Bangsa dan Negara Pertemuan 03

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
BAB I PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Advertisements

PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
BELA NEGARA Pengertian Bela Negara
PANCASILA 4 HAKIKAT PANCASILA
PANCASILA DITINJAU ASAL MULANYA
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
I Dewa Gede Palguna Pendidikan dan Pelatihan HUKUM ACARA MAHKAMAH KONSTITUSI Jakarta, 20 Juni 2011.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
Pertemuan 2 NEGARA DAN BANGSA Matakuliah: O0032 – Pengantar Ilmu Politik Tahun: 2008.
FUNGSI DAN SIFAT UNDANG-UNDANG DASAR 1945

BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
DEMOKRASI Yanti Trianita S.I.Kom.
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Wawasan nusantara (Lecture 6 & 7)
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
Bangsa Dan Negara (2) Pertemuan 04
NEGARA DAN KONSTITUSI Eka Yuli Astuti, MH.
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
NILAI DAN PRINSIP Nilai-nilai 1945
N E G A R A.
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DR. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
KONSEP NEGARA Oleh Ali Usman.
Ideologi dan Nilai-nilai Pancasila
assalamu’alaikum wr.wb
DEMOKRASI Endah Purwitasari.
HUBUNGAN DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
Dasar Negara dan Konstitusi
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI
N E G A R A.
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Wawasan nusantara (Lecture 5 & 6)
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
N E G A R A.
ASAS HUKUM TATANEGARA INDONESIA
UNIERSITAS NEGERI YOGYAKARTA (UNY)
DISUSUN OLEH : RAHAYU SETIYANINGSIH
MK: Ilmu Politik dan Masalah Kesehatan
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
KONSTITUSI Framework (kerangka kerja) dari sebuah negara yang menjelaskan bagaimana tujuan pemerintahan negara tersebut di organisir dan dijalankan. Konstitusi.
Negara dan Sistem Pemerintahan
Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia AYU NOVITA ARUMSARI (19) DEA AMANDA AMELIA R (24)
Budaya demokrasi menuju masyarakat madani
NEGARA DAN KONSTITUSI STIE LAMPUNG TIMUR TAHUN AKADEMIK
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
BERKOMITMEN TERHADAP POKOK KAIDAH NEGARA FUNDAMENTAL
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
KONSTITUSI (UUD).
beserta rakyat Indonesia
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
Dosen ; Tatik Rohmawati, S.IP.,M.Si.
Substansi Konstitusi Substansi Konstitusi Secara Umum, Negara Indonesia, Negara Liberal dan Negara Komunis.
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA SIDOARJO Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Program Study Pendidikan Bahasa Inggris Pendidikan.
Kelompok 3 : FIRMANSYAH FAJAR SASI SAMUDRA ANGGITA AYU
N E G A R A.
4.3.Menganalisis kedudukan Pembukaan UUD 1945 NKRI Materi pembelajaran: –P–P–P–Pembukaan UUD 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia –P–P–P–Pokok pikiran.
Pendidikan Kewarganegaraan
KONSEP DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila Disusun Oleh: Bella Anasya( ) Rizqi Ahmad Nurbuwono ( ) Aruna Manggala Utama( ) Gita Restu Triakusumaningrum( )
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
GIANT TEMPLATE FREE POWERPOINT TEMPLATE DEMOKRASI DI INDONESIA.
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Transcript presentasi:

Bangsa dan Negara Pertemuan 03 Matakuliah : CB122 / Character Building II Tahun : 2007 Bangsa dan Negara Pertemuan 03

Pemikiran tentang bangsa Pemikiran tentang negara Negara Hukum Materi : Pemikiran tentang bangsa Pemikiran tentang negara Negara Hukum Undang-undang dasar Pancasila Sistem pemerintahan Bina Nusantara

Pemikiran tentang bangsa Pengertian Bangsa Menurut Prof. Dr. Ernest Renan terbentuk atas dasar solidaritas antar sesama Terwujud sebagai suatu roh atau jiwa yang menggerakkan manusia untuk selalu menghargai kebersamaan diantara mereka Bangsa Indonesia sejak terbentuknya bersifat heterogen/pluralis/majemuk Bina Nusantara

Wawasan Kebangsaan Indonesia: Cara pandang bangsa Indonesia yang pluralis terhadap dirinya, yang terbentuk atas dasar solidaritas, dan bertekad memperkokoh solidaritas itu melalui sikap perilaku saling menghargai (toleransi) antar sesama manusia Indonesia, dengan tidak membedakan sesamanya atas dasar apa pun. Bina Nusantara

Keindonesiaan harus harus lebih dominan dari kesukuan, agama, ras dan etnis masing-masing Wawasan kebangsaan Indonesia mengikat dan menyatukan manusia Indonesia seluruhnya Bina Nusantara

Pemikiran tentang negara Pengertian Negara Menurut Roger H. Soltau: alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat Menurut Harold J. Laski: suatu masyarakat yang diintegrasikan dan mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu Bina Nusantara

Wadah yang terbentuk atas dasar perjanjian (kontrak sosial) antar warganya guna membangun dan mengembangkan kerjasama di antara sesama mereka, sehingga tujuan bersama dapat terwujud Bina Nusantara

Tugas : (1) mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (2) mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan-kegiatan manusia dan ke arah tercapainya tujuan dari seluruh masyarakat Sifat : (1) memaksa dan mengatur ketertiban hidup bersama masyarakat melalui peraturan perundang-undangan (2) memonopoli dalam menetapkan tujuan bersama (3) mencakup semua Tujuan bagi bangsa Indonesia sesuai dengan alinea IV, Pembukaan UUD 1945: (1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh wilayah tanah air Indonesia (2) Menyejahterakan kehidupan rakyat (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa (4) Bersama bangsa lain membangun kehidupab dunia yang damai dan berdaulat Fungsi menurut Charles E. Meriam: (1) keamanan ekstern (2) ketertiban intern (3) keadilan (4) kesejahteraan umum (5) kebebasan Bina Nusantara

Sistem Pemisahan Negara Negara melaksanakan sistem pemisahan kekuasaan negara secara tegas dan sempurna Negara dengan pemisahan kekuasaan, namun masing-masing bagian ( eksekutif dan legislatif ) dapat saling mempengaruhi atau saling berhubungan Negara yang melaksanakan sistem pemisahan kekuasaan, eksekutif sebagai pelaksana apa yang diputuskan legislatif disertai kontrol dari rakyat dengan sistem referendum Bina Nusantara

Negara Hukum Unsur-unsur : (1) HAM dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (2) Adanya pemisahan/pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (3) Pemerintahan dijalankan berdasarkab peraturan perundang-undangan (4) Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya Ciri-ciri : (1) Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku (2) Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasan kehakiman yang efektif (3) Berdasarkan UU yang menjamin HAM (4) Menuntut pembagian kekuasaan Bina Nusantara

Negara Kesatuan Republik Indonesia http://images.google.co.id/imgres?imgurl=http://www.samarinda.go.id/sejarah%3Fq%3Dimage/view/31&imgrefurl=http://www.samarinda.go.id/sejarah&h=310&w=420&sz=27&hl=id&start=21&um=1&tbnid=DKZ93AzpK99XTM:&tbnh=92&tbnw=125&prev=/images%3Fq%3Dpeta%2Bindonesia%26start%3D20%26ndsp%3D20%26svnum%3D10%26um%3D1%26hl%3Did%26sa%3DN Terbentuk tgl. 18 Agustus 1945, oleh PPKI, yang menetapkan empat keputusan penting yang merupakan tanda terbentuknya NKRI: UUD disahkan setelah melakukan perubahan sila pertama Soekarno-Hatta terpilih secara aklamasi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Akan segera dibentuk KNPI dengan tugas membantu Presiden dan Wakil Presiden memimpin penyelenggaraan pemerintahan negara. Menetapkan batas wilayah negara, yaitu seluruh bekas jajahan Hindia Belanda. Bina Nusantara

Undang-Undang Dasar ( Konstitusi ) Pengertian Konstitusi: Keseluruhan peraturan-peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur serta mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat Di Indonesia hukum dasar tertulis adalah UUD, di samping ada hukum dasar tidak tertulis ( konvensi ) Bina Nusantara

Keempat ciri tersebut terkandung dalam UUD 1945 Ciri-ciri UUD Setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut: (1) Organisasi negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) (2) Hak asasi manusia dan warga negara (3) Prosedur mengubah UUD dan larangan untuk mengubah hal-hal tertentu UUD (4) Memuat cita-cita rakyat dan asas ideologi negara Keempat ciri tersebut terkandung dalam UUD 1945 Bina Nusantara

UUD ’45 Sebagai hukum dasar tertulis Ditetapkan tgl. 18 Agustus 1945 Mengatur/mengikat pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, serta warga negara Merupakan sumber hukum tertingi Terbagi atas: Pembukaan, Batang tubuh dan Penjelasan Pembukaan terdiri atas empat alinea. Alinea 1,2 dan 3 berisi pernyatan kemerdekaan, alinea 4 memuat sendi-sendi utama yang mengatur peri kehidupan bernegara bangsa ke masa depan, yakni: Indonesia ditetapkan sebagai negara hukum Bentuk pemerintahan adalah republik Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Tujuan pembentukan pemerintahan negara (ada 4) Bina Nusantara

Pancasila Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan hasil kompromi atau penjanjian luhur pendiri NKRI tgl 18 Agustus 1945, yang dicapai melalui proses dialog terbuka dan saling menghargai di antara sesama anggota pendiri negara yang tergabung dalam BPUPKI Memiliki tiga fungsi pokok: Sebagai Dasar Negara Sebagai Ideologi Negara Sebagai Falsafah Bangsa. Disamping fungsinya, Pancasila memiliki lima nilai dasar: Hormat pada harkat dan martabat manusia Mencintai bangsa Demokrasi atau kedaulatan rakyat Keadilan sosial atau kesetiakawanan sosial Ketuhanan Yang Maha Esa. Bina Nusantara

Sistem Pemerintahan Sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem presidentil dengan memberikan fungsi dan wewenang yang dominan pada presiden Namun untuk menghindari munculnya pemerintahan otoriter, UUD 1945 menetapkan beberapa rambu: (1) Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka (2) Indonesia menganut sistem konstitusional dan tidak bersifat absolut (3) Kekuasan tertinggi ditangan MPR (4) Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR tetapi tidak wajib mendengar secara sungguh-sungguh semua pendapat DPR (5) Menteri negara adalah pembantu presiden yang tidak bertanggung jawab kepada DPR Bina Nusantara