KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HAK-HAK ATAS TANAH DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
Advertisements

BAB IV UUPA SEBAGAI DASAR PEMBENTUKAN HK AGRARIA NASIONAL
DEFINISI HAN JM. BARON De GERANDO
BAB V HAK ATAS TANAH.
Dasar-Dasar Hukum Agraria Nasional
KEBIJAKAN PENYUSUNAN PERDA TANAH ULAYAT
Pertemuan ke – 4 TEORI HUKUM PENDAFTARAN TANAH
HUKUM LINGKUNGAN HUKUM YG MENGATUR PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
HUKUM PERDATA (Pengertian, Asas, Hak-hak Keperdataan Warga Negara, dan Hak-hak Masyarakat Hukum Adat) Oleh Sudi Prayitno Disampaikan dihadapan.
Perencanaan Tata Guna Lahan
Prodi Agribisnis FP-UNS 2011
PENATAGUNAAN TANAH Prodi Agribisnis FP-UNS 2011.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA M. Hamidi Masykur, S.H., M.Kn.
PENANAMAN MODAL (UU No.25 Th.2007)
BAB VIII LAND REFORM.
ASAS-ASAS HUKUM AGRARIA
HUKUM TANAH ADAT oleh: RIZKY YOGA PRATAMA A
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
Landreform berasal dari kata
PEMANFAATAN RUANG TERUTAMA KAWASAN HUTAN TIDAK SESUAI LAGI
Baku Mutu Lingkungan.
PENANAMAN MODAL 1. (UU No.25 Th.2007) Penanaman Modal  Segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dlm negeri maupun penanam modal.
Persyaratan dalam perencanaan perumahan
DALAM PERSPEKTIF HUKUM TANAH NASIONAL (ASPEK PENGADAAN TANAH
HAK-HAK ATAS TANAH.
DASAR-DASAR DAN KETENTUAN-KETENTUAN POKOK. Pasal 1.
REDISTRIBUSI TANAH ... ?.
KOORDINASI, INTEGRASI DAN SINKRONISASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
LATAR BELAKANG PP TENTANG KAWASAN INDUSTRI
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
RPP PENYELENGGARAAN SPAM
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE
PENATAAN RUANG VISI: Tercapainya pengaturan pemanfa-tan ruang yg berkualitas untuk mewujudkan keterpaduan penggunaan sumberdaya dlm kerangka Pemb Nasional.
Luruhnya Hak Publik (Bangsa) di Tangan Lembaga Publik (Negara)
KONSEP PENGELOLAAN SUMBER DAYA LINGKUNGAN
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
BAB I PENGANTAR.
Landreform berasal dari kata
Dasar Hukum: UU 38/2004 tentang Jalan
Politik dan hukum agraria
Model Perencanaan Tata Guna tanah
ASAS-ASAS DALAM HUKUM TANAH
LINGKUNGAN DALAM KAJIAN ETIKA & MORAL
KEBIJAKAN PENYEDIAAN PRASARANA OLAH RAGA DI DAERAH PERMUKIMAN
PEMBENTUKKAN UUPA DAN PERKEMBANGAN HUKUM TANAH DI INDONESIA
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Pasal 53 UU No.9/Th 2004 : (1) Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu Keputusan Tata Usaha Negara dapat mengajukan.
Landreform berasal dari kata
HUKUM AGRARIA MRT BOEDI HARSONO Kata “agraria” berasal dr agrarius, ager (latin) atau agros (yunani), Akker (belanda) yg artinya tanah pertanian.
Tujuan, Sasaran, dan Aplikasi pengelolaan lingkungan hidup
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
PEMBERIAN HAK ATAS TANAH
PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN BMD.
PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
DINAS KEHUTANAN PROV. SULAWESI SELATAN. “MEWUJUDKAN HUTAN LESTARI, PERKEBUNAN PRODUKTIF MASYARAKAT SEJAHTERA MANDIRI ”
KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pengertian (1) Struktur Ruang Tata Ruang Pola Ruang
PENGANTAR HUKUM EKONOMI
PENATAAN RUANG 14/01/ :10.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
KEBIJAKAN PENGATURAN PENGELOLAAN SDA
HAK GUNA USAHA - Ricco Survival Yubaidi, S.H., M.Kn.
MASUKAN UNTUK RUU PERTANAHAN
TENTANG PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
PENDAYAGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Transcript presentasi:

KEBIJAKAN PENATAGUNAAN TANAH Prodi Agribisnis FP-UNS 2011

Dasar kebijakan pertanahan nasional (UUPA) : Kesatuan wasantara : kesatuan wilayah tnh air seluruh nusantara & kepemilikan bgs atas tnh & SDA lain sbg karunia Tuhan. 2.pengakuan thd hak ulayat, sepanjang msh ada & sesuai kepent. nas, persatuan bgs & tdk bertentangan dg UU & peraturan lain yg lebih tinggi. 3.fungsi sosial hak atas tnh, pemanfaatan tnh hrs sesuai kead.tnh & sifat hak tsb, & bermanfaat bg kesejahteraan & keadilan. 4.asas kebangsaan : hak milik atas tnh hanya dpt dimiliki WNI, bg org asing dpt diberikan hak ttt atas tnh terbatas jangka waktu & luasnya. 5.persamaan hak warganegara atas tnh : warga neg. punya kesempatan sama utk memperoleh hak & manfaat atas tnh. 6 kewajiban pemegang hak atas tnh, wajib memanfaatkan tnh & menciptakan rasa keadilan & perlindungan pd masy. ekonomi lemah. 7.Penatagunaan tnh : persediaan, peruntukan, & penggunaan tnh, agar tnh & SDA lain dpt bermanfaat sebesar-besar bg neg. & rky, termasuk kewajiban melestarikannya.

Arah kebijakan pertanahan (umum) : Pemanfaatan tnh diselenggarakan scr optimal, seimbang, serasi & lestari, dg keg. pertnhan & adm pertnhan khususnya, dg pertimbangan utama pd fungsi sosial tnh & pemanfaatan tnh guna meningkatkan kesejahteraan rky. 2. Pemberian, perpanjangan jangka waktu, pemberian ijin, pemindahan/pembatalan hak atas tnh dg pertimbangan fungsi sosial & peningkatan kesejahteraan rky. 3. Perencanaan tata guna tnh, agar pemanfaatan tnh terkoordinasi antar berbg pengg., kelestarian alam & lingk.terpelihara, & mencegah penggunaan tnh yg merugikan masy & pembangunan. 4. Penataan kembali pengg, penguasaan dan pemilikan tnh termasuk pengalihan hak atas tnh, dilaks. utk fungsi sosial hak atas tnh & kesejahteraan rakyat.

Pokok-pokok Kebijakan Penatagunaan tnh (UUPA) Hak menguasai oleh negara : peran aktif pemerinth mengatur penguasaan & penggunaan tnh, shg pemanfaatan tnh diarahkan mencapai tujuan nas & kemakmuran rakyat, mengacu pd : aspek fisik (penggunaan tnh) & aspek hukum (penguasaan tnh utk mencipt.kepastian hukum hak atas tnh) 2. Hukum tnh nas. adl hukum adat : bhn utama yg hrs digali utk membangun hk tnh nas ttg konsep, asas, & lembaga hukum adat dirumuskan mjd norma-norma hukum tertulis. Hukum tnh nas. sbg aturan tertulis sbg hukum baru, hukum adat sbg hukum pelengkap. Jika sesuatu hal blm diatur dlm suatu perundangan baru, yg berlaku hukum adat sepanjang tdk bertentangan dg jiwa & ketentuan UUPA.

3. Fungsi sosial hak atas tnh : hak atas tnh disamping memberikan wewenang kpd pemegang hak utk mengg. tnh, jg kewajiban pemilik hak utk memanfaatkan tnh & tdk diterlantarkan & memelihara tanah tsb. 4. Larangan pemilikan & penguasaan tnh yg melampaui batas : tnh-tnh kelebihan batas maks. akan dikuasai pemerinth. dg ganti rugi & dibagikan pd rky yg membutuhkan. 5. Tnh pert. wajib diusahakan scr aktif oleh pemiliknya & mencegah cara-cara pemerasan : mencegah tertumpuknya tnh ditangan org/gol ttt, & agar petani memperoleh penghasilan cukup, & menghindarkan cara-cara pemerasan thd tnh. 6. Pengg. tnh hrs sesuai dg peruntukan dlm renc. tata guna tnh : pengg. tnh seefisien mungkin dg memperhatikan asas lestari, optimal, serasi , & seimbang, utk berbg keperluan pemb & mencegah kerusakan SDA & lingk. hidup.

Ketentuan-ketentuan kebijakan tata guna tnh : Hak atas tnh berfungsi sosial : pemanfaatan tnh disesuaikan dg keadaan & sifat hak atas tnh agar bermanfaat bg kesejahteraan pemegang hak, masy & negara. 2. Persamaan hak WN atas tnh : WNI punya kesempatan sama utk memperoleh hak & manfaat atas tnh, & derajat hidup sesuai martabat mns bg diri & keluarga. 3. Kewajiban pemegang hak atas tnh : tiap org/bdn hk yg punya hak tnh wajib memanfaatkan sendiri tnhnya & melestarikannya dg mencegah kerusakan tnh sesuai peraturan yg berlaku. 4. Kewajiban menghindarkan monopoli dg memupuk rasa keadilan, gotong royong & kerjasama dlm pengg.tnh berdsr peraturan yg berlaku. 5. Kewajiban pemerinth utk mengatur & merencanakan peruntukan, penggunaan, persediaan & pemeliharaan tnh utk keperluan masy & negara scr terencana & tertib, shg bermanfaat sebesar-besarnya bg masy ekonomi lemah.

Tujuan Kebijakan penatagunaan tnh : Mewujudkan tertib pengg. tnh & tertib pemeliharaan tnh serta lingk. hidup 2. Terarahnya peruntukan & kepastian penggunaan tnh bg setiap org & bdn hukum. 3. Terarahnya penyediaan tnh bg berbg kebutuhan keg. pembangunan oleh pemerinth & masy. sesuai tata ruang wilayah.

Pengaturan Penguasaan & Penatagunaan Tanah Kebijakan Landreform : prinsip dasar dlm UUPA : Ps 7 : pemilikan & penguasaan tnh yg melampaui batas tdk diperkenankan utk kepentingan umum. Ps 10 : setiap org & bdn hk yg punya sesuatu hak atas tnh pert. pd asasnya diwajibkan mengusahakan sendiri scr aktif & mencegah cara-cara pemerasan. Ps 11 : perbedaan dlm tingkt ekonomi masy. & keperluan hukum gol. rakyat & tdk bertentangan dg kepent. nas. diperhatikan & menjamin perlindungan thd gol. ekonomi lemah. Ps 13 : pemerintah mencegah usaha-usaha monopoli swasta (organisasi & perorangan). Ps 17 : utk mencapai sebesar-besar kemakmuran rky diatur luas maks & atau min tnh yg boleh dipunyai dg sesuatu hak (milik, guna usaha, guna bangunan, pakai, sewa, dll).

Kebijakan strategis penatagunaan tanah  UUPA - Ps 2 : dlm rangka mewujudkan pemanfaatan tnh sebesar-besarnya bg kemakmuran rky, maka negara sbg org. kekuatan rky diberi wewenang tertinggi utk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan tnh & pemeliharaannya. - Ps 14 : perlu adanya rencana mengenai peruntukan, pengg. dan persediaan bumi, air dan ruang angkasa utk berbagai kepentingan hidup rky dan negara. Pemda mengatur persediaan, peruntukan & penggunaan tnh diwilayahnya sesuai kondisi setiap daerah dgn Perda. - Ps 15 : memelihara tnh termasuk menambah kesuburan dan mencegah kerusakan adl kewajiban setiap org, bdn hk/instansi yg punya hub. hk dg tnh, dgn memperhatikan pihak ekonomi lemah.

Pengaturan ketentuan & penyelenggaraan 2 aspek pertanahan meliputi : (1). Penggunaan tnh : mendukung sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat (2). penguasaan/pemilikan tnh : memberi kepastian hukum hak atas tnh (keadilan & kesejahteraan masy). Sasaran kebijakan pertanahan : terciptanya “Catur Tertib Pertanahan” : Tertib hukum pertanahan Tertib administrasi pertanahan Tertib penggunaan tanah Tertib pemeliharaan tanah & lingkungan hidup.

Catur Tertib Pertanahan : Tertib hukum pertnhan : tercipta kondisi sadar hukum di masy. yg mengetahui hak & kewajiban dlm hal penguasaan, pemilikan & pengg.tnh, tercipta persepsi yg sama ttg hukum pertnhan, pd aparat pemerinth, penegak hukum & masy. 2.Tertib administrasi pertnhan : sistem adm. pertnhan yg lengkap & rapi, semua bid. tnh & pemiliknya terdaftar, aman, & mudah dipantau, penyalahgunaan sertifikat tnh dpt ditekan sekecil mungkin, & tumpang tindih hak atas tnh dpt dihindari. 3.Tertib penggunaan tnh : pengg. tnh scr berencana, shg setiap bidang tnh dpt memberikan manfaat optimal & lestari, serta diusahakan scr efisien & seimbang dg tetap menghormati hak2 masy. scr proporsional. 4.Tertib pemeliharaan tnh & lingk. hidup : pemanfaatan tnh yg memperhatikan upaya pencegahan kerusakan tnh, peningkatan kesuburan tnh, & kelestarian SDA & lingkungan.

Penatagunaan tnh merupakan sub sistem dr Penataan Ruang (unsur paling dominan dlm ruang daratan)  UU no 24 th 1992 ttg Penataan Ruang Revisi  UU no 26 th 2007 Ruang daratan adl bag. dr ruang scr keseluruhan, dimana tnh yg merup. subsistem dr ruang adl merup. bag. dominan dr ruang daratan, yg pengaturannya diwujudkan dlm bentuk pengelolaan tata guna tnh/penatagunaan tnh. - ps 14 (2) : mengenai penataan ruang : perencanaan tata ruang mencakup perenc. struktur & pola tata ruang yg meliputi tata guna tnh, air, udara & sumber daya lain. - Ps 16 : dlm rangka pemanfaatan ruang dikembangkan pola pengelolaan tata guna tnh yg ketentuannya diatur dlm PP. Perencanaan penatagunaan tnh meliputi penyerasian konsepsi & materi rencana penatagunaan tnh dg Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

UU Penataan ruang Ps 16 (1) : dlm pemanfaatan ruang dikembangkan pola pengelolaan tata guna tnh, tata guna udara, tata guna air, dan tata guna sumber daya alam lain sesuai dg asas penataan ruang. Substansi pengelolaan tata guna tnh dlm pemanfaatan ruang (Ps 3 UU Penataan ruang) hrs mengacu pd aspek-aspek pencapaian Tujuan Penataan Ruang : Terselenggaranya pemanfaatan ruang berwawasan lingk. berlandaskan wawasan nusantara & ketahanan nasional. 2. Terselenggaranya pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung & kawasan budidaya. 3. Tercapainya pemanfaatan ruang yg berkualitas.

Kebijakan pengendalian pemanfaatan tnh : Pemberian ijin lokasi, hrs taat pd asas-asas keadilan, manfaat, efisiensi, lingkungan & pembangunan berkelanjutan. Ijin lokasi : ijin utk memperoleh/membebaskan tnh sesuai RTRW & mengalihkan hak atas tnh dlm rangka pengendalian penguasaan & pemanfaatan tnh agar sesuai keperluannya. Ijin lokasi tdk memberi sesuatu hak atas tnh, tp hanya mengijinkan pemegang ijin lokasi utk memperoleh dr pihak-pihak yg berhak atas tnh tsb.

Perbedaan persepsi ijin lokasi, krn : kurangnya partisipasi angg. masy. yg menguasai tnh yg terletak pd areal ijin lokasi. 2. hak keperdataan masy. yg menguasai tnh pd areal ijin lokasi tdk dihiraukan. 3. pemberian ijin lokasi yg terlalu luas bg perusahaan ttt. Akibatnya : a. akses masy. thd tnh terutama tnh yg lokasinya strategis dpt mjd berkurang. b. masy. merasa diperlakukan krg adil dlm penentuan harga tnh dan besarnya ganti rugi. c. masy. gol. ekonomi lemah dpt pindah ke daerah yg lokasinya semakin tdk strategis. Solusi : a. kesamaan persepsi mengenai ijin lokasi b. hrs ada kesepakatan antara pihak-pihak scr musyawarah, tdk paksaan & tipu daya, yg akan mengurangi keabsahan perolehan tnh tsb, & kepastian hukum hak atas tnh.

Perlindungan thd hak keperdataan & kepentingan pemilik tnh dlm areal ijin lokasi : Kewenangan pemilik tnh adl tetap & tdk berkurang, meski tnhnya termasuk dlm areal ijin lokasi, selama tnh blm dikuasai investor yg mendpt ijin lokasi/blm dilepaskan hak atas tnhnya oleh pemilik tnh, maka pemilik tetap berhak utk menguasai & menggunakan tnh/mengalihkan tnh kpd pihak lain sesuai ketentuan hukum. 2. Pemberikan pelayanan pd pihak yg berhak atas tnh, dg tanda bukti sertifikat hak atas tnh sesuai ketentuan hukum, utk kepastian hukum hak atas tnh & menempatkan pemilik dlm kedudukan seimbang dg pemegang ijin lokasi.

Optimalisasi Pemanfaatan Tanah Realisasi pemanfaatan tnh : pemanfaatan tnh perusahaan-perusahaan yg telah diberi ijin lokasi tingkat perkembangannya rendah. Realisasi pembangunan fisik perusahaan skala besar lebih rendah drpd perusahaan skala kecil. Pemegang ijin lokasi skala besar menyebabkan penguasaan tnh yg luas, tdk produktif, & pemanfaatan tnh tdk sesuai tujuan peruntukan tnh. Pemanfaatan tnh kosong/tidur utk tanaman pangan : Tujuan : optimalisasi pemanfaatan tnh, yaitu pengemb. tnh yg sdh dikuasai investor & dibiarkan kosong, krn menunggu pembangunan sesuai dg strategi investasi yg direncanakan & sebab-sebab lain.

Tanah tidur : tnh yg dikuasai oleh org/bdn hk yg blm/tdk dimanfaatkan sesuai dg peruntukan,sifat, tujuan pemberian hak atas tnh shg menjadikan tnh tsb tdk produktif. Kriteria lokasi pemanfaatan sementara tnh tidur : 1. Indikasi tingginya jumlah pengangguran 2. Luas tnh tidur yg tersedia (> 5000 m2) 3. Sesuai utk tnm pangan, misal jagung, padi, ketela, dll Optimalisasi tnh tidur utk tanaman pangan : Mewujudkan fungsi sosial hak atas tnh, keberpihakan pemerinth pd rakyat kecil dlm meningkatkan efisiensi pemanfaatan tnh, mengatasi kelangkaan pangan, & pengangguran. 2. Jika tdk memanfaatkan tnh tsb, maka diwajibkan utk mengijinkan pihak lain utk memanfaatkan tnh, dg pengaturan hub. antara pemegang hak dg pihak yg akan memanfaatkan diatur Pemda. Jika usaha-usaha tsb tdk dilaks. maka tnh tsb akan dianggap tnh terlantar.

Ketentuan dlm pemanfaatan tnh kosong/tidur utk tanaman pangan : Pemegang hak atas tnh atau pihak yg telah membebaskan tnh tp blm mendpt hak atas tnh/ pemegang hak pengelolaan wajib memanfaatkan tnh yg dikuasai dg menanami tnm pangan/tdk boleh membiarkan kosong. 2. Pemanfaatan tnh hrs dilaks. oleh & tanggung jawab pemegang hak, pihak yg telah membebaskan tnh/pemegang hak pengelolaan, baik sendiri/kerjasama pihak lain, dg ijin/dispensasi. 3. Kewajiban tsb berlaku sampai yg bersangkutan siap utk mengg. tnh tsb sesuai sifat & tujuan haknya/RTRW yg berlaku. 4. Jenis tnm pangan yg wajib ditnm adl padi, jagung, kedelai, kc tnh, ubi kayu/sayuran semusim, sesuai jenis tnh, kemampuan tnh & permintaan masy. setempat, shg tdk merugikan ybs & memberikan manfaat bg masy.

Redistribusi tnh : pemecahan tanah mjd luasan yg lebih kecil; tnh-tnh yg dikuasai negara & dinyatakan sbg obyek landreform utk dibagikan pada petani (hak milik)/utk kepent. pemerintah. Ganti rugi : tnh milik perorgan yg dikuasai neg. krn terkena ketentuan landreform & diberikan hak milik pd petani, tdk disita pemerinth, tp diambil dgn pemberian ganti rugi pd pemilik  perwujudan asas pengakuan hak milik perorgan atas tnh. Penertiban bagi hasil/gadai tnh pert : UU no 2 th 1960 : perjanjian bg hsl antara pemilik tnh & penggarap utk menjamin & melindungi hak-hak petani penggarap (ekonomi lemah), dlm menyelesaikan masalah-masalah dlm perjanjian bagi hasil. UU no 56 th 1960 : gadai tnh; utk menjamin perlindungan pemegang gadai, & batas luas maksimum tnh pertanian. Konsolidasi tnh : penggabungan tanah mjd luasan lebih besar; keg. menata penguasaan & penggunaan tnh agar sesuai dg tata ruang, shg bidang tnh teratur, lengkap dg prasarana & fasilitas umum yg diperlukan serta pemeliharaan lingkungan. Tujuan : meningkatkan pemanfaatan tnh mjd optimal & meningkatkan nilai ekonomi tanah.

Pelaksanaan & Pengendalian Penggunaan Tanah Pertimbangan : aspek penatagunaan tnh; kesesuaian suatu bidang tnh utk penentuan peruntukan pengg. tnh & pemeliharaan, & kesesuaian dg tata ruang wilayah utk : permohonan hak, perub. pengg. tnh,& ijin lokasi Pengendalian : pemantauan langsung ke lapang utk pelaks. bimbingan pengg. & penguasaan tnh oleh org/bdn hk. atau pedoman umum pengg. tnh scr teknis & hukum (dgn sesuatu hak). Pemantauan : utk melihat seberapa jauh tnh sdh dimanfaatkan berdasar perencanaan tata ruang wilayah & pelaksanaan pedoman pengg. tnhnya, shg perlu evaluasi, saran,& teguran thd penyimpangan.  Kebijakan pemerintah ttg penatagunaan tnh : pola pengelolaan tata guna tnh, berisi : pengaturan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tnh. Bentuk kebijakan : PP ttg penatagunaan tnh, Tujuan : pengaturan dan pengelolaan pemanfaatan tnh dpt dilaksanakan scr implementatif atas dasar keadilan utk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Pengendalian pelaksanaan : 1. Pengendalian atas penguasaan pemilikan & pemanfaatan tnh serta pengalihan haknya. Tujuan : mengurangi pemilikan tnh pert. yg melebihi batas maks (absentee). 2. Pemilikan tnh non pert. melebihi 5 persil, dimintakan ijin dulu, tp bila ada pelanggaran blm diatur sanksi khusus. 3. Penggunaan tnh pert. yg subur sedpt mungkin dihindari guna kepentingan pemb. lain & distribusi tnh dlm pengaturan penguasaan tnh scr selektif kpd petani yg memenuhi syarat ttt. 4. Perijinan scr ketat thd perubahan tnh pertanian mjd tnh non pertanian.

Kebijakan Pengaturan & Pengelolaan Pemanfaatan Tnh : Peraturan Pemerintah ttg penatagunaan tnh : penatagunaan tnh dilaksanakan berdasar asas-asas penataan ruang terkait dg aspek pertanahan, yaitu Pemanfaatan tnh bg semua kepentingan scr terpadu, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang & berkelanjutan Asas keterbukaan, persamaan, keadilan, & perlindungan hukum Pertimbangan penguasaan & pemilikan tnh Fungsi sosial hak atas tnh & perlindungan golongan ekonomi lemah.

Upaya pemerintah dlm membatasi luas tnh maks & landreform Penertiban penguasaan & pemilikan tnh pert. yg melebihi batas maks (luas maks utk daerah tdk padat (tnh kering 20 ha & tnh sawah 15 ha), & utk daerah padat : kurang padat (tnh kering 12 ha, tnh sawah 10 ha), cukup padat (tnh kering 9 ha, tnh sawah 7,5 ha), & sangat padat (tnh kering 6 ha, tnh sawah 5 ha). 2. Penertiban tnh absentee : ketentuan batas maks. & absentee tdk berlaku bg hak yg bersifat sementara dr pemerinth/hak yg dipunyai badan hukum 3. Penertiban tnh bekas swapraja 4. Penertiban tnh negara lain : tnh partikelir, tnh bekas perkebunan (bekas hak erfpacht/HGU), bekas hak ulayat, bekas tnh hutan, dll 5. Penertiban bagi hasil tnh pert. yg kurang adil 6. Penertiban gadai tnh pert. : keadilan bg pemegang gadai & pemilik tanah.

Tnh-tnh yg dikuasai negara : Tnh kelebihan batas maks : tnh pert. yg melebihi batas maks yg boleh dimiliki seseorg/keluarga. Luas batas maks (kab/kota), dipengaruhi jumlah penduduk, luas daerah, & faktor lain. 2. Tnh absentee : tnh pert. dimana pemiliknya bertempat tinggal di luar wilayah letak tnh & wilayah tsb letaknya tdk berbatasan dgn wilayah temp tinggal pemilik. 3. Tnh bekas swapraja : tnh bekas wilayah kerajaan yg dg ketentuan UUPA beralih mjd tnh negara RI. 4. Tnh negara lainnya : tnh pert. yg telah digarap rky sbg obyek landreform/obyek pengaturan penguasaan tnh (tnh partikelir, tnh bekas perkebunan (bekas hak erfpacht/HGU), bekas hak ulayat, bekas tnh hutan)

Kebijakan penatagunaan tanah : Kebijakan lintas sektoral terkait : - UU no 5 th 1967 ttg kehutanan - UU no 11 th 1967 ttg pertambangan - UU no 11 th 1974 ttg pengairan - UU no 13 th 1980 ttg jalan - UU no 6 th 1967 ttg peternakan - UU no 4 th 1982 ttg lingkungan hidup UU no 5 th 1990 ttg konservasi SDA hayati & ekosistemnya - UU no 9 th 1990 ttg pariwisata - UU no 4 th 1992 ttg perumahan & permukiman - UU no 12 th 1992 ttg sistem budidaya tanaman

Kebijakan teknis penatagunaan tanah : Keppres no 32 th 1990 ttg pengelolaan kawasan lindung Keppres no 33 th 1990 ttg pengg. tnh bg pemb. kawasan industri - Keppres no 97 th 1993 ttg penanaman modal. Keppres no 115 th 1998 ttg perub. Keppres no 97 th 1993 ttg tata cara penanaman modal Permen Agraria/Kep. BPN no 2 th 1993 ttg tata cara memperoleh ijin lokasi & hak atas tnh bg perush. utk penanaman modal. Kepmen Agraria no 21 th 1994 ttg tata cara memperoleh tnh utk perush. utk penanaman modal. Keppres no 55 th 1993 ttg tata cara memperoleh tnh utk pemb. utk kepentingan umum. Pelaksanaan : Permen Agraria/Kep.BPN no 1 th 1994.

Arah kebijakan pertanahan menunjang pemb. Pert. : upaya rehabilitasi tnh kritis utk memulihkan & mempertahankan kesuburan tnh, sumber air, kelestarian SDA & lingkungan hidup. 2. penggunaan, penguasaan, pemilikan hak atas tnh & pengalihannya menjamin kemudahan & kelancaran usaha pertanian. 3. penetapan larangan pemilikan tnh perorgan berlebihan & mencegah pembagian tanah mjd sangat kecil sbg sumber kehidupan. 4. menunjang sub sektor tnm pangan dlm rangka swasembada pangan. 5. penggunaan tnh utk perkebunan, dg pengemb. tnh kering & areal transmigrasi, melalui pengemb. perkebunan rky, pemanfaatan tnh-tnh perkebunan terlantar/diusahakan tdk efisien, & pengemb. perkebunan besar & swasta besar.

Arah kebijakan pertnhan utk pengg. non pertanian : 1. penggunaan tnh yg tdk potensial utk pengemb. pert. 2. penggunaan tnh dg intensitas pengg. tnh bersifat ekstensif, jika tdk tersedia tnh yg tdk potensial utk pert. 3. pengg. tnh scr intensif, jika tnh pert. yg tdk potensial & potensial tdk tersedia. Arah kebijakan pertnhan utk pengemb. hukum pertnhan : pengemb. hukum pertnhan utk memantapkan & mengamankan pelaks. pembangunan & hasil-hasilnya, melalui peraturan perundangan pertnhan. 2. pengemb. hk pertnhan scr terarah & terpadu dlm mendukung pemb. hk nasional.

Kebijakan pengaturan pengg. tnh dlm kawasan lindung : tnh yg digunakan sesuai dg fungsi lindung agar ditingkatkan pembinaannya shg lebih lestari fungsi lindungnya. 2. tnh yg digunakan tdk sesuai fungsi lindung dibina, shg menjamin kelestarian fungsi lindungnya.  pembinaan tnh-tnh negara (kawasan lindung) dikaitkan dg penertiban penguasaan, pemilikan & pengg. tnh.  Upaya-upaya : (1). Inventarisasi pengg. & penguasaan tnh dlm kawasan lindung, & (2). Koordinasi penanganan dg pemda dan dinas terkait. Kawasan lindung meliputi : kawasan yg memberikan perlindungan kawasan bawahannya, meliputi hutan lindung, bergambut, & resapan air. b. kawasan perlindungan setempat, meliputi sempadan pantai, sungai, sekitar danau/waduk & sekitar mata air. c. kawasan suaka alam & cagar budaya, meliputi suaka alam, pantai hutan bakau, suaka alam laut, taman nasional & cagar budaya. d. kawasan rawan bencana (DAS).

Pedoman penyusunan tata ruang di daerah, berisi : kebijakan tata ruang meliputi hirarki rencana tata ruang & kriteria-kriteria penetapan kawasan lindung/budidaya termasuk kawasan industri : penetapan kawasan lindung dan budidaya : hutan prod, pert (tnm pangan lahan basah, lahan kering, perkebunan,peternakan,perikanan), pertambangan, perindustrian, pariwisata, pemukiman. 2. menyiapkan konsep penyerasian pengg. tnh dg RTRW di kawasan lindung dan budidaya.

Kebijakan Pertanahan utk Penanaman Modal Permohonan ijin lokasi : Aspek-aspek yg dipertimbangkan kesesuaian tujuan pengg. tnh dg RTR sbg acuan tumpang tindih peruntukan dg keg. lain kepastian lokasi dan luas tnh yg dpt diberikan status tnh yg dimohon adanya pihak ketiga pd lokasi tsb persyaratan-persyaratan lain yg msh diperlukan Lama proses pemberian ijin lokasi selama 12 hari : pencatatan permohonan dan pemeriksaan berkas : 3 hr koordinasi : 6 hr penyusunan surat keputusan ijin lokasi : 2 hr penandatanganan surat keputusan ijin lokasi : 1 hr

Kebijakan pertnhan utk pemb.perumahan- permukiman : sejauh mungkin tdk mengakibatkan berkurangnya luas tnh pert. produktif. 2. pemanfaatan tnh kurang subur dan menunjang perwujudan pola pengg. tnh yg lestari, optimal, serasi, dan seimbang. 3. pola renc. jaringan jalan yg sesuai RTRW utk mencipt. pemukiman aman, tertib, lancar, dan sehat. 4. perbaikan dan pemugaran lingk. pemukiman, sejalan dg penataan kembali pengg, penguasaan dan pemilikan tnh, utk mencipt. suasana pemukiman yg aman,tertib,lancar, dan sehat.