PEMBANGUNAN PERIKANAN BERKELANJUTAN (SUSTAINABLE DEVELOPMENT)
PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN Pembangunan Yang Dapat Memenuhi Kebutuhan Generasi Sekarang Maupun Generasi Yang akan Datang Dengan Tidak Membahayakan Sistem Alam Yang Mendukung Semua Kehidupan (Costanza, 1991)
Sustainable Development . SOSIAL EKOLOGI EKONOMI KEARIFAN LOKAL
KEARIFAN LOKAL (indigeneous knowledge) Hak-hak kepemilikan (property right) Hak ulayat (territorial user right) Hak-hak perolehan rakyat (entitlement) Kelembagaan lokal (local institution)
Perubahan Paradigma Pembangunan Wilayah Pesisir dan Lautan. PARADIGMA LAMA PARADIGMA BARU EKSKLUSI SOSIAL INKLUSI SOSIAL ORIENTASI : PERTUMBUHAN EKONOMI ORIENTASI : PEMERATAAN DAN KESEJAHTERAAN FUNGSI PEMERINTAH: PROVIDER FUNGSI PEMERINTAH: ENABLER/FASILITATOR TATA PEMERINTAHAN: SENTRALISASI TATA PEMERINTAHAN: DESENTRALISASI PELAYANAN BIROKRASI: NORMATIF PELAYANAN BIROKRASI: RESPONSIF FLEKSIBEL PENGAMBILAN KEPUTUSAN: TOP DOWN PENGAMBILAN KEPUTUSAN: BOTTOM UP & TOP DOWN
PARAMETER ATAU PERSYARATAN PENGEMBANGAN KEBIJAKAN KELAUTAN LESTARI a). Kebijakan tersebut harus memiliki instrumen yang efektif untuk menjalankannya (policy tools). Instrumen tersebut hendaknya dapat diaplikasikan secara leluasa dan dan universal, serta dapat ditegakkan secara hukum, memiliki kewenangan administratif yang mencakup aspek insentif dan regulatif; b). Kebijakan tersebut dapat memberikan dampak terhadap perekonomian domestik maupun global. Artinya, kebijakan itu mendapatkan dukungan secara nasional (khususnya level pemerintah dan legislatif) maupun internasional; c). Kebijakan tersebut harus efisien dan efektif secara ekonomi dan adil (fairness), sehingga mampu mendorong pertumbuhan dan pemerataan kesejahteraa rakyat; d). Kebijakan itu harus mampu mendorong kemandirian rakyat dan berlandaskan nilai-nilai luhur agama dan moralitas.
AGAR PERSYARATAN TERSEBUT TERPENUHI, MAKA DIPERLUKAN : a). Pendekatan pasar, yang didukung oleh instrument kebijakan yang diterapkan, misalnya pajak, pungutan, sanksi, dan insentif serta disinsentif. b). Pendekatan kelembagaan. Kebijakan kelautan tersebut mampu memberikan perlindungan dan pembatasan akses terhadap sumberdaya, adanya peraturan peundangan yang mendukungnya. Aturan yang diterapkan dalam pendekatan ini harus dikenal dan diikuti secara baik oleh seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dan memberi naungan serta konstrain terhadap mereka. Aturan ini ditulis secara formal dan ditegakkan oleh aparat pemerintah, atau tidak ditulis formal sampai aturan adat dan norma masyarakat serta kearifan lokal (local wisdom). Aspek penting lainnya dari aturan tersebut adalah dapat diprediksi, essentially stable, dan dapat diaplikasikan pada situasi berulang. c). Pendekatan percampuran pasar dan bukan pasar, serta pendekatan kelembagaan yang efektif dan efisien. Dengan demikian sumberdaya kelautan akan dinilai secara wajar dan tidak undervalue, sehingga pembangunan kelautan melakukan penilaian secara benar agar dicapai kesejahteraan yang hakiki bagi masyarakat Indonesia serta pembangunan yang bersifat lestari.
KEBIJAKAN UMUM PEMBANGUNAN KELAUTAN DAN PERIKANAN 1. Berorientasi pada kepentingan nasional; 2. Constraint-based development. Setiap kegiatan pembangunan di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan lautan harus memenuhi kriteria pembangunan berkelanjutan (sustainable development); 3. Pendekatan pembangunan berdasarkan pendekatan wilayah terpadu (integrated regional approach); 4. Berorientasi pada pemberdayaan kelembagaan dan masyarakat (seluruh stake holder kelautan dan perikanan); 5. Semaksimal mungkin meminimkan beban anggaran negara.
KASIH TERIMA