DONNY WAHYU TOBING, 3450407113 Penundaan Waktu Persidangan dalam Perspektif Proses Hukum yang Adil (Due Process of Law) Studi Pada Pengadilan Negeri Semarang.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
YUNIATI, Pembinaan Petugas Pungut Pajak Hotel dan Restoran Guna Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Batang.
Advertisements

IMAM CANDRA YUSTISIANTO, Pertanggungjawaban Pidana Penjaga Lintasan Kereta Api dan PT. KAI dalam Kecelakaan Kereta Api (Studi tentang Kecelakaan.
DIAN PRAMITA SARI, Peran Lembaga Bantuan Hukum Semarang dalam Perjuangan Penegakan Hukum (Studi Kasus atas Pencurian Kapuk Randu di Kabupaten.
ADHITA ANGGUN SISTYO PUTRI, Pemeliharaan Anak (Hadlonah) Akibat Perceraian dan Penyelesaiannya pada Pengadilan Agama Kota Semarang.
YUNITA DWI ARYANI, Pelaksanaan Tugas Kepolisian dalam Penanganan Unjuk Rasa di Wilayah Hukum Polres Kudus.
ROFIN MAWAN PURBA, Perlindungan Motif Hiou Batak Simalungun (Suatu Kajian terhadap Kerajinan Hiou di Kabupaten Simalungun)
MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
ROHMAD KARTIKO, Analisis Kriminologi Terhadap Faktor-faktor yang Mendorong Kekerasan Terhadap Perempuan (Studi terhadap Kejahatan yang Disertai.
YUDHA AGUS PRATAMA, Upaya Kepolisian dalam Penanggulangan Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Psikotropika di Kabupaten Brebes.
RIFKI MARFIAN, Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus.
ATIH WIJAYANTI, Pembentukan Kedisiplinan Anak dalam Keluarga Polisi di Asrama Polsek Nalumsari Kabupaten Jepara.
ARI WIBOWO, Hak Asasi Manusia (HAM) Terpidana dalam Sistem Peradilan Pidana: Kajian terhadap Pelaksanaan Pidana Mati di Indonesia.
NURUL MARTILA, PENERAPAN KEDISIPLINAN DALAM UPAYA MENINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK PADA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA SEMARANG.
DIAH AYUNANI, Implikasi Hukum Pertanggungjawaban Publik Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
MARDALLI SIMAMORA, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dalam Proses Peradilan : Studi Kasus tentang Putusan Pengadilan Militer atas Perkosaan Anak.
DIYAH SETIYANI, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pelaksanaan Perjanjian antara Perusahaan Daerah Air Minum Kota Semarang dengan Pelanggan.
KARTIKA CANDRA DEWI, IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN IPS TERPADU BERDASARKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI SMP NEGERI SE- KECAMATAN TAYU.
JOKO LEGOWO, Peran Balai Latihan Kerja Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Pelaksanaan Peningkatan.
CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.
DWI PRASETYO NUGROHO, Fungsi Internal Hubungan Masyarakat Pada Perusahaan Umum Bulog Divisi Regional Jawa Tengah.
MUHAMAD ABDUL MUTOHAR, Pelaksanaan Pemeriksaan Perkara Cepat Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri Pekalongan.
PUGUH HARI SUHARTOPO, KAJIAN YURIDIS SOSIOLOGIS PENYALAHGUNAAN KEPEMILIKAN SENJATA API (STUDI DI KOTA SEMARANG)
ALI MA'RUF, Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Sertipikat Ganda dan Penyelesaiannya (Studi Kasus Sertipikat Ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten.
NAFSUL MUTMAINAH, PENERAPAN STRATEGI PEMBELAJARAN CONTEXTUAL TEACHING AND LEARNING (CTL) PADA MATA PELAJARAN SOSIOLOGI KELAS X SMA MUHAMMADIYAH.
IKHWAN FAUZI, Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana di Persidangan (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Kudus)
OKY RIZA WIJAYANTO, PERANAN LEMBAGA KEJAKSAAN DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI BANJARNEGARA.
ANGGA KURNIA ANGGORO, DASAR PERTIMBANGAN DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR PADA PENGANDILAN.
INDRA PUSPITA SARI, Pembatalan Perkawinan dan Akibat Hukumnya Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Kasus di Pengadilan Agama Semarang)
SRI WAHYUNI, Implementasi Pendidikan Budi Pekerti yang diintegrasikan ke dalam Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan pada Siswa Kelas VIII.
AHMAT SUHARI, Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi di Wilayah Hukum POLRES.
SITI MARHAMAH, Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo.
NURUL UMAM, PENINGKATAN MOTIVASI KERJA KARYAWAN PADA KANTOR CABANG ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 TEGAL.
GINA HANJARIANI, Pelaksanaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan di Koperasi Karyawan Kendali Harta PT. Coca Cola Botling.
ERFA MEIYANI, Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah dengan Cara Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
WISNU RAHARJO, PERAN PENYULUH PERTANIAN DALAM PENINGKATAN KINERJA USAHA TANI (STUDI KASUS TANAMAN UNGGULAN PADI DI KABUPATEN KUDUS).
AZKI SYUKRI GHOZALI, Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Sekitar Home Industri Sarung Tenun Ikat Terhadap Pencemaran Air Limbah Proses Produksi.
PUJI SETIANINGRUM, PEMBELAJARAN MODEL PROGRAM PADA MATA PELAJARAN IPS MATERI SEJARAH DI SMP NEGERI 1 CEPIRING.
SITI RAHMAWATI, PROSEDUR PEREKRUTAN KARYAWAN PADA PERUM BULOG DIVISI REGIONAL JAWA TENGAH.
DIAH PUTRIANA ARIFANI, Peranan BKM dalam Menumbuhkan Kemandirian Masyarakat di Bidang Pembangunan Fisik Melalui P2KP di Desa Sriwulan Kecamatan.
MUHAMMAD FAUZUNNAS, Penegakan Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil Khusus Tenaga Pendidik di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten.
FATKHIYATUL HIDAYAH, KEMAMPUAN DAERAH KOTA TEGAL DALAM PENYELENGGARAAN ONE STOP SERVICE.
AKBARTA LANDA ABDULLAH, Penerapan Parkir Insidental Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan dan.
NOVI TANTIA, Penyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan di PD. BPR BKK Margadana Kota Tegal.
FITRI PERMATASARI, Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan di Wilayah POLRES Brebes.
OKTAVIA INDIRA HAPSARI, Perlindungan Hukum dan Pengawasan Terhadap Pekerja Perempuan yang Bekerja Malam Hari oleh Dinas Tenaga Kerja Sosial.
YOGA TRI SUTOMO, Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Desa Sedayu Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten.
ALIF YUNAN NOVIARI, Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana.
MUHAMMAD ZULVA ISNAIN, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sita Jaminan atas Tanah di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.
SUBEKTI, Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Kasus Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penanggulangan.
PURNO PADMONOBO, SURVAI MANAJEMEN KLUB RENANG DE ZANDER KABUPATEN PURBALINGGA PADA TAHUN 2007/2008.
RETNO KURNIANINGSIH, Pelaksanaan Perjanjian Sewa Beli Sepeda Motor di Bedagan Motor Semarang.
RISCHA AGUSTINA, PERSEPSI GURU IPS TENTANG KONSEP DAN PENERAPAN PEMBELAJARAN IPS TERPADU PADA SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI KECAMATAN MEJOBO KABUPATEN.
SISKA YUNI LARASATI, Peran Serta Komite Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di SMA Ronggolawe Kabupaten Semarang.
KRISTYANTO, Pembinaan Perilaku Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekalongan.
IIS SETYOWATI, Aktivitas Belajar Siswa Dalam Pembelajaran Outdoor Study pada Mata pelajaran IPS di SMP Negeri 1 Bodeh Kabupaten Pemalang.
GILANG RAHMA PUTRA, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Malam Hari Dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten.
DHIKI GALIH SANTOSO, Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Universitas Negeri.
ARIF PUJIONO, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pekerja dan Pengusaha di PT. Sai Apparel Industries Semarang.
ANGGIT WIANTI, PENGARUH AKTIVITAS BELAJAR SISWA TERHADAP HASIL BELAJAR GEOGRAFI PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS DI KECAMATAN GOMBONG KABUPATEN KEBUMEN.
AYU YASAROH, PERAN INDUSTRI DALAM PELAKSANAAN PRAKTEK KERJA INDUSTRI (PRAKERIN) SISWA JURUSAN TATA BUSANA SMK NEGERI 6 SEMARANG.
PANGARIBAWA MAGHAKALPIKA, PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN.
NURUL INAYAH, KEEFEKTIFAN PENERAPAN MODEL PEMBELAJARAN KOOPERATIF TIPE CIRC (COOPERATIVE INTEGRATED READING AND COMPOSITION) TERHADAP KEMAMPUAN.
THYA CHAIRUNISA, Dasar Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Bersyarat dalam Kasus Kekerasan terhadap Orang atau Barang dengan.
Identitas Mahasiswa - NAMA : IMA WULANDHARI - NIM : PRODI : Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia, dan Daerah (Pendidikan Bahasa dan Sastra.
IMAM SUGIHARTO, Pelaksanaan Verzet Terhadap Eksekusi dalam Perkara Perdata (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Semarang, dalam kasus Hutang Piutang.
WILUJENG IKA PURBOSARI, Tinjauan Yuridis tentang Akibat Hukum Pencabutan Keterangan Saksi dalam Berita Acara Penyidikan terhadap Kekuatan Alat.
SRI LESTARI, Faktor-faktor yang Mempengaruhi Minat Siswa Terhadap Pemilihan Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan Universitas Negeri Semarang.
MUHAMMAD RAGIL KARTONO, Analisis Pengaruh Kualitas Pelayanan, Harga, Kepercayaan dan Persepsi Nilai terhadap Loyalitas Pelanggan Indosat IM3.
AHMAD SYAKIRIN, Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan yang Dilakukan Anak (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Jepara)
PRAPERADILAN DAN BANTUAN HUKUM
Transcript presentasi:

DONNY WAHYU TOBING, Penundaan Waktu Persidangan dalam Perspektif Proses Hukum yang Adil (Due Process of Law) Studi Pada Pengadilan Negeri Semarang

Identitas Mahasiswa - NAMA : DONNY WAHYU TOBING - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - diyu_rhytm pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Drs. Herry Subondo, M.Hum. - PEMBIMBING 2 : Dr. Indah Sri Utari, S.H., M.Hum - TGL UJIAN :

Judul Penundaan Waktu Persidangan dalam Perspektif Proses Hukum yang Adil (Due Process of Law) Studi Pada Pengadilan Negeri Semarang

Abstrak Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dalam penjelasan umum butir 3 huruf e mengamanahkan peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta bebas, jujur dan tidak memihak. Akan tetapi dalam pelaksanaannya sering terjadi penundaan waktu persidangan karena penegak hukum cenderung mengedepankan prosedur-prosedur yang ada. Salah satu dampaknya adalah status hukum si terdakwa menjadi tidak jelas. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana dampak dari penundaan waktu persidangan dilihat dari sisi terdakwa? (2) Bagaimana penundaan waktu persidangan dalam perspektif proses hukum yang adil? Penelitian ini bertujuan: (1) Untuk mengetahui dampak terhadap si terdakwa atas penundaan waktu persidangan yang harus ia jalani sebagai konsekuensi dalam menjalani proses hukum. (2) Untuk mengetahui perwujudan proses hukum yang adil dalam hal penundaan waktu persidangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Penelitian ini memfokuskan pada dampak dari penundaan waktu persidangan dilihat dari sisi terdakwa dan penundaan waktu persidangan dalam perspektif proses hukum yang adil. Sumber data adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu: (1) Studi kepustakaan, (2) Pengamatan dan Observasi, (3) Wawancara. Analisis data menggunakan analitis deskriptif. Hasil penelitian ini adalah: (1) Dampak bagi terdakwa atas penundaan waktu persidangan adalah hilangnya kebebasan secara fisik, rasa malu di hadapan masyarakat, dan bertambahnya beban bagi keluarganya baik mental maupun finansial. (2) Wujud proses hukum yang adil dalam hal penundaan waktu persidangan adalah penundaan persidangan yang tidak bertele-tele dan menjunjung tinggi hak pelaku tindak pidana dengan semangat diselenggarakannya proses peradilan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta diberinya kesempatan bagi terdakwa untuk didengar pendapatnya (hearing), diberi kesempatan didampingi penasehat hokum (counsel), diberi kesempatan mengajukan pembelaan (defence), dibuktikan kesalahannya oleh penuntut umum (evidence), dan diadili dalam persidangan yang jujur dan tidak memihak (a fair and impartial court). Simpulan penelitian ini adalah: (1) Hal yang dirasakan terdakwa saat mengalami penundaan waktu persidangan adalah hilangnya kebebasan secara fisik, rasa malu dengan lingkungan sekitar, dan menambah beban keluarga baik secara mental maupun finansial. (2) Wujud Penundaan waktu persidangan dalam perspektif proses hukum yang adil adalah proses hukum yang menerapkan prosedur beracara dengan mengakomodir unsur-unsur keadilan. Unsur-unsur keadilan yang dimaksud seperti hearing, counsel, defence, evidence, and a fair and impartial court, serta diselenggarakannya proses peradilan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Saran dari penelitian ini adalah: (1) Aparat penegak hukum hendaknya tidak hanya sekedar memperhatikan aspek prosedural, tetapi sangatlah perlu juga mempertimbangkan aspek perlindungan hak-hak tersangka atau terdakwa. (2) Aparat penegak hukum membutuhkan aturan hukum yang jelas dan konkrit seperti petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis untuk bisa mengoperasionalkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dalam mewujudkan penundaan waktu persidangan secara proses hukum yang adil.

Kata Kunci Penundaan Waktu Persidangan, Proses Hukum yang Adil

Referensi Abdurrahman Aneka Masalah Hukum dalam Pembangunan di Indonesia. Bandung: Alumni. Abidin, Zainal Persepsi Orang Bugis, Makassar Hukum, Negara dan Dunia Luar. Bandung: Alumni. Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Pustaka Kartini. Kansil, C.S.T Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka. Miles Matthew B. & A. Michael Huberman Analisis Data Kualitatif. Jakarta: UI Press Moleong, Lexy J Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. Nawawi Arief, Barda Teori-teori Dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni. Patton, Michael Quinn Metode Evaluasi Kualitatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. Pound, Roscoe Pengantar Filsafat Hukum. Jakarta: Bharata Karya Aksara. Rahardjo, Satjipto Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing. Reksodiputro, Mardjono Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. Pusat Pelayanan Keadilan Dan Pengabdian Hukum. Jakarta: Lembaga Kriminologi UI. Seno Adji, Oemar Hukum (Acara) Pidana dalam Persepktif. Jakarta: Erlangga. Soekanto, Suryono Beberapa Permasalahan dalam kerangka Pembangunan di Indonesia. Jakarta: UI Press. Soemitro, Rommy Hanitijo Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia. Soeroso, R Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Sunaryo, Sidik Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang: UMM Press. Sutarto, Suryono Hukum Acara Pidana. Semarang:.Badan Penerbit Universitas Diponegoro. Sutiyoso, Bambang Reformasi Keadilan Dan Penegakan Hukum Di Indonesia. Yogyakarta: UII Press. Tahir, Heri Proses Hukum Yang Adil dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Laksbang Pressindo. Waluyo, Bambang Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika. Undang-undang Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 Undang-undang RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Undang-undang RI No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman Jurnal Konstitusi Latif, Abdul Jaminan UUD 1945 Dalam Proses Hukum Yang Adil. Jurnal Konstitusi. 4: Akhmad, Nurul Penegakan Hukum dan Relevansi Prinsip The Rule of Law di Indonesia. Jurnal Konstitusi Pusat Kajian Konstitusi Universitas Negeri Semarang. 5: Website

Terima Kasih