NANA MASYHURI SAIFUL, Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang)
Identitas Mahasiswa - NAMA : NANA MASYHURI SAIFUL - NIM : PRODI : Ilmu Hukum - JURUSAN : Hukum dan Kewarganegaraan - FAKULTAS : Hukum - kutuk_undaan pada domain yahoo.co.id - PEMBIMBING 1 : Drs. Sartono Sahlan, M.H - PEMBIMBING 2 : Tri Sulistiyono, S.H., M.H - TGL UJIAN :
Judul Pelaksanaan Pengajuan dan Penyelesaian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Studi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang)
Abstrak Dalam pelaksanaan pengajuan dan penyelesaian pengurangan pajak Bumi dan Bangunan (studi di kantor pelayanan pajak Pratama Candisari semarang). Perumusan masalah yang dikaji dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana Pelaksanaan dalam pengajuan pengurangan pajak Bumi dan bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang. 2. Apa saja hambatan dalam pelaksanaan pengajuan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang. 3. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang untuk menyelesaikan hambatan dalam pelaksanaan pengajuan dan penyelesaian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan. Metode yang digunakan penelitian ini adalah kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menggunakan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan yang diamati dari pelaku yang diamati. Penelitian ini berlokasi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang, sumber data diperoleh dari : (1) Wawancara yang diperoleh dari responden wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang, informan yaitu para pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang yang ada kaitannya dengan pengurangan PBB, (2) Dokumentasi yang diperoleh dari dokumen-dokumen resmi yang ada di kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang. Sedangkan objektifitas dan keabsahan data dengan cara membandingkan data-data yang diperoleh dari penelitian data, penyajian data hingga penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa proses pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang sudah sesuai dengan SOP (Standard Operating Procedures) yang dikeluarkan oleh Departemen keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Nomor A005a Tanggal 07/11/2007, yaitu ada 15 (lima belas) tahapan dalam proses pengurangan PBB. Sedangkan hambatan yang terjadi dalam proses pengajuan dan penyelesaian pengurangan PBB baik wajib pajak maupun petugas KPP adalah kurannya sosialisasi mengenai tatacara pengajuan dan penyelesaian pengurangan PBB adalah dengan 2(dua) macam cara yaitu yang pertama dengan upaya preventif dan yang kedua dengan cara represif. Upaya prevetif yaitu dengan cara mengadakan sosialisasi dan peyuluhan mengenai tata cara pengajuan permohonan pengurangan PBB, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak mengenai permohonan pengurangan PBB di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang, sedangkan upaya represif yaitu yang berkaitan dengan tindakan tegas petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari semarang dalam menghadapi kendala yang terjadi dalam lapangan. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah : proses pengajuan dan penyelesaian permohonan pengurangan PBB di KPP pratama Candisari Semarang sudah sesuai dengan SOP (Standard Opeerating Procedures) yang dikeluarkan oleh Departemen Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak Nomor A055a tanggal 07/11/2007, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang akan mengajukan permohonan pengurangan PBB. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK/03/2009, tentang pemberian pengurangan pajak Bumi dan Bangunan, bentuk putusan yang diberikan oleh kepala kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang dalam permohonan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan ada tiga yaitu : menolak, menerima sebagian dan menerima seluruhnya dimana hal ini sudah sesuai dengan Keputusan Jenderal Pajak Nomor : KEP.59/PJ/2000, Pasal 11. Saran untuk penelitian ini adalah : (1) Bagi wajib pajak yang mengajukan permohonan pengurangan pajak bumi dan bangunan sebaiknya mencari info mengenai pengurangan PBB sebelum mengajukan permohonan pengurangan, (2) Bagi pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Candisari Semarang sebaiknya menyediakan fasilitas dalam proses pengajuan permohonan pengurangan PBB.
Kata Kunci Pengajuan, Penyelesaian, Pengurangan, Pajak Bumi dan Bangunan.
Referensi Adisubrata, Surya Perkembangan Otonomi Daerah di Indonesia I. Semarang: CV Aneka Ilmu. Arikunto, Suharsimi Prosedur Penelitian. Jakarta: Rineka Cipta. Devas, Nick, dkk Keuangan Pemerintah Daerah di Idonesia, Jakarta : Universitas Indonesia. Mayanti, Sedar GOOD GOVERNANCE (kepemerintahan yang baik), Jakarta: Cv Mandar Maju Moleong, J Lexy Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya. Muljadi, Arief Landasan dan Prinsip Hukum Otonomi Daerah. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisier. Nazir, Moh Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia. Wijaya, HAW Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia. Jakarta :PT. Raja Grafindo Persada. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Perubahan/Amandemen. Undang-undang Nomor Tahun 2004 tentang Dana Pertimbangan dan Keuangan Daerah. Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Bupati Nomor 80 Tahun 2008 tentang Uraian Jabatan Struktur Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pemalang. Peraturan Bupati Nomor 85 Tahun 2008 tentang Tugas Jabatan Struktur Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pemalang. Peraturan Bupati Pemalang Nomor 53 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pemalang. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 11 Tahun 1986 tentang Garis Sempadan. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Pemalang. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Biaya- Biaya Pengawasan Bangunan. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Bangunan Gedung. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Ijin Mendirikan Bangunan. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Pemalang. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 Tentang Pajak Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 Tentang Retribusi Daerah. Keputusan Bupati Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Unit Pelayanan Perizinan Kabupaten Pemalang. Keputusan Bupati Pemalang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Tata Cara Memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan.
Terima Kasih