Bangsa dan Negara Pertemuan 03 Matakuliah : CB122 / Character Building II Tahun : 2007 Bangsa dan Negara Pertemuan 03
Pemikiran tentang bangsa Pemikiran tentang negara Negara Hukum Materi : Pemikiran tentang bangsa Pemikiran tentang negara Negara Hukum Undang-undang dasar Pancasila Sistem pemerintahan Bina Nusantara
Pemikiran tentang bangsa Pengertian Bangsa Menurut Prof. Dr. Ernest Renan terbentuk atas dasar solidaritas antar sesama Terwujud sebagai suatu roh atau jiwa yang menggerakkan manusia untuk selalu menghargai kebersamaan diantara mereka Bangsa Indonesia sejak terbentuknya bersifat heterogen/pluralis/majemuk Bina Nusantara
Wawasan Kebangsaan Indonesia: Cara pandang bangsa Indonesia yang pluralis terhadap dirinya, yang terbentuk atas dasar solidaritas, dan bertekad memperkokoh solidaritas itu melalui sikap perilaku saling menghargai (toleransi) antar sesama manusia Indonesia, dengan tidak membedakan sesamanya atas dasar apa pun. Bina Nusantara
Keindonesiaan harus harus lebih dominan dari kesukuan, agama, ras dan etnis masing-masing Wawasan kebangsaan Indonesia mengikat dan menyatukan manusia Indonesia seluruhnya Bina Nusantara
Pemikiran tentang negara Pengertian Negara Menurut Roger H. Soltau: alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur dan mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat Menurut Harold J. Laski: suatu masyarakat yang diintegrasikan dan mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu Bina Nusantara
Wadah yang terbentuk atas dasar perjanjian (kontrak sosial) antar warganya guna membangun dan mengembangkan kerjasama di antara sesama mereka, sehingga tujuan bersama dapat terwujud Bina Nusantara
Tugas : (1) mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (2) mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan-kegiatan manusia dan ke arah tercapainya tujuan dari seluruh masyarakat Sifat : (1) memaksa dan mengatur ketertiban hidup bersama masyarakat melalui peraturan perundang-undangan (2) memonopoli dalam menetapkan tujuan bersama (3) mencakup semua Tujuan bagi bangsa Indonesia sesuai dengan alinea IV, Pembukaan UUD 1945: (1) Melindungi segenap bangsa dan seluruh wilayah tanah air Indonesia (2) Menyejahterakan kehidupan rakyat (3) Mencerdaskan kehidupan bangsa (4) Bersama bangsa lain membangun kehidupab dunia yang damai dan berdaulat Fungsi menurut Charles E. Meriam: (1) keamanan ekstern (2) ketertiban intern (3) keadilan (4) kesejahteraan umum (5) kebebasan Bina Nusantara
Sistem Pemisahan Negara Negara melaksanakan sistem pemisahan kekuasaan negara secara tegas dan sempurna Negara dengan pemisahan kekuasaan, namun masing-masing bagian ( eksekutif dan legislatif ) dapat saling mempengaruhi atau saling berhubungan Negara yang melaksanakan sistem pemisahan kekuasaan, eksekutif sebagai pelaksana apa yang diputuskan legislatif disertai kontrol dari rakyat dengan sistem referendum Bina Nusantara
Negara Hukum Unsur-unsur : (1) HAM dihargai sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai manusia (2) Adanya pemisahan/pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak itu (3) Pemerintahan dijalankan berdasarkab peraturan perundang-undangan (4) Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya Ciri-ciri : (1) Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang berlaku (2) Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasan kehakiman yang efektif (3) Berdasarkan UU yang menjamin HAM (4) Menuntut pembagian kekuasaan Bina Nusantara
Negara Kesatuan Republik Indonesia http://images.google.co.id/imgres?imgurl=http://www.samarinda.go.id/sejarah%3Fq%3Dimage/view/31&imgrefurl=http://www.samarinda.go.id/sejarah&h=310&w=420&sz=27&hl=id&start=21&um=1&tbnid=DKZ93AzpK99XTM:&tbnh=92&tbnw=125&prev=/images%3Fq%3Dpeta%2Bindonesia%26start%3D20%26ndsp%3D20%26svnum%3D10%26um%3D1%26hl%3Did%26sa%3DN Terbentuk tgl. 18 Agustus 1945, oleh PPKI, yang menetapkan empat keputusan penting yang merupakan tanda terbentuknya NKRI: UUD disahkan setelah melakukan perubahan sila pertama Soekarno-Hatta terpilih secara aklamasi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Akan segera dibentuk KNPI dengan tugas membantu Presiden dan Wakil Presiden memimpin penyelenggaraan pemerintahan negara. Menetapkan batas wilayah negara, yaitu seluruh bekas jajahan Hindia Belanda. Bina Nusantara
Undang-Undang Dasar ( Konstitusi ) Pengertian Konstitusi: Keseluruhan peraturan-peraturan, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur serta mengikat cara-cara bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu masyarakat Di Indonesia hukum dasar tertulis adalah UUD, di samping ada hukum dasar tidak tertulis ( konvensi ) Bina Nusantara
Keempat ciri tersebut terkandung dalam UUD 1945 Ciri-ciri UUD Setiap UUD memuat ketentuan-ketentuan sebagai berikut: (1) Organisasi negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) (2) Hak asasi manusia dan warga negara (3) Prosedur mengubah UUD dan larangan untuk mengubah hal-hal tertentu UUD (4) Memuat cita-cita rakyat dan asas ideologi negara Keempat ciri tersebut terkandung dalam UUD 1945 Bina Nusantara
UUD ’45 Sebagai hukum dasar tertulis Ditetapkan tgl. 18 Agustus 1945 Mengatur/mengikat pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, serta warga negara Merupakan sumber hukum tertingi Terbagi atas: Pembukaan, Batang tubuh dan Penjelasan Pembukaan terdiri atas empat alinea. Alinea 1,2 dan 3 berisi pernyatan kemerdekaan, alinea 4 memuat sendi-sendi utama yang mengatur peri kehidupan bernegara bangsa ke masa depan, yakni: Indonesia ditetapkan sebagai negara hukum Bentuk pemerintahan adalah republik Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Tujuan pembentukan pemerintahan negara (ada 4) Bina Nusantara
Pancasila Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan hasil kompromi atau penjanjian luhur pendiri NKRI tgl 18 Agustus 1945, yang dicapai melalui proses dialog terbuka dan saling menghargai di antara sesama anggota pendiri negara yang tergabung dalam BPUPKI Memiliki tiga fungsi pokok: Sebagai Dasar Negara Sebagai Ideologi Negara Sebagai Falsafah Bangsa. Disamping fungsinya, Pancasila memiliki lima nilai dasar: Hormat pada harkat dan martabat manusia Mencintai bangsa Demokrasi atau kedaulatan rakyat Keadilan sosial atau kesetiakawanan sosial Ketuhanan Yang Maha Esa. Bina Nusantara
Sistem Pemerintahan Sistem pemerintahan di Indonesia adalah sistem presidentil dengan memberikan fungsi dan wewenang yang dominan pada presiden Namun untuk menghindari munculnya pemerintahan otoriter, UUD 1945 menetapkan beberapa rambu: (1) Indonesia adalah negara hukum bukan berdasarkan kekuasaan belaka (2) Indonesia menganut sistem konstitusional dan tidak bersifat absolut (3) Kekuasan tertinggi ditangan MPR (4) Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR tetapi tidak wajib mendengar secara sungguh-sungguh semua pendapat DPR (5) Menteri negara adalah pembantu presiden yang tidak bertanggung jawab kepada DPR Bina Nusantara