DASAR-DASAR PERPAJAKAN Pertemuan 1
PUNGUTAN Pungutan adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik, berdasarkan undang-undang untuk membiayai pengeluaran negara baik yang rutin maupun untuk pembangunan. Macam-macam pungutan: Pajak: tanpa ada jasa timbal (tanpa kontraprestasi) secara langsung Retribusi: ada jasa timbal ( ada kontraprestasi) secara langsung, misal: pembayaran fasilitas yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti parkir dan perizinan Sumbangan: ada jasa timbal (ada kontraprestasi) kepada sekelompok orang.
WARGA NEGARA Rp Rp Non PAJAK PAJAK KAS NEGARA SOSIAL
Definisi Pajak: Menurut beberapa ahli, antara lain: Prof. Dr.Rochmat Soemitro,S.H Prof. Dr. MJH. Smeeths, Dr. Soeparman Soemahamidjaja,dll
Prof. Dr. Rochmat Soemitro: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Prof. Dr. MJH. Smeeths, Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan dapat dipaksakan, tanpa ada kalanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Dr. Soeparman Soemahamidjaja: Pajak adalah iuran wajib, berupa uang dan barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Kesimpulan: terdapat “unsur-unsur yang ada dalam definisi-definisi tersebut: Pajak adalah suatu iuran, atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan kepada negara Sifatnya wajib dapat dipaksakan Berdasarkan undang-undang Tidak ada jasa timbal yang dapat ditunjuk Pajak dipungut oleh negara baik pusat maupun daerah Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
DEFINISI PAJAK UU No 28 tahun 2007: Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak: Ada masyarakat Berdasarkan undang-undang Ada pemungut pajaknya Ada wajib pajaknya Ada obyek pajaknya
Penafsiran Pajak Historis Sosiologis Sistematik Otentik Tata bahasa Analogis A Contario
Falsafah Pajak Pasal 23 (2) UUD 1945 “Segala Pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan UU” “No Taxation Without Representation” (Inggris) “Taxation representation is Robbery” (USA)
Fungsi Pajak: Budgetair / Financial “memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran negara” Regulerend / Mengatur “mengatur masyarakat dalam bidang: ekonomi, sosial maupun politik”.
Kebijakan Fiskal Mendorong Laju inflasi Mendorong investasi yang optimal Meningkatkan kesempatan kerja Meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidak stabilan internasional Upaya untuk menanggulangi inflasi Meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional
Segi Penerapan Praktis Pendekatan Pajak Pendekatan Pajak Segi Ekonomi Segi Pembangunan Segi Penerapan Praktis Segi Hukum
Timbulnya Utang Pajak Menurut Ajaran Materiil Jika ada sesuatu yang menyebabkan, seperti: a. Perbuatan-perbuatan b. Keadaan-keadaan c. Peristiwa Menurut Ajaran Formil Jika ada surat ketetapan pajak oleh fiscus
Definisi Hukum Pajak Siapa yang menjadi Subjek dan Objek Pajak Objek apa saja yang menjadi objek Pajak Kewajiban WP terhadap pemerintah Timbulnya dan hapusnya hutang pajak Cara penagihan pajak Cara mengajukan keberatan dan banding
Kedudukan Hukum Pajak dalam Tata Hukum Nasional: Hukum pajak merupakan bagian dari hukum Administrasi Negara Hubungan hukum pajak dengan hukum perdata Hukum pajak selalu mencari dasar kemungkinan pemungutan pajak berdasarkan perbuatan hukum pajak Terminologi dalam hukum pajak banyak dipengaruhi oleh hukum perdata Lex specialis derogat lex generalis
b) Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana Ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP banyak digunakan dalam peraturan Undang-undang pajak.
HUKUM Hukum Perdata Hukum Publik Hukum tata negara Hukum Administrasi Hukum pajak Hukum Pidana
SOLO BUSINESS SCHOOL_STIES 2011 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Rinciannya: a. Hukum tata negara b. hukum tata usaha negara (hukum administratif) c. hukum pajak d. hukum pidana SOLO BUSINESS SCHOOL_STIES 2011
Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana dan Perdata Hukum Perdata Mengatur hubungan anatr orang2 pribadi Meliputi segala aspek Hukum Pidana Antara masy dengan pemerintah Berkaitan dengan tindak pidana Ketentuan KUHP banyak digunakan dlm UU pajak
Sistematika Hukum Pajak Hukum Formal Yang diatur dalam UU KUP dan tata cara Perpajakan: 1. Surat Pemberitahuan masa/tahunan 2. SKP (SKPKB,SKPKBT,SKPLB,SKPN) 3. Surat tagihan 4. Pembukuan dan pemeriksaan 5. Penyidikan 6. Surat paksa 7. Keberatan dan banding 8. Sanksi Adm,sanksi pidana,dll Yang diatur dalam UU Pengadilan pajak: Sengketa pajak Banding dan gugatan Susunan badan penyelesaian sengketa pajak Hukum acara Pembuktian Pelaksanaan putusan, dll Yang diatur dalam UU Penagihan Pajak dengan surat paksa: Penagihan pajak Juru sita pajak Penagihan seketika dan sekaligus Surat paksa penyitaan Lelang Pencegahan dan penyanderaan Gugatan, dll
Sistematika Hukum Pajak Memuat mengenai: Subjek pajak Wajib pajak Objek pajak Tarif pajak
Perlawanan pajak Perlawanan pasif Cth : kebiasaan msy desa menyimpan uang dan emas Perlawanan aktif Penghindaran pajak (tax avoidance) Penggelapan pajak (tax evasion)