Etika profesional.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
DASAR KOMPETENSI KEAHLIAN AKUNTANSI
Advertisements

MENERAPKAN PRINSIP PROFESIONAL DALAM BEKERJA DKK XI KEUANGAN 1 DAN 2
KODE ETIK BAGI PEJABAT KEUANGAN PUBLIK
Etika Profesi Public Relations
Mendeskripsikan akuntansi sebagai sistem informasi
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik.
ETIKA PROFESIONAL.
Audit Laporan Keuangan dan Tanggungjawab Auditor
ETIKA PROFESIONAL AKUNTANSI
ETIKA PROFESIONAL.
BAB 12 Etika Dalam Kantor Akuntan Publik
BAGIAN IV TANGGUNGJAWAB LEGAL
SPAP, LAPORAN AUDIT, ETIKA PROFESI DAN KEWAJIBAN HUKUM
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Pertemuan 4 KEBUTUHAN PERILAKU ETIKA BAGI AKUNTAN PUBLIK
Pertemuan 10 TANGGUNG JAWAB Kepada KLIEN
Kode Etik Akuntan Publik
AUDITING DAN PROFESI AKUNTAN PUBLIK
ETIKA PROFESIONAL ARDANIAH ABBAS, S.E., AK., C.A..
1 Pertemuan 11 TANGGUNG JAWAB Kepada REKAN SEPROFESI Matakuliah: F0692 / KODE ETIK AKUNTAN Tahun: Semester Genap 2004 / 2005 Versi: 0 / 0.
Bina Nusantara AKUNTAN PUBLIK Pertemuan 2. Bina Nusantara Akuntan Publik.
ETIKA PROFESIONAL.
ETIKA PROFESI DAN PENDAPAT AUDITOR
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
BAGIAN V ETIKA PROFESI.
ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
AUDIT LAPORAN KEUANGAN
ETIKA PERPAJAKAN.
MODUL 2 RESKINO ETIKA PROFESIONAL
ETIKA DAN PROFESIONALISME PR Pertemuan 8
PERAN DAN TUJUAN AKUNTANSI MANAJEMEN
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Bab V ORGANISASI DAN KODE ETIK PROFESI
AKUNTAN, ORGANISASI AKUNTAN, DAN PENDIDIKAN PROFESI AKUNTAN
Pertemuan 7 INTEGRITAS dan OBYEKTIVITAS
Pertemuan 5 Landasan Etika Akuntan Publik
KELOMPOK ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Etika Profesional Bab III Dosen Pengampu:
Bab I Pengauditan dan Profesi Akuntan Publik Dosen Pengampu:
AUDITING.
KELOMPOK ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN
PERSONALITY INTEGRITY - 2
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
STANDAR PEMERIKSAAN AKUNTANSI DAN KODE ETIK PROFESI
BAB III KODE ETIK AKUNTAN
Pertemuan 26 KODE ETIK DAN STANDAR PERILAKU ANGGOTA
ETIKA PROFESI.
Etika Profesi by Majidah
PERNYATAAN STANDAR AUDITING
Pertemuan VI Organisasi dan Kode Etik Profesi
KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
KEWAJIBAN & TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK
09 Etika Bisnis dan Profesi Kode Etik Profesi Akuntansi
REVIEW MATERI PERTEMUAN 1-6 PENGAUDITAN
ETIKA DALAM AUDITING KELOMPOK 6 Nur Purwanti Fatimah ( )
Rahasia Kedokteran (Permenkes No.36/2012)
Pemahaman Struktur pengendalian intern
ETIKA PROFESIONAL AKUNTANSI
Tanggungjawab Profesi: Standar Kualitas dan Etika
Organisasi dan Kode Etik Profesi
 Serangkaian prinsip atau nilai moral
KODE ETIK AKUNTAN INDONESIA
Konsep Audit Siwidyah DL. Kenapa Auditing Diperlukan? Adanya hubungan ekonomi di dalam entitas, dan hubungan antara entitas dengan pihak lain yang memiliki.
PROFESI AKUNTANSI KD 3.2 AKUNTANSI DASAR. KOMPETENSI DASAR (KD) 3.2Memahami jenis-jenis profesi akuntansi (bidang-bidang spesialisasi akuntansi, pentingnya.
Pembentukan, Fungsi Pokok Organisasi Profesi dan Kode Etik Profesi
Transcript presentasi:

etika profesional

Perlunya Etika Profesional Pada umumnya masyarakat menempatkan kepercayaan yang cukup besar terhadap jasa yang telah diberikan oleh kelompok profesional.

Kode Etik Akuntan Indonesia . Prinsip Etika (2) Aturan Etika dan (3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip etika berlaku umum bagi semua profesi akuntan dan merupakan rerangka dasar bagi aturan Etika. Prinsip etika disahkan oleh Konggres sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpertasi Aturan Etika merupakan interpertasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika.

Prinsip Etika Tanggung jawab profesi Kepentingan umum Integritas IAI PUSAT PRINSIP ETIKA 1.Tanggung jawab Profesi Prinsip Etika Tanggung jawab profesi Kepentingan umum Integritas Obyektivitas kompetensi dan ke-hatihatian Kerahasiaan Perilaku profesional Standar tehnis TANYA DAN JAWAB

Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi “Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional,setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya”

Prinsip Kedua – Kepentingan Publik “ Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas atas profesionalisme”

Prinsip Ketiga – Integritas “ Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik ,setiap amggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin”

Prinsip Keempat – Objektivitas “ Setiap anggota harus menjaga objektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya”

Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati hatian Profesional “Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian,kompetensi dan ketekunan,serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legistasi dan teknik yang paling mutakhir.”

Prinsip Keenam – Kerahasiaan “Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional “Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tidakan yang dapat mendeskreditkan profesi”

Prinsip Kedelapan – Standar Teknis “ Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati ,anggotan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.

ATURAN ETIKA PROFESI

Klasifikasi Ancaman Ancaman Kepentingan Pribadi Ancaman Telaah Pribadi Ancaman Advokasi Ancaman Kedekatan Ancaman Intimidasi

Ancaman Kepentingan Pribadi ex: Hubungan bisnis yang erat dengan suatu klien. Ancaman Telaah Pribadi ex: Keterlibatan Praktisi dalam penyusunan data yang digunakan untuk menghasilkan catatan yang akan menjadi hal pokok (subject matter) dari perikatan.

Ancaman Advokasi ex:Mempromosikan saham suatu entitas yang efeknya tercatat di bursa (“Emiten”) yang merupakan klien audit laporan keuangan. Ancaman Kedekatan Ex:Anggota tim perikatan merupakan anggota keluarga langsung atau anggota keluarga dekat dari direktur atau pejabat klien

Ancaman Intimidasi Ex: Ancaman melalui penekanan atas pengurangan lingkup pekerjaan dengan tujuan untuk mengurangi jumlah imbalan jasa profesional.

Pencegahan Pencegahan yang dibuat oleh profesi, perundang-undangan,atau peraturan; dan (b) Pencegahan dalam lingkungan kerja tingkat institusi dalam lingkungan kerja tingkat perikatan dalam lingkungan kerja sistem dan prosedur yang diterapkan oleh klien

Penerimaan Klien mempertimbangkan potensi terjadinya ancaman terhadapkepatuhan pada prinsip dasar etika profesi yang diakibatkan oleh diterimanya klien tersebut. Pencegahan yang tepat mencakup antara lain: (a) Memperoleh pemahaman tentang klien, pemilik, manajer,serta pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dan kegiatan bisnis perusahaan, (b) Memastikan adanya komitmen dari klien untuk meningkatkanpraktik tata kelola perusahaan atau pengendalian internalnya.

BENTURAN KEPENTINGAN Pengevaluasian dilakukan sebelum menerima atau meneruskan hubungan dengan klien atau perikatan, dan mencakup pertimbangan mengenai ada tidaknya kepentingan bisnis atau hubungan dengan klien atau pihak ketiga, yang dapat menimbulkan ancaman

Pendapat Kedua Praktisi diminta untuk memberikan pendapat kedua(second opinions) mengenai penerapan akuntansi, auditing,pelaporan, atau standar/prinsip lain untuk keadaan atau transaksi tertentu oleh, atau untuk kepentingan, pihak-pihak selain klien.

Fee Profesional A. Besaran fee ? B.Fee Kontinjen ? Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : resiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut ,struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi. B.Fee Kontinjen ? Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaiaan hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi independensi.

KOMISI DAN FEE REFERAL A. Komisi Komisi adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi. B. Fee Referal (Rujukan) Fee referal (rujukan) adalah imbalan yang dibayarkan /diterima kepada /dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

Iklan,Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

Bentuk Organisasi dan KAP Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisasi yang diijinkan oleh peraturan perundang undangan yang berlaku dan/atau yang tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi.

TERIMA KASIH TUGAS YANG HARUS DIKERJAKAN: AUDITING (PENGAUDITAN) BUKU I , HARYONO YUSUP ,SOAL NOMER : 3-26;3-27;3-28;3-29;3-30 TERIMA KASIH