HUKUM POSITIF YANG TERKAIT DENGAN SAAT PENEMPATAN DAN PURNA PENEMPATAN - MIGRAN
MASA PENEMPATAN SETIAP TKI WAJIB MELAPORKAN KEDATANGANNYA KEPADA PERWAKILAN RI DI NEGARA TUJUAN BAGI PENGGUNA PERORANGAN KEWAJIBAN MELAPOR DILAKUKAN OLEH PPTKI PPTKI DILARANG MENEMPATKAN TKI YANG TIDAK SESUAI DENGAN PEKERJAAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM KETENTUAN PERJANJIAN KERJA YANG DISEPAKATI DAN DITANDATANGANI TKI YANG BERSANGKUTAN
MASA PURNA PENEMPATAN KEPULANGAN TKI TERJADI KARENA: MASA KERJA BERAKHIR PHK SEBELUM MASA KERJA BERAKHIR TERJADINYA PERANG, BENCANA ALAM DAN WABAH PENYAKIT MENGALAMI KECELAKAAN KERJA SEHINGGA BURUH TIDAK DAPAT MELAKUKAN PEKERJAANNYA MENINGGAL DI NEGARA TUJUAN CUTI DIDEPORTASI OLEH PEMERINTAH NEGARA SETEMPAT
KETIKA TKI MENINGGAL DI NEGARA TUJUAN, PPTKI WAJIB: 3 X 24 JAM WAJIB MEMBERITAHUKAN KEPADA KELUARGANYA MENCARI INFORMASI TENTANG PENYEBAB KEMATIAN DAN MEMBERITAHUKAN KEPADA PERWAKILAN RI DAN KELUARGANYA MEMULANGKAN JENASAH DENGAN CARA YANG LAYAK, SERTA MENANGGUNG SEMUA BIAYANYA DAN BIAYA PENGUBURAN SESUAI DENGAN TATA CARA AGAMA YBS MENGURUS PEMAKAMAN DI NEGARA TUJUAN ATAS PERSETUJUAN KELUARGA YBS DAN SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TUJUAN MELINDUNGI HARTA TKI UNTUK KEPENTINGAN KELUARGANYA MEMENUHI HAK-HAK TKI YANG SEHARUSNYA DITERIMA
DALAM HAL TERJADI PERANG, BENCANA ALAM ATAU ADANYA WABAH PENYAKIT, DAN DEPORTASI MAKA PERWAKILAN RI DI NEGARA TUJUAN DAN BADAN NASIONAL BERTANGGUNG JAWAB DALAM HAL PEMULANGAN TKI TERSEBUT
PEMERINTAH DAPAT MENGATUR KEPULANGAN TKI SETIAP TKI YANG PULANG: WAJIB LAPOR KEPADA PERWAKILAN RI TKI YANG BEKERJA PADA PENGGUNA PERORANGAN YANG WAJIB MELAPORKAN ADALAH PPTKI PPTKI WAJIB: kepulangan TKI dari negara tujuan sampai ke desa asal menjadi tanggung jawab PPTKI dengan memberikan: kemudahan atau fasilitas fasiltas bila pulang dalam keadaan sakit memberikan perlindungan apabila di tengah perjalanan ada pihak-pihak yang melakukan hal-hal yang merugikan TKI PEMERINTAH DAPAT MENGATUR KEPULANGAN TKI