WAHYU JENNY MUSTIKASARI, 3451304008 PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DEDHI KUSMANTO, Penolakan Perubahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik dan Akibat Hukumnya (Studi pada Kantor Pertanahan Kabupaten Pati)
Advertisements

MUHAMMAD FACHRUDIN, Analisis Yuridis Perubahan Status Sekretaris Desa Non Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Kabupaten.
SYAFRIZAL NOOR CAHYO, Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Studi di Badan Arbitrase Syariah Nasional.
MUHAMMAD RIFKI HANIFAN, Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Setelah Perceraian Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Pengadilan Agama Ambarawa)
HERU PURWOWIDODO, PENGUKURAN DAN PEMETAAN BIDANG TANAH DALAM RANGKA SERTIFIKASI HAK TANAH DI KELURAHAN SEKARAN KECAMATAN GUNUNGPATI KOTA SEMARANG.
QODARUL AFFAN, SISTEM PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS AKTIF PADA BAGIAN UMUM PERHUTANI UNIT I JATENG.
FIFI MARTIANI, Pendaftaran Tanah Wakaf Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
OKE BRAHMANTIA PUTRA, Sertifikasi Tanah Wakaf yang Berasal dari Hak Guna Bangunan di Kabupaten Semarang (Studi Masjid Al-Hidayah Kelurahan Beji.
FRANKY NEZMAR AUGUS HARPADI, Proses Pendaftaran Tanah Wakaf yang Berasal dari Tanah Negara di Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.
RISTIYANINGSIH, Pelanggaran Tata Tertib Larangan Membawa Sepeda Motor Bagi Siswa SMP Kelas VIII di SMP Negeri 3 Bae Kudus.
DIAH AYUNANI, Implikasi Hukum Pertanggungjawaban Publik Kepala Daerah Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan.
RINNA CHRISTIANI, Sistem Akuntansi Penggajian Karyawan pada RSUD Ungaran Kabupaten Semarang.
ERMA SETIYAWATI, Peranan Satuan Polisi Pamong Praja dalam Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di Wilayah Kota Semarang.
M U K S A N, Efektifitas Pengelolaan Arsip Di Kantor Kecamatan Gunungpati, Semarang.
KARTIKA CANDRA DEWI, IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN IPS TERPADU BERDASARKAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DI SMP NEGERI SE- KECAMATAN TAYU.
NOOR AZIZAH, pemanfaatan tanah untuk peningkatan taraf hidup dengan cara konsolidasi tanah.
JOKO LEGOWO, Peran Balai Latihan Kerja Industri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah dalam rangka Pelaksanaan Peningkatan.
NAFIATUL KHASANAH, PENINGKATAN MOTIVASI KERJA TERHADAP EFEKTIVITAS KERJA PEGAWAI DI SUB. BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN PADA DINAS PERTANIAN TANAMAN.
YUSTINA PURNAWANTI, SISTEM AKUNTANSI PENGGAJIAN PEGAWAI PADA BALAI PENGENDALIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA (BPTPH) JAWA TENGAH.
RODHIANA DEWI NUGRAH APRILIANA, PROSEDUR ADMINISTRASI PERALATAN KANTOR PADA DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN DAN HORTIKULTURA PROVINSI JAWA TENGAH.
CAHYOSO ILHAMI, TINJAUAN HUKUM TERHADAP DIKABULKANNYA PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI DALAM KASUS SENGKETA TANAH SETELAH PELAKSANAAN PUTUSAN.
ALI MA'RUF, Faktor-faktor Penyebab Terjadinya Sertipikat Ganda dan Penyelesaiannya (Studi Kasus Sertipikat Ganda di Kantor Pertanahan Kabupaten.
FURINA SHAFIRAHANI, SISTEM PENGELOLAAN ARSIP DI BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN DINAS KESEHATAN PROVINSI JAWA TENGAH.
DODY SANTOSO, Proses Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang.
SITI MARHAMAH, Peran (BP4) Badan Penasihatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Kabupaten Wonosobo.
SUNARDIONO, Upaya Pengembangan Objek Wisata Gonoharjo Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal.
HABIB THOYEB, KENDALA GURU DALAM MENGAJARKAN MATERI SEJARAH PERGERAKAN NASIONAL INDONESIA PADA SMP N 1 BATANG.
ERFA MEIYANI, Pelaksanaan Pendaftaran Peralihan Hak Milik Atas Tanah dengan Cara Jual Beli di Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus.
NIA KOMALAWATI, Efektifitas Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tertib Pemanfaatan Jalan dan Pengendalian Kelebihan Muatan.
RIFKI SANTOSO BUDIARJO, PROSEDUR PEMBAYARAN KLAIM PADA ASURANSI UMUM PT. SARANA LINDUNG UPAYA KANTOR CABANG SEMARANG.
WISNU RAHARJO, PERAN PENYULUH PERTANIAN DALAM PENINGKATAN KINERJA USAHA TANI (STUDI KASUS TANAMAN UNGGULAN PADI DI KABUPATEN KUDUS).
AZKI SYUKRI GHOZALI, Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Sekitar Home Industri Sarung Tenun Ikat Terhadap Pencemaran Air Limbah Proses Produksi.
ARIEF BUDIMAN, Pendaftaran Hak Milik atas Tanah Yasan (Pendaftaran Tanah Pertama Kali secara sporadik) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal.
DIAH PUTRIANA ARIFANI, Peranan BKM dalam Menumbuhkan Kemandirian Masyarakat di Bidang Pembangunan Fisik Melalui P2KP di Desa Sriwulan Kecamatan.
RIBUT SAFITRI, Proses Ijin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT) Pertanian ke Non Pertanian di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora.
LAELI KURNIATI, PENGARUH SUPERVISI KEPALA SEKOLAH DAN MOTIVASI KERJA TERHADAP KINERJA GURU SMK NEGERI I PURBALINGGA.
LUQMAN HAKIM, Perbandingan Pengujian Materiil Peraturan Perundang-undangan di Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi Menurut Undang Undang dasar.
ARDIAN EKO DARMAWAN, PENGARUH KEPEMIMPINAN, LINGKUNGAN KERJA DAN DISIPLIN KERJA KARYAWAN TERHADAP KINERJA KARYAWAN PT. SARI TEMBAKAU HARUM KABUPATEN.
YOGA TRI SUTOMO, Pelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform di Desa Sedayu Kecamatan Tulung Kabupaten Klaten.
ELFA DINUL FU'AIDYATI, Proses Peralihan Hak Karena Jual Beli Sebagian untuk tanah yang Bersertifikat dengan Adanya Pemecahan Hak di Kantor Pertanahan.
ISTI RONDIYAH, Kesadaran Masyarakat dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Kasus di Desa Candi Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.
DIANA KARTIKA OKTAFIANTI, Implementasi Perda Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Studi Pelaksanaan Fungsi.
HAYAT WIDODO ASSOLIKHIN, PENGARUH KEPEMIMPINAN KEPALA SEKOLAH DAN MOTIVASI KERJA TERHADAP KINERJA GURU EKONOMI / AKUNTANSI DI SMA NEGERI SE-
LAILI ILA KHOMSAH, ANALISIS FAKTOR HARGA, LOKASI USAHA, PELAYANAN DAN PROMOSI TERHADAP LOYALITAS ANGGOTA PADA KUD DARMA TANI BOJA, KABUPATEN.
MUHAMMAD ZULVA ISNAIN, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Sita Jaminan atas Tanah di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.
SUBEKTI, Partisipasi Masyarakat dalam Proses Pembentukan Peraturan Daerah (Studi Kasus Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Penanggulangan.
SITI MARDLIYAH, PERHITUNGAN HARGA POKOK PRODUK RUMAH TIPE SILVER I (T 23/60) DAN TIPE EMERALD (T 70/144) PADA PT KREASI CIPTA BUKIT ASRI SEMARANG.
YANUAR DWI PRIYANTORO, SISTEM AKUNTANSI PENGGAJIAN PEGAWAI PADA KOPERASI PEGAWAI LOGISTIK DEPOT LOGISTIK JAWA TENGAH.
PURNO PADMONOBO, SURVAI MANAJEMEN KLUB RENANG DE ZANDER KABUPATEN PURBALINGGA PADA TAHUN 2007/2008.
SISKA YUNI LARASATI, Peran Serta Komite Sekolah dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan di SMA Ronggolawe Kabupaten Semarang.
RONI SULISTIYANTO, ANALISIS KETIMPANGAN PENDAPATAN ANTAR DAERAH DAN POTENSI SEKTORAL DI WILAYAH PEMBANGUNAN X JAWA TENGAH.
JOKO HARTANTO, PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN SEPEDA MOTOR PADA PT FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE KOTA TEGAL.
DANI ARI KUSUMA, SISTEM PENATAAN ARSIP DINAMIS AKTIF PADA BADAN ARSIP DAN PERPUSTAKAAN PROVINSI JAWA TENGAH.
PUJI ASTUTI, APLIKASI ANALISIS KOVARIAN (ANAKOVA) PADA KASUS PENGARUH LETAK DAERAH DAN JUMLAH PENDUDUK MISKIN TERHADAP DISTRIBUSI PENDAPATAN.
DESI DWI PURNAMASARI, Variasi Menutup Pelajaran Bahasa Jawa Kelas XI SMA Negeri Se- Kabupaten Banjarnegara.
GILANG RAHMA PUTRA, Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Malam Hari Dalam Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT. Waroeng Batok Industry Kabupaten.
WELIUS PURBONUSWANTO, ANALISIS KINERJA SEKOLAH BERDASARKAN IMPLEMENTASI TQM DAN LO DI SMK RSBI SE JAWA TENGAH.
DHIKI GALIH SANTOSO, Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Universitas Negeri.
NANA MASYHURI SAIFUL, Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari.
INDI FITRININGSARI, PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN PADA KANTOR PERTANAHAN DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG.
ARIF PUJIONO, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Antara Pekerja dan Pengusaha di PT. Sai Apparel Industries Semarang.
MUHAMAD ERWIN, Dampak Kegiatan Industri Genteng Terhadap Kerusakan Lingkungan Fisik di Desa Karangasem Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan.
SUYATNO, Peran Guru Pendidikan Kewarganegaraan dalam Mencegah Kenakalan Peserta Didik di SMP Negeri 1 Tanggungharjo Kecamatan Tanggungharjo.
PANGARIBAWA MAGHAKALPIKA, PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN.
INDAH PRIMASARI, PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH UNTUK PERTAMA KALI SECARA SPORADIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN BREBES.
Identitas Mahasiswa - NAMA : SHINTA MAYASARI - NIM : PRODI : Manajemen Pertanahan - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Ilmu.
RONNY AGUSTA, PROSES PEMECAHAN SERTIFIKAT TANAH HAK MILIK DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN JEPARA.
NDARU HARI MURTI, Kesulitan Guru Bahasa Jepang SMA Se Kabupaten Kendal dalam Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran sesuai Kurikulum Tingkat.
ATIKAH, Hubungan Motivasi Kerja dan Kinerja Petugas Lapangan KB Dalam Pencapaian Akseptor Baru di Kabupaten Kendal Tahun 2009.
Identitas Mahasiswa - NAMA : KIKI TUSIANASARI - NIM : PRODI : Pendidikan Ekonomi (Pendidikan Administrasi Perkantoran) - JURUSAN : Pendidikan.
Transcript presentasi:

WAHYU JENNY MUSTIKASARI, PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN

Identitas Mahasiswa - NAMA : WAHYU JENNY MUSTIKASARI - NIM : PRODI : Manajemen Pertanahan - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Ilmu Sosial - wahyu_wawa pada domain yahoo.com - PEMBIMBING 1 : Dr. Ramli Hs, M.Ag - PEMBIMBING 2 : - TGL UJIAN :

Judul PROSEDUR PENGALIHAN FUNGSI TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KEBUMEN

Abstrak Dengan pertumbuhan penduduk yang terus bertambah dan perkembangan pembangunan yang terus ditingkatkan berdampak pada perubahan penggunaan tanah. Hampir semua pembangunan fisik memerlukan tanah. Mengingat tanah merupakan salah satu sumber daya alam yang jumlahnya relatif tetap dan tidak mungkin bertambah, maka pengaturan dan pengendalian dalam penggunaan tanah sangat diperlukan. Pengaturan dan pengendalian dalam penggunaan tanah bertujuan agar perubahan penggunaan tanah dapat terkendali khususnya dalam perubahan penggunaan fungsi tanah pertanian ke non pertanian. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah (1) Apa saja syaratsyarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian?; (2) Bagaimana prosedur dalam mengajukan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian di kantor pertanahan kabupaten Kebumen?; (3) Kendalakendala apa saja yang membuat permohonan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian tidak disetujui. Penelitian ini mempunyai tujuan : (1) Untuk mengetahui syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi pemohon untuk mengajukan permohonan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian di kantor pertanahan kabupaten Kebumen; (2) Untuk mengetahui prosedur dalam pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian; (3) Untuk mengetahui kendala-kendala yang membuat permohonan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian tidak disetujui. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian dengan pendekatan kualitatif berupa data-data yang dideskripsikan dengan kata-kata sehingga akan mudah untuk menjelaskan maksud dari penulisan Tugas Akhir yang dibuat oleh peneliti. Agar pelaksanaan penertiban, pengendalian, dan pencegahan pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian dapat terkendali maka harus ada izin untuk pengalihan fungsi tanah tersebut. Pengaturan pengalihan fungsi tanah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri no. 590/11108/SJ tahun 1984 yang isinya memerintahkan kepada gubernur untuk membuat peraturan yang bertujuan agar perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian dapat terkendali. Dalam permohonan izin pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian pemohon harus memenuhi syarat-syarat dan harus melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional. Badan ini berwenang mengeluarkan izin di bidang pertanahan, baik izin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian maupun izin lokasi yang dikeluarkan oleh komponen penatagunaan tanah baik yang ada di kantor pertanahan tingkat kabupaten/kota maupun yang ada di kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional tingkat provinsi. Simpulan dari penelitian ini adalah dalam pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan. Saran yang dapat diberikan adalah agar semua pihak yang bersangkutan dalam pengalihan fungsi tanah pertanian ke non pertanian lebih meningkatkan kinerjanya dan lebih selektif dalam pemberian izin. Hal ini dilakukan agar dengan adanya pengendalian fungsi tanah pertanian ke non pertanian tidak mempengaruhi produksi pangan dan juga pembangunan tetap bisa ditingkatkan, sehingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok kemakmuran, keadilan, dan kebahagiaan bagi rakyat Indonesia seluruhnya.

Kata Kunci Prosedur, Pengalihan, Tanah Pertanian, Non Pertanian

Referensi Arikunto, S Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta : Rieneka Cipta. Foth, Henry D Dasar-Dasar Ilmu Tanah. Yogyakarta : Gadjah Mada University Press. Harsono, Boedi, Hukum Agraria Indonesia : Himpunan Peraturan- Peraturan Hukum Tanah. Jakarta : Djambatan Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta : Djambatan. Kusnadi, Mustadjab Hary dan Ratno Dwi Santoso, : Kamus Istilah Pertanian. Yogyakarta : Kanisius Moleong, L Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja Rosdakarya. Sudjana, Eggi Peraturan Pertanahan Jakarta : Durat Bahagia. Thornbury, William D Principles of Geomorphology. New York : United States Of America Peraturan-Peraturan : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria. 2. Instruksi GubernurKepala Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Nomor : 590/107/1985 Tentang Pencegahan Perubahan Tanah Pertanian Ke non PertanianYang Tidak Terkendali. 3. Keputusan Bupati Kebumen : 590/1038/KEP/2001 Tentang Pembentukan Panitia Pertimbangan Perubahan Tanah pertanian Ke non Pertanian Kabupaten Kebumen. 4. Surat Edaran MENDAGRI NO. 590/11108/SJ Tentang Perubahan Tanah Pertanian Ke non Pertanian. 5. Surat Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : Tanggal 15 Juni 1994 Tentang Perubahan Pengguanaan Tanah Sawah Beririgasi Teknis Untuk Penggunaan Tanah Non Pertanian. 6. Surat Edaran Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 460/3346 Tanggal 31 Oktober 1994 Tentang Perubahan Penggunaan Tanah Sawah Beririgasi Teknis Untuk Penggunaan Tanah.

Terima Kasih