Hukum Lingkungan “ BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP” M. Yusrizal Adi S, SH.MH Fakultas Hukum Universitas Sutomo 2014
Pengertian Baku Mutu Lingkungan Hidup Baku Mutu Lingkungan Hidup ( environmental quality standard) ialah ukuran batas atau kadat makhluk hidup, zat energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumberdaya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup ( Pasal 1 butir 13 UU No 32 tahun 2009)
Baku Mutu Lingkungan Hidup berfungsi sebagai tolak ukur untuk mengetahui apakah telah terjadi kerusakan atau pencemaran lingkungan hidup. Menurut Rangkuti, istilah Baku Mutu dapat menimbulkan pengertian yang ambivalen, dan banyak orang lebih senang menggunakan istilah “ambang batas”
KLASIFIKASI BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP Pasal 20 UU No 32 tahun 2009 Baku mutu air Baku Mutu air limbah; Baku mutu air laut; Baku mutu udara ambien; Baku mutu emisi; Baku mutu gangguan.
Menurut Pasal 20 ayat (3) UU No 32 tahun 2009 menetapkan bahwa setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan prasyarat; Memenuhi baku mutu lingkungan hidup,dan; Mendapat izin dari menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewangannnya
Kegunaan Baku Mutu Lingkungan Hidup Sebagai alat evaluasi bagi badan-badan yang berwenang atas mutu lingkungan hidup suatu daerah atau kompartemen; Sebagai alat penataan hukum administratif bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan LH, spt: perusahan atau industri Berguna bagi pelaksanaan amdal yang merupakan konsep pengendalian lingkungan sejak dini (preventive); Sebagai alat kontrol untuk memudahkan pengelolaan dan pengawasan perizinan (lisense management). Berguna bagi penentuan telah terjadinya pelanggaran hukum pidana, terutama dalm pelanggaran delik formal.
SISTEM PENERAPAN BAKU MUTU LINGKUNGAN 1. Ketentuan yang disebut effluent standart, yaitu kadar maksimum limbah yang dibolehkan waktu meninggalkan pabrik, kadar atau mutu buangan/limbah pabrik sewaktu-waktu dapat diketahui/dilihat berdasarkan sistem deteksi yang ditempatkan ditempat-tempat tertentu disekitar pabrik, biasanya di pipa buangan limbah atau dipipa mulut asap pabrik, sistem deteksi ini berfungsi sebagai meteran untuk memudahkan penggontrolan tingkat pencemaran limbah dari pabrik.
2. Ketentuan yang disebut dengan stream standart, yaitu penerapan kadar batas untuk sumberdaya tertentu, seperti badan-badan sungai, danau, waduk, perairan pantai,dll. Kadar-kadar yang ditetapkan ini didasarkan pada kemampuan sumberdaya lingkungan beserta sifat peruntukannya, misalnya batas kadar buangan/zat pencemar yang ditentukan untuk ekosistem pariwisata berbeda dengan ekosistem perairan sungai, karena disini sangat berbeda corak ekosistem dan sifat peruntukannya.
Konsekuensi Baku Mutu Lingkungan Yang belum memadai Pihak pabrik banyak yang tidak mengetahui apakah buangan/limbah yang bersumber dari kegiatan pabriknya telah menimbulkan pencemaran/kerusakan lingkungan; Bagi pihak pabrik, adalah sulit untuk mengatasi pencemaran yang berasal dari pabriknya karena tidak mudah menentukan dan membayangkan akan terjadi pencemaran; Bagi masyarakat, sebagai “potencial victim” juga sulit mengetahui ada tidaknya pencemaran/penurunan kualitas ekosistem di lingkungannya, masyarakat hanya mengetahui setelah ternyata betul-betul dirasakan sesuatu hal yang sangat mengganggu bagi kehidupannya, seperti penyakit, rasa bau dll
c. Dalam rangka mengajukan gugatan pertanggungjawaban, masyarakat yang korban tidak begitu mudah mendapatkan perlakuan kompensasi, ini terkait dengan faktor sulitnya mengindentifikasi pencemaran, dan umumnya tidak mudah mendapatkan atau mengumpulkan bukti-bukti yang memadai, pihak pabrikpun bisa merasa tidak yakin jika kerugian yang diderita berasal dari pabriknya.
Peraturan Baku Mutu Lingkungan yang telah diterbitkan pemerintah Kep.Menneg LH No:KEP-51/MENLH/10/1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair bagi kegiatan Industri; Kep Menneg LH No KEP-52/MENLH/10/1995 Tentang Baku Mutu Limbah cair Kegiatan Hotel; Kep Menneg LH No.112 Tahun 2003 Tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik; Kep Menneg LH No.202 Tahun 2004 Tentang Baku Air Limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pertambangan dan Biji Emas dan atau tembaga;
Per.Menneg LH No 02 Thn 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Kegiatan Rumah Potong Hewan; Per.Menneg LH No.9 thn 2006 Tentang Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pertambangan bijih nikel; Per. Menneg LH No.4 thn 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan/atau kegiatan minyak dan gas serta Panas Bumi; Per.Menneg LH No.5 tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau kegiatan pengolahan buah-buahan dan sayuran
Per.Menneg LH No.6 tahun 2007 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pengolahan hasil perikanan; Per.Menneg LH No. 8 tahun 2007 Tentang Baku Mutu Air Limbah bagi usaha dan/atau Kegiatan Industri petrokimia Hulu; Per.Menneg LH No. 9 Tahun 2007 tentang Baku Mutu Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Rayon; Per.Menneg LH No. 3 tahun 2007 tentang Baku Mutu Lingkungan Bagi Kawasan Industri;
Per.Menneg LH No. 4 tahun 2010 Tentang Baku Mutu Lingkungan bagi usaha dan/atau kegiatan Industri Minyak Goreng; Per.Menneg LH No. 5 tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Industri Gula; Per Menneg LH No. 8 tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Kimia Hulu; Per Menneg LH No. 10 tahun 2010 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau kegiatan Industri Vimyldemonomer dan Dolyvinyzchloride