for further detail, please visit
Abstrak... for further detail, please visit
Bab 1 BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG MASALAH Perbankan sebagai lembaga intermediary dan penunjang sistem pembayaran memiliki potensi yang sangat strategis didalam mendorong kegiatan usaha dan pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, upaya- upaya untuk terus meningkatkan kinerja perbankan nasional, pemerintah khususnya Bank Indonesia harus memperhatikan setiap gerakan yang terjadi ditubuh perbanka... for further detail, please visit
Bab 2 BAB II LANDASAN TEORI A. BANK 1. Definisi Bank Menurut UU RI No.10 tahun 1998 tanggal 10 November 1998 Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk -bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak ( Kasmir, 1999; 23 ). Dari pengertian diatas dapat dijelaskan secara leb... for further detail, please visit
Bab 3 BAB III GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN A. SEJARAH SINGKAT PERUSAHAAN Pendirian Bank Muamalat Indonesia, Tbk merupakan prakarsa Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang muncul dalam lokakarya pada tanggal Agustus 1990 di Cisarua, Bogor. Ide ini dipertegas dalam MUNAS IV MUI di hotel sahid jaya, jakarta tanggal Agustus Pendirian Bank Muamalat mendapat dukungan pengusaha maupun cendikiawan mu... for further detail, please visit
Bab 4 BAB IV PEMBAHASAN A. PRINSIP SYARIAH Dalam menentukan harga / mencari keuntungan, bagi pihak bank yang berdasarkan prinsip syariah, adalah sebagai berikut : 1. Prinsip bagi hasil ( Mudharabah ) Suatu sistem yang meliputi tata kerja pembagian hasil usaha antara pemodal dan pengelola dana atau pembagian hasil usaha yang terjadi antara bank dengan nasabah. 2. Prinsip penyertaan modal ( Musyarakah )... for further detail, please visit
Bab 5 BAB V PENUTUP A. KESIMPULAN Setelah membahas beberapa contoh kasus Tabungan Mudharabah maupun Pembiayaan Mudharabah dapatlah ditarik beberapa kesimpulan yaitu, bahwa penerapan sistem bagi hasil pada kedua produk dari bank syari’ah tersebut benar- benar dibagikan berdasarkan hasil riil dari usaha yang dijalankan. Seperti misalnya pada Tabungan Mudharabah bagi hasil yang dibagikan ke nasabah selai... for further detail, please visit