Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983 Perkawinan Menurut UU No 1 Tahun 1974 Menurut PERATURAN PEMERINTAH RI No 10 Tahun 1983
Perkawinan Menurut UU No 1 Tahun 1974 Pengertian Syarat-Syarat Perkawinan Pencegahan Perkawinan Perjanjian Perkawinan Hak & Kewajiban Suami/Isteri Harta Benda dalam Perkawinan Batalnya Perkawinan Putusnya Perkawinan Back Next
Pengertian Perkawinan “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Back
Syarat-syarat Perkawinan Asas Monogami Persetujuan Kedua Mempelai Yang di bawah Umur Harus Izin kedua Ortu Umur Laki-Laki 19 thn & Perempuan 16 thn Masa Tunggu 300 Hari Back
Pencegahan Perkawinan Perkawinan dapat dicegah apabila ada orang yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Masih adanya perkawinan Yang dapat mencegah perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan Back
BATALNYA PERKAWINAN Back Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Yang dapat mengajukan Pembatalan perkawinan yaitu: a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri. b. Suami atau isteri. c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan. d. Pejabat yang ditunjuk Back
PERJANJIAN PERKAWINAN Tidak timbul hak menuntut Tidak melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan. Berlaku sejak perkawinan dilangsungkan Isinya tidak boleh dirubah Back
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI-ISTERI Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum Suami adalah Kepala Keluarga dan isteri ibu rumah tangga Suami-isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap Suami wajib melindungi isterinya Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Back
HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama Harta bawaan dari masing-masing suami dan isteri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak Mengenai harta bawaan masing-masing, suami isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya Back
PUTUSNYA PERKAWINAN Kematian Perceraian dan Atas keputusan Pengadilan Pergi lebih dari 10 thn dan salah satunya kawin Back
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah: 1. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; 2. Yang dipersamakan dengan Pegawai Negeri Sipil yaitu (a) Pegawai Bulanan di samping pensiun; (b) Pegawai Bank milik Negara; (c) Pegawai Badan Usaha milik Negara; (d) Pegawai Bank milik Daerah; (e) Pegawai Badan Usaha milik Daerah; (f) Kepala Desa, Perangkat Desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Desa;
Pejabat adalah 1. Menteri 2. Jaksa Agung 3. Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen 4. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara 5. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I 6. Pimpinan Bank milik Negara 7. Pimpinan Badan Usaha milik Negara 8. Pimpinan Bank milik Daerah 9. Pimpinan Badan Usaha milik Daerah. Back
Pelaporan Perkawinan dan Perceraian: POKOK-POKOK PERATURAN PEMERINTAH NO 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN & PERCERAIAN BAGI PNS Pelaporan Perkawinan dan Perceraian: a. Setiap Perkawinan harus dilaporkan dlm tempo 1 tahun b. Setiap Perceraian harus dilaporkan dalam tempo 1 bulan. c. Bila tidak dilaporkan dalam tempo tsb dijatuhidisiplin tingkat berat
Perkawinan dgn istri ke - 2 (Poligami) : Setiap melakukan perkawinan dengan istri ke- 2, harus terlebih dahulu minta izin kepada pejabat. Bila tidak ada izin sebelumnya, harus dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Alasan alternatif untuk Poligami : Istri tidak dapat menjalankan tugas sebagai istri karena menderita penyakit jasmani/rohani yang sulit disembuhkan. Istri cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. tidak melahirkan minimal 10 tahun.
Syarat Komulatif Poligami: Persetujuan tertulis istri pertama. Penghasilan cukup. Dapat berlaku adil.
Permintaan izin Poligami yang dapat disetujui apabila: tidak bertentangan dengan agamanya. memenuhi alasan alternatif dan syarat komulatif. tidak bertentangan dengan peraturan. alasan syarat alternatif dan komulatip masuk akal sehat. Back
Perceraian PNS Setiap akan melakukan perceraian harus terlebih dahulu minta izin Pejabat, dan bila tidak ada izin sebelumnya, harus dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat.
Alasan Perceraian: salah satu zinah. Salah satu pemabuk, pemadat, penjudi. salah satu meninggalkan yang lain minimal 2 tahun tanpa keterangan. dihukum penjara minimal 5 tahun. Penganiayaan. pertengkaran yang terus menerus.
Permintaan izin cerai yang dapat disetujui apabila : tidak bertentangan dengan agamanya. memenuhisalah satu alasan alternatif cerai. tidak bertentangan dengan peraturan. alasan cerainya masuk akal sehat.
Syarat surat permintaan izin Poligami/Perceraian : harus tertulis. memuat alasan. disertai bukti. diajukan sebelum poligami/ perceraian.