DAMPAK KEGIATAN IUU-FISHING DI INDONESIA Dr. Dina Sunyowati, SH.,M.Hum Fakultas Hukum-Universitas Airlangga Surabaya, 22 September 2014
UPAYA FAO UNTUK MENANGGULANGI IUU-FISHING Code Of Conduct For Responsible Fisheries 1995 (CCRF) International Plan Of Action to Prevent, Deter and Eliminate IUU Fishing (IPOA) Regional Plan of Action (RPOA) on Promoting Responsible Fishing Practices including Combating IUU Fishing in the Region, 2007
DAMPAK KEGIATAN IUU FISHING Ekonomi Politik Sosial Lingkungan/ekologi
DAMPAK EKONOMI Hilangnya nilai ekonomis dari ikan yang dicuri, Pungutan hasil perikanan (PHP) akan hilang, Subsidi BBM dinikmati oleh kapal perikanan yang tidak berhak Unit Pengelolaan Ikan (UPI) kekurangan pasokan bahan baku, sehingga melemahkan upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan daya saing produk perikanan Diperkirakan Indonesia mengalami kerugian akibat IUU Fishing sebesar Rp. 101.040 trilliun/tahun
DAMPAK POLITIK Salah satu pemicu konflik atau ketegangan hubungan diplomatik diantara negara-negara Mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Menimbulkan citra negatif, karena beberapa negara menganggap kita tidak mampu mengelola sumber daya kelautan dengan baik Konflik kapal nelayan tradisional
DAMPAK SOSIAL Terancamnya sektor perikanan sebagai sumber utama bagi ketahanan pangan Rawannya terjadi konflik/sengketa diantara para nelayan tradisional antar negara dan pemilik kapal pukat/trawl Pasokan ikan yang kurang mengakibatkan banyak perusahaan pengolahan ikan yang tutup, sehingga berakibat pada PHK Banyak kapal ikan Indonesia yang lebih memilih menjual hasil tangkapannya di wilayah perairan Indonesia ke pihak luar ( misalnya Perusahaan Pengolahan Ikan di Philipina dan Taiwan) dibanding menyuplai untuk kebutuhan domestik
DAMPAK LINGKUNGAN/EKOLOGI Tidak memenuhi ketentuan terkait dengan : Alat tangkap yang yang tidak ramah lingkungan atau menggunakan alat tangkap ikan skala besar (seperti trawl dan Pukat harimau) yang tidak sesuai dengan ketentuan dan keadaan laut Indonesia Menangkap tidak sesuai dengan fishing ground dan total allowable catch yang telah ditentukan Melakukan penangkapan secara semena-mena dan eksploitatif , sehingga mengganggu keberlanjutan perikanan.