Bea Meterai
DASAR HUKUM Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (berlaku sejak 1 Janurai 1986) Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai (berlaku sejak 1 Mei 2000)
DEFINISI DAN ISTILAH Dokumen adalah kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan, keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan; Benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; Tandatangan adalah tandatangan sebagaimana lazimnya dipergunakan, termasuk pula paraf, teraan atau cap tandatangan atau cap paraf, teraan cap nama atau tanda lainnya sebagai pengganti tandatangan; Pemeteraian kemudian adalah suatu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh Pejabat Pos atas permintaan pemegang dokumen yang Bea Meterai-nya belum dilunasi sebagaimana mestinya; Pejabat Pos adalah Pejabat Perusahaan Umum Pos dan Giro yang diserahi tugas melayani permintaan pemeteraian kemudian.
OBJEK DAN BUKAN OBJEK BEA METERAI Objek Bea Meterai, Dokumen yang Dikenakan Bea Meterai Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Akta-akta notaris sebagai salinannya. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya. Surat yang memuat jumlah Uang, yaitu; Yang menyebutkan penerimaan uang; Yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank; Yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank; dan Yang berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep , dan cek. Efek dalam nama dan bentuk apapun
Bukan Objek Bea Meterai Dokumen yang berupa : surat penyimpanan barang; konosemen; surat angkutan penumpang dan barang; keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang; surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; surat-surat lainnya yang dapat disamakan dengan surat-surat sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai huruf f.
Bukan Objek Bea Meterai contd’ segala bentuk Ijazah; tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran itu; tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank; kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank; tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi; dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung oleh bank, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut; surat gadai yang diberikan oleh Perusahaan Jawatan Pegadaian; tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Subjek Bea Meterai Pasal 6 UU Bea Meterai menentukan bahwa Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain. Selanjutnya dalam penjelasan Pasal 6 tersebut dijelaskan subjek bea meterai untuk tiap-tiap jenis dokumen sebagai berikut: Dalam hal dokumen dibuat sepihak, misalnya kuitansi, Bea Meterai terhutang oleh penerima kuitansi. Dalam hal dokumen dibuat oleh 2 (dua) pihak atau lebih, misalnya surat perjanjian di bawah tangan, maka masing-masing pihak terhutang Bea Meterai atas dokumen yang diterimanya. Jika surat perjanjian dibuat dengan Akta Notaris, maka Bea Meterai yang terhutang baik atas asli sahih yang disimpan oleh Notaris maupun salinannya yang diperuntukkan pihak-pihak yang bersangkutan terhutang oleh pihak-pihak yang mendapat manfaat dari dokumen tersebut, yang dalam contoh ini adalah pihak-pihak yang mengadakan perjanjian. Jika pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain, maka Bea Meterai terhutang oleh pihak atau pihak-pihak yang ditentukan dalam dokumen tersebut.
Saat Terutang Bea Meterai Saat terutang bea meterai sangat perlu diketahui karena akan menentukan besarnya tarif bea meterai yang berlaku dan juga berguna untuk menentukan daluarsa pemenuhan bea meterai dan denda admininistrasi yang terutang. Saat terutang bea meterai ditentukan oleh jenis dan di mana suatu dokumen dibuat. Pasal 5 UU Bea Meterai menentukan saat terutang bea meterai sebagai berikut: Dokumen yang dibuat oleh satu pihak, adalah pada saat dokumen itu diserahkan; yang dimaksud saat dokumen itu diserahkan termasuk juga bahwa pada saat itu dokumen tersebut diterima oleh pihak untuk siapa dokumen itu dibuat, bukan pada saat ditandatangani, misalnya kuintansi, cek, dan sebagainya. Dokumen yang dibuat oleh lebih dari salah satu pihak, adalah pada saat selesainya dokumen dubuat, yang ditutup dengan pembubuhan tanda tangan dari yang bersangkutan. Sebagai contoh surat perjanjian jual beli. Bea Meterai terhutang pada saat ditandatanganinya perjanjian tersebut. Dokumen yang dibuat di luar negeri adalah pada saat digunakan di Indonesia.
DOKUMEN YANG TERUTANG BEA METERAI DAN TARIFNYA 1. surat perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata; → dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6000 2. akta-akta Notaris termasuk salinannya; → dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6000 3. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap- rangkapnya; → dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6000
4. surat yang memuat jumlah uang, yaitu: yang menyebutkan penerimaan uang; yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank; yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; Jika harga nominal: sampai dengan Rp 250.000, maka tidak dikenakan Bea Meterai; lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000, maka dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 3.000 lebih dari Rp 1.000.000, maka dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000 Jika harga nominal dinyatakan dalam mata uang asing, maka harga nominal harus dikalikan dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dokumen dibuat. (Penjelasan Pasal 1 huruf (d) dan (e) PP 24 TAHUN 2000)
5. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; Jika harga nominal: sampai dengan Rp 250.000, maka tidak dikenakan Bea Meterai; lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000, maka dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 3.000 lebih dari Rp 1.000.000, maka dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000 Jika harga nominal dinyatakan dalam mata uang asing, maka harga nominal harus dikalikan dengan Kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat dokumen dibuat. (Penjelasan Pasal 1 huruf (d) dan (e) PP 24 TAHUN 2000)
6. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan, yaitu: → dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6000 surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan; surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai, berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula. Jika dokumen awalnya tidak terutang Bea Meterai, tetapi kemudian dokumen tersebut digunakan untuk alat pembuktian di pengadilan, maka atas dokumen tersebut harus dilakukan pemeteraian kemudian.
III KETENTUAN LAIN a. Cek, Bilyet, Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 3.000 b. Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal: sampai dengan Rp 1.000.000, dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 3.000 lebih dari Rp 1.000.000, dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp 6.000 c. Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal: