HUKUM KESEHATAN
Hukum kesehatan Sebagai cabang ilmu hukum BUKAN cabang ilmu kedokteran
Hukum kesehatan merupakan hukum tantra , hukum perdata dan hukum pidana yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. 44 3 1 2 1. hukum tantra 2. hukum perdata 3. hukum pidana 4. pelayanan kesehatan
PENGANTAR HUKUM KESEHATAN Aspek hukum dibidang pelayanan bukan merupakan hal yang baru ; Sudah ada sejak dahulu Untuk tenaga dokter sudah diatur dalam KUHAP psl. 332 ttg rahasia jabatan psl 224 menjadi saksi ahli PENGANTAR HUKUM KESEHATAN
Pengertian Hukum Kesehatan Seluruh aturan aturan hukum dan hubungan hubungan kedudukan hukum yang langsung berkembang dengan atau yang menetukan situasi kesehatan di dalam mana manusia berada (Prof. Dr. Rang- ahli hukum negeri Belanda) Pengertian Hukum Kesehatan
Pengertian Hukum Kesehatan Hukum kesehatan adalah semua peraturan hukum yang berhubungan langsung pada pemberian kesehatan dan penerapannya pada hukum perdata, hukum administrasi dan hukum pidana (HJJ. Leenen- 1972) Hukum kesehatan adalah semua ketentuan hukum yg berhubungan langsung dgn pemeliharaan/ pelayanan kesehatan dan penerapannya. Hal ini menyangkut hak dan kewajiban baik dari perorangan dan segenap lapisan masyarakat sbg penerima pel.kes. Maupun dari pihak penyelenggara dlm segala aspeknya,organisasi , sarana, pedoman standar pel.medik,ilmu pengetahuan kes dan hukum serta sumber – sumber lainnya. (PERHUKI)
Pengertian hukum kesehatan sebagai kumpulan peraturan hukum tentang kesehatan Kumpulan peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan adalah hukum kesehatan
TUJUAN Tujuan hukum kesehatan adalah agar memberi keyakinan diri kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan profesi kesehatan yang berkualitas dan selalu berada pada jalur aman, tidak melanggar etika dan ketentuan hukum
SEBAB UTAMA TUMBUHNYA HUKUM KESEHATAN (LEENEN, 1986) Hak untuk menentukan nasib sendiri, yang merupakan suatu hak pribadi Hak untuk mendapat pelayanan kesehatan yang memadai, yang merupakan suatu hak sosial (dinegeri Belanda secara Yuridis, hak pribadi dianggap lebih kuat ) SEBAB UTAMA TUMBUHNYA HUKUM KESEHATAN
Landasan menurut W.B. van der Mijn (1982) Kebutuhan akan pengaturan pemberian jasa keahlian kebutuhan akan tingkat kualitas keahlian tertentu Kebutuhan akan keterarahan Kebutuhan akan pengendalian biaya Kebutuhan akan kebebasan warga masyarakat untuk menentukan kepentingannya dan identifikasi kewajiban pemerintah Kebutuhan pasien akan perlindungan hukum Kebutuhan akan perlindungan hukum bagi para ahli Kebutuhan akan perlindungan hukum bagi pihak ketiga Kebutuhan akan perlindungan bagi kepentingan umum Landasan menurut W.B. van der Mijn (1982)
KASUS DR. SETIANINGRUM (1980) PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI. No. 600K/Pid/1983 tertanggal 2 Juni 1984 mengenai KASUS Dr. Setyaningrum binti Siswoko putusan Pengadilan Negeri Pati No. 8 tahun 1980 menyatakan terdakwa bersalah terhadap dakwaan tersebut (3 bualn penjara dalam masa percobaan 10 bulan) putusan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dibatalkan oelh Mahkamah Agung RI , dengan keputusan kasasi tanggal 2 Juni 1984 No. 600K/Pid/1983 dan menyatakan kesalahan terdakwa tidak terbukti, serta membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. KASUS DR. SETIANINGRUM (1980)
CONTOH LAIN Putusan Mediche Tuchtraad Amsterdam 1980 menyatakan bahwa salah satu hak dokter adalah menolak melaksanakan tindakan medis yang tidak dapat dipertanggung jawabkannya secara professional.
Hoge Raad (1952) Menyatakan bahwa orang –orang yang belum mendapat kualifikasi sebagai dokter hanya boleh melakukan tindakan- tindakan didalam bidang kesehatan apabila diawasi. Hal ini berlaku bagi mahasiswa kedokteran, perawat dstnya
CATATAN ; Untuk menentukan ada tidaknya unsur kealpaan dalam perbuatan terdakwa harus ditafsirkan dalam arti sejauh mana terdakwa telah berusaha secara maksimal untuk menyelamatkan jiwa pasiennya sesuai dengan kemampuan yang sewajarnya harus dimiliki dan sarana yang tersedia padanya.
Lingkup Hukum Kesehatan Hukum kedokteran (medical law) Hukum keperawatan Hukum rumah sakit Hukum lingkungan Hukum tentang limbah industri Hukum tentang polusi Hukum keselamatan kerja Makanan yang merusak kesehatan Peralatan yang bisa merusak lingkungan (X-Ray) Peraturan lain ada kaitannya langsung dan dapat mempengaruhi kesehatan manusia
SUMBER HUKUM KESEHATAN Hukum tertulis Hukum kebiasaan Yurisprudensi Pedoman international IPTEK kesehatan/kedokteran SUMBER HUKUM KESEHATAN
HUKUM KESEHATAN MENGAPA PERLU ? SAAT INI SUDAH ADA PERUNDANGAN YANG MENGATUR PELAYANAN KESEHATAN UU. NO. 36 thn. 2009 Tentang Kesehatan UU. NO. 44 thn. 2009 Tentang Rumah Sakit UU. NO. 29 thn. 2004 tentang Praktik Kedokteran HUKUM KESEHATAN MENGAPA PERLU ?
TANGGUNG JAWAB TENAGA KESEHATAN TANGGUNG JAWAB ETIS untuk prinsip menjaga mutu 2, TANGGUNG JAWAB PROFESI didasari oleh pendidikan, pengalaman serta kualifikasi lain; derajad resiko perawatan, peralatan perawatan, fasilitas perawatan TANGGUNG JAWAB HUKUM - hukum perdata - hukum pidana - hukum administrasi TANGGUNG JAWAB TENAGA KESEHATAN