etika profesional
Perlunya Etika Profesional Pada umumnya masyarakat menempatkan kepercayaan yang cukup besar terhadap jasa yang telah diberikan oleh kelompok profesional.
Kode Etik Akuntan Indonesia . Prinsip Etika (2) Aturan Etika dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip etika berlaku umum bagi semua profesi akuntan dan merupakan rerangka dasar bagi aturan Etika. Prinsip etika disahkan oleh Konggres sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpertasi Aturan Etika merupakan interpertasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika.
Prinsip Etika Tanggung jawab profesi Kepentingan umum Integritas IAI PUSAT PRINSIP ETIKA 1.Tanggung jawab Profesi Prinsip Etika Tanggung jawab profesi Kepentingan umum Integritas Obyektivitas kompetensi dan ke-hatihatian Kerahasiaan Perilaku profesional Standar tehnis TANYA DAN JAWAB
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi “Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya”
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik “ Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas atas profesionalisme”
Prinsip Ketiga – Integritas “ Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik ,setiap amggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin”
Prinsip Keempat – Objektivitas “ Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya”
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati hatian Profesional “Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian,kompetensi dan ketekunan,serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legistasi dan teknik yang paling mutakhir.”
Prinsip Keenam – Kerahasiaan “Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional “Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tidakan yang dapat mendeskreditkan profesi”
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis “ Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati ,anggotan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
ATURAN ETIKA PROFESI
Klasifikasi Ancaman Ancaman Kepentingan Pribadi Ancaman Telaah Pribadi Ancaman Advokasi Ancaman Kedekatan Ancaman Intimidasi
Ancaman Kepentingan Pribadi ex: Hubungan bisnis yang erat dengan suatu klien. Ancaman Telaah Pribadi ex: Keterlibatan Praktisi dalam penyusunan data yang digunakan untuk menghasilkan catatan yang akan menjadi hal pokok (subject matter) dari perikatan.
Ancaman Advokasi ex:Mempromosikan saham suatu entitas yang efeknya tercatat di bursa (“Emiten”) yang merupakan klien audit laporan keuangan. Ancaman Kedekatan Ex:Anggota tim perikatan merupakan anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari direktur atau pejabat klien
Ancaman Intimidasi Ex: Ancaman melalui penekanan atas pengurangan lingkup pekerjaan dengan tujuan untuk mengurangi jumlah imbalan jasa profesional.
Pencegahan Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan,atau peraturan; dan (b) Pencegahan dalam lingkungan kerja tingkat institusi dalam lingkungan kerja tingkat perikatan dalam lingkungan kerja sistem dan prosedur yang diterapkan oleh klien
Penerimaan Klien mempertimbangkan potensi terjadinya ancaman terhadapkepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang diakibatkan oleh diterimanya klien tersebut. Pencegahan yang tepat mencakup antara lain: (a) Memperoleh pemahaman tentang klien, pemilik, manajer,serta pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dan kegiatan bisnis perusahaan, (b) Memastikan adanya komitmen dari klien untuk meningkatkanpraktik tata kelola perusahaan atau pengendalian internalnya.
BENTURAN KEPENTINGAN Pengevaluasian dilakukan sebelum menerima atau meneruskan hubungan dengan klien atau perikatan, dan mencakup pertimbangan mengenai ada tidaknya kepentingan bisnis atau hubungan dengan klien atau pihak ketiga, yang dapat menimbulkan ancaman
Pendapat Kedua Praktisi diminta untuk memberikan pendapat kedua(second opinions) mengenai penerapan akuntansi, auditing,pelaporan, atau standar/prinsip lain untuk keadaan atau transaksi tertentu oleh, atau untuk kepentingan, pihak-pihak selain klien.
Fee Profesional A. Besaran fee ? B.Fee Kontinjen ? Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut ,struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi. B.Fee Kontinjen ? Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaiaan hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.
KOMISI DAN FEE REFERAL A. Komisi Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi. B. Fee Referal (Rujukan) Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan /diterima kepada /dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
Iklan,Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
Bentuk Organisasi dan KAP Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diijinkan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku dan/atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.
TERIMA KASIH TUGAS YANG HARUS DIKERJAKAN: AUDITING (PENGAUDITAN) BUKU I , HARYONO YUSUP ,SOAL NOMER : 3-26;3-27;3-28;3-29;3-30 TERIMA KASIH