MODAL VENTURA OLEH HERDI YONARTA S.H
MODAL VENTURA “Modal Ventura” Bhs Inggis {Venture Capital} Modal Ventura adalah Investasi jangka panjang dlm bentuk penyedian modal yg beresiko tinggi di mana penyedia dana bertujuan utama memperoleh keuntungan bukan pendapatan bunga atau dividen.(Tony Lorenz) Psl 1 (H) MV adalah badan usaha yg melakukan kegiatan pembiayaan dlm bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan Pasangan Usaha untuk jangka waktu tertentu.
CIRI-CIRI KHAS MV Bantuan Pembiayaan Pasangan Usaha Bersifat sementara; Perusahaan MV terlibat dlm Menejemen Prusahaan yg dbiayai Pembiayaan dlm bentuk penyertaan modal Berisiko tinggi Motif Utama, mengharapkan keuntungan besar. Pembiayaan berjangka panjang 5-10 thn Pembiayaan ditujukan kpd perusahaan kecil atau masih baru, yg memiliki prospek cerah.
Perusahaan Pasangan Usaha Pihak Penyandang Dana PIHAK-PIHAK Perusahan MV Perusahaan Pasangan Usaha Pihak Penyandang Dana
3. Dasar Hukum Administrasi DASAR HUKUM MV Kebebasan berkontrak Dasar Hukum Perseroan {UU 4/2007 ttg PT} 3. Dasar Hukum Administrasi {Kepres 91/88 ttg LP, UU No. 7/92 Jo UU 10/98 ttg PERBANKAN}
FAKTOR yg hrs diperhatikan agar MV Kondusif & Berkembang: Pasar Modal Sumber Dana Manajemen yg handal Pengawasan Deal Flows
KEUNGGULAN MV Merupakan dana jangka pendek & menengah yg relatif murah’ Merupakan sumber dana; Bantuan manajemen, agar menambah berkembang & majunya perusahaan pasangan usaha; MV selalu memonitor maju mundurnya perusahaan pasangan usaha Tambahan modal meningkatkan kemampuan perusahaan utk memperoleh pinjaman; Meningkatnya pamor perusahaan pasangan usaha Dapat memperluas jaringan usaha; Berupaya mengangkat dan melindungi pengusaha kecil, serta memperluas kesempatan kerja;
KELEMAHAN MV Bila dilihat secara jangka panjangnya, pendanaan lewat modal ventura sangat mahal, berhubung dgn sistem bagi hasil yg diterapkan; Bantuan secara finansial lebih selektif, disetujui hanya kpd Perusahaan pasangan usaha yg memiliki prosfek super bagus; Pendiri PPU akan kehilangan Kontrol dan Kepemilikan
Bentuk2 penyertaan Modal yg digolongkan dlm MV Suatu perusahaan membeli saham perusahaan lain yg baru dikeluarkan karena pengembangan usahanya; Dana perusahaan yg diinvestasikan ke dlm suatu perusahaan baru yg potensial utk berkembang cepat; Investasi Bank pada usaha kecil agar dapat berkembang; Beberapa orang yg secara bersama-sama menempatkan sejumlah dana dalam suatu bidang usaha untuk menggembangkannya
PROSES PENYERTAAN MODAL Persiapan Investasi Penyertaan Modal - Tahapan Seleksi layak atau tidaknya dibiayai - bentuk BH, Besar / Kecil diukur dgn modal yg dimiliki sangat menentukan; - bidang usaha tergolong berpotensi dan inovatif utk dikembangkan; Artinya dlm tahap seleksi harus memperhatikan aspek-aspek {HUKUM, TEKNIS, PEMASARAN, MANAJEMEN, KEUANGAN}
B. Transksi Penyertaan Modal Persiapan kerjasama meliputi penetuan besarnya modal yg akan disertakan, besarnya saham yg dipegang oleh MV, negoisasi, Review dan penandatangan Persetujuan MV, verifikasi dok, hkm lainnya dan penyusunan rencana implementasi Persetujuan MV. PPU harus membentuk BH (PT)
C. Pengembangan PPU bila berhasil, maka yg dilakukan meliputi: 1 C. Pengembangan PPU bila berhasil, maka yg dilakukan meliputi: 1. Evaluasi Perkembangan Usaha, pelaksanaan kerja berdasarkan laporan keuangan, inspeksi, laporan khusus; 2. Supervisi; 3. Penyusunan dan evaluasi rencan kerja; 4. Penanganan khusus; 5. Rapat pimpinan; 6. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Apabila penyertaan modal gagal, dapat melakukan: 1 Apabila penyertaan modal gagal, dapat melakukan: 1. Tindakan Penyelamatan, dgn cara mengundang pihak ketiga utk berpartisipasi secara kerjasama equity, dan/atau Managerial, atau; 2. Pembubaran Kerjasama, dgn cara: - membeli Kembali Saham PMV oleh Pemegang saham lain yg sudah ada; - menjual Aset Perusahaan dan membagi hasilnya dgn atau tanpa proses likuidasi;
Menurut DAHLAN SIAMAT, Divestasi dpt dilakukan dgn cara: D. Saat dan setalah Divestasi Proses divestasi, dilakukan setelah jangka waktu telah berakhir (10 Thn Max {KMK 1251/1988). Menurut DAHLAN SIAMAT, Divestasi dpt dilakukan dgn cara: Penawaran umum malalui pasar modal; Akuisisi oleh perusahaan lain; Pembelian kembali saham MV oleh PPU; Menjual Perusahaan kpd perusahaan lain; Menjual perusahaan kpd investor baru; Melikuidasi perusahaan
MODAL {Simpanan Pokok dan Wajib} Perusahaan Swasta Nasional Rp. 10 milyar Perusahaan Patungan Indonesia dan asing Rp. 25 Milyar 3. Koperasi Rp. 5 Milyar