Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Kuliah ke 3 PKN Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara
Materi Pancasila sebagai Sistem of idea Pancasila sebagai pedoman Pancasila sebagai Dasar Hukum dalam masyarakat, bangsa dan negara
Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Mengapa Dikatakan bahwa : Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara
Yang memiliki sejarah perjuangan yang panjang Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Ajaran filsafat telah menguasai dan menjangkau masa depan manusia dalam bentuk ideologi Pancasila = Ideologi Yang memiliki sejarah perjuangan yang panjang
Pancasila sebagai filasafat bangsa Indonesia ditetapkan bersamaan dengan ditetapkan UUD 1945 dan menjadi ideologi bangsa Indonesia
Pancasila sebagai sistem idea Yang dimaksud dengan Pancasila sebagai sistem idea
a. Pancasila sebagai sistem of idea Sistem idea Berarti rancangan/gagasan/cita-cita yang disusun dalam pikiran Idea juga adalah Ideologi yang berarti kumpulan konsep-konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup
Sebagai sistem ideologi Ideologi adalalah cita-cita yang dianut oleh suatu negara, pemerintahan, rakyat Indonesia secara keseluruhan Ideologi politik adalah sistem kepercayaan yang membenarkan suatu tatanan politik yang ada/yang dicita-citakan oleh negara (ideologi negara)
Jadi : Pengertian ideologi secara umum adalah sekumpulan ide, gagasan, keyakinan, kepercayaan yang menyeluruh dan sistematis dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya dan keagamaan.
Sebutkan ciri – ciri ideologi dan manfaat ideologi ?
Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut : 1 Ciri-ciri ideologi adalah sebagai berikut : 1. Mempunyai derajat yang tertinggi sebagai nilai hidup kebangsaan dan kenegaraan. 2. Mewujudkan suatu asas kerohanian, pandangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, pegangan hidup yang dipelihara diamalkan dilestarikan kepada generasi berikutnya, diperjuangkan dan dipertahankan dengan kesediaan berkorban.
Fungsi ideologi menurut beberapa pakar di bidangnya : 1 Fungsi ideologi menurut beberapa pakar di bidangnya : 1. Sebagai sarana untuk memformulasikan dan mengisi kehidupan manusia secara individual. (Cahyono, 1986) 2. Sebagai jembatan pergeseran kendali kekuasaan dari generasi tua (founding fathers) dengan generasi muda. (Setiardja, 2001) 3. Sebagai kekuatan yang mampu memberi semangat dan motivasi individu, masyarakat, dan bangsa untuk menjalani kehidupan dalam mencapai tujuan. (Hidayat, 2001)
Bedakan apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai ideologi bangsa , Pancasila sebagai ideologi negara dan Pancasila sebagai pedoman hidup ?
II. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa Pancasila sebagai cita-cita negara atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia, serta menjadi tujuan hidup berbangsa dan bernegara Indonesia. Berdasarkan Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR tentang P4, ditegaskan bahwa Pancasila adalah dasar NKRI yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahwa Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa Indonesia bersatu.Pancasila dijadikan ideologi dikerenakan, Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah mendasar dan rasional
Pancasila sebagai ideologi negara Pancasila telah teruji kokoh dan kuat sebagai dasar dalam mengatur kehidupan bernegara. Selain itu, Pancasila juga merupakan wujud dari konsensus nasional karena negara bangsa Indonesia ini adalah sebuah desain negara modern yang disepakati oleh para pendiri negara Republik Indonesia kemudian nilai kandungan Pancasila dilestarikan dari generasi ke generasi.
Berikan contoh bahwa bangsa kita meletakan Pancasila sebagai ideologi bangsa negara ?
Pancasila sebagai ideologi terbuka Makna dari ideologi terbuka adalah sebagai suatu sistem pemikiran terbuka. Ciri-ciri ideologi terbuka dan ideologi tertutup adalah : Ideologi Terbuka a. merupakan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat. b. Berupa nilai-nilai dan cita-cita yang berasal dari dalam masyarakat sendiri. c. Hasil musyawarah dan konsensus masyarakat. d. Bersifat dinamis dan reform
Pancasila sebagai ideologi tertutup a. Kepercayaan dan kesetiaan ideologis yang kaku. b. Terdiri atas tuntutan konkret dan operasional yang diajukan secara mutlak.
Menurut Kaelan, nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai berikut : a) Nilai dasar, yaitu hakekat kelima sila Pancasila. b) Nilai instrumental, yang merupakan arahan, kebijakan strategi, sasaran serta lembaga pelaksanaanya. c) Nilai praktis, yaitu merupakan realisasi nilai-nilai instrumental dalam suatu realisasi pengamalan yang bersifat nyata, dalam kehidupan sehari-hari dalam masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai pedoman Pancasila ialah hasil pemikiran manusia Indonesia untuk mencari kebenaran, yang seirama dengan ruang dan waktu. Hasil pemikiran ini kemudian dituangkan rumusan kalimat yang bermakna bulat, utuh untuk dijadikan dasar, asas pedoman, norma hidup fan kehidupan bersama dlam rangka membangun Indonesia merdeka
Pancasila sebagai pedoman hidup adalah : Diupayakan untuk memberi pemahaman pada manusia dalam mengarahkan tindakannya yang disebut sebagai Etika. Etika dibagai menjadi : a. Etika Moral dan b. Etika sosial. Sebagai individu manusia memiliki kewajiban-kewajiban terhadap dirinya sendiri, terhadap Tuhan, dan wilayah-wilayah hidup mereka yang berkenaan dengan sisi individual.
Sedangkan sebagai makhluk sosial, manusia diarahkan untuk mengatur hidup sesuai dengan garis kodrat mereka sebagai makhluk sosial, berkenaan dengan nilai-nilai moral yang menentukan sikap dan tindakan antar manusia
Etika politik adalah berkenaan dengan sistem kenegaraan atau hubungan antar negara misal, yang mencakup kehidupan : 1. Kenegaraan, 2. Pemerintahan, 3. Penentuan dan pelaksanaan kebijakan negara tentang berbagai hal menyangkut kepentingan publik, 4. Serta kegiatan-kegiatan lain dari berbagai lembaga sosial, partai politik dan organisasi keagamaan yang berkaitan langsung dengan kehidupan kemasyarakatan dan negara .
Pemahaman ini tidak dibatasi oleh konsep-konsep Negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decission making) Pembagian (distribution), dan Alokasi (alocation), Tetapi pengertian ini juga diperluas lagi ke dalam tataran manusia sebagai makhluk yang berpolitik.
Manusia sebagai makhluk politik ditandai dengan adanya penentuan atas pilihan – pilihan dalam menjalani hidupnya. Maka dari itu fungsi politik, sekecil apapun bentuknya, tidak dapat dipisahkan dari segenap aktivitas manusia. Jika dihubungkan dengan pemikiran bahwa manusia sebagai makhluk sosial, hal ini dapat dilihat bahwa dalam kehidupan tak jarang manusia memiliki suatu keinginan ( cita – cita ) yang sama.
Untuk mewujudkan keinginan tersebut, maka manusia memainkan perannya sebagai makhluk yang memilih ( makhluk politik ) untuk menentukan bagaimana cara untuk merealisasikan keinginan tersebut. Hal ini dapat berupa penentuan strategi pencapaian, pengelompokan manusia yang berkepentingan sama, dan lain – lain
3. Pancasila sebagai dasar hukum dalam bermasyarakat, bangsa dan negara Pancasila sebagai dasar hukum dalam bermasyarakat, bangsa dan negara secara khusus tertuang dalam alinea IV dari Pembukaan UUD 1945 adalah asas pokok Pembentukan pemerintahan negara Indonesia, yaitu tentang : Tujuan negara Ketentuan diadakannya UUD Bentuk negara Dan tentang dasar falsafah negara pancasila
Pasal 2 Undang-Undang No Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan ‘Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara Namun ternyata Pancasila sebagai sumber dari segala hukum tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar yang secara formil merupakan dasar negara.
Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa sudah tercantum dalam Pasal 29 Ayat (1) yang berbunyi ‘negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa’. Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab tercantum dalam Bab XA tentang hak asasi manusia. Ketiga, persatuan Indonesia telah ditentukan dalam Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi ’Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan…’, dan juga dalam pasal-pasal yang mengatur tentang struktur pemerintahan Indonesia yang bersifat unitary (kesatuan) dan disentralisasi.
Sifat ini dapat dilihat, antara lain, dalam Pasal 18 Ayat (5) dan Bab VII tentang DPR yang secara implicit memberikan wewenang seluas-luasnya kepada pemerintah pusat untuk menentukan mana yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintah pusat dan mana diserahkan kepada daerah. Apalagi, kesatuan Indonesia dijamin dalam Pasal 37 Ayat (5) yang melarang dilakukannya perubahan mengenai kesatuan Indonesia.
Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan telah dijamin dalam Pasal 1 Ayat (2), dan Bab VII tentang DPR yang menyerahkan kewenangan pembuatan Undang-Undang kepada DPR yang merupakan badan perwakilan. Namun, sila ini mungkin dapat dikatakan tidak sekuat dulu sejak MPR tidak lagi ditetapkan sebagai lembaga tertinggi negara. Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dijamin dalam Bab XA tentang hak asasi manusia, serta Bab XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial
Jelaskan pernyataan bahwa UUD 45 tidak bertentangan dengan Pancasila ?
Dapat dikatakan bahwa UUD 1945 tidak bertentangan dengan Pancasila, bahkan Pancasila sudah tercantum secara implisit dalam UUD 1945. UUD 1945 merupakan sumber utama dan pertama dari segala hukum Indonesia yang tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun.
Apa isi Pasal 2 UU no 10 tahun 2004 ?
Ketiga, penempatan Pancasila di posisi suci yang tidak tersentuh ini dapat membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi serta mengangkangi pembahasan demokratis. Dalam negara demokratis, seharusnya pembahasan, penilaian dan pengkritikan masalah apa pun tidak dilarang, sepanjang dilakukan secara adil dan akademis. Suatu rancangan peraturan perundang-undangan harus dilihat dan dinilai manfaat dan kekurangannya berdasarkan civic reasoning, bukan berdasarkan kesesuaiannya dengan suatu filsafat semata. Yang saya khawatirkan adalah bahwa masyarakat nantinya tidak akan lagi menilai, membahas atau mengkritik sesuatu yang berbau Pancasila karena takut akan dituduh sebagai warga negara yang tidak baik
Jelaskan bahwa dalam negara demokratis, seharusnya pembahasan, penilaian dan pengkritikan masalah apa pun tidak dilarang, sepanjang dilakukan secara adil dan akademis ?
Jelaskan bahwa kedudukan Pancasila sebagai ’sumber dari segala sumber hukum negara’ bisa digunakan untuk membenarkan diskriminasi, misalnya terhadap mantan anggota PK, diskriminasi atas dasar agama atau diskriminasi karena seseorang atau suatu organisasi tidak memeluk suatu agama yang diakui Indonesia ?
Apa yang dimaksud dengan ideologi yang bersifat terbuka dan tertutup ? Ideologi pancasila bersifat terbuka atau tertutup ? Jelaskan Suatu ideologi yang dibuat harus berorientasi pada kehidupan masyarakat, mengapa ?