HUKUM KESEHATAN.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUKUM ACARA PIDANA 2 Oleh: M. Mahendradatta.
Advertisements

Undang-undang no 44 tahun 2009 rumah sakit
HAK PEKERJA.
Hak dan kewajiban pasien
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
MEDIKO LEGAL.
ASPEK HUKUM PRAKTEK KEPERAWATAN PROFESIONAL
Dewi Irawaty, MA PhD Juli 2011 PASCA SARJANA UNHAS
TENAGA KESEHATAN.
UPAYA HUKUM PERTEMUAN KE 10.
KELOMPOK 1 Amalia Rizky Primadika P
PENGERTIAN Hak : kekuasaan/kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu Kewajiban.
Hak dan kewajiban dokter
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT tgl
PATIENT SAFETY KESELAMATAN PASIEN S.Pd.,S.Kep.,M.Kes
HUKUM KESEHATAN.
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
PERLINDUNGAN HUKUM PESERTA dan TENAGA KESEHATAN DI ERA JKN-BPJS
KEPALA DINAS KESEHATAN KAB. ENDE Kebijakan Umum Sistem Rujukan dalam Sistem Pelayanan Kesehatan Maternal Perinatal.
Direktorat Bina Upaya Kesehatan Kementerian Kesehatan RI TUGAS POKOK DAN FUNGSI BPRS (BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT)
Keterkaitan Rahasia Dagang dengan Perjanjian Kerja
ASPEK LEGAL FORMAL TENAGA PERAWAT / BIDAN DI INDONESIA
ETIKA BISNIS BAHAN AJAR 7 HAK PEKERJA.
HUKUM KEPERAWATAN Peraturan Perundangan Terkait Profesi Perawat
TERMINOLOGI DAN PENGERTIAN HUKUM KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi I
TINJAUAN HUKUM ATAS BERKAS REKAM MEDIS (Medical Record) Husen Kerbala, SH,CN Referensi : Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tgl 12 Maret 2008.
PERLINDUNGAN KONSUMEN
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
ASPEK HUKUM PENYELENGGARAAN PRAKTIK KEDOKTERAN
Ass.Apoteker pasca PP.51 th 2009
MEDIKO LEGAL.
KELALAIAN MEDIK TUNTUTAN PIDANA ATAU PERDATA
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN (TRANSAKSI TERAPEUTIK)
Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran
Introduction to Medical Law
TENAGA KESEHATAN DIATUR DALAM  UU. NO. 23 TAHUN 1992
HAK - KEWAJIBAN.
BABIV ETIKA PROFESI.
RAHASIA KEDOKTERAN.
Hukum dan Malpraktik kedokteran
Kuliah Program Diploma IV Fisioterapi
ASPEK HUKUM REKAM MEDIS
UU Praktik Kedokteran no 29 tahun 2004
“PRINSIP ETIKA DAN MORALITAS DLM PELAY. KEBIDANAN”
Pertemuan 1 : PENGANTAR HUKUM PAJAK
HUBUNGAN KONTRAKTUAL DALAM PELAYANAN KESEHATAN
KONFIDENTIALITAS KESEHATAN
ASAS HUKUM DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
REKAM KEDIS Darmawan MUB, S.Kom, SKM.
KODE ETIK FISIOTERAPI INDONESIA I.
Oleh : LUDFIE JATMIKO Alat Bukti Keterangan Ahli Sesi IV
Oleh : LUDFIE JATMIKO Sesi II
HAK DAN KEWAJIBAN PEMBERI DAN PENERIMA LAYANAN KESEHATAN
STANDAR PELAYANAN KESEHATAN GIGI DI PUSKESMAS
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
ETIK DAN DISIPLIN PROFESI
TANGGUNG JAWAB DAN TANGGUNG GUGAT PERAWAT DALAM PELAYANAN KESEHATAN
ETIKA DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI
PENANGANAN PENYAKIT TUBERCULOSIS
HUKUM KESEHATAN aturan-aturan dalam kesehatan
UNDANG UNDANG KESEHATAN
Ni Putu Ayu Dewi Wijayanti, S.Farm., M.Si., Apt
MEDIKO LEGAL.
HAK PASIEN DAN KELUARGA (HPK). 1.. Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; 2.. Memperoleh informasi tentang.
Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien
UNDANG UNDANG NO. 44 TAHUN 2009 TENTANG RUMAH SAKIT.
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

HUKUM KESEHATAN

Hukum kesehatan Sebagai cabang ilmu hukum BUKAN cabang ilmu kedokteran

Hukum kesehatan merupakan hukum tantra , hukum perdata dan hukum pidana yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. 44 3 1 2 1. hukum tantra 2. hukum perdata 3. hukum pidana 4. pelayanan kesehatan

PENGANTAR HUKUM KESEHATAN Aspek hukum dibidang pelayanan bukan merupakan hal yang baru ; Sudah ada sejak dahulu Untuk tenaga dokter sudah diatur dalam KUHAP psl. 332 ttg rahasia jabatan psl 224 menjadi saksi ahli PENGANTAR HUKUM KESEHATAN

Pengertian Hukum Kesehatan Seluruh aturan aturan hukum dan hubungan hubungan kedudukan hukum yang langsung berkembang dengan atau yang menetukan situasi kesehatan di dalam mana manusia berada (Prof. Dr. Rang- ahli hukum negeri Belanda) Pengertian Hukum Kesehatan

Pengertian Hukum Kesehatan Hukum kesehatan adalah semua peraturan hukum yang berhubungan langsung pada pemberian kesehatan dan penerapannya pada hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana (HJJ. Leenen- 1972) Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yg berhubungan langsung dgn pemeliharaan/ pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini menyangkut hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sbg penerima pel.kes. Maupun dari pihak penyelenggara dlm segala aspeknya,organisasi , sarana, pedoman standar pel.medik,ilmu pengetahuan kes dan hukum serta sumber – sumber lainnya. (PERHUKI)

Pengertian hukum kesehatan sebagai kumpulan peraturan hukum tentang kesehatan Kumpulan peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan adalah hukum kesehatan

TUJUAN Tujuan hukum kesehatan adalah agar memberi keyakinan diri kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan profesi kesehatan yang berkualitas dan selalu berada pada jalur aman, tidak melanggar etika dan ketentuan hukum

SEBAB UTAMA TUMBUHNYA HUKUM KESEHATAN (LEENEN, 1986) Hak untuk menentukan nasib sendiri, yang merupakan suatu hak pribadi Hak untuk mendapat pelayanan kesehatan yang memadai, yang merupakan suatu hak sosial (dinegeri Belanda secara Yuridis, hak pribadi dianggap lebih kuat ) SEBAB UTAMA TUMBUHNYA HUKUM KESEHATAN

Landasan menurut W.B. van der Mijn (1982) Kebutuhan akan pengaturan pemberian jasa keahlian kebutuhan akan tingkat kualitas keahlian tertentu Kebutuhan akan keterarahan Kebutuhan akan pengendalian biaya Kebutuhan akan kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentingannya dan identifikasi kewajiban pemerintah Kebutuhan pasien akan perlindungan hukum Kebutuhan akan perlindungan hukum bagi para ahli Kebutuhan akan perlindungan hukum bagi pihak ketiga Kebutuhan akan perlindungan bagi kepentingan umum Landasan menurut W.B. van der Mijn (1982)

KASUS DR. SETIANINGRUM (1980) PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI. No. 600K/Pid/1983 tertanggal 2 Juni 1984 mengenai KASUS Dr. Setyaningrum binti Siswoko putusan Pengadilan Negeri Pati No. 8 tahun 1980 menyatakan terdakwa bersalah terhadap dakwaan tersebut (3 bualn penjara dalam masa percobaan 10 bulan) putusan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dibatalkan oelh Mahkamah Agung RI , dengan keputusan kasasi tanggal 2 Juni 1984 No. 600K/Pid/1983 dan menyatakan kesalahan terdakwa tidak terbukti, serta membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. KASUS DR. SETIANINGRUM (1980)

CONTOH LAIN Putusan Mediche Tuchtraad Amsterdam 1980 menyatakan bahwa salah satu hak dokter adalah menolak melaksanakan tindakan medis yang tidak dapat dipertanggung jawabkannya secara professional.

Hoge Raad (1952) Menyatakan bahwa orang –orang yang belum mendapat kualifikasi sebagai dokter hanya boleh melakukan tindakan- tindakan didalam bidang kesehatan apabila diawasi. Hal ini berlaku bagi mahasiswa kedokteran, perawat dstnya

CATATAN ; Untuk menentukan ada tidaknya unsur kealpaan dalam perbuatan terdakwa harus ditafsirkan dalam arti sejauh mana terdakwa telah berusaha secara maksimal untuk menyelamatkan jiwa pasiennya sesuai dengan kemampuan yang sewajarnya harus dimiliki dan sarana yang tersedia padanya.

Lingkup Hukum Kesehatan Hukum kedokteran (medical law) Hukum keperawatan Hukum rumah sakit Hukum lingkungan Hukum tentang limbah industri Hukum tentang polusi Hukum keselamatan kerja Makanan yang merusak kesehatan Peralatan yang bisa merusak lingkungan (X-Ray) Peraturan lain ada kaitannya langsung dan dapat mempengaruhi kesehatan manusia

SUMBER HUKUM KESEHATAN Hukum tertulis Hukum kebiasaan Yurisprudensi Pedoman international IPTEK kesehatan/kedokteran SUMBER HUKUM KESEHATAN

HUKUM KESEHATAN MENGAPA PERLU ? SAAT INI SUDAH ADA PERUNDANGAN YANG MENGATUR PELAYANAN KESEHATAN UU. NO. 36 thn. 2009 Tentang Kesehatan UU. NO. 44 thn. 2009 Tentang Rumah Sakit UU. NO. 29 thn. 2004 tentang Praktik Kedokteran HUKUM KESEHATAN MENGAPA PERLU ?

TANGGUNG JAWAB TENAGA KESEHATAN TANGGUNG JAWAB ETIS untuk prinsip menjaga mutu 2, TANGGUNG JAWAB PROFESI didasari oleh pendidikan, pengalaman serta kualifikasi lain; derajad resiko perawatan, peralatan perawatan, fasilitas perawatan TANGGUNG JAWAB HUKUM - hukum perdata - hukum pidana - hukum administrasi TANGGUNG JAWAB TENAGA KESEHATAN