Pasal 1 Pembelajaran adalah proses interaksi antarpeserta didik dan antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Advertisements

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Workshop Wakasek Kurikulum
RAMBU-RAMBU PENYUSUNAN RPP
PUSAT PENGEMBANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TAHUN 2013 RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
RAMBU-RAMBU PENYUSUNAN RPP
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Penyusunan RPP DIREKTORAT PEMBINAAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEMENTeRIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
PANDUAN PENGEMBANGAN RPP
PROSES PEMBELAJARAN dan RPP pada KURIKULUM 2013 (Berdasarkan Rancangan Permen Dikbud 2014 tentang Proses Pembelajaran)
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (UNTUK IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013)
IHT Pengimbasan Kurikulum 2013
Pengembangan Silabus dan Rpp
Rencana Pelaksanaan Pembalajaran (RPP)
3.4 Penyusunan rpp. 3.4 Penyusunan rpp Hakikat RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pembelajaran atau.
RAMBU-RAMBU PENYUSUNAN RPP oleh Drs. Bambang Hartono, M.Hum.
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
(Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses)
PERANGKAT PEMBELAJARAN
Workshop Wakasek Kurikulum
(RPP) RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
1.3a Pendekatan saintifik. 1.3a Pendekatan saintifik.
Penyusunan RPP Dr. B. Widharyanto, M.Pd.
PERANCANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) DI SEKOLAH DASAR
PERANCANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
RAMBU - RAMBU PENYUSUNAN RPP
Pelatihan Pendampingan Kurikulum 2013
PERMENDIKBUD 2016 KEBIJAKAN BARU SUASANA BARU
PERANCANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) DI SEKOLAH DASAR
RAMBU - RAMBU PENYUSUNAN RPP
RENCANA PEMBELAJARAN SD Dr. RATNAWATI SUSANTO., M.M., M.Pd
WORKSHOP DAN PEER TEACHING
3.4 Penyusunan rpp. 3.4 Penyusunan rpp Hakikat RPP merupakan rencana pembelajaran yang dikembangkan secara rinci dari suatu materi pembelajaran atau.
DIREKTORAT PEMBINAAN SMA
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
PENYUSUNAN RPP NAMA KELOMPOK: Retno Lasdditya Dewantari
Workshop Pembuatan RPP
PENGEMBANGAN Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PANDUAN PENYUSUNAN RPP
PANDUAN PENYUSUNAN RPP
Designed By : Retno Palupi Riska Apriliyanti GROUP 4
MAKALAH PESERTA PLPG – KG TAHUN 2017 BIDANG KEAHLIAN AGRIBISNIS TERNAK RUMINANSIA.
STANDAR PROSES Permen No.22 Th
Sesuai dengan Permendikbud No. 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses
RAMBU - RAMBU PENYUSUNAN RPP
RAMBU-RAMBU PENYUSUNAN RPP
PROSES PEMBELAJARAN Implementasi Kurikulum
RAMBU - RAMBU PENYUSUNAN RPP
Workshop Wakasek Kurikulum
PERANCANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) DI SEKOLAH DASAR
PERANCANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) DI SEKOLAH DASAR
IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
Penyusunan Silabus, RPP berbasis Asesmen dalam Pend. Inklusif
PETUNJUK TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
PANDUAN PENYUSUNAN SILABUS DAN RPP KURIKULUM 2013 Oleh: Miftahussirojudin Widyaiswara Madya Balai Diklat Keagamaan Surabaya Tim Instruktur Nasional Kur.
PERANCANGAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) DI SEKOLAH
RAMBU-RAMBU PENYUSUNAN RPP
ANALISIS PERANGKAT PEMBELAJARAN TEMATIK TERPADU
RAMBU - RAMBU PENYUSUNAN RPP
RPP Rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan.
BIMBINGAN TEKNIS IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013 SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN RAMBU-RAMBU PENYUSUNAN.
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
RAMBU-RAMBU PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
RAMBU - RAMBU PENYUSUNAN RPP
9/27/2019 RPP BERBASIS LITERASI, HOTS, KARAKTER ?.
PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DIREKTORAT PEMBINAAN.
Transcript presentasi:

PERATURAN MENTERI NOMOR 103 TAHUN 2014 PEMBELAJARAN PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

Pasal 1 Pembelajaran adalah proses interaksi antarpeserta didik dan antara peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar. 2. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran selanjutnya disebut dengan RPP adalah rencana pembelajaran yang dikembangkan mengacu pada silabus; 3. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah/ Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah /Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/MAK/SMKLB).

Pasal 2 (1) Pembelajaran dilaksanakan berbasis aktivitas dengan karakteristik: a. interaktif dan inspiratif; b. menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif; c. kontekstual dan kolaboratif; d. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian peserta didik; dan e. sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. (2) Pembelajaran menggunakan pendekatan, strategi, model, dan metode yang mengacu pada karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pendekatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan cara pandang pendidik yang digunakan untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang memungkinkan terjadinya proses pembelajaran dan tercapainya kompetensi yang ditentukan.

(4) Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan langkah-langkah sistematik dan sistemik yang digunakan pendidik untuk menciptakan lingkungan pembelajaran yang memungkinkan terjadinya proses pembelajaran dan tercapainya kompetensi yang ditentukan. (5) Model pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kerangka konseptual dan operasional pembelajaran yang memiliki nama, ciri, urutan logis, pengaturan, dan budaya. (6) Metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan cara atau teknik yang digunakan oleh pendidik untuk menangani suatu kegiatan pembelajaran yang mencakup antara lain ceramah, tanya-jawab, diskusi.

(7) Pendekatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan pendekatan saintifik/pendekatan berbasis proses keilmuan. (8) Pendekatan saintifik/pendekatan berbasis proses keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) merupakan pengorganisasian pengalaman belajar dengan urutan logis meliputi proses pembelajaran: a. mengamati; b. menanya; c. mengumpulkan informasi/mencoba; d. menalar/mengasosiasi; dan e. mengomunikasikan. (9) Urutan logis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dikembangkan dan digunakan dalam satu atau lebih pertemuan. (10) Pendekatan saintifik/pendekatan berbasis proses keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilaksanakan dengan menggunakan modus pembelajaran langsung atau tidak langsung sebagai landasan dalam menerapkan berbagai strategi dan model pembelajaran sesuai dengan Kompetensi Dasar yang ingin dicapai

Pasal 3 Pembelajaran dilaksanakan dengan menggunakan RPP. (2) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh guru dengan mengacu pada silabus dengan prinsip: a. memuat secara utuh kompetensi dasar sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan; b. dapat dilaksanakan dalam satu atau lebih dari satu kali pertemuan; c. memperhatikan perbedaan individual peserta didik; d. berpusat pada peserta didik; e. berbasis konteks; f. berorientasi kekinian; g. mengembangkan kemandirian belajar; h. memberikan umpan balik dan tindak lanjut pembelajaran; i. memiliki keterkaitan dan keterpaduan antarkompetensi dan/atau antarmuatan; dan j. memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi. (3) Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan dalam bentuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial.

(4) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a (4) RPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas sekolah/madrasah, mata pelajaran atau tema, kelas/semester, dan alokasi waktu; b. Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, dan indikator pencapaian kompetensi; c. materi pembelajaran; d. kegiatan pembelajaran yang meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup; e. penilaian, pembelajaran remedial, dan pengayaan; dan f. media, alat, bahan, dan sumber belajar. (5) Indikator pencapaian kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan: a. kemampuan yang dapat diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti 1 dan Kompetensi Inti 2; dan b. kemampuan yang dapat diukur dan/atau diobservasi untuk disimpulkan sebagai pemenuhan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti 3 dan Kompetensi Inti 4. (6) Kegiatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d mengacu pada pendekatan, strategi, model, dan metode pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sampai dengan ayat (9).

Pasal 4 Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dilaksanakan sesuai pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini

Langkah Pembelajaran Deskripsi Kegiatan Bentuk Hasil Belajar Mengamati (observing) mengamati dengan perhatian pada waktu indra (membaca, mengamati suatu mendengar, objek/membaca suatu menyimak, melihat, tulisan/mendengar menonton, dan suatu penjelasan, sebagainya) dengan catatan yang dibuat atau tanpa alat tentang yang diamati, kesabaran, waktu (on task) yang digunakan untuk mengamati

Menanya (questioning) membuat dan jenis, kualitas, dan mengajukan jumlah pertanyaan pertanyaan, tanya yang diajukan peserta jawab, berdiskusi didik (pertanyaan tentang informasi faktual, konseptual, yang belum dipahami, prosedural, dan informasi tambahan hipotetik) yang ingin diketahui, atau sebagai klarifikasi.

Mengumpulkan mengeksplorasi, jumlah dan kualitas informasi/mencoba mencoba, berdiskusi, sumber yang (experimenting) mendemonstrasikan, dikaji/digunakan, meniru bentuk/gerak, kelengkapan melakukan informasi, validitas eksperimen, membaca informasi yang sumber lain selain dikumpulkan, dan buku teks, instrumen/alat yang mengumpulkan data digunakan untuk dari nara sumber mengumpulkan data. melalui angket, wawancara, dan memodifikasi/ menambahi/mengem- bangkan

Menalar/Mengasosiasi mengolah informasi mengembangkan (associating) yang sudah interpretasi, dikumpulkan, argumentasi dan menganalisis data kesimpulan mengenai dalam bentuk keterkaitan informasi membuat kategori, dari dua fakta/konsep, mengasosiasi atau interpretasi menghubungkan fenomena/informasi yang terkait dalam keterkaitan lebih dari suatu pola, dan menyimpulkan fakta/konsep/teori, menyintesis dan argumentasi serta kesimpulan keterkaitan antarberbagai jenis fakta/konsep/teori/ pendapat;

Mengomunikasikan menyajikan laporan menyajikan hasil (communicating) dalam bentuk bagan, kajian (dari mengamati diagram, atau grafik; sampai menalar) menyusun laporan dalam bentuk tulisan, tertulis; dan grafis, media elektronik, multi meliputi proses, hasil, media dan lain-lain dan kesimpulan secara lisan

Komponen dan Sistematika RPP RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP) Sekolah : Mata pelajaran : Kelas/Semester : Alokasi Waktu : Kompetensi Inti (KI) Kompetensi Dasar KD pada KI-1 KD pada KI-2 KD pada KI-3 KD pada KI-4 Indikator Pencapaian Kompetensi*) Indikator KD pada KI-1 Indikator KD pada KI-2 Indikator KD pada KI-3 Indikator KD pada KI-4

Materi Pembelajaran (dapat berasal dari buku teks pelajaran dan buku panduan guru, sumber belajar lain berupa muatan lokal, materi kekinian, konteks pembelajaran dari lingkungan sekitar yang dikelompokkan menjadi materi untuk pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial) Kegiatan Pembelajaran Pertemuan Pertama: (...JP) Kegiatan Pendahuluan Kegiatan Inti **) Mengamati Menanya Mengumpulkan informasi/mencoba Menalar/mengasosiasi Mengomunikasikan Kegiatan Penutup

2. Pertemuan Kedua: (...JP) Kegiatan Pendahuluan Kegiatan Inti **) Mengamati Menanya Mengumpulkan informasi/mencoba Menalar/mengasosiasi Mengomunikasikan 3. Kegiatan Penutup 3. Pertemuan seterusnya.

F. Penilaian, Pembelajaran Remedial dan Pengayaan Teknik penilaian Instrumen penilaian Pertemuan Pertama Pertemuan Kedua Pertemuan seterusnya Pembelajaran Remedial dan Pengayaan Pembelajaran remedial dilakukan segera setelah kegiatan penilaian. G. Media/alat, Bahan, dan Sumber Belajar Media/alat Bahan Sumber Belajar

Permendikbud No 81A/2013 Permendikbud No 103 / 2014 Sekolah Mata Pelajaran Kelas/Semester Materi Pokok Alokasi Waktu Kompetensi Inti KD dan Indikator Tujuan Pembelajaran Materi Pembelajaran Metode Pembelajaran Media, Alat, dan Sumber Pembelajaran Langkah-Langkah Kegiatan Pembelajaran Penilaian Kompetensi Dasar Indikator Pencapaian Kompetensi Deskripsi Materi Pembelajaran Kegiatan Pembelajaran Media/Alat, Bahan, dan Sumber Belajar

Tahap pelaksanaan pembelajaran meliputi: Kegiatan Pendahuluan Dalam kegiatan pendahuluan, guru: mengondisikan suasana belajar yang menyenangkan; mendiskusikan kompetensi yang sudah dipelajari dan dikembangkan sebelumnya berkaitan dengan kompetensi yang akan dipelajari dan dikembangkan; menyampaikan kompetensi yang akan dicapai dan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari; menyampaikan garis besar cakupan materi dan kegiatan yang akan dilakukan; dan menyampaikan lingkup dan teknik penilaian yang akan digunakan.

Kegiatan Inti Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai kompetensi, yang dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan inti menggunakan pendekatan saintifik yang disesuaikan dengan karakteristik mata pelajaran dan peserta didik. Guru memfasilitasi peserta didik untuk melakukan proses mengamati, menanya, mengumpulkan informasi/mencoba, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan.

Kegiatan Penutup Kegiatan penutup terdiri atas: Kegiatan guru bersama peserta didik yaitu: (a) membuat rangkuman/simpulan pelajaran; (b) melakukan refleksi terhadap kegiatan yang sudah dilaksanakan; dan (c) memberikan umpan balik terhadap proses dan hasil pembelajaran; dan Kegiatan guru yaitu: (a) melakukan penilaian; (b) merencanakan kegiatan tindak lanjut dalam bentuk pembelajaran remedi, program pengayaan, layanan konseling dan/atau memberikan tugas baik tugas individual maupun kelompok sesuai dengan hasil belajar peserta didik; dan (c) menyampaikan rencana pembelajaran pada pertemuan berikutnya.

TERIMA KASIH