ASAS HAK BANGSA & HMN M.Hamidi Masykur
HMN Berawal dari Sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 29 Mei-19 Agustus 1945. Moh. Hatta dalam Pidatonya di depan sidang BPUPKI menyatakan bahwa:
BUNG HATTA “ Tanah harus dipandang sebagai alat atau faktor produksi untuk kemakmuran bersama, bukan untuk kepentingan orang-perorang, yang pada akhirnya dapat mendorong terjadinya akumulasi penguasaan tanah pada segelintir atau sekelompok masyarakat yang pada akhirnya kelompok masyarakat tersebut menindas kelompok masyarakat lainnya. TIDAK BOLEH SEORANGPUN MENJADIKAN TANAH SEBAGAI ALAT UNTUK MENINDAS KELOMPOK MASYARAKAT LAINNYA”
SOEPOMO “ Dalam membangun negara Integralistik yang berdasarkan persatuan, masalah hubungan antara negara dengan perekonomian akan dipakai sistem “ sosialisme negara” (staatssocialisme). Perusahaan-perusahaan yang penting akan diurus oleh negara sendiri, akan tetapi pada hakikatnya negara akan menentukan dimana dan di masa apa perusahaan apa yang akan diselenggarakan oleh pemerintah pusat maupun daerah…… perusahaan alas rimba harus diurus oleh negara sendiri. Begitupun tentang tanah. Pada hakikatnya negara yang menguasai tanah seluruhnya. Tambang-tambang yang penting untuk negara akan diurus oleh negara sendiri.
Setelah terbentuknya UUD 1945 berhasil dirumuskannya pasal 33 ayat 2 dan ayat 3. direncanakan bahwa dalam waktu 10 tahun berikutnya diharapkan mampu membuat UU mengenai SDA. Pada tahun 1950 Muhammad Hasan seorang DPR RI mantan Gubernur Sumatera melarang diberikan konsesi pertambangan karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Hak Menguasai Negara menurut Notonegoro sebagai hak terhadap tanah yang tertinggi di Indonesia yang subyeknya adalah Negara, dan subyek ini tidak dapat digantikan, karena kalau hak menguasai tanah dapat dilepaskan maka berarti kekuasaan negara atas tanah juga dikurangi.
Pernyataan tentang tanah milik seluruh rakyat atau tanah bersama itu akhirnya berkembang menjadi sebuah konsep tentang “HAK BANGSA” yang mengandung tugas dan kewenangan untuk mengatur dan mengelola tanah bersama untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Konsep Hak Bangsa yang termasuk tugas hukum publik, pelaksanaanya ditugaskan kepada negara RI, sebagai organisasi kekuasaan bangsa yang tertinggi, sebagaimana tertuang dalam pasal 33 UUD 1945. Memberikan petunjuk tentang bagaimana seharusnya berpikir (denken), berkehendak (willen), dan berbuat atau bertindak (hendelsen)
HMN berkedudukan sebagai ideologi kerja, pedoman dasar sekaligus program yang diaplikasikan dalam UU. Konsep Hak Bangsa bersifat ABADI dan sekaligus merupakan induk bagi hak-hak penguasaan yang lain. (pasal 1 UUPA) Jo. Pasal 2 ayat 1. Lihat penjelasan umum UUPA angka II
Menurut Budi Harsono sebagai Hak Menguasai sebagai Hak Bangsa Indonesia, tanah adalah kepunyaan bersama rakyat Indonesia. Hak Menguasai mengandung dua unsur: Privat : Unsur Kepunyaan Publik :Tugas kewenangan, mengatur, merencanakan dan memimpin. Pertanyaan? Apa yang menjadi wewenang negara dalam kaitannya dengan Hak Menguasai ini? Pasal 2 ayat 2 UUPA 1960.
Berdasarkan pasal 2 ayat 2 : Hak Menguasai oleh Negara terhadap BARA meliputi Hak, baik yang telah dikuasai oleh seseorang maupun yang belum dikuasai. Kekuasaan Negara atas tanah yang sudah dimiliki oleh seseorang dengan suatu hak, dibatasi oleh hak itu. Artinya sampai seberapa jauh negara memberi kekuasaan kepada yang memiliki untuk menggunakannya, sampai disitulah kekuasaan negara.
Pelaksanaan dari HMN, sebagian diberikan dengan penugasan kepada daerah dalam rangka medebewind dan kepada pejabat-pejabat pusat yang berada di daerah-daerah dalam rangka dekonsentrasi. Dapat juga dilimpahkan kepada : departemen, lembaga pemerintah non Departemen, masyarakat hukum adat, badan hukum tertentu dengan hak pengelolaan
Thank You ! www.themegallery.com