Kewajiban Rumah Sakit 11. Rumah sakit wajib melindungi dokter dan memberikan bantuan administrasi dan hukum bilamana dalam melaksanakan tugas dokter tersebut mendapat perlakuan tidak wajar atau tuntutan hukum dari pasien atau keluarganya 13. Rumah Sakit wajib membuat standar dan prosedur tetap baik untuk pelayanan medik, penunjang medik , non medik
TUJUAN DOKTRIN RESPONDENT SUPERIOR adanya jaminan bahwa ganti rugi dibayarkan kepada pasien mengingat bahwa hukum dan keadilan menghendaki sikap tindak hati-hati. Doktrin charitable community dalam bidang hukum tidak dapat dipergunakan lagi terhadap tanggung jawab hukum rumah sakit.
Uraian pasal 1653 KUHP Perdata : badan hukum yang diadakan oleh kekuasaan umum yaitu pemerintah atau negara badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum, dan Badan hukum yang diperkenankan dan diadakan dengan tujuan tertentu yang tidak bertentangan dengan undang-undang dan/atau kesusilaan serta adat kebiasaan yang disebut sebagai badan hukm keperdataan.
PERKARA HUKUM Tahun 1957 timbul perkara pasien menggugat rumah sakit (perkara ”BING vs THUNING”) PENGADILAN DI New York menerapkan doktrin RESPONDENT SUPERIOR yang artinya rumah sakit bertanggung jawab atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh bawahannya. doktrin respondent superior didasarkan atas prinsip kokoh hukum dan keadilan mengenai tanggung jawab hukum sehingga kekebalan hukum meruipakan suatu pengecualian. Sudah sepatutnya bahwa petugas yang menyelenggarakan kepentingan umum bertindak hati-hati. pengadilan menyatakan bahwa sikap hati-hati bukan hanya berkaitan dengan moral, tetapi juga merupakan hukum yang benar pemberian derma memang merupakan kegiatan mulia, tetapi hal itu tidak boleh dilakukan sikap tindak hati-hati dilupakan.
TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT 1. Tanggung jawab umum adalah kewajiban Pimpinan Rumah Sakit untuk menjawab pertanyaan mengenai permasalahan, peristiwa, kejadian dan keadaan di Rumah Sakit. 2. Tanggung jawab khusus Rumah sakit harus mengutamakan pelayanan yang baik dan bermutu secara berkesinambungan serta tidak mendahulukan urusan biaya.
TANGGUNG JAWAB RUMAH SAKIT PERSONIL DUTY OF CARE EQUIPMENT
Garis besar tanggung jawab rumah sakit Sebagai suatu badan yang diwakili oleh Kepala Rumah sakit secara keseluruhan Tanggung jawab di bidang kedokteran diwakili oleh profesi kedokteran Tanggung jawab di bidang keperawatan yang diwakili oleh profesi /staf keperawatan
Jenis masalah yang mengecewakan & mampu menjadi masalah hukum MASALAH DI RUMAH SAKIT TUNTUTAN TERHADAP RS Jenis masalah yang mengecewakan & mampu menjadi masalah hukum - ganggunan keamanan - gangguan kenyamanan - mis komunikasi - perilaku petugas - aspek profesionalisme Unit yang potensial & perlu diwaspadai - reception, information - admision; billing - pelayanan laboratorium - pelayanan farmasi - unit perawatan
TIMBUL GUGATAN a. DUGAAN KELALAIAN MEDIS (KEGAGALAN PENANGANAN PASIEN) INTERNAL a. DUGAAN KELALAIAN MEDIS (KEGAGALAN PENANGANAN PASIEN) b. TIDAK TAAT PADA ATURAN (STANDAR, PROTAP, PEDOMAN) c. TINDAKAN YANG BERLEBIHAN d. PROVOKASI PIHAK TERTENTU (KOLEGA) e. TINGGINYA BIAYA PELAYANAN f. LENGTH OF STAY g. KURANG TRANSPARANSI II. EKTERNAL a. RASA KETIDAK PUASAN MASYARAKAT b. MENINGKATNYA KESADARAN HUKUM MASYARAKAT c. DORONGAN ARUS REFORMASI d. MOTIVASI GANTI RUGI e. PENAFSIRAN PERLINDUNGAN KONSUMEN f. HUBUNGAN BURUH ANTARA DOKTER – PASIEN (TIDAK PERCAYA)
PENGELOLAAAN RUMAH SAKIT Rumah sakit harus dikelola secara profesional Profesional secara medis untuk tenaga dokter dan tenaga kesehatan lainnya Profesional dalam pengelolaan RS
TERIMA KASIH