NOVI TANTIA, 3450406017 Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR BKK Margadana Kota Tegal.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
YUNIATI, Pembinaan Petugas Pungut Pajak Hotel dan Restoran Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang.
Advertisements

IMAM CANDRA YUSTISIANTO, Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api dan PT. KAI dalam Kecelakaan Kereta Api (Studi tentang Kecelakaan.
DEDHI KUSMANTO, Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)
MUHAMMAD ALI MUSTHOFA, SISTEM KLAIM JAMINAN HARI TUA PADA PT. JAMSOSTEK (PERSERO) KANTOR CABANG SEMARANG.
HERMANTO, FAKTOR-FAKTOR KREDIT MACET PADA PD. BPR BKK UNGARAN KAB. SEMARANG.
ADHITA ANGGUN SISTYO PUTRI, Pemeliharaan Anak (Hadlonah) Akibat Perceraian dan Penyelesaiannya pada Pengadilan Agama Kota Semarang.
YUNITA DWI ARYANI, Pelaksanaan Tugas Kepolisian dalam Penanganan Unjuk Rasa di Wilayah Hukum Polres Kudus.
RORO WIDYAH PRIMA GUMILANG, Pelaksanaan Pembagian Waris Anak Angkat di Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati.
ROFIN MAWAN PURBA, Perlindungan Motif Hiou Batak Simalungun (Suatu Kajian terhadap Kerajinan Hiou di Kabupaten Simalungun)
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
ZAENAL ARIFIN, PERTANGGUNG JAWABAN POS EXPRESS CABANG SEMARANG TERHADAP GUGATAN KONSUMEN PENGGUNA JASA POS EXPRESS DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG.
MUSTOFA, Pelaksanaan Intensifikasi Retribusi Parkir dalam menunjang Otonomi Daerah (Studi pada Unit Pelaksana Pengelola Perparkiran Kota Semarang)
META INDAH ROSANTI, Implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Pelaksanaan Pengupahan dan Kesejahteraan.
HESTIANI, SISTEM AKUNTANSI PENERIMAAN KAS DARI SETORAN TUNAI PADA PT BPR WELERI MAKMUR KABUPATEN KENDAL.
FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
OKE BRAHMANTIA PUTRA, Sertifikasi Tanah Wakaf yang Berasal dari Hak Guna Bangunan di Kabupaten Semarang (Studi Masjid Al-Hidayah Kelurahan Beji.
FRANKY NEZMAR AUGUS HARPADI, Proses Pendaftaran Tanah Wakaf yang Berasal dari Tanah Negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
NELI AMALIATI, Penyelesaian Perjanjian Kredit dengan Jaminan Kepemilikan Kendaraan Bermotor di PT. BPR Sejahtera Artha Sembada Kota Pekalongan.
HERRY TATZUKO, Kajian Yuridis Perda Nomor 9 Tahun 2006 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam upaya Peningkatan Pendapatan Asli.
DIAH AYUNANI, Implikasi Hukum Pertanggungjawaban Publik Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
M U K S A N, Efektifitas Pengelolaan Arsip Di Kantor Kecamatan Gunungpati, Semarang.
ELIZA CHANDRADEWI ARIUS, Pelaksanaan Perjanjian Antara Pedagang Besar Farmasi PT. Indofarma Global Medika Cabang Semarang dengan Apotek di Ambarawa.
DWI KURNIAWATI, SISTEM AKUNTANSI PENERIMAAN KAS DARI PIUTANG PADA PT. NYONYA MENEER SEMARANG.
DIYAH SETIYANI, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelaksanaan Perjanjian antara Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang dengan Pelanggan.
KARTIKA CANDRA DEWI, IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN IPS TERPADU BERDASARKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI SMP NEGERI SE- KECAMATAN TAYU.
NOOR AZIZAH, pemanfaatan tanah untuk peningkatan taraf hidup dengan cara konsolidasi tanah.
JOKO LEGOWO, Peran Balai Latihan Kerja Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Pelaksanaan Peningkatan.
CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.
AGUS BUDI LEKSONO, MODEL PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X.
DWI PRASETYO NUGROHO, Fungsi Internal Hubungan Masyarakat Pada Perusahaan Umum Bulog Divisi Regional Jawa Tengah.
YOHANES HERCULES PANGGABEAN, Prosedur Pembukaan Rahasia Bank Berdasarkan Permintaan Ahli Waris yang Sah dari Nasabah Penyimpan yang Telah Meninggal.
AGUNG YODHA PERMANA, Pelaksanaan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu di PT. Sinar Pantja Djaja Semarang Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun.
ARIF YULIANTO, Faktor Internal - Eksternal yang Mempengaruhi Kredit Macet pada Nasabah PD. BPR BKK Wonosobo Kabupaten Wonosobo.
DHITA YULIA NAWATI, LINGKUNGAN PENDIDIKAN DAN AKTIVITAS BELAJAR YANG MENDUKUNG PRESTASI BELAJAR SISWA (Studi di SMA Negeri 1 Bawang Banjarnegara)
IKHWAN FAUZI, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Persidangan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kudus)
FURINA SHAFIRAHANI, SISTEM PENGELOLAAN ARSIP DI BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH.
OKY RIZA WIJAYANTO, PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANJARNEGARA.
INDRA PUSPITA SARI, Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)
VINA YAYANG YUNITA LESTARI, FAKTOR-FAKTOR PIUTANG BERMASALAH PADA PUSAT KOPERASI PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA (PKPRI) KABUPATEN JEPARA.
MALIKA HAJAR NURU SOFWAN, PERSEPSI SISWA TERHADAP MODEL PEMBELAJARAN SEJARAH MENGGUNAKAN MEDIA FILM DOKUMENTER PADA SISWA KELAS VIII SMP NEGERI.
SITI MARHAMAH, Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo.
NURUL UMAM, PENINGKATAN MOTIVASI KERJA KARYAWAN PADA KANTOR CABANG ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 TEGAL.
HABIB THOYEB, KENDALA GURU DALAM MENGAJARKAN MATERI SEJARAH PERGERAKAN NASIONAL INDONESIA PADA SMP N 1 BATANG.
GINA HANJARIANI, Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca Cola Botling.
ERFA MEIYANI, Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah dengan Cara Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
NUGRAH PAMBUDI, PERBEDAAN PRESTASI BELAJAR SOSIOLOGI DIKAJI DARI POLA KOMUNIKASI KELUARGA PADA SISWA KELAS XI IPS SMA NEGERI I BANJARNEGARA.
ARIEF BUDIMAN, Pendaftaran Hak Milik atas Tanah Yasan (Pendaftaran Tanah Pertama Kali secara sporadik) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
DIAH PUTRIANA ARIFANI, Peranan BKM dalam Menumbuhkan Kemandirian Masyarakat di Bidang Pembangunan Fisik Melalui P2KP di Desa Sriwulan Kecamatan.
BAGUS ALDRIAN, Penyelesaian Sengketa Perjanjian Sewa Menyewa Mobil di Kota Magelang.
MUHAMMAD FAUZUNNAS, Penegakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Khusus Tenaga Pendidik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten.
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
ZULFA AULINA FIRMANTI, Pelaksanaan Pemberian Kredit bagi Purnawirawan TNI di PRIMKOPABRI Slawi.
OKTAVIA INDIRA HAPSARI, Perlindungan Hukum dan Pengawasan Terhadap Pekerja Perempuan yang Bekerja Malam Hari oleh Dinas Tenaga Kerja Sosial.
YOGA TRI SUTOMO, Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Desa Sedayu Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten.
ELFA DINUL FU'AIDYATI, Proses Peralihan Hak Karena Jual Beli Sebagian untuk tanah yang Bersertifikat dengan Adanya Pemecahan Hak di Kantor Pertanahan.
MUHAMMAD ZULVA ISNAIN, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sita Jaminan atas Tanah di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.
RETNO KURNIANINGSIH, Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli Sepeda Motor di Bedagan Motor Semarang.
KAMA NORASEGA SAGITA, Perceraian Pegawai Negeri Sipil di Pengadilan Agama Jepara.
RISCHA AGUSTINA, PERSEPSI GURU IPS TENTANG KONSEP DAN PENERAPAN PEMBELAJARAN IPS TERPADU PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KECAMATAN MEJOBO KABUPATEN.
MUNPAKIROH, FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI STRUKTUR MODAL DAN NILAI PERUSAHAAN PADA PERUSAHAAN PERBANKAN DI BURSA EFEK INDONESIA.
SISKA YUNI LARASATI, Peran Serta Komite Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di SMA Ronggolawe Kabupaten Semarang.
KRISTYANTO, Pembinaan Perilaku Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekalongan.
WAHYU JENNY MUSTIKASARI, PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN.
GILANG RAHMA PUTRA, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Malam Hari Dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten.
NANA MASYHURI SAIFUL, Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari.
INDI FITRININGSARI, PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN PADA KANTOR PERTANAHAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG.
WAHYU ALFI FAUZY, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Anak Pada Sektor Formal di PT. Sumber Rejeki Garment Solo (Tinjauan Yuridis Terhadap Keputusan.
ARIF PUJIONO, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pekerja dan Pengusaha di PT. Sai Apparel Industries Semarang.
NANANG PERMONO, PENGARUH KEPEMIMPINAN, MOTIVASI, DAN LINGKUNGAN KERJA TERHADAP KINERJA KARYAWAN PADA PT. PRIMA YUDHA SALATIGA.
Identitas Mahasiswa - NAMA : KIKI TUSIANASARI - NIM : PRODI : Pendidikan Ekonomi (Pendidikan Administrasi Perkantoran) - JURUSAN : Pendidikan.
Transcript presentasi:

NOVI TANTIA, Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR BKK Margadana Kota Tegal

Identitas Mahasiswa - NAMA : NOVI TANTIA - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - novi_tantia pada domain usa.com - PEMBIMBING 1 : Drs. Sugito, S.H., M. Si. - PEMBIMBING 2 : Dewi Sulistianingsih, S.H., M.H. - TGL UJIAN :

Judul Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR BKK Margadana Kota Tegal

Abstrak Kredit menurut pasal 1 angka 11 Undang-undang No. 10 Tahun 1998 adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sebelum kredit diberikan, untuk menyakinkan bank bahwa nasabah benar-benar dapat dipercaya, maka bank terlebih dahulu melakukan analisis kredit. Apabila kredit yang diberikan mengalami kemacetan, maka langkah yang dilakukan untuk penyelamatan kredit tersebut beragam, hal ini karena akan dilihat terlebih dahulu penyebab terjadinya kredit macet tersebut. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Faktor-faktor apa yang menyebabkan kredit macet dengan jaminan Hak tanggungan di PD.BPR BKK Margadana Kota Tegal ? (2) Bagaimana penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak tanggungan di PD.BPR BKK Margadana Kota Tegal?. Penelitian ini bertujuan : (1) Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kredit macet dengan jaminan Hak tanggungan di PD.BPR BKK Margadana Kota Tegal, (2) Untuk mengetahui Bagaimana penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak tanggungan di PD.BPR BKK Margadana Kota Tegal. Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosioligis. Penelitian ini mengambil lokasi penelitian yaitu di PD. BPR BKK Margadana Kota Tegal. Penelitian ini memfokuskan pada : (1) faktor-faktor yang menyebabkan kredit macet dengan jaminan Hak tanggungan di PD.BPR BKK Margadana Kota Tegal, (2) Penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak tanggungan di PD.BPR BKK Margadana Kota Tegal. Sumber data meliputi: (1) Data Primer yaitu dari informan dan responden, (2) Data Sekunder yaitu Undang-undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, Undangundang No. 10 Tahun 1998 tantang Perbankan, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, data dari PD.BPR BKK Margadana Kota Tegal. Alat dan teknik pengumpulan data yang digunakan meliputi: (1) wawancara, (2) dokumen, dan (3) kepustakaan. Keabsahan data yang digunakan adalah triangulasi sumber, yaitu membandingkan antara sumber data yang berasal dari wawancara dan sumber data dari dokumen. Hasil penelitian ini menunjukan terdapat beberapa faktor-faktor yang dapat menyebabkan kredit macet yaitu beberapa faktor intern : kredit yang diberikan tidak sepenuhnya digunakan untuk usaha, debitur kurang mampu mengelola usahanya, debitur kalah bersaing, dan faktor ekstern adalah kondisi perekonomian. Penyelesaian kredit macet di PD.BPR BKK Margadana Kota Tegal tidak serta merta melakukan eksekusi terhadap obyek Hak Tanggungan namun dengan cara kekeluargaan, yang dimulai dengan melakukan peneguran baik lisan maupun dengan surat teguran. Penyelamatan kredit dilakukan dengan penjadwalan kembali (rechedulling) kredit berdasarkan Surat Edaran Bank Indonesia No.26/ 4/ BPPP tanggal 29 Mei Upaya selanjutnya yaitu dengan penjualan jaminan atas dasar kesepakatan bersama antara kedua belah pihak berdasarkan ayat (2) pasal 20 UUHT dan upaya terakhir berdasarkan ayat (1) pasal 20 UUHT. Hasil penelitian ini disimpulkan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab kredit macet yaitu faktor intern dan ekstern. Penyelasaian kredit di PD.BPR BKK Margadana Kota Tegal yaitu dengan cara kekeluargaan. Saran yang dapat penulis sampaikan yaitu untuk menghindari terjadinya kredit macet, maka dalam memberikan kredit sebaiknya pihak kreditur tetap harus melakukan penilaian yang seksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, pembayaran, dan prospek usaha debitur berdasarkan prinsip 5C’, 7P’ maupun 3R’. Kredit yang diberikan pihak bank sebaiknya digunakan sepenuhnya oleh debitur sebagai modal usaha, dan membuat perencanaan dengan baik sehingga dapat mengantisipasi segala resiko yang mungkin terjadi dikemudian hari.

Kata Kunci Kredit Macet, Jaminan Hak Tanggungan.

Referensi Asikin, Z Pokok-Pokok Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Arikunto,S Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta. Ashofa, B Metode Penelitian Hukum.Jakarta : Rineka Cipta. Badrulzaman, M.D Perjanjian Kredit Bank.Bandung : PT. Citra Aditya Bhakti. Djumhana, M.2003.Hukum Perbankan Di Indonesia. Bandung : PT.Citra Aditya Bakti. Harsono, B Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya. Jakarta : Djambatan. Harun,H.H.M Aspek-Aspek Hukum Perdata Dalam Pemberian Kredit Perbankan.Jakarta : IND-HILL-CO. Kasmir Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. Miles,B.M. dan A.M. Huberman Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Press. Muljadi, K. dan G. Widjaja Seri Hukum Harta Kekayaan, Hak Tanggungan. Jakarta : Kencana. Moleong, L Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya. Naja, H.R.D Hukum Kredit Dan Bank Garansi The Bankers Hand Book. Bandung : PT.Citra Aditya Bhakti. Patrik, P. dan Kashadi Hukum Jaminan Edisi Revisi Dengan UUHT (Edisi Revisi). Semarang : Fakultas Hukum Undip. Perangin, E Praktik Penggunan Tanah Sebagai Jaminan Kredit. Jakarta : CV. Rajawali. Rachmadi, U Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama. Rahardja, P Uang dan Perbankan. Jakarta : PT. Rineka Cipta. Sangsun, F.SP Tata Cara Mengurus Sertifikat Tanah. Jakarta : Visimedia Satrio,J Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Bandung :PT.Citra Aditya Bhakti. Sinungan, M Dasar-Dasar Dan Teknik Managemen Kredit. Jakarta: Bumi Aksara. Sjahdeini, ST. R Hak Tanggungan Asas asas Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah yang dihadapi oleh Perbankan. Bandung:Alumni. Soekanto, S. dan S. Mamudji Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Soemitro, Hanitijo Roni Metodologi Penelitian Hukum Dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia Indonesia Sofwan,S.S.M Hukum Jaminan Di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan Dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty Yogyakarta Subekti,R Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Bandung: PT.Citra Aditya Bhakti. Subekti, R. dan R.Tjitrosudibio Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita. Subekti,R Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta : PT. Intermasa Sugiyono Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta Widyadharma, I. R Hukum Perbankan.. Semarang : Ananta. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan beserta Bendabenda yang berkaitan dengan tanah. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Terima Kasih