Penyusunan dan Penelaahan RKA-KL Lampiran PMK No. 93/PMK.02/2011 Tanggal : 27 Juni 2011 Direktorat Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran
PENDEKATAN PENYUSUNAN ANGGARAN Direktorat Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Jakarta, Mei 2010
Pokok-pokok Pengaturan : Langkah Perubahan; Pendekatan Penganggaran; Penerapan Penganggaran Berbasis Kinerja dalam RKA-KL 2011; Penerapan KPJM dalam RKA-KL 2011.
1. Langkah Perubahan Alokasi anggaran K/L ditetapkan berdasarkan Program sesuai hasil restrukturisasi. Kegiatan 0001 (Gaji dan Tunjangan) dan Kegiatan 0002 (Operasional Perkantoran) yang selama ini berdiri sebagai sebuah Kegiatan, statusnya berubah menjadi Komponen Input dari sebuah Output Kegiatan. Struktur pengalokasian anggaran dirinci menurut Program, Kegiatan dan Output. Dalam rangka penerapan KPJM, penghitungan Prakiraan Maju untuk sebuah Kegiatan dilakukan pada tingkat (level) Output. Penyusunan RKA-KL dan DIPA dilakukan melalui sistem aplikasi yang terintegrasi. Hasil perhitungan anggaran yang dibutuhkan untuk menghasil-kan sebuah Output dapat ditetapkan menjadi Standar Biaya Keluaran (SBK) pada tahun berikutnya.
2. Pendekatan Penganggaran : Penganggaran Terpadu (unified budget) : pendekatan penganggaran yang dilakukan dengan mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan K/L untuk menghasilkan dokumen RKA-KL sesuai dengan dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja. Penganggaran Berbasis Kinerja (performance based budgeting) : pendekatan penganggaran yang dilakukan dengan memperhatikan keterkaitan antara pendanaan dengan keluaran dan hasil yang diharapkan, termasuk efisiensi dalam pencapaian hasil dan keluaran tersebut. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (medium term expenditure framework) : pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan yang menimbulkan implikasi anggaran dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran.
a. Penganggaran Terpadu Pengintegrasian seluruh proses perencanaan dan penganggaran dimaksudkan agar tidak terjadi duplikasi dalam penyediaan dana untuk K/L baik yang bersifat investasi maupun untuk keperluan biaya operasional. Dapat mewujudkan Satker sebagai satu-satunya entitas akuntansi yang bertanggung jawab terhadap aset dan kewajiban yang dimilikinya, serta adanya akun yang standar (dahulu dikenal sebagai MAK) untuk satu jenis belanja. Penyusunan RKA-KL untuk tahun 2011 menggunakan hasil restrukturisasi program dan kegiatan serta penataan bagian anggaran dan satker sebagai pengelola anggaran dalam kaitannya dengan klasifikasi anggaran menurut organisasi.
b. Penganggaran Berbasis Kinerja Penerapan PBK pada dasarnya mengubah pola pengalokasian anggaran dari semula berbasis input menjadi berbasis output sehingga fokus pengukuran kinerja thd Program/Kegiatan juga akan bergeser dari semula didasarkan atas besarnya jumlah alokasi sumber daya menjadi hasil yang dicapai dari penggunaan sumber daya. Dalam pengalokasian anggaran untuk sebuah output kegiatan harus tergambar secara jelas asumsi yang digunakan baik kuantitas dan kualitas komponen input yang digunakan serta relevansi masing-masing komponen input sebagai tahapan dalam rangka pencapaian output kegiatan. Untuk mengetahui tingkat capaian kinerja sebuah Program atau Kegiatan, maka perlu dilakukan evaluasi kinerja dengan mengacu pada indikator kinerja yang telah ditetapkan. Indikator kinerja dapat berupa indikator input, indikator output atau indikator outcome.
c. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah Secara umum penyusunan KPJM yang komprehensif memer-lukan suatu tahapan proses penyusunan perencanaan jangka menengah meliputi: penyusunan kerangka asumsi makro, penetapan target-target fiskal, total resource envelopes, pendistribusian total pagu belanja masing-masing K/L, dan penjabaran pengeluaran K/L ke masing-masing Progran dan Kegiatan. Dalam penghitungan prakiraan maju, proses estimasi seringkali dipisah antara kebijakan yang sedang berjalan (on going policies) dan prakiraan atas biaya dari kebijakan baru (new policies). Dalam rangka penerapan KPJM, maka K/L harus memper-hatikan kebutuhan anggaran untuk setiap output yang dihasilkan serta tetap menjaga keselarasan dengan target dalam RPJMN dan Renstra K/L dan budget contraint untuk setiap tahun.
3. Penerapan PBK dalam RKA-KL : Keterkaitan antara Kinerja dan Alokasi Anggaran; Struktur Anggaran; Rumusan Output Kegiatan; Program yang Digunakan dalam Penyusunan RKA-KL; Kegiatan yang Digunakan dalam Penyusunan RKA-KL.
a. Keterkaitan Kinerja dan Alokasi Anggaran LEVEL NASIONAL DEP/LEMBAGA Program Target Kinerja Outcome Total Rp ESELON I PRIORITAS Indikator Kinerja Nasional Indikator Kinerja Total Rp Target Kinerja ESELON II/SATKER FOKUS PRIORITAS Total Rp Fungsi dan Sub Fungsi; Prioritas atau Non Prioritas. Indikator Kinerja Nasional KEGIATAN PRIORITAS KEGIATAN TUPOKSI KEGIATAN PRIORITAS Output dan Volume Output Indikator Kinerja Jml Rp Output dan Volume Output Indikator Kinerja Jml Rp
b. Struktur Anggaran
c. Rumusan Output Kegiatan Kriteria Output : Output adalah barang atau jasa yang dihasilkan dari pelaksanaan sebuah kegiatan untuk mendukung pencapaian outcome program dan/atau outcome fokus prioritas; Mencerminkan sasaran kinerja Eselon II/Satker sesuai Tugas-fungsi atau penugasan prioritas pembangunan nasional; Merupakan produk utama/akhir yang dihasilkan oleh Eselon II/Satker penanggung jawab kegiatan; Bersifat spesifik dan terukur; Untuk Kegiatan Fungsional sebagian besar output yang dihasilkan berupa regulasi sesuai tugas-fungsi Es. II/Satker; Untuk Kegiatan penugasan (Prioritas Nasional) menghasilkan output yang mempunyai dampak secara nasional; Setiap Kegiatan bisa menghasilkan output lebih dari satu jenis; Setiap Output didukung oleh komponen input dalam implementasinya; Revisi rumusan output dimungkinkan pada penyusunan RKA-KL dengan mengacu pada Pagu Sementara/Pagu Definitif.
Kerangka Kerja Program/Kegiatan 4. Penerapan KPJM dalam RKA-KL : Kerangka Kerja Program/Kegiatan
a. Review thd Kebijakan Program/Kegiatan Output Berlanjut atau berhenti Berlanjut atau berhenti Program/ Kegiatan 1 2 3 Harga tetap atau disesuaikan Cek Komponen Input Cek Output 5 4 Komponen input Tidak Langsung Target tertentu dan bersifat terbatas Demand driven Komponen input Langsung 6 Hitung Baseline
b. Tata Cara Penghitungan Prakiraan Maju AWAL (Baseline) PRAKIRAAN MAJU Perubahan Target Layanan PENYESUAIAN Baseline Perubahan Target Layanan dan Harga Layanan
TATA CARA PENYUSUNAN RKA-K/L Direktorat Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Jakarta, 5 Juli 2011
Mekanisme Penyusunan RKA-K/L Berdasarkan Pagu Anggaran K/L. Pokok Bahasan : Hal-hal Mendasar dalam Penyusunan RKA-K/L; Persiapan Penyusunan RKA-K/L; Mekanisme Penyusunan RKA-K/L Berdasarkan Pagu Anggaran K/L.
1. Hal-hal Mendasar dalam Penyusunan RKA-K/L Dalam menyusun RKA-KL, Menteri/Pimpinan Lembaga wajib : Mengacu pada Renja K/L, RKP dan, Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Anggaran K/L tahun anggaran yang direncanakan,; Mengacu pada Standar Biaya tahun anggaran yang direncanakan; Menggunakan pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah, Penganggaran Terpadu dan Penganggaran Berbasis Kinerja; Menyusun RKA-K/L secara terstruktur dan dirinci menurut Klasifikasi Anggaran, meliputi klasifikasi organisasi, fungsi, dan jenis belanja; Mencantumkan perhitungan Prakiraan Maju untuk 3 (tiga) tahun kedepan; Melampirkan dokumen pendukung terkait; Melampirkan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) untuk satker Badan Layanan Umum (BLU).
2. Persiapan Penyusunan RKA-K/L oleh K/L …1) K/L dan Unit Eselon I mempersiapkan data/dokumen yang menjadi dasar pencantuman sasaran kinerja dan kebutuhan anggaran masing-masing program; Surat Edaran Menteri Keuangan tentang Pagu Indikatif tahun berkenaan; Dokumen RKP tahun berkenaan; Hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun berjalan. K/L melakukan: Sinkronisasi kebijakan K/L dengan prioritas nasional dan/atau prioritas bidang; Koordinasi dengan unit Eselom I dalam hal penetapan sasaran kinerja dan kebutuhan anggaran berdasarkan arahan/kebijakan Presiden dan dokumen perencanaan RKP dan/atau Renja K/L) yang ditetapkan sebelumnya.
2. Persiapan Penyusunan RKA-K/L oleh Unit Eselon 1 …2) Meneliti dan memastikan pagu anggaran per program berdasarkan Pagu Anggaran K/L; Penetapan sasaran kinerja untuk masing-masing Satker: Volume output kegiatan dalam kerangka Angka Dasar; dan Volume output kegiatan dalam kerangka Inisiatif Baru. Penetapan alokasi anggaran masing-masing Satker: Alokasi anggaran dalam kerangka Angka Dasar; dan Alokasi anggaran dalam kerangka Inisiatif Baru. Menyiapkan Proposal Inisiatif Baru dan RAB yang telah disetujui Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan untuk tahun yang direncanakan.
2. Persiapan Penyusunan RKA-K/L oleh Satker …3) Penyiapan dokumen yang menjadi dasar pencantuman sasaran kinerja kegiatan dan alokasi anggarannya pada tingkat output kegiatan (termasuk sumber dana) sesuai kebijakan Unit Eselon I. Informasi kinerja tersebut terbagi dalam alokasi anggaran jenis Angka Dasar dan/atau Inisiatif Baru; Informasi mengenai sasaran kinerja (sampai dengan tingkat output) dan alokasi anggaran untuk masing-masing kegiatan (termasuk sumber dana) sesuai kebijakan Unit Eselon I. Informasi kinerja tersebut terbagi dalam alokasi anggaran jenis Angka Dasar dan/atau Inisiatif Baru; Peraturan perudangan mengenai struktur organisasi K/L dan tugas- fungsinya; Dokumen Renja K/L dan RKP tahun berkenaan; Petunjuk penyusunan RKA-K/L; Standar Biaya tahun berkenaan Penelitian dan memastikan alokasi anggaran Satker dalam kerangka Angka Dasar dan/atau Inisiatif Baru mengacu proposal anggaran dan RAB yang telah disetujui.
3. Mekanisme Penyusunan RKA-K/L berdasarkan Pagu Anggaran K/L TINGKAT SATKER : Penyusunan anggaran belanja (format Bagian A, B,dan D) dengan Menuangkan Angka Dasar dan Menuangkan Alokasi Anggaran Inisiatif Baru; Penyusunan anggaran pendapatan (format Bagian C dan D) dengan Menuangkan Target pendapatan setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Satker dan Menuangkan angka prakiraan maju setaip kegiatan dan setiap jenis penerimaan (PNBP dan/atau penerimaan fungsional); Menyampaikan/melengkapi data dukung RKA-K/L; Menyampaikan KK RKA-K/L yang telah ditandatangani KPA berserta data pendukung terkait kepada Unit Eselon I.
TINGKAT UNIT ESELON I : Menghimpun/kompilasi KK RKA-K/L dalam lingkup Unit Eselon I berkenaan; Menyusun RKA-K/L Unit Eselon I berdasarkan KK RKA-K/L; Memvalidasi kinerja dan anggaran program yang menjadi tanggung jawab unit Eselon I berkenaan dengan total pagu anggaran, sumber dana dan sasaran kinerja (jenis barang/jasa dan volume output); Meneliti dan menyaring relevansi Komponen dengan Output kegiatan pada masing-masing KK RKA-K/L; Apabila terdapat ketidaksesuaian program sebagaimana pada butir c dan relevansi komponen-output sebagaimana butir d, Unit Eselon I melakukan koordinasi dengan Satker untuk perbaikan pada KK RKA-K/L; Mengisi informasi pada bagian L. formulir 2 RKA-K/L, tentang Strategi Pencapaian Hasil; Mengisi Bagian I, Formulir 3 RKA-K/L tentang Operasionalisasi Kegiatan; RKA-K/L Unit Eselon I ditandatangani oleh Pejabat Eselon I atau setingkat Eselon I, selaku KPA sebagai penanggungjawab Program; Menyampaikan RKA-K/L Unit Eselon I dan data dukung kepada K/L.
TINGKAT K/L : Menghimpun/kompilasi RKA-K/L Unit Eselon I dalam lingkup K/L; Menyusun RKA-K/L secara utuh untuk lingkup K/Lberdasarkan Rka-K/L Unit Eselon I; Memvalidasi alokasi anggaran K/L meliputi: total pagu anggaran; sumber dana dan sasaran kinerja; Apabila terdapat ketidaksesaian atas alokasi anggaran K/L sebagaimana butir c, K/L melakukan koordinasi dengan Unit Eselon I untuk perbaikan pada RKA-K/L Unit Eselon I berlkenaan; Mengisi informasi pada Bagian J, Formulir 1 RKA-K/L, tentang Strategi Pencapaian Sasaran Strategis; RKA-K/L (yang telah disusun) diteliti kembali kesesuaiannya dengan Pagu Anggaran K/L; Menyampaikan RKA-K/L beserta data dukung terkait kepada Kementerian Keuangan c.q. Ditjen Anggaran dan Kementeriaan Perencanaan.
PENUANGAN ANGKA DASAR : Ruang lingkup perbaikan dan penyesuaian penetapan angka dasar : Penyesuaian anggaran terhadap parameter ekonomi antara lain berupa penyesuaian terhadap inflasi, kurs; Penyesuaian anggaran terhadap parameter non-ekonomi, seperti perubahan SBM dan SBK selama tidak merubah total pagu K/L dan tetap menjaga output dan outcome yang sudah ditetapkan; Perubahan target tanpa mengubah anggaran yang telah ditetapkan (diluar prioritas nasional, prioritas bidang dan prioritas K/L), seperti perubahan target program dan kegiatan non-prioritas; Penambahan target yang disebabkan tidak tercapainya target tahun sebelumnya, sehingga target tahun ini ditambahkan, tapi total pagu anggaran unit kerja tidak berubah, seperti Lanjutan (carried over) target yang tidak tercapai pada tahun sebelumnya; Jenis-jenis perubahan kebijakan/anggaran Lainnya.
PENUANGAN INISIATIF BARU : Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pengalokasian Inisiatif Baru : Alokasi anggaran Inisiatif baru berdasarkan proposal anggaran Inisiatif baru yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan; Mengacu pada tujuan dari proposal yang diajukan. Tujuan yang terdapat dalam proposal mengacu atau harus sesuai dengan Arah Kebijakan dan Prioritas Pembangunan Nasional yang ditetapkan Presiden (di awal tahun berjalan). Tujuan tersebut juga menginformasikan mengenai rincian informasi kinerja dan rincian anggaran secara jelas, spesifik, dan terukur; Menetapkan Output mana yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan dan jumlah volumenya; Menetapkan Output mana yang bersifat on-going/non-on-going; Menetapkan Komponen mana yang dibutuhkan untuk menghasilkan output; Menetapkan Komponen mana yang bersifat on-going/non-on-going.
PENELAAHAN RKA-K/L Direktorat Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Jakarta, 5 Juli 2011
Pokok Bahasan : Kriteria Penelaahan; Tindak Lanjut Hasil Penelaahan RKA-K/L; Hal-hal Khusus.
1. Kriteria Penelaahan Hal-hal yang Perlu Diperhatikan dalam Penelaahan: Kriteria Administratif : Legalitas dokumen yang diterima dari RKA-K/L; Surat pengantar penyampaian RKA-K/L; Surat tugas sebagai penelaah RKA-K/L; Kelengkapan dan kesesuaian dokumen pendukung; Penggunaan format baku; Arsip Data Komputer (ADK).
Kriteria....2) Kriteria Substantif : Kelayakan anggaran terhadap sasaran kinerja yang direncanakan Meneliti jenis alokasi anggaran (Angka Dasar atau Inisiatif Baru); Relevansi Suboutput (apabila ada) dengan Output. Relevansi Komponen dengan Output; Menilai keberlangsungan Output dan Komponen berkaitan dengan perhitungan biaya prakiraan maju; Memastikan jenis Komponen (Utama atau Pendukung); Kesesuaian item biaya dengan Komponen (untuk Inisiatif Baru); Kesesuaian item biaya dengan standar biaya (utk Inisiatif Baru).
2. Hal-hal Khusus .....1) Pemblokiran Pemblokiran adalah pencantuman tanda bintang (*) pada seluruh atau sebagian alokasi anggaran dalam RKA-K/L Penetapan (Apropriasi Anggaran) sebagai akibat pada saat penelaahan belum memenuhi satu atau lebih persyaratan alokasi anggaran. Alasan Kegiatan yang dibiayai dari PHLN maupun PDN yang belum diterbitkan NPPHLN atau NPPDN-nya Kegiatan yang belum dilengkapi data pendukung, antara lain: TOR (sepanjang ada perubahan substansi dari Proposal Anggaran Inisiatif Baru) dan RAB; SPTJM; Hasil kesepakatan dengan DPR; Gender Budget Statement (GBS) apabila berkenaan dengan ARG; RBA BLU apabila berkenaan dengan Satuan Kerja BLU; Database pegawai hasil validasi.
Hal-hal...(2) Dalam hal satker belum dapat memenuhi data pegawai, maka anggaran untuk keperluan sehari-hari perkantoran, penggantian inventaris lama dan atau pembelian inventaris untuk pegawai baru, dan pemeliharaan inventaris kantor per pegawai diblokir sebesar 70% (tujuh puluh persen) (dari hasil penghitungan jumlah pegawai satker dikalikan standar biaya umum). Anggaran untuk satker baru. Kegiatan yang menampung alokasi anggaran untuk keperluan biaya operasional satker baru yang belum mendapat persetujuan Menteri PAN dan RB, untuk sementara diblokir (dibintang) dan pencairannya dapat dilakukan setelah data pendukung dilengkapi atau setelah ada surat persetujuan dari Menteri PAN dan RB. Belum ada persetujuan dari DPR terhadap rincian penggunaan dana yang dituangkan dalam RKA-K/L. Alokasi anggaran dalam rangka Dekon dan TP yang belum didistribusikan ke SKPD. Sisa dana yang belum ditetapkan penggunaannya yang berasal dari hasil penelaahan berdasarkan pagu APBN.
Hal-hal...(3) Alokasi anggaran yang belum ada dasar hukumnya pada saat penyusunan RKA-K/L. Terdapat ketidaksesuaian antara IKK dengan Output yang dihasilkan, atau kurangnya relevansi antara Output dengan Suboutput/ komponen/subkomponen. Apabila alasan pemblokiran dikarenakan hal seperti ini maka petugas penelaah dari Kementerian Keuangan c.q DJA memindahkan alokasi anggaran pada Output/Suboutput/Komponen/ Subkomponen yang tidak sesuai tersebut ke ‘Output Cadangan’. Penghapusan blokir/tanda bintang (*) Penghapusan blokir/tanda bintang (*) mengikuti ketentuan dalam PMK tentang tata cara revisi anggaran yang berlaku.
Hal-hal...(4) Perubahan dokumen RKA-K/L Penetapan (Apropriasi Anggaran) Dalam pelaksanaan APBN dimungkinkan terjadi perubahan yang disebabkan oleh adanya perubahan kebijakan pemerintah atau karena faktor-faktor lain yang akhirnya mengakibatkan perlunya dilakukan perubahan dokumen RKA-K/L Penetapan (Apropriasi Anggaran). Dalam rangka memenuhi kebutuhan data dan informasi mengenai penggunaan anggaran yang bersifat strategis, aplikasi RKA-K/L juga mempunyai fasilitas pencantuman kode/atribut sesuai dengan tema- tema pembangunan atau hal khusus lainnya seperti: dalam rangka MDG’s, infrastruktur, pendidikan dan penanggulangan kemiskinan.
Lain-lain Direktorat Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Jakarta, 5 Juli 2011
Lain-lain : Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Penganggaran Perlunya pengukuran evaluasi kinerja yang sejalan dengan PBK dan KPJM; Pengukuran Evaluasi Kinerja tersebut tidak hanya fokus pada penyerapan anggaran K/L, juga memperhitungkan kriteria lainnya yang diamanatkan dalam PP No.90 tahun 2010; Hasil Pengukuran Evaluasi Kinerja digunakan sebagai bahan pertimbangan penerapan sistem Reward and Punishment. 2. Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Sesuai Pasal 20 PP Nomor 90 Tahun 2010, Kemenkeu sedang membangun proyek SPAN untuk mendukung pencapaian prinsip-prinsip pengelolaan anggaran; SPAN merupakan sebuah sistem berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan anggaran yang meliputi penyusunan anggaran, manajemen dokumen anggaran, manajemen komitmen pengadaan barang dan jasa, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan negara, manajemen kas, dan pelaporan; Pertengahan 2012, SPAN akan diujicobakan kepada Kementerian Negara/Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L dan DIPA Tahun Anggaran 2013.
TERIMAKASIH Direktorat Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Jakarta, 5 Juli 2011