mempertahankan daya tahan korban Menunjang Penyembuhan Mencarikan pertolongan yang lebih lanjut.

Program P3K di Tempat Kerja Komitmen dan Kebijakan Identifikasi & evaluasi potensi bahaya Diklat Petugas Penyediaan Fasilitas P3K Pelaksanaan P3K Pemeliharaan Pelaporan Evaluasi

P3K di Tempat Kerja Pengusaha wajib menyediakan petugas P3K dan Fasilitas P3K di tempat kerja Pengurus wajib melaksanakan P3K di tempat kerja

Fasilitas P3K di Tempat Kerja Ruang P3K Kotak P3K dan isi Alat Evakuasi dan alat tranportasi Fasilitas tambahan berupa APD dan/atau peralatan khusus di tempat kerja yang memiliki potensi bahaya yang bersifat khusus.

Kotak P3K Persyaratan Kotak P3K : terbuat dari bahan yang kuat dan mudah dibawa, berwarna dasar putih dengan lambang P3K berwarna hijau; tidak boleh diisi bahan atau alat selain yang dibutuhkan untuk pelaksanaan P3K di tempat kerja; isi kotak P3K

Penempatan Kotak P3K di tempat Kerja Mudah dilihat, dijangkau, diberi tanda arah yang jelas, cukup cahaya, mudah diangkat Dalam hal tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh; Dalam hal tempat kerja pada lantai yang berbeda di gedung bertingkat, maka masing-masing unit kerja harus menyediakan kotak P3K sesuai jumlah pekerja/buruh

ISI KOTAK P3K

JUMLAH DAN TIPE KOTAK P3K

Petugas P3K di Tempat Kerja Memiliki lisensi dan buku kegiatan P3K dari Instansi yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan setempat Syarat mendapatkan lisensi : Bekerja pada perusahaan bersangkutan Sehat jasmani dan rohani Bersedia ditunjuk menjadi petugas P3K Memiliki pengetahuan dan ketrampilan dasar di bidang P3K di tempat kerja yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan Petugas P3K ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya.

PETUGAS P3K

Petugas P3K di Tempat Kerja Pengurus wajib mengatur tersedianya Petugas P3K pada : Tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500 meter atau lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja; Tempat kerja di setiap lantai yang berbeda di gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja; Tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja