BEA METERAI UU No. 13 Tahun 1985 Dirubah dengan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2000 berlaku mulai tanggal 1 Mei 2000
TERMINOLOGI DOKUMEN BENDA METERAI TANDA TANGAN Kertas yang berisi tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan BENDA METERAI METERAI TEMPEL dan KERTAS METERAI yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia TANDA TANGAN Tanda tangan sebagaimana lazimnya dipergunakan , termasuk Paraf, Teraan atau cap tanda tangan atau cap paraf, teraan cap nama atau lainnyasebagai pengganti tanda tangan
.. PEMETERAIAN KEMUDIAN Suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat PT.Pos Indonesia atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
OBJEK BEA METERAI Surat Perjanjian, Surat Kuasa, Surat Hibah, Surat Pernyataan yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata Akta Notaris termasuk salinannya Akta yang dibuat oleh PPAT termasuk salinannya
.. Dokumen atau surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000,00 yaitu : Yang menyebutkan penerimaan uang Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang direkening bank Yang berisi pemberitahuan saldo rekening bank Yang berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
.. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 250.000,00 Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan : Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkantujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula Cek dan Bilyet giro tanpa batasan nilai nominal Efek dengan nama dan bentuk apapun
PENGECUALIAN OBJEK Dokumen berupa surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan barang dan penumpang, keterangan pemindahan yang dituliskan pada ketiga surat tersebut, bukti pengiriman dan penerimaan barang. Segala bentuk Ijazah, tanda tamat belajar, sertifikat telah mengikuti pendidikan, latihan, kursus dan penataran Tanda terima gaji, uang tunggu, pensin, tunjangan dan pembayaran lainnyayang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran tersebut. Tanda bukti penerimaan uang negara, dari Kas Negara, Kas Pemerintah daerah dan Bank
.. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan yang disamakan dengan itu Tanda bukti penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi Dokumen yang menyebutkan pembayaran uang tabungan kepada nasabah bank, koperasi dan badan yang bergerak dibidang tersebut Surat gadai yang diterbitkan Perum Pegadaian Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek dengan nama dan dalam bentuk apapun
TARIF BEA METERAI Rp 3.000,00 Rp 6.000,00 TARIF BERLAKU berdasarkan : PP No.24 tahun 2000 adalah : Rp 3.000,00 Rp 6.000,00
OBJEK YANG DIKENAKAN TARIF Rp 3.000,00 Dokumen atau surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 : Yang menyebutkan penerimaan uang (kuitansi) Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening Bank Yang berisi pemberiahuan saldo rekening bank Yang berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00
.. Effek dengn nama dan bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 dan sekumpulan effek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah nominal lebih dari Rp 250.000,00 tetapi tidak lebih dari Rp 1.000.000,00 Cek dan Bilyet giro tanpa batasan nilai nominal
OBJEK YANG DIKENAKAN TARIF Rp 6.000,00 Surat perjanjian dan surat-surat lainnya ( antara lain surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan). Akta Notaris termasuk salinannya Akta PPAT termasuk rangkapnya Dokumen atau Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 1.000.000,00 : Yang menyebutkan penerimaan uang (kuitansi) Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening Bank Yang berisi pemberiahuan saldo rekening bank Yang berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan
.. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep yang harga nominalnya lebih dari Rp 1.000.000,00 Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan : Surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan Surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya , jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain selain dari maksud semula Effek dengn nama dan bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 dan sekumpulan effek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai jumlah nominal lebih dari Rp 1.000.000,00
SAAT TERUTANG BEA METERAI DOKUMEN YANG DIBUAT SATU PIHAK Pada saat dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen itu dibuat DOKUMEN YANG DIBUAT LEBIH DARI SATU PIHAK Pada saat dokumen selesai dibuat yang ditutup dengan tandatangan dari pihak pihak yang bersangkutan DOKUMEN YANG DIBUAT DILUAR NEGERI Pada saat dokumen tersebut digunakan diIndonesia
CARA PELUNASAN BEA METERAI MENGGUNAKAN BENDA METERAI : METERAI TEMPEL KERTAS METERAI CARA LAIN YANG DITETAPKAN MENTERI KEUANGAN : MESIN TERAAN METERAI PELUNASAN DENGAN CAP LUNAS PEMETERAIAN KEMUDIAN
Meterai tempel Direkatkan pada tempat yang akan dimatikan oleh tandatangan, cap/stempel dan harus diberikan tanggal pada meterai tempel. Jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, sewaktu mematikan meterai harus dikenakan salah satu : tandatangan, cap/stempel atau tanggal. Meterai tempel lazimnya untuk dokumen ang hanya terdiri dari Satu lembar saja.
Kertas Meterai Digunakan untuk dokumen yang tidak cukup dalam 1 lembar. Biasanya memuat 4 halaman. Dokumen ditandatangani dihalaman terakhir kertas meterai tanpa harus ditempel meterai lagi, cukup tandatangan dan /atau cap/stempel. Jika isi dokumen melebihi 4 halaman, boleh ditabah kertas biasa tanpa harus menempelkan meterai lagi, hany saja harus disebutkan bahwa isi dokumen merupakan bagian dari kertas meterai yang sebelumnya. ( misalnya : halaman 5 Dari 9 halaman )
Mesin Teraan Mendapat izin dari Dirjen Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak dengan jumlah minimal 50 buah. Melakukan pembayaran lebih dulu minimal Rp 5 juta . Membeli mesin teraan sendiri, setelah Bea Meterai dibayar, mesin disegel oleh fiskus sampai sejumlah depositnya Jika bea meterai yang disetor habis, dapat diajukan perpanjangan dengan syarat membayar lagi terlebih dulu
Cap Lunas Mendapat izin dari Dirjen Pajak Tempat pencetakannya dilakukan di Perum Peruri Bea Meterai terhutang dibayar terlebih dulu dengan nominal jumlah yang akan dicetak
SANKSI BEA METERAI Dokumen yang kurang dilunasi Bea Meterai –nya sebagai mana mestinya akan dikenakan DENDA ADMINISTRASI sebesar 200% dari Bea Meterai yang kurang dibayar. Kewajiban pemenuhan Bea Meterai dan Denda Administrasi yang terhutang akan daluwarsa setelah 5 (lima) tahun