PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN UU NO.41 TAHUN 2009 PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
PERLINDUNGAN LAHAN PERTAIAN PANGAN BERKELANJUTAN Pertimbangan PERLINDUNGAN LAHAN PERTAIAN PANGAN BERKELANJUTAN Lanah pertanian merupakan bagian dari bumi yang dikuasai oleh Negara Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian Pangan sebagai hak asasi setiap warga negara Pembaruan agraria Meningkatnya pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi serta industri
Tujuan Melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan Menjamin tersedianya lahan pertanian pangan Mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat Meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak Mempertahankan keseimbangan ekologis
Tingginya Tekanan Sumber Daya Lahan Masalah Akibatnya : Terjadi penyempitan rata-rata penguasaan lahan untuk petani. (luas rata-rata kepemilikan lahan sawah di Jawa dan Bali hanya 0,34 ha per rumah tangga petani) Terjadi persaingan yang tidak seimbang dalam penggunaan lahan, terutama antara sektor pertanian dan non-pertanian. (alih fungsi lahan sawah menjadi lahan nonpertanian dari tahun 1999 hingga tahun 2002 diperkirakan mencapai 330 ribu ha atau setara dengan 110 ribu ha per tahun) Tingginya Tekanan Sumber Daya Lahan
Catatan Penting Perlindungan lahan pertanian pangan tidak hanya dilakukan pada lahan pertanian pangan yang sudah ada, melainkan juga pada lahan potensial yang berfungsi sebagai lahan cadangan pun perlu mendapat perlindungan. Salah satu potensi terbesar untuk dijadikan lahan cadangan adalah pemanfaatan lahan telantar. Upaya perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan tidak hanya terbatas pada perlindungan secara fisik terhadap lahan pertanian dari ancaman dan gangguan alih fungsi lahan. Upaya tersebut juga diarahkan untuk mengembangkan lahan agar fungsinya dapat lebih optimal dan lebih produktif untuk menunjang peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.
Saran dan Harapan Sosialisasi ke segenap lapisan masyarakat menjadi ujung tombak penting agar nanti para pemangku kepentingan dapat memahami substansinya. Dengan begitu, nantinya dapat mendorong untuk menaati dan melaksanakannya. Pemerintah harus senantiasa menjaga dan melakukan pengawasan agar undang-undang ini dapat dilaksanakan dan ditegakkan secara konsisten. DENGAN BEGITU, NANTINYA AMANAT DARI UU NO.41 TAHUN 2009 DAPAT DILAKSANAKAN DENGAN OPTIMAL.
Terima Kasih UU No. 41 Tahun 2009 Ferdinandus Samador da Cunha Teguh Prasetyo Handiri Indra Pradana Gregorius Lega P.