KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
B. Kewenangan/Kompetensi Pengadilan
Advertisements

POKOK – POKOK PTUN & BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA
Praktek Hukum Perdata oleh Yoni A Setyono
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
PEMERIKSAAN PERKARA PERCERAIAN
ADMINISTRASI MEDIASI DI PENGADILAN
PERBEDAAN PERMA NO.2 TAHUN 2003 DENGAN PERMA NO. 01 TAHUN 2008
Disriani Latifah Soroinda, SH, MH, MKn
IMPLEMENTASI PERMA No.01 Tahun Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
BANTUAN HUKUM Dan PROSEDUR MENGAJUKAN GUGATAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA Oleh: Krepti Sayeti, SH.
ACARA BIASA.
JAWABAN TERGUGAT, EKSEPSI DAN REKONVENSI
Perihal Acara Istimewa
ISTIMEWA ACARA M.HAMIDI MASYKUR SH,M.Kn.
Proses Administrasi Dan Pengajuan Permohonan Di Pengadilan Agama
Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial melalui Pengadilan Bag. 2
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN XII) PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL copyright by Elok Hikmawati.
Praktek Hukum Perdata oleh Yoni A Setyono
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
1 JAWABAN SRI LAKSMI A., SH., MH 18 OKTOBER 2011.
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
Mediasi 17/04/2017 Mediasi01/08_dL.
Surat Kuasa.
By. Fauzul fakultas hukum upn “veteran” jawa timur 13 mei 2013
Oleh : OHAN BURHANUDIN PURWAWANGCA, S.H., M.H
UPAYA HUKUM Oleh YAS.
HUKUM ACARA PERDATA Hukum acara perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu aturan-aturan hukum yang mengatur cara bagaimana orang harus bertindak.
HUKUM ACARA PERDATA Pengertian:
PROGRAM REGULER SEMESTER GENAP 2016
PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
Mediasi 15/10/2017 Mediasi01/08_dL.
Praktek Hukum Perdata Oleh HETTY HASSANAH
TIM AKREDITASI PENJAMINAN MUTU
Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
Oleh : DR. HJ. MARNI EMMY MUSTAFA, SH.,MH
PERATURAN MAHKAMAH AGUNG R.I NOMOR 2 TAHUN 2015
10/18/2017 Upaya Hukum Hukum Acara Perdata.
PENGAJUAN GUGATAN.
SENGKETA INFORMASI PUBLIK
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Federasi Serikat Buruh
SITA JAMINAN.
AMELIA SRI KUSUMA DEWI, S.H., M.Kn
Proses Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase & APS/ADR
PEMERIKSAAN DALAM PERSIDANGAN
Kewenangan Mengadili (Kompetensi)
PUTUSAN HUKUM ACARA PERDATA.
Materi 13.
PROSEDUR BERPERKARA DI PENGADILAN AGAMA
Kunjungan Pengadilan Pajak
PRAKTEK GUGATAN PERDATA DI PENGADILAN NEGERI
PEMBATALAN PERKAWINAN
Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Gugatan Banding
PERCERAIAN (pasal 65) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan.
PENDAFTARAN SURAT KUASA DAN SURAT GUGATAN
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
Perbandingan Haptun - H. Ac. Perdata
PENGERTIAN SITA JAMINAN
Mediasi 26/08/2018 Mediasi01/08_dL.
HUKUM ACARA PERDATA RAMDHAN KASIM, SH.MH.
PENCEGAHAN dan PEMBATALAN PERKAWINAN
HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA
PENGAJUAN GUGATAN.
ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN
DALAM HUKUM ACARA PERDATA
PRAKTEK HUKUM PERDATA PROGRAM REGULER PROGRAM PARAREL PENGAJAR:
PERMA NO. 2 TAHUN 2003 TTG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN
Perbandingan Haptun - H. Ac. Perdata
Dr. Haswandi, SH.,SE.,M.Hum.,M.M DIRBINGANIS BADILUM MA
Transcript presentasi:

KULIAH KEDUA 118 HIR DAN TAHAP BERACARA SRI LAKSMI A., SH., MH

ISI PASAL 118 AYAT (1) HIR KOMPETENSI (KEWENANGAN MENGADILI) CARA MENGAJUKAN GUGATAN CARA MENGHADAP SRI LAKSMI A., SH., MH

KEWENANGAN MENGADILI (Kompetensi) KOMPETENSI ABSOLUT: Kewenangan mengadili antara berbagai macam badan peradilan Pasal 134 HIR/ 160 Rbg KOMPETENSI RELATIF: Kewenangan mengadili antara pengadilan yang setingkat dan sejenis. Pasal 118 ayat (1) HIR Asas: Actor Sequitur Forum Rei SRI LAKSMI A., SH., MH

1. KOMPETENSI RELATIF (1) Ayat 1 : gugatan diajukan ke PN di wilayah tergugat bertempat tinggal (Actor Sequitur Forum Rei) Ayat 2 : bila tergugat > 1 orang. Atau jika antara para tergugat terdapat hubungan sebagai pengutang utama dan penanggung/ penjamin. SRI LAKSMI A., SH., MH

1. KOMPETENSI RELATIF (2) Ayat 3 : jika tergugat tidak diketahui, maka gugatan dapat diajukan ke PN dimana penggugat bertempat tinggal. Atau jika gugatan mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan ke PN dimana barang tetap tsb terletak(Forum rei sitae). SRI LAKSMI A., SH., MH

1. KOMPETENSI RELATIF (3) Ayat 4 : gugatan dapat diajukan ke PN yang dipilih oleh para pihak (dalam perjanjian / dengan suatu akta) SRI LAKSMI A., SH., MH

2. CARA MENGAJUKAN GUGATAN LISAN Untuk yang buta huruf (120 HIR) TERTULIS SRI LAKSMI A., SH., MH

3. CARA MENGHADAP PROSES PARTIJ MATERIIL (tanpa kuasa) PROSES PARTIJ FORMIL (dengan kuasa khusus) Pasal 123 ayat (1) HIR SRI LAKSMI A., SH., MH

TAHAPAN BERACARA SEGI ADMINISTRATIF SEGI YUDISIAL TERBAGI MENJADI: SRI LAKSMI A., SH., MH

A. SEGI ADMINISTRATIF - PIHAK PENGGUGAT mengajukan gugatan/ permohonan membayar ongkos perkara (persekot) menerima tanda bukti pembayaran - PIHAK PENGADILAN a. panitera menerima perkara yg diajukan dan memberi no register perkara b. panitera menyampaikan kepada Ketua Pengadilan (KPN) c. KPN menentukan majelis hakim d. majelis hakim menentukan hari sidang pertama e. Panitera membuat surat panggilan f. Juru Sita menyampaikan surat panggilan kepada para pihak SRI LAKSMI A., SH., MH

4 DOKUMEN PENTING DALAM SEGI ADMINISTRATIF: 1.surat penetapan hari sidang pertama 2.surat panggilan 3.Berita Acara Pemanggilan (relass) 4.Daftar Perkara (roll) SRI LAKSMI A., SH., MH

JURU SITA MENYAMPAIKAN: SYARAT MENYAMPAIKAN SURAT PANGGILAN: 1.disampaikan langsung 2.min 3 hari kerja (patut) 3.pendelegasian wewenang bila berbeda tempat tinggal (388, 389, 390 HIR) JURU SITA MENYAMPAIKAN: 1.Surat panggilan 2.Relass 3.Salinan gugatan SRI LAKSMI A., SH., MH

B. SEGI YUDISIAL TERBAGI ATAS 4 TAHAP: 1. Tahap hari sidang pertama 2. Tahap jawab menjawab 3. Tahap pembuktian 4. Tahap putusan hakim dan pelaksanaannya. SRI LAKSMI A., SH., MH

1. HARI SIDANG PERTAMA(1) 4 KEMUNGKINAN YANG TERJADI PADA HARI SIDANG PERTAMA: 1. PGG DAN TGG SAMA-SAMA HADIR Majelis Hakim harus berusaha mendamaikan scr ex officio (130 HIR) Jika perdamaian tercapai maka dibuat Akta Perdamaian (Akta Van Dading) yang bersifat final and binding (terakhir dan mengikat). Jika perdamaian tidak tercapai maka persidangan dilanjutkan. SRI LAKSMI A., SH., MH

1. HARI SIDANG PERTAMA(2) 2. PGG HADIR – TGG TIDAK HADIR Majelis Hakim memeriksa apakah pemanggilan telah dilakukan dengan sah dan patut (122 HIR) Tgg dipanggil sekali lagi (126 dan 127 HIR) Jika tgg pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir maka gugatan akan diputus Verstek (125 ayat (1) HIR). Upaya hukum terhadap putusan Verstek adalah Verzet (129 jo 125 ayat (3) HIR) SRI LAKSMI A., SH., MH

SYARAT-SYARAT PUTUSAN VERSTEK YG MENGABULKAN GUGATAN PGG: a. Tgg atau para tgg dan/atau kuasanya semuanya tidak datang pada hari sidang yg telah ditentukan b. Petitum gugatan tidak melawan hak c. Petitum gugatan beralasan (125 ayat (1) HIR) d. Tenggang waktu mengajukan verzet: 14 hari (129 (1) HIR) SRI LAKSMI A., SH., MH

1. HARI SIDANG PERTAMA(3) 3. PGG TIDAK HADIR – TGG HADIR Majelis Hakim memeriksa apakah pemanggilan telah dilakukan dengan sah dan patut (122 HIR) Pgg dipanggil sekali lagi (126 HIR) Jika pgg pada pemanggilan kedua tetap tidak hadir maka gugatan dianggap gugur dan pgg dibebankan biaya perkara (124 HIR) 4. PGG DAN TGG SAMA-SAMA TIDAK HADIR Sidang ditunda dan para pihak akan dipanggil lagi secara sah dan patut. SRI LAKSMI A., SH., MH

2. TAHAP JAWAB MENJAWAB 1.Jawaban tergugat atas gugatan 2.Replik 3.Duplik 4.Kesimpulan penggugat dan tergugat SRI LAKSMI A., SH., MH