PENGERTIAN HUKUM PERBANKAN Oleh: IRDANURAPRIDA IDRIS, SH, MH
Lembaga Keuangan Lembaga Keuangan Bank / Perbankan Lembaga Keuangan Bukan Bank
Pengertian “Bank” Menurut Prof G.M. Verryn Stuart dalam bukunya “Bank Politik” : “Bank adalah suatu badan yang bertujun untuk memuaskan kebutuhan kredit baik dengan alat-alat pembayarannya sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan memperedarkan alat penukar baru berupa uang giral”
Pengertian “Bank” Berdasarkan Kamus / Ensiklopedia Pada Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan: “Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa seperti memberikan pinjaman, mengedarkan mata uang, pengawasan terhadap mata uang, bertindak sebagai tempat penyimpanan benda-benda berharga, membiayai usaha perusahaan-perusahaan, dll.”
Pengertian “Bank” Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan; terbagi dalam 2 (dua) pengertian, yakni: Bank Perbankan
“Bank” (UU No. 10 / 1998) “ Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”
“Perbankan” (UU No. 10 / 1998) “Segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya”
Pengertian “Hukum Perbankan” Hukum yang mengatur masalah perbankan yang disebut dengan Hukum Perbankan (Banking Law)
Pengertian “Hukum Perbankan” Seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan lain-lain sebagai suatu sumber hukum, yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari
Pengertian “Hukum Perbankan” Rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak kewajiban, tugas dan tanggung jawab para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak tidak boleh dilakukan oleh bank, eksistensi perbankan, dan lain-lain yang berkenaan dengan dunia perbankan tersebut