Standard etika publik Diklatpim tingkat iii
Value, Moral dan Ethic Values prinsip-prinsip tuntunan dan perilaku yang melekat di dalam cara bersikap dan berperilaku seperti yang diharapkan. Moral Adat istiadat, kebiasaan, tingkah laku yang dilandasi oleh nilai2 tertentu yang diyakini sebagai sesuatu yang baik atau buruk Ethic Nilai2 atau norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya Value, Moral dan Ethic
Value, Moral dan Ethic Values Keinginan semua orang : Kebebasan, Kebahagiaan Kedamaian Morality Prinsip Umumnya : Semua orang berharap untuk hidup dalam keselarasan (harmoni) Ethic Menghindarkan seseorang dari tindakan yang bisa menyakiti/mengganggu harmoni Diekspresikan dalam bentuk Hukum, peraturan, atau role base duty, trust duty Value, Moral dan Ethic
Pengertian Etika (1) Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ada 3 pengertian tentang etika, yaitu: Ilmu tentang apa yg baik dan yg buruk, ttg hak dan kewajiban sosial. Kumpulan azas atau nilai yg berkenaan dg akhlak. Nilai mengenai benar dan salah yg dianut masyarakat Pengertian lain dari Etika dirumuskan oleh Sumaryono (1995), yakni: Etika adalah studi ttg kebenaran dan ketidak benaran berdasarkan kodrat manusia yg diwujudkan melalui kehendak manusia dlm perbuatannya.
Pengertian Etika (2) ETIKA Publik Ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu organisasi/ kelompok masyarakat Berkaitan dengan perilaku manusia, memberikan prinsip dalam berperilaku, sistem nilai manusia
Etika dalam Organisasi Keluwesan Kearifan Kebersamaan Empati Kepedulian Inovatif Keunggulan ORGANISASI Kedewasaan Kebajikan Respect Orientasi Organisasi Integritas
Moral vs Etika PERBEDAAN ETIKA MORAL (Mores) Pengertian Perilaku Organisasi MORAL (Mores) Tata Cara Kebiasaan Adat Perilaku yang sesuai dengan harapan kelompok sosial ETIKA Seperangkat nilai yang menjadi acuan Nilai yang menjadi acuan dalam aktivitas kerja/profesi Perilaku yang sesuai sistem nilai yang disepakati PERBEDAAN UKURAN/LANDASAN
KODE ETIK POLA NILAI PERILAKU KODE ETIKA ETIK DISEPAKATI BERSAMA Untuk mencegah Perilaku yang tidak sesuai etika profesi NILAI ETIKA KODE ETIK
PELAYANAN PUBLIK YANG BERKUALITAS DAN RELEVAN DIMENSI ETIKA PUBLIK PELAYANAN PUBLIK YANG BERKUALITAS DAN RELEVAN TUJUAN ETIKA PUBLIK MODALITAS AKUNTABILITAS TRANSPARANSI NETRALITAS TINDAKAN INTEGRITAS PUBLIK
ETIKA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN ETIKA pelayanan publik ETIKA EPOLEKSOS BUD ETIKA PENEGAKAN HUKUM ETIKA proses kebijakan pubik Etika pembinaan & pemberdayaan masyarakat ETIKA LINGKUNGAN ETIKA KEILMUAN
Patologi akibat persepsi, perilaku dan gaya manajerial Patologi akibat pengetahuan dan keterampilan Patologi karena tindakan melanggar hukum Patologi akibat keprilakukan Patologi akibat sitasi internal PATOLOGI ETIKA BIROKRASI PEMERINTAHAN
PATOLOGI ETIKA BIROKRASI PEMERINTAHAN Patologi berupa hambatan atau penyakit dalam birokrasi pemerintahan sifatnya politis, ekonomis, sosio-kultural, dan teknologikal. 1) Patologi akibat persepsi, perilaku dan gaya manajerial berupa : penyalah- gunaan wewenang, statusquo, menerima sogok, takut perubahan dan inovasi, sombong menghindari kritik, nepoteisme, arogan, tidak adil, paranoia, otoriter, patronase, dsb; 2) Patologi akibat pengetahuan dan keterampilan berupa : puas diri, tidak teliti, bertindak tanpa berpikir, counter produktif, tidak mau berkembang/belajar, pasif, kurang prakarsa/inisiatif, tidak produktif, stagnasi dsb. 3) Patologi karena tindakan melanggar hukum berupa : markup, menerima suap, tidak jujur, korupsi, penipuan, kriminal, sabotase, dsb. 4) Patologi akibat keprilakukan berupa : kesewenangan, pemaksaan, konspirasi, diskriminasi, tidak sopan, kerja legalistik, dramatisiasi, indisipliner, tidak berkeprimanusiaan, negatifisme, kepentingan sendiri, non profesional, vested interest, pemborosan dsb. 5) Patologi akibat sitasi internal berupa : tujuan dan sasaran tidak efektif dan efisien, kewajiban sebagai beban, eksploitasi, ekstrosi/pemerasan, pengangguran terselubung, kondisi kerja yang tidak nyaman, tidak adan kinerja, miskomunikasi dan informasi, spoil sisten, oper personil dsb
PERUBAHAN MINDSET PENGUASA MENJADI PELAYAN WEWENANG MENJADI PERANAN JABATAN ADALAH AMANAH YG HRS DIPERTANGGUNG JAWABKAN
Pemahaman mendasar Nilai dasar ASN Pengatur Laku Kode etik profesi
‘Three in one’ Agen ASN Anatomi Pengatur laku Human Profesi
Bekerja profesional Tanggung jawab Mumpuni Tunduk pada Pengatur laku (responsibility & accountability) --teratas ke ‘publik’ Mumpuni (Competent& its proof) Tunduk pada Pengatur laku (Conduct regulator int & ext)
Kode Etik dan Konflik Kepentingan Sumber Konflik Kepentingan di Indonesia PERLUNYA KODE ETIK dan KODE PERILAKU Kepemilikan Aset Gratifikasi Kepentingan Pribadi Konflik Kepentingan Pidana Tindak Rangkap Jabatan Hubungan Afiliasi Deklarasi Kepentingan Penyalahgunaan wewenang
Thank You !