Prodi Agribisnis FP-UNS ORGANISASI KOPERASI Prodi Agribisnis FP-UNS
ORGANISASI KOPERASI Organisasi suatu susunan yg td dr bagian-bagian yg dipadukan sedemikian rupa shg hub antara yg satu dgn yg lain saling mengikat & scr keseluruhan merupakan kebulatan yg saling berhubungan, mempengaruhi, & bekerja utk tujuan ttt. Organisasi, ada 2 arti : (1). Lembaga (institusi)/ wadah dimana kegiatan- kegiatan manajemen dijalankan, (2). Proses dimana dianalisis hubungan antara sumber daya yg ada dlm organisasi.
ORGANISASI KOPERASI STRUKTUR INTERN ORGANISASI RAPAT ANGGOTA PENGURUS PENGAWAS PENASEHAT MANAJER MANAJER UNIT KARYAWAN
Struktur Organisasi Koperasi : a. Struktur Internal Koperasi : 1. Unsur Kelengkapan Koperasi : Rapat Anggota, menetapkan : a. Anggaran Dasar b. Ketentuan-ketentuan umum bidang organisasi, manajemen, & usaha c. Memilih, mengangkat, & memberhentikan pengurus & pengawas d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan & belanja, serta pengesahan laporan keuangan e. Pengesahan pertanggungjawaban pengurus & pengawas f. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) g. Penggabungan, peleburan, pembagian & pembubaran koperasi
Pengurus : Ketua, Sekretaris, Bendahara, & anggota, dgn tugas : 1. Mengelola koperasi & usahanya 2. Mengajukan rancangan rencana kerja & rencana anggaran pendapatan & belanja 3. Menyelenggarakan Rapat Anggota 4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban tugas pengurus 5. Menyusun pembukuan keuangan & inventaris scr tertib 6. Memelihara daftar buku anggota & pengurus
Pengawas , dg tugas : 1. Memeriksa organisasi usaha, laporan keuangan, & pelaksanaan kebijakan pengurus 2. Mengajukan rancangan rencana kerja 3. Menyusun laporan tertulis ttg hasil pemeriksaan/pengawasan 4. Melaporkan tugas & hasil pengawasan kpd Rapat Anggota
Pelaksana : Manajer : mengelola kegiatan koperasi sehari-hari Karyawan : membantu manajer dlm melaksanakan kegiatan sehari-hari. Penasehat (jika perlu) : dijabat oleh pejabat Dinas Koperasi setempat, Pemda, koperasi sekunder, tokoh masyarakat, pihak-pihak lain yg terkait dgn pengembangan koperasi ybs, dll
ORGANISASI KOPERASI STRUKTUR EKTERN ORGANISASI INDUK KOPERASI GABUNGAN KOPERASI PUSAT PRIMER TK KAB/KOTA TK PROVINSI TK PUSAT
b. Struktur Eksternal Koperasi : Koperasi Primer (min 20 org) Koperasi Sekunder : 1. Koperasi Pusat (min 5 koperasi primer) tingkat Kabupaten/Kota 2. Koperasi Gabungan (min 3 koperasi pusat) tingkat Propinsi 3. Koperasi Induk (min 3 koperasi gabungan) tingkat Pusat 4. DEKOPIN (Dewan Koperasi Indonesia)
KEANGGOTAAN Keanggotaan Koperasi : Setiap WNI dg syarat umum sbb : 1. Dewasa & mampu melaksanakan tindakan hukum 2. Menyetujui landasan, asas, & prinsip koperasi 3. Sanggup & bersedia memenuhi hak & kewajiban sbg angg. Keanggotaan berakhir jika : 1. Meninggal dunia 2. Minta berhenti atas kehendak sendiri 3. Diberhentikan krn tdk memenuhi syarat keanggotaan lagi, atau tdk memenuhi kewajiban sbg anggota koperasi Keanggotaan koperasi bersifat melekat/tdk bisa dipindahtangankan, kecuali jika meninggal dunia, keanggotaan bisa diteruskan ahli waris yg memenuhi syarat dlm AD utk memelihara kepentingan ekonomi anggota.
Hak setiap anggota : 1. Menghadiri, menyatakan pendapat & memberikan suara dlm Rapat Anggota 2. Memilih dan/ dipilih mjd anggota pengurus/ pengawas 3. Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dlm AD Kewajiban setiap anggota : 1. Mematuhi AD & ART serta keputusan Rapat Anggota 2. Berpartisipasi dlm kegiatan usaha koperasi 3. Mengembangkan & memelihara kebersamaan berdasar asas kekeluargaan
INTERAKSI ANGGOTA & KOPERASI MANAJEMEN KOPERASI Totalitas Anggota Seluruh anggota kelompok harus mampu berperan serta aktif dalam proses Totalitas Pengurus Harus mampu sebagai team yang solid Interaksi Aturan Aspirasi Proses belajar Tanggung jawab Proses Pembelajaran Pengendalian evaluasi Anggota/kelompok Tata nilai dasar dalam diri : Kebersamaan, Keterbukaan, Musyawarah, Saling percaya, Disiplin, Tanggung jawab.
PERANAN ANGGOTA DALAM PENGEMBANGAN KOPERASI PEMRAKARSA/INISIATOR PEMILIK/ OWNER PEMASOK MODAL PERANAN ANGGOTA PELANGGAN/KONSUMEN PEMASOK BARANG PENYULUH PELINDUNG KADER
HUBUNGAN POSITIF PARTISIPASI AKTIF ANGGOTA THD PERKEMBANGAN KOPERASI PARTISIPASI ANGGOTA PERKEMBANGAN KOPERASI KURUN WAKTU