Pertemuan 10 TANGGUNG JAWAB Kepada KLIEN Matakuliah : F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun : Semester Genap 2004 / 2005 Versi : 0 / 0 Pertemuan 10 TANGGUNG JAWAB Kepada KLIEN
Learning Outcomes Pada akhir pertemuan ini, diharapkan mahasiswa akan mampu : Menggaris-bawahi Informasi Klien yang Rahasia Menghitung Fee Profesional
Materi 1 : Lingkup Tanggung Jawab Akuntan Publik kepada Klien Outline Materi Materi 1 : Lingkup Tanggung Jawab Akuntan Publik kepada Klien Materi 2 : Menempatkan Informasi Klien sebagai sesuatu yang Rahasia Materi 3 : Menghitung Fee Profesional
Lingkup Tanggung Jawab Akuntan Publik kepada Klien Akuntan Publik wajib menjunjung tinggi tanggung jawab: Moral : melaksanakan Kode Etik secara konsisten, sehingga hasil pekerjaannya profesional. Sosial : melibatkan diri dalam kegiatan kegiatan yang ditujukan untuk kemajuan negara umumnya dan masyarakat (kliennya) khususnya. Profesional : seluruh anggota wajib memiliki keandalan tinggi dalam kepemtingan baik Klien maupun Masyarakat. Untuk itu anggota wajib selalu mengembangkan pengetahuannya dan kemahirannya sehingga memenuhi pertanggung-jawabannya.
KERAHASIAAN INFORMASI Sebagai seorang profesional, tentu seorang Akuntan Independen harus bermasyarakat. Untuk kegiatan diluar pekerjaan harus memberikan dampak positif pada profesinya. Apabila dia ditunjuk untuk menduduki jabatan dalam organisasi lain, maka pertama-tama yang harus diingat adalah menjaga kerahasiaan klien. Selain itu juga, Anggota KAP yang terlibat dalam penyidikan dan review, tidak boleh memanfaatkan untuk kepentingan diri pribadi atau mengungkapkan informasi klien yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya
KERAHASIAAN INFORMASI Sebagai anggota KAP, tidak diperkenankan mengungkapkan informasi / data klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien, dalam bentuk apapun. Kerahasiaan informasi harus dijaga selama tugasnya, AP tidak boleh terlibat dalam pengungkapan fakta, bila tidak mendapat izin khusus dari klien; kecuali jika dihendaki oleh hukum, negara atau profesinya Dalam rangka pengendalian mutu satuKAP yang direview oleh KAP lain/Badan Pengawasan Keuangan & Pembangunan (BPKP) maka informasi auditor dapat diungkapkan. 1/3
KERAHASIAAN INFORMASI Setiap anggota tidak boleh menghindari / menghalangi penyelidikan Badan Pengawas Profesi (Reviewer IAI) terhadap keluhan-keluhan yang disampaikan baik oleh klien maupun oleh pihak lain. Setiap anggota bertanggung jawab atas mutu hasil pekerjaannya. Oleh karena itu, pada saat bersamaan dengan pelaksanaan pekerjaannya ia tidak boleh terlibat dalam usaha/pekerjaan yang menyebabkan penyimpangan dari obyektivitas/ketidak-konsistenan nya dalam pekerjaan. Data tidak boleh digunakan untuk keuntungan sendiri, maupun keuntungan pihak ketiga. Informasi tidak boleh terungkap jika auditor menggunakan jasa tenaga ahli lain. Untuk klien yang go public, inside information tidak boleh diberikan kepada pihak ketiga. 2/3
KERAHASIAAN INFORMASI Auditor boleh mengungkapkan nama-nama klien kepada pihak ketiga, kecuali bila pengungkapan nama + informasi rahasia klien; contoh: nama klien yang sedang mengalami kesulitan. Auditor pendahulu harus bersedia memperlihatkan kertas kerja sebelumnya kepada auditor pengganti berdasarkan permintaan klien. Auditor yang menarik diri dari penugasannya karena menemukan pelanggaran terhadap undang-undang / peraturan pemerintah harus memperhatikan aspek hukum atas status & kewajibannya, bila auditor penggantinya ingin mengetahui alasan penarikan dirinya; dan pengganti ini dapat meminta izin klien untuk membicarakan secara bebas tentang segala masalah yang ada. Menjaga rahasia informasi juga merupakan kewajiban semua staf yang berkerja di KAP. 3/3
FEE PROFESIONAL Honor dari klien tergantung dari : Kemahiran pengetahuan AP Kewajaran pekerjaannya, artinya dari sifat, batasan (ruang lingkup) dan pentingnya pekerjaan Fee jasa profesional tidak boleh tergantung pada hasil / temuan pelaksanaan jasa tersebut. AP dilarang menerima keuntungan lain, dan jumlah honor tidak boleh tergantung pada manfaat yang akan diperoleh Klien
FEE PROFESIONAL Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan Fee yang dapat merusak citra profesi Pada pasal 6 Kode Etik Akuntan Indonesia, dicantumkan larangan bagi akuntan publik menerima Fee lain selain Audit Fee. Sebagaimana diketahui bahwa dalam audit atas laporan keuangan, auditor dapat memberikan pendapat wajar tanpa pengecualian, wajar dengan pengecualian, tidak wajar, atau tidak memberikan pendapat. Audit fee tidak boleh ditetapkan berdasarkan jenis pendapat yang akan dinyatakan oleh auditor atas laporan keuangan auditan. Fee tidak dianggap kontijen, jika ditetapkan oleh Pengadilan/badan pengatur/dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum/badan pengatur Fee Kontijen (boleh ada / boleh tidak ada). Tergantung dari strategi KAP cara menyusunnya FEE. Supaya fee tidak kelihatan besar maka dapat dipecah jadi dua bagian, yaitu fee pokok-fixed, fee kontijen-variabel.
Fee Kontijen (bersyarat) yang tidak diperkenankan : - yang dibebankan berdasarkan suatu perjanjian (dimana honor tidak akan dibayar, terkecuali sesuatu yang khusus diperoleh atau berhasil dicapai). - honor didasarkan pada persyaratan penemuan akan berhasilnya jasa AP. - tidak boleh ditentukan bersyarat berdasarkan keputusan pengadilan atau keputusan Dirjen Perpajakan dalam hal jasa AP untuk perhitungan pajak.
FEE PROFESIONAL Nominal Fee Pokok maupun Fee Kontijensi tidak diperkenankan dibicarakan dibicarakan eksternal maupun internal KAP (antar anggota). Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan Fee Kontijen, apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independesi-nya
Closing Adaptasi AICPA dalam peraturan 302 dan Federal Trade Commision dalam mengatur Fee Kontijen untuk jasa non atestasi, adalah : 1. Audit/review laporan keuangan, atau 2. Kompilasi laporan keuangan (misalnya akan dipakai oleh pihak ketiga/ pajak) Pemeriksaan atas proyeksi laporan keuangan Ketiga jasa ini tidak dibebankan fee dengan alasan independensi dan obyektivitas.