Bab9. Akad IJARAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Akuntansi Ijarah Sartini, SE, MSc, Ak.
Advertisements

Pembiayaan Ijarah dan IMBT
Pengetahuan Dasar Akad Perbankan Syariah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
Hukum Perbankan Syariah Akad Ijarah
Oleh: LILI SYAFITRI AKAD ISTISHNA’.
Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)
Macam-Macam Perikatan
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
PERBANKAN SYARIAH Kelompok 4: 1.Darmawan Fitriahayu Sayekti Rita Dwi N Mia Ayu M
AKUNTANSI MURABAHAH.
Dian Eka Prastiwi Universitas Muhammadiyah Yogyakarka
PEMBIAYAAN MULTIJASA MUHAMMAD ARIF MAULANA
Bab 6. Akad MURABAHAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Oleh : Gemala Dewi, SH., LLM
PEMBIAYAAN IJARAH DAN IMBT
Bab 7. Akad SALAM Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
Akuntansi Salam PENDAHULUAN
AKAD IJARAH’ Oleh: LILI SYAFITRI.
AKAD MUSYARAKAH Bab 5 Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
PENERAPAN AKAD PADA PENYALURAN DANA DI BANK SYARIAH
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: 1.Nini karlina ( ) 2.Rulya windya sari ( ) 3.Yasifa Fitriana ( ) 4.Aditya Bangun S ( )
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: Nini karlina ( )
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: Nini karlina ( )
Dasar-Dasar Pembiayaan Bank Syariah
PERUSAHAAN PEMBIAYAAN SYARIAH/LEASING SYARIAH
BANK SYARIAH.
العلم الإقتصادية الإسلا مية
BAB 13 AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH (SEWA-MENYEWA) TUJUAN PEMBELAJARAN
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Leasing.
MODUL 14 PINJAMAN BERJANGKA DAN SEWA GUNA USAHA
BANK SYARIAH.
TRANSAKSI SYARIAH.
BANK SYARIAH.
Akad Bisnis dalam Islam
Disusun Oleh: Nini karlina ( )
Ekonomi dan Perbankan Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta 2015
العلم الإقتصادية الإسلا مية
BANK SYARIAH.
AKAD IJARAH’ Disusun Oleh: Nini karlina ( )
1.
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Bab8. Akad ISTISHNA Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah
IJARAH DAN IMBT (Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah perbankan syari’ah ) Disusun oleh: Kelompok VI Devi Trisnawati Resa Novilasari
PIUTANG ISTISHNA.
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
JENIS JASA KEUANGAN ISLAM
Sri Nurhayati / Wasilah
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN JURUSAN: EKONOMI PEMBANGUNAN
Aplikasi akuntansi syariah pada bank syariah
KONSEP OPERASIONAL BANK SYARIAH DAN AKAD-AKAD DALAM KEUANGAN SYARIAH
Akad Ijarah dan Akad lainnya
AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH DAN IMBT
KBI 321 HUKUM EKONOMI SYARIAH ERNAWATI , SHI. MH. FAKULTAS HUKUM.
AKUNTANSI TRANSAKSI MUSYARAKAH
AKUNTANSI TRANSAKSI SALAM
Sri Nurhayati / Wasilah
AKAD JUAL BELI.
Sri Nurhayati / Wasilah
AKUNTANSI TRANSAKSI IJARAH
MATERI Ke-8: AKAD DAN PRODUK KEUANGAN SYARIAH Pola sewa dan lainnya
Tim Pengajar Hukum Perikatan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Bagian 8. Cara Mengajukan Pinjaman
Achmad Zaky,MSA.,Ak.,SAS.,CMA
SISTEM KEUANGAN SYARIAH
Transcript presentasi:

Bab9. Akad IJARAH Sumber : Sri Nurhayati – Wasilah (Akuntansi Syariah di Indonesia)

Pengertian Akad Ijarah Ijarah : asa kata Al Ajru yg berarti al ‘Iwadhu/ganti/kompensasi Definisi : Akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu barang/jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. Objek Ijarah : segala sesuatu yang dapat ditransfer manfaatnya. Manfaat dari suatu jasa yang berasal dari hasil karya atau dari pekerjaan seseorang.

Pengertian Akad Ijarah Dalam kontrak ijarah, tidak boleh ada syarat biaya pemeliharaan ditanggung penyewa, tapi hanya biaya pemeliharaan rutin & tidak material yg dapat ditanggung penyewa. Pembayaran sewa : dibayar di muka / ditangguhkan / diangsur (sesuai kesepakatan) Jenis akad Ijarah : 1. Berdasar OBJEK yang disewakan : - Manfaat atas aset yang tidak bergerak - Manfaat atas jasa berasal dari hasil karya / pekerjaan seseorang

Pengertian Akad Ijarah Jenis akad Ijarah : 1. Berdasar Exposure Draft PSAK 107 : - Akad pemindahan hak guna/manfaat atas suatu barang/jasa, dalam waktu tertentu dengan pembayaran upah sewa (ujrah), tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri. - Ijarah Muntahiya Bit Tamlik (IMBT) : Ijarah dengan wa’ad (janji) dari pemberi sewa berupa perpindahan kepemilikan objek ijarah pada saat tertentu. Perpindahan kepemilikan dapat dilakukan melalui : 1. Hibah 2. Penjualan, Pelaksanaan penjualan dapat dilakukan melalui : 1. Sebelum akad berakhir 2. Setelah akad berakhir 3. Penjualan secara bertahap sesuai wa’ad/janji pemberi sewa - Jual dan sewa kembali (sale & leaseback)

Rukun & Ketentuan Syariah Ijarah Pelaku : pemberi sewa/pemberi jasa/lessor/mu’jjir Penyewa/pengguna jasa/lessee/musta’jir Objek Akad : Manfaat aset / ma’jur Pembayaran sewa atau manfaat jasa & pembayaran upah Ijab kabul/serah terima :

Rukun & Ketentuan Syariah Ijarah Objek akad ijarah : A. Manfaat aset/jasa : Bisa dinilai & dapat dilaksanakan dalam kontrak Tidak haram Dapat dialihkan secarah syariah Dikenali secara spesifik Jangka waktu penggunaan manfaat ditentukan dengan jelas B. Sewa dan Upah : Jelas besarannya dan diketahui oleh pihak2 yang berakad Boleh dibayar dalam bentuk jasa dari jenis yang serupa dengan obyek akad Bersifat Fleksibel

Berakhirnya akad Ijarah Periode akad sudah selesai sesuai perjanjian Periode akad belum selesai tapi pemberi sewa dan penyewa sepakat menghentikan akad ijarah Terjadi kerusakan aset Penyewa tidak dapat membayar sewa Salah satu pihak meninggal & ahli waris tidak ingin meneruskan akad.

Beda Ijarah dengan Leasing