KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 45 TAHUN 2002

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
KEBIJAKAN IZIN TATA RUANG PADA KAWASAN PERUMAHAN
Advertisements

Perancangan sistem pembuangan dan vent
Teknologi pengolahan limbah
JENIS-JENIS PENANGANAN LIMBAH CAIR INDUSTRI
LIMBAH INDUSTRI Limbah adalah buangan yang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungannya karena tidak mempunyai nilai.
ANALISIS DATA DAN INFORMASI
PUSAT PENGELOLAAN EKOREGION SUMATERA
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
JUSTIFIKASI STUDI PENYUSUNAN RKL-RPL
LIMBAH CAIR/ AIR LIMBAH/ WASTE WATER
PENDAHULUAN.
Perlindungan dan permasalahn Air Pertumbuhan kota di ikuti dengan pertambahan jumlah penduduk. Sehingga kebutuhan air bersih meningkat Penduduk memperoleh.
Pengelolaan lingkungan hidup Undang-undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup disebutkan bahwa lingkungan hidup bukan saja tanggung.
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
KEBIJAKAN TEKNIS UKL UPL
PENCEMARAN LIMBAH PADAT DAN SAMPAH
Memahami isi PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
PENGENDALIAN PROSES UNTUK MENGATASI BAHAYA
PENDAFTARAN DAN LEBELISASI PAKAN
Hukum Lingkungan “ BAKU MUTU LINGKUNGAN HIDUP”
PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN AMDAL
PENGELOLAAN AIR LIMBAH INDUSTRI
GEOGRAFI INDUSTRI M. KHAIDIR CP.
PRESENTASI TENTANG LINGKUNGAN HIDUP
Bahan Pencemar Air Senyawa organik dan senyawa anorganik yang terdapat dalam air dapat menyebabkan pencemaran air minum, meskipun untuk keperluan industri.
Direktorat Pengendalian Pencemaran Air
HOME TUJUAN BELAJAR MATERI LATIHAN
PENGELOLAAN SAMPAH TERPADU
TUGAS AKHIR UTS BUATLAH POSTER YG BERTEMA SANITASI MAKANAN & MINUMAN ATAU KEAMANAN PANGAN PRINTOUT DIKUMPULKAN SAAT UTS, DITARUH DITENGAH LEMBAR JAWAB.
DEKOMPOSISI BAHAN ORGANIK By
SAMPAH (PENGERTIAN) MG CATUR YUANTARI.
Klasifikasi Sampah (Sumber dan komposisi)
TEKNOLOGI PENGELOLAAN
MEMBUAT DAN MENGAPLIKASIKAN PUPUK ORGANIK
MENGATASI KEMATIAN MASAL IKAN DI WADUK CIRATA
PENGENDALIAN PROSES UNTUK MENGATASI BAHAYA
SUMBER DAYA ALAM.
TEMBAGA (Cu) Tembaga dengan nama kimia Cupprum dilambangkan dengan Cu, unsur logam ini berbentuk kristal dengan warna kemerahan. Dalam tabel periodik unsur-unsur.
Bioindustri Minggu 2 Oleh : Sri Kumalaningsih
LIMBAH INDUSTRI PANGAN
PENGOLAHAN LIMBAH CAIR
Komputer dan Masyarakat
SEPTIA PRISTI RAHMAH, SKM UNIVERSITAS INDONUSA ESA UNGGUL
AIR SEBAGAI SUMBER AIR MINUM
TEKNOLOGI HASIL TERNAK KULIT DAN SISA GELATIN
AIR SEBAGAI SUMBER AIR MINUM
AIR – H2O Jagat raya – tidak mungkin ada kehidupan tanpa air
PRAKTIKUM EKOTOKSIKOLOGI PERAIRAN
KLASIFIKASI B. PAKAN BERDASARKAN ASALNYA
SEKTOR PENGAIRAN Menu Utama.
1. Air Keadaan air di alam:
Bioteknologi Pengolahan Limbah
PENGELOLAAN AIR LIMBAH DOMESTIK
Teknologi Pengolahan Limbah
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPER 2017
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPER 2017
Pencemaran air Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah danausungailautan.
PENYEDIAAN BAHAN INDUSTRI
biogas
WUJUD LIMBAH GAS CAIR PADAT. Polutan atau sampah atau limbah dapat digolongkan menjadi 2 golongan besar, yaitu limbah umum dan limbah khusus.
Bahan pencemar air lanjut.....
Optimasi Energi Terbarukan (Biofuel/bioenergi)
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN UDARA PROPERDA 2017
KRITERIA PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR PROPERDA 2017
PENCEMARAN AIR Ir. Moh Sholichin, MT.
PENCEMARAN AIR. AIR ADALAH KEHIDUPAN BUMI APA ITU PENCEMARAN ????? PENCEMARAN AIR…DEFINISI PENCEMARAN AIR MENGACU PADA DEFINISI LINGKUNGAN HIDUP YANGDITETAPKAN.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
PERIZINAN PEMBUANGAN AIR LIMBAH
Transcript presentasi:

KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA TIMUR NOMOR 45 TAHUN 2002 TENTANG BAKU MUTU LIMBAH CAIR INDUSTRI DAN KEGIATAN USAHA LAINNYA BADAN PENGENDALIAN LINGKUNGAN HIDUP KOTA SURABAYA

LATAR BELAKANG   Perlindungan Sumber daya air harus dijaga secara kuantitas dan kualitas dari konstruksi buangan limbah industri dan kegiatan usaha lainnya agar tetap memenuhi kemanfaatan bagi kehidupan manusia dan mahkluk hidup lainnya. Standarisasi kualitas buangan industri dan kegiatan usha lainnya dalam rangka upaya preventive pengendalian pencemaran air dan perlindungan daya dukung lingkungan. Pertumbuhan jenis industri yang harus berkembang belum disesuaikan penetapan baku mutunya sesuai dengan kapasitas jenis produksi yang dihasilkan dengan pertimbangan best practical technology.

KEGIATAN USAHA LAINNYA JENIS INDUSTRI & KEGIATAN USAHA LAINNYA yang ditetapkan berdasarkan volume limbah cair maksimum dan konsentrasi maksimum.   Pulp dan Kertas Kertas Ethanol Mono Sodium Glutamat (Msg) dan Lysine Gula Electroplating Penyamakan Kulit Caustic Soda Karet Tekstil

  Pupuk Urea, Pupuk Nitrogen, Pupuk Za dan Amoniak Pupuk Fosfat, Pupuk Majemuk NPK dan Asam Fosfat Accumulator (Baterai Basah) Baterai Kering Cat Pestisida Kayu Lapis Asam Citrat Peternakan Sapi Perah dan Babi Rumah Potong Hewan Minyak Kelapa Sawit Minyak Nabati, Sabun/Detergent Pengalengan/Pengolahan Ikan Cold Storage Bir

  Susu Minuman ringan Pengupasan Biji Kopi/Coklat Kembang Gula Mie dan Krupuk Tahu dan Kecap/Tempe Pengolahan Buah dan Sayuran Tapioka Farmasi Pengilangan Minyak Bumi Inosine Mono Phospat (IMP) Pengolahan Daging Karton Box Sorbitol Penyulingan Pelumas Bekas 

  Keramik Bleaching Earth (Tanah Pemucat) Peleburan Tembaga Waterglass (Sodium Silikat) Galvanis, Perabotan Enamel dan Logam dengan Pembersihan Karat (Pickling). Tepung Ikan Agar-agar Pencucian Kendaraan Bermotor Korek Api Industri Saos Tepung Silica

PENATAAN STANDART LIMBAH CAIR INDUSTRI & KEGIATAN USAHA LAINNYA   Kadar/konsentrasi maksimum dan volume limbah cair maksimum Volume Limbah cair ditetapkan pada produksi bulanan riil industri atau kegiatan usaha yang bersangkutan : Kegiatan Usaha lain/industri yang tidak masuk pada lampiran I, baku mutunya mengacu pada lampiran II berdasarkan golongan dan kelas air. Pengambilan contoh limbah cair oleh petugas instalasi yang bertanggung jawab dan telah memiliki sertfikat contoh uji tingkat Propinsi/Kabupeten/Kota dan pemeriksaan kualitas dilakukan laboratorium yang ditunjuk oleh Gubernur sekurang-kurangnya sekali dalam sebulan atas biaya penanggung jawab kegiatan. Didasarkan Pada : DM VM = Pb

  Hasil pemeriksaan kwalitas limbah cair dikirimkan kepada gubernur dan pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab di bidang pengendalian pencemaran 6. Setiap penanggung jawab kegiatan wajib memasang peralatan meter air pembuangan limbah cair yang dapat mencatat jumlah aliran limbah cair.

BAKU MUTU LIMBAH CAIR

Keterangan : *) Pembuangan Langsung ke laut

Catatan :   Apabila prosentase tembaga anoda terhadap tembaga katoda <30 % maka katoda tembaga sama dengan tembaga anoda. Dan apabila sebaliknya (>30%), maka katoda tembaga sama dengan 0,997 kali tembaga anoda Data produksi adalah data produksi nyata dalam waktu satu bulan (dalam satuan ton per bulan) Semua air hujan dari lingkungan industri harus diolah dalam unit pengolahan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan

LAMPIRAN II KEPUTUSAN GUBERNUR NO 45 / 2002

KEPUTUSAN GUBERNUR NO 45 / 2002 LAMPIRAN III KEPUTUSAN GUBERNUR NO 45 / 2002 Perhitungan Volume Limbah Cair Maksimum dan beban Pencemaran Maksimum untuk menetukan Mutu Limbah Cair 1. Menghitung Volume Limbah Cair Maksimum Penetapan Baku Mutu Limbah Cair pada pembuangan limbah cair melalui penetapan Volume Limbah Cair Maksimum, sebagai mana tercantum dalam lampiran I untuk masing-masing jenbis industri didasarkan pada tingkat produksi bulanan yang sebenarnya. Untuk itu digunakan perhitungan sebagai berikut : DM Vm = Pb Keterangan : Vm = Volume Limbah Cair Maksimum Dm= Debit Limbah Cair Maksimum Pb = Produksi sebenarnya da

b. Debit Limbah Cair yang sebanarnya dihitung dengan cara sebagai berikut : (DA = Dp X H ) Keterangan : DA = Debit limbah cair yang sebanarnya, dinyatakan dalam m3/bulan Dp = Hasil pengukuran debit limbah cair dinyatakan dalam m3/hari H = Jumlah hari kerja pada bulan yang bersangkutan c. Penilaian Debit DA Va = Pb Keterangan : Va = Volume limbah cair yang sebanarnya dinyatakan dalam m3/per satuan produk DA = Debit limbah sebanarnya dinyatakan dalam m3/bulan Pb = Produksi sebenarnya dalam sebulan Catatan : Va tidak boleh lebih besar dari Vm

f = Faktor Konversi = 1m3 x x (kg) lt 1000 2. Apabila Menghitung Beban Pencemaran Maksimum a. Penghitungan Beban Pencemaran Maksimum dihitung sebagai berikut : BPM = (CM) j x Vm x f Keterangan : BPM = Beban Pencemaran Maksimum per satuan produk dinyatakan dalam kg permeter persatuan produk (CM)j = Kadar Maksimum unsur pencemar j dinyatakan dalam mg/liter VM = Volume limbah cair maksimum sebagaimana tercantum pada Lampiran I yang sesuai dengan industri ytang bersangkutan, dinyatakan dalam m3 limbah cair persatuan produk Dengan : mg mg f = Faktor Konversi = 1m3 x x (kg) lt 1000

b. Beban Pencemaran sebenarnya dihitung dengan cara sebagai berikut : BPA = (CA) j x Va x f Keterangan : BPA = Beban Pencemaran sebenarnya dinyatakan dalam kg parameter per satuan produk (CA) j = Kadar sebenarnya unsur pencemar j dinyatakan dalam mg/liter Va = Volume limbah cair sebenarnya tercantum dalam lampiran I yang sesuai dengan jenis industri yang bersangkutan, dinyatakan dalam m3 per satuan produk f = Faktor Konservasi = 1/1000

BPM = (Vm1 x (CM) J1) x (Vm2 x (CM) J2) x f c. Beban Pencemaran Maksimum Industri Terpadu (misal 2 (dua) jenis industri yang terletak pada satu lokasi ) dan instalasi pengolah limbahnya dijadikan satu dihitung dengan cara sebagai berikut : BPM = (Vm1 x (CM) J1) x (Vm2 x (CM) J2) x f Keterangan : BPMt = Beban Penecamaran sebenarnya dinyatakan dalam Kg parameter per satuan produk Vm1 = Volume maksimum limbah cair industri 1 sesuai kapasitas produksi sebenarnya dinyatakan dalam m3 per hari Vm2 = Volume maksimum limbahy cair industri 2 sesuai kapasitas produksi sebanarnya dinyatakan dalam m3 per hari (CM) J1 = Kadar maksimum unsur pencemar J industri 1 dinyatakan dalam mg/liter (CM) J2 = Kadar maksimum unsur pencemar J industri 2 dinyatakan dalam mg/liter

BPMi = BPM x Pb /H BPAi = (CA) j x Dp x f d. Beban Pencemaran Maksimum Perhari BPMi = BPM x Pb /H Keterangan : BPMi = Beban Pencemaran Maksimum per hari yang diperbolehkan bagi industri yang bersangkutan dinyatakan dinyatakan kg parameter per hari Pb = Produk sebenaranya dalam sebulan, dinyatakan dalam satuan produk yang sesuai dengan tercantum dalam lampiran I untuk industri yang bersangkutan Beban pencemaran maksimum yang sebenarnya dihitung dengan cara sebagai berikut : BPAi = (CA) j x Dp x f Keterangan :  BPAi = Beban Pencemaran sebenarnya dinyatakan dalam kg parameter persatuan produk (CA) j = Kadar unsur pencemar j dinyatakan dalam mg/liter Dp = Hasil pengukuran debit limbah cair, dinyatakan dalam m3/hari F = Faktor Konversi = 1/1000

BPA tidak boleh lebih dari BPM BPAi tidak boleh lebih dari BPMi Dengan demikian penilaian beban pencemaran / Mutu Limbah Cair adalah sebagai berikut : BPA tidak boleh lebih dari BPM BPAi tidak boleh lebih dari BPMi

DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SURABAYA terima kasih terima kasih S e m o g a B e r m a n f a a t DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA SURABAYA