Perkembangan Kurikulum PKn
Perkembangan historis PKn 1957/1962 Kewarga-negaraan (Civics) 1968/1969 Pendidikan Kewargaan Negara 1973/1975/1984 PMP 1994 PPKn 2004/2006 Kewarga-negaraan PKn
Kewarganegaraan (Civics) 1957/1962 Kewarganegaraan (1957) membahas cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan Kep. Menteri PPK No. 122274/S Tg 10 Desember 1959 tentang penerbitan Buku CIVICS: Pedoman Kewarganegaraan “Manusia dan Masyarakat Baru Indonesia” Tahun 1962. CIVICS membahas sejarah kebangkitan nasional, UUD 1945, pidato-pidato politik kenegaraan yang diarahkan untuk nation and character building bangsa Indonesia.
Istilah yang digunakan PKn menurut Kurikulum 1968 Jenjang Istilah yang digunakan Keterangan SD Pendidikan Kewargaan Negara Program ini meliputi pengajaran Sejarah Indonesia, Civics, dan Ilmu Bumi SMP Program ini mengidentikkan civics dengan pendidikan kewarganegaraan yang isinya Sejarah kebangsaan (30%), kejadian setelah Indonesia merdeka (30%) dan UUD 1945 (40%) SMA Bahan pelajaran sebagian besar terdiri atas UUD 1945 Sumber: Nu’man Sumantri, 2001:285
PMP 1973/1978/1984 Sebagai pengganti istilah Pendidikan Kewargaan Negara, mulai GBHN 1973, diperkenalkan bidang kajian Pendidikan Kewarganegaraan dengan label “PMP” dan terus berlanjut dalam GBHN 1978 dan GBHN 1984 Berisi materi dan pengalaman belajar mengenai P4 Beberapa nomenklatur yang berkaitan dengan PKn pada masa Orde Baru antara lain: Pendidikan Pancasila, PMP, Pendidikan P4, Pendidikan Sejarah Perjuangan Bangsa, dan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
PPKn 1994 Sebagai implikasi pemberlakuan UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan yang menggariskan adanya Pendidikan Pancasila dan Pendidikan Kewarganegaraan sebagai bahan kajian wajib kurikulum semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan Berisi materi dan pengalaman belajar yang diorganisasikan secara spiral/artikulatif atas dasar butir-butir nilai yang secara konseptual terkandung dalam Pancasila
Apa PKn itu? Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. Permendiknas No. 22 tahun 2006
Landasan Hukum Eksistensi PKn UNDANG-UNDANG NO. 20 TAHUN 2003:SISDIKNAS Pasal 2 Pancasila dan UUD 1945 sbg Dasar pendidikan nasional Pasal 3 Fungsi dan tujuan pendidikan nasional Pasal 4 Prinsip Penyelenggaraan pendidikan Pasal 27 Pkn sebagai muatan wajib kurikulum pendidikan dasar dan menengah, dan pendidikan tinggi PP 19Tahun 2005-SNP:Pasal 6,7,8,9 PKn sebagai mata pelajaran Dikdasmen/mata kuliah Dikti
Tujuan Peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Ruang Lingkup Materi Persatuan dan Kesatuan bangsa Norma, hukum dan peraturan HAM Kebutuhan Warga Negara Konstitusi Negara Kekuasaan dan Politik Pancasila Globalisasi
Hierarki Ruang Lingkup Materi dan Tingkat Kompetensi serta Kualifikasi Kemampuan Lulusan
Sasaran Pembentukan dalam PKn CIVIC CONFIDENCE CIVIC DISPOSITIONS CIVIC KNOWLEDGE SMART & GOOD CITIZENSHIP CIVIC COMMITTMENT CIVIC COMPETENCE CIVIC SKILLS (Udin : 2006)