Prodi Agribisnis FP-UNS

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PEDOMAN TATA CARA MENDIRIKAN KOPERASI
Advertisements

Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
EDMILIA DWI PUTRI MANAJEMEN D KOPERASI Kumpulan orang-orang Kumpulan orang-orang Bersifat sukarela Bersifat sukarela Mempunyai tujuan ekonomi.
MATERI 8 HUKUM PERUSAHAAN
Dr. H. WIDHI HANDOKO, SH., Sp.N.
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
KOPERASI Kunto Adi, SP.MP Prodi Agribisnis
MATERI 7 YAYASAN.
Isu-isu penting FENOMENA KOPERASI INDONESIA (SETELAH LEBIH DARI 50 TAHUN KEBERADAANNYA DAN DALAM TATA NILAI MASYARAKAT GOTONG ROYONG) MASIH JAUH TERTINGGAL.
KOPERASI.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
KOPERASI BERDASARKAN UU NO. 25 TAHUN 1992
KOPERASI.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Rapat Anggota Koperasi
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
Selamat Datang Peserta Pra Konferensi
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
MANAJEMEN ORGANISASI KOPERASI
PROSES PENGESAHAN KOPERASI SEBAGAI BADAN Sumber:
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
III BADAN USAHA YG BERBADAN HUKUM 1. KOPERASI Dasar hukum : UU no 25 th 1992 tentang KOPERASI Difinisi (1). KOPERASI adalah badan usaha yg beranggotakan.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
Bab ii Badan usaha dalam kegiatan bisnis
Perbedaan antara yayasan,koperasi dan perseroan terbatas
BADAN HUKUM KOPERASI.
MANAJEMEN KOPERASI.
IMPLEMENTASI FUNGSI MANAJEMEN KOPERASI
ORGANISASI & MANAJEMEN
KOPERASI Oleh YAS.
Sistem Koperasi Indonesia
Bab 1 Pengertian Dasar: Manajemen dan Koperasi
Pertemuan 06 Mekanisme Pendirian Koperasi
Ekonomi untuk SMA/MA kelas X
ALAT KELENGKAPAN ORGANISASI KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI.
PENDIRIAN DAN KEANGGOTAAN KOPERASI
KEPAILITAN DAN PERSEROAN TERBATAS
Karakteristik koperasi
PEMBENTUKAN & ORGANISASI KOPERASI
MANAJEMEN KOPERASI SEKOLAH
KOPERASI Oleh: Rhido Jusmadi.
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Organ Perusahaan dan Pemangku Kepentingan.
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
PROSEDUR DAN SYARAT PENDIRIAN KOPERASI
KOPERASI.
Soal koperasi dan pengelolaan koperasi
9 PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN KOPERASI.
Proses Pembentukan Koperasi
Materi : Modal Koperasi TEAM DOSEN
KOPERASI Sejarah R Aria Wiriaatmadja & E Sieburg
MANAJEMEN KOPERASI UNIVERSITAS ISLAM MALANG
Tia Febrina UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SUMATRA BARAT
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Manajemen Koperasi.
Bab 1 Karakteristik Koperasi
Mendirikan Koperasi dan Proses Pengesahan Badan Hukum Koperasi
KOPERASI.
Organisasi dan Manajemen Koperasi
Sumber: UU 25/ ORGANISASI KOPERASI Sumber: UU 25/1992
BENTUK- BENTUK HUKUM BADAN USAHA
K0PERASI UU No. 25 tahun 1992 merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsik.
Badan Usaha dengan Status Badan Hukum
1 PROSES PENGESAHAN BADAN HUKUM KOPERASI UU 25/1992 PP 4/1994
Bentuk-bentuk Organisasi Bisnis (3)
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
Transcript presentasi:

Prodi Agribisnis FP-UNS ORGANISASI KOPERASI Prodi Agribisnis FP-UNS

ORGANISASI KOPERASI Organisasi  suatu susunan yg td dr bagian-bagian yg dipadukan sedemikian rupa shg hub antara yg satu dgn yg lain saling mengikat & scr keseluruhan merupakan kebulatan yg saling berhubungan, mempengaruhi, & bekerja utk tujuan ttt. Organisasi, ada 2 arti : (1). Lembaga (institusi)/ wadah dimana kegiatan- kegiatan manajemen dijalankan, (2). Proses dimana dianalisis hubungan antara sumber daya yg ada dlm organisasi.

ORGANISASI KOPERASI STRUKTUR INTERN ORGANISASI RAPAT ANGGOTA PENGURUS PENGAWAS PENASEHAT MANAJER MANAJER UNIT KARYAWAN

Struktur Organisasi Koperasi : a. Struktur Internal Koperasi : 1. Unsur Kelengkapan Koperasi : Rapat Anggota, menetapkan : a. Anggaran Dasar b. Ketentuan-ketentuan umum bidang organisasi, manajemen, & usaha c. Memilih, mengangkat, & memberhentikan pengurus & pengawas d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan & belanja, serta pengesahan laporan keuangan e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus & pengawas f. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) g. Penggabungan, peleburan, pembagian & pembubaran koperasi

Pengurus : Ketua, Sekretaris, Bendahara, & anggota, dgn tugas : 1. Mengelola koperasi & usahanya 2. Mengajukan rancangan rencana kerja & rencana anggaran pendapatan & belanja 3. Menyelenggarakan Rapat Anggota 4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban tugas pengurus 5. Menyusun pembukuan keuangan & inventaris scr tertib 6. Memelihara daftar buku anggota & pengurus

Pengawas , dg tugas : 1. Memeriksa organisasi usaha, laporan keuangan, & pelaksanaan kebijakan pengurus 2. Mengajukan rancangan rencana kerja 3. Menyusun laporan tertulis ttg hasil pemeriksaan/pengawasan 4. Melaporkan tugas & hasil pengawasan kpd Rapat Anggota

Pelaksana : Manajer : mengelola kegiatan koperasi sehari-hari Karyawan : membantu manajer dlm melaksanakan kegiatan sehari-hari. Penasehat (jika perlu) : dijabat oleh pejabat Dinas Koperasi setempat, Pemda, koperasi sekunder, tokoh masyarakat, pihak-pihak lain yg terkait dgn pengembangan koperasi ybs, dll

ORGANISASI KOPERASI STRUKTUR EKTERN ORGANISASI INDUK KOPERASI GABUNGAN KOPERASI PUSAT PRIMER TK KAB/KOTA TK PROVINSI TK PUSAT

b. Struktur Eksternal Koperasi : Koperasi Primer (min 20 org) Koperasi Sekunder : 1. Koperasi Pusat (min 5 koperasi primer)  tingkat Kabupaten/Kota 2. Koperasi Gabungan (min 3 koperasi pusat)  tingkat Propinsi 3. Koperasi Induk (min 3 koperasi gabungan)  tingkat Pusat 4. DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia)

KEANGGOTAAN Keanggotaan Koperasi : Setiap WNI dg syarat umum sbb : 1. Dewasa & mampu melaksanakan tindakan hukum 2. Menyetujui landasan, asas, & prinsip koperasi 3. Sanggup & bersedia memenuhi hak & kewajiban sbg angg. Keanggotaan berakhir jika : 1. Meninggal dunia 2. Minta berhenti atas kehendak sendiri 3. Diberhentikan krn tdk memenuhi syarat keanggotaan lagi, atau tdk memenuhi kewajiban sbg anggota koperasi Keanggotaan koperasi bersifat melekat/tdk bisa dipindahtangankan, kecuali jika meninggal dunia, keanggotaan bisa diteruskan ahli waris yg memenuhi syarat dlm AD  utk memelihara kepentingan ekonomi anggota.

Hak setiap anggota : 1. Menghadiri, menyatakan pendapat & memberikan suara dlm Rapat Anggota 2. Memilih dan/ dipilih mjd anggota pengurus/ pengawas 3. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dlm AD Kewajiban setiap anggota : 1. Mematuhi AD & ART serta keputusan Rapat Anggota 2. Berpartisipasi dlm kegiatan usaha koperasi 3. Mengembangkan & memelihara kebersamaan berdasar asas kekeluargaan

INTERAKSI ANGGOTA & KOPERASI MANAJEMEN KOPERASI Totalitas Anggota Seluruh anggota kelompok harus mampu berperan serta aktif dalam proses Totalitas Pengurus Harus mampu sebagai team yang solid Interaksi Aturan Aspirasi Proses belajar Tanggung jawab Proses Pembelajaran Pengendalian evaluasi Anggota/kelompok Tata nilai dasar dalam diri : Kebersamaan, Keterbukaan, Musyawarah, Saling percaya, Disiplin, Tanggung jawab.

PERANAN ANGGOTA DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI PEMRAKARSA/INISIATOR PEMILIK/ OWNER PEMASOK MODAL PERANAN ANGGOTA PELANGGAN/KONSUMEN PEMASOK BARANG PENYULUH PELINDUNG KADER

HUBUNGAN POSITIF PARTISIPASI AKTIF ANGGOTA THD PERKEMBANGAN KOPERASI PARTISIPASI ANGGOTA PERKEMBANGAN KOPERASI KURUN WAKTU