I. INFORMASI UMUM
Keputusan Menteri Keuangan, beberapa tugas TKBJ: 1.melakukan koordinasi persiapan dan negosiasi bidang perdagangan jasa; 2.melaksanakan capacity building; 3.mengkoordinasi study cost benefit analysis; 4.melaksanakan sosialisasi. Dasar Hukum I 2
Keputusan Menteri Perdagangan, tugas Tim Perunding adalah menangani, melakukan, mengamankan dan memperjuangkan posisi dan strategi suatu perundingan perdagangan internasional berdasarkan kepentingan nasional di forum: 1.perundingan perdagangan multilateral; 2.perundingan perdagangan regional; 3.perundingan bilateral. Dasar Hukum II 3
Tim Koordinasi Bidang Jasa 2010 Tahun 2010 TKBJ diproyeksikan dikelola oleh Kementerian Perdagangan Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional. 4 4
Mode 1 (Cross border supply): Kebebasan pemasok jasa asing untuk memberikan jasanya secara cross border tanpa harus hadir di negara tersebut; Mode 2 (Consumption abroad): Kebebasan bagi konsumen untuk menggunakan jasa di negara lain dengan cara berada pada negara tempat penyedia jasa tersebut; Mode 3 (Commercial presence): Kebebasan perusahaan asing untuk hadir dan mendirikan badan usahanya di Negara lain; Mode 4 (Movement of natural person): Kebebasan bagi orang pribadi untuk memberikan jasanya maupun untuk bekerja di perusahaan di negara lain. Mode dalam Commitment Schedules Bidang Jasa 5
Kategori comersial presence (Mode 3) adalah: Joint venture; Joint operation; Cabang perusahaan asing; Kantor perwakilan perusahaan asing. Kategori Comercial Presence 6
Intra-Corporate Transferees (ICT): Executive, Manager dan Specialist; Business Visitors (BV)& Services Salespersons (SS): Sales negotiations dan setting up a commercial presence. Contractual Service Suppliers (CSS): Employees dan independent professionals. Kategori natural person lainnya Kategori Natural Person 7
Installers and servicers; Graduates trainees; Personalities of internationally recognized reputation; Legal representatives; Personnel of foreign enterprises; Artist; Sportsmen atau sportwomen; Fashion Models atau Specialty occupations; Personnel of Public or private enterprises; Spouses of ICT atau Professional. Kategori Natural Person Lainnya 8
Sektor jasa terdiri dari 12 sektor ( 160 subsektor): Jasa bisnis (termasuk jasa profesional seperti engineering dan komputer); Jasa komunikasi; Jasa konstruksi dan tehnik terkait; Jasa distribusi; Jasa pendidikan; Jasa lingkungan; Jasa keuangan (termasuk asuransi dan perbankan); Jasa kesehatan dan sosial; Jasa wisata dan travel; Jasa rekreasi, budaya dan olah raga; Jasa transportasi Jasa-jasa lainnya. Sektor Jasa 9
Jasa yang terkait dengan kebijaksanaan yang mempengaruhi hak lalu lintas udara dan jasa langsung yang terkait; Pemasokan jasa yang terkait dengan pelaksanaan wewenang pemerintah; Jasa ini bukan dipasok baik untuk kepentingan bisnis maupun untuk kepentingan persaingan dengan satu atau lebih pemasok jasa contohnya polisi, pemadam kebakaran, operasi kebijakan moneter, administrasi pajak dan kepabeanan. Sektor Jasa yang Dikecualikan 10