DASAR-DASAR PERPAJAKAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Hukum Pajak Dosen Haryono.AS,S.Pd NIP
Advertisements

PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
Mata kuliah : A Perpajakan
Komputerisasi Perpajakan
PENGANTAR PERPAJAKAN Arum Saraswati.
Oleh: Ary Prastono Widjaja
PERPAJAKAN I Prodi : S1 AKUNTANSI Dosen : Dr. H
presented by: REKA DEWANTARA, SH.MH.
PERTEMUAN 3 PENGERTIAN HUKUM PAJAK
KONSEP DASAR PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN (Pertemuan II / III)
PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGERTIAN PAJAK DAN HUKUM PAJAK
Dasar-Dasar Perpajakan
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
HUKUM PAJAK PERPAJAKAN KELAS A KELOMPOK 4
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PELATIHAN PAJAK TERAPAN BREVET A
PERTEMUAN #1 PENGERTIAN PAJAK, SUBJEK PAJAK DAN WAJIB PAJAK
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
TAX PRINCIPLE (DASAR-DASAR PERPAJAKAN).
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, PAJAK NEGARA DAN PAJAK DAERAH
Hukum Pajak Pokok Bahasan : Filosofi Pemungutan Pajak
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
DASAR-DASAR PERPAJAKAN, KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
BAMBANG KESIT Program Studi Akuntansi FE-UII Jogjakarta 2009
Pertemuan 01 Pengertian Pajak Dan Fungsinya
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Undang-Undang No
DASAR-DASAR PERPAJAKAN
SILABUS PERPAJAKAN PERTEMUAN 1 - 7
Dasar- dasar perpajakan
Materi Pertemuan 1 DEFINISI PAJAK.
Materi 12.
Triyanto Univ. Sebelas Maret – Surakarta
HUKUM PAJAK (2).
Perpajakan : Teori dan Kasus Bab I Dasar-dasar Perpajakan
Pertemuan 1 DASAR-DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK Santoso Wahyu Utomo, S.E.
DASAR DASAR PERPAJAKAN
PENGANTAR HUKUM PAJAK.
PAJAK ?.
PENAGIHAN PAJAK.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
UTANG PAJAK.
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
SENGKETA PAJAK.
Oleh: I Putu Nuratama, S.E., M.Si., Ak
TATAP MUKA 4 HUKUM PAJAK.
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Wahyu Khoiril Hidayat, SE
KUP - PEMERIKSAAN Perpajakan Perpajakan.
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Materi 12.
Ekonomi untuk SMA/MA kelas XI Oleh: Alam S..
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
PERTEMUAN 1 SEJARAH PERPAJAKAN
PAJAK STNK KELOMPOK 1.
DEFINISI DAN UNSUR PAJAK
PENGANTAR PERPAJAKAN Pengantar Pajak.
Try Zuliyanti Nurul Khoiriyah
PERPAJAKAN.
Pertemuan 1 Pajak. 1. Definisi Pajak menurut pendapat Ahli  Definisi menurut Prof. Rochmat Soemitro SH: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan.
Materi Pertemuan IV Peradilan Pajak, Pemeriksaan, prosedur dan proses penyelesaian sengketa pajak.
KONTRAK BELAJAR Amir Hidayatulloh, S.E., M.Sc
HUKUM KUMPULAN PERATURAN YANG TERDIRI DARI NORMA DAN SANKSI YANG BERTUJUAN MENGADAKAN KETERTIBAN DALAM PERGAULAN MASYARAKAT PERATURAN YANG BERSIFAT MEMAKSA.
PERPAJAKAN. Dasar-Dasar Perpajakan Definisi Menurut Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang perubahan ke-empat atas Undang-undang No. 6 Tahun 1983 tentang.
Transcript presentasi:

DASAR-DASAR PERPAJAKAN Pertemuan 1

PUNGUTAN Pungutan adalah peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik, berdasarkan undang-undang untuk membiayai pengeluaran negara baik yang rutin maupun untuk pembangunan. Macam-macam pungutan: Pajak: tanpa ada jasa timbal (tanpa kontraprestasi) secara langsung Retribusi: ada jasa timbal ( ada kontraprestasi) secara langsung, misal: pembayaran fasilitas yang diselenggarakan oleh pemerintah, seperti parkir dan perizinan Sumbangan: ada jasa timbal (ada kontraprestasi) kepada sekelompok orang.

WARGA NEGARA Rp Rp Non PAJAK PAJAK KAS NEGARA SOSIAL

Definisi Pajak: Menurut beberapa ahli, antara lain: Prof. Dr.Rochmat Soemitro,S.H Prof. Dr. MJH. Smeeths, Dr. Soeparman Soemahamidjaja,dll

Prof. Dr. Rochmat Soemitro: Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Prof. Dr. MJH. Smeeths, Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum, dan dapat dipaksakan, tanpa ada kalanya kontraprestasi yang dapat ditunjukkan dalam hal individual; maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Dr. Soeparman Soemahamidjaja: Pajak adalah iuran wajib, berupa uang dan barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Kesimpulan:  terdapat “unsur-unsur yang ada dalam definisi-definisi tersebut: Pajak adalah suatu iuran, atau kewajiban menyerahkan sebagian kekayaan kepada negara Sifatnya wajib dapat dipaksakan Berdasarkan undang-undang Tidak ada jasa timbal yang dapat ditunjuk Pajak dipungut oleh negara baik pusat maupun daerah Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran-pengeluaran pemerintah.

DEFINISI PAJAK UU No 28 tahun 2007: Pajak adalah kontribusi wajib pajak kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Unsur-unsur yang terdapat pada pengertian pajak: Ada masyarakat Berdasarkan undang-undang Ada pemungut pajaknya Ada wajib pajaknya Ada obyek pajaknya

Penafsiran Pajak Historis Sosiologis Sistematik Otentik Tata bahasa Analogis A Contario

Falsafah Pajak Pasal 23 (2) UUD 1945 “Segala Pajak untuk kegunaan kas negara berdasarkan UU” “No Taxation Without Representation” (Inggris) “Taxation representation is Robbery” (USA)

Fungsi Pajak: Budgetair / Financial “memasukkan uang sebanyak-banyaknya ke kas negara dengan tujuan untuk membiayai pengeluaran negara” Regulerend / Mengatur “mengatur masyarakat dalam bidang: ekonomi, sosial maupun politik”.

Kebijakan Fiskal Mendorong Laju inflasi Mendorong investasi yang optimal Meningkatkan kesempatan kerja Meningkatkan stabilitas ekonomi ditengah ketidak stabilan internasional Upaya untuk menanggulangi inflasi Meningkatkan dan mendistribusikan pendapatan nasional

Segi Penerapan Praktis Pendekatan Pajak Pendekatan Pajak Segi Ekonomi Segi Pembangunan Segi Penerapan Praktis Segi Hukum

Timbulnya Utang Pajak Menurut Ajaran Materiil Jika ada sesuatu yang menyebabkan, seperti: a. Perbuatan-perbuatan b. Keadaan-keadaan c. Peristiwa Menurut Ajaran Formil  Jika ada surat ketetapan pajak oleh fiscus

Definisi Hukum Pajak Siapa yang menjadi Subjek dan Objek Pajak Objek apa saja yang menjadi objek Pajak Kewajiban WP terhadap pemerintah Timbulnya dan hapusnya hutang pajak Cara penagihan pajak Cara mengajukan keberatan dan banding

Kedudukan Hukum Pajak dalam Tata Hukum Nasional:  Hukum pajak merupakan bagian dari hukum Administrasi Negara Hubungan hukum pajak dengan hukum perdata Hukum pajak selalu mencari dasar kemungkinan pemungutan pajak berdasarkan perbuatan hukum pajak Terminologi dalam hukum pajak banyak dipengaruhi oleh hukum perdata Lex specialis derogat lex generalis

b) Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana  Ketentuan-ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP banyak digunakan dalam peraturan Undang-undang pajak.

HUKUM Hukum Perdata Hukum Publik Hukum tata negara Hukum Administrasi Hukum pajak Hukum Pidana

SOLO BUSINESS SCHOOL_STIES 2011 KEDUDUKAN HUKUM PAJAK Hukum perdata, mengatur hubungan antara satu individu dengan individu lainnya Hukum publik, mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Rinciannya: a. Hukum tata negara b. hukum tata usaha negara (hukum administratif) c. hukum pajak d. hukum pidana SOLO BUSINESS SCHOOL_STIES 2011

Hubungan Hukum Pajak dengan Hukum Pidana dan Perdata Hukum Perdata Mengatur hubungan anatr orang2 pribadi Meliputi segala aspek Hukum Pidana Antara masy dengan pemerintah Berkaitan dengan tindak pidana Ketentuan KUHP banyak digunakan dlm UU pajak

Sistematika Hukum Pajak Hukum Formal Yang diatur dalam UU KUP dan tata cara Perpajakan: 1. Surat Pemberitahuan masa/tahunan 2. SKP (SKPKB,SKPKBT,SKPLB,SKPN) 3. Surat tagihan 4. Pembukuan dan pemeriksaan 5. Penyidikan 6. Surat paksa 7. Keberatan dan banding 8. Sanksi Adm,sanksi pidana,dll Yang diatur dalam UU Pengadilan pajak: Sengketa pajak Banding dan gugatan Susunan badan penyelesaian sengketa pajak Hukum acara Pembuktian Pelaksanaan putusan, dll Yang diatur dalam UU Penagihan Pajak dengan surat paksa: Penagihan pajak Juru sita pajak Penagihan seketika dan sekaligus Surat paksa penyitaan Lelang Pencegahan dan penyanderaan Gugatan, dll

Sistematika Hukum Pajak Memuat mengenai: Subjek pajak Wajib pajak Objek pajak Tarif pajak

Perlawanan pajak Perlawanan pasif Cth : kebiasaan msy desa menyimpan uang dan emas Perlawanan aktif Penghindaran pajak (tax avoidance) Penggelapan pajak (tax evasion)