PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
POKOK-POKOK PIKIRAN LDII 2014
Advertisements

Evaluasi KD 5.2 START.
STRATEGI POKOK Kebijakan Fiskal Kebijakan Perbankan/Keuangan
BAB VI Pengembangan Alat dan Mesin Pertanian
Kelompok 5: Lenny Triwandani Marina Ayuningtyas Dona Bembi Lestari Poetri Anisah B Ahmad Naufal
Makalah Kunci (Keynote Speech)
UU NO.18 TAHUN 2009 tentang PETERNAKAN DAN KESWAN
PERTANIAN BERKELANJUTAN
KEBIJAKAN DAN REVITALISASI PERTANIAN
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
PERUNDANG-UNDANGAN temu : 2 UU No 1 Tahun 1970,tentang Keselamatan Kerja * untuk mencapai kesejahteraan hidup,meningkatkan produksi dan produktivitas.
Wakil Presiden RI Drs. H . Muhammad Jusuf Kalla
Sistem Perumahan Permasalahan umum dan isu-isu terkait pembangunan perumahan di Indonesia.
Serial Ngariung Sylva : Apa dan Mengapa Hutan Rakyat Chapter 1 …
Kelompok : 1. AZIS BASUKI 2. ANDI FIRMANSAH 3. M.ROFIQUL F 4. M.AMALUDIN 5. YUNUS WIDODO.
LUMBUNG PANGAN MASYARAKAT DESA
PELATIHAN TEKNIS PENGANEKARAGAMAN PANGAN BERBAHAN BAKU LOKAL
PENERTIBAN TANAH TERLANTAR
STRATA BANGUNAN BERTINGKAT
KEBIJAKAN PENGELOLAAN HUTAN MANGROVE
Tim Kerja Harmonisiasi Regulasi GN-SDA
GREEN POLICY: Local Wisdom
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
RENCANA KERJA DINAS KEHUTANAN TAHUN 2017
ASAS PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
PEREKONOMIAN INDONESIA
PERKEBUNAN DAN MASALAHNYA
Materi-7 KEBIJAKAN EKSPORT & IMPORT (Kaitannya dengan Pertumbuhan Penduduk, Perkembangan Ekonomi, Pangan dan Gizi) OLEH Zuraidah Nasution, Dr. Ir. MKes.
`KEBIJAKAN PEMBANGUNAN PERTANIAN` Dr. Ir. F. DIDIET HERU SWASONO, M.P.
Pikiran-Pikiran Umum Masyarakat Sipil Terhadap Rancangan PP Perencanaan Hutan Bogor 28 Juni 2016.
ANALISIS KEBUTUHAN GIZI RUMAH TANGGA
TEKNOLOGI DALAM AGRIBISNIS
POLITIK & STRATEGI KEAMANAN NASIONAL
PERTANIAN BERKELANJUTAN
Disampaikan Oleh: MY ESTI WIJAYATI ANGGOTA DPR RI KOMISI X
NEGARAKU-TUMPAH DARAHKU Kebanggaan Sebagai Warga Negara Indonesia
PEMILU DAN KELEMBAGAAN EKONOMI
PENCAPAIAN KEDAULATAN PANGAN INDONESIA
Hak Kepemilikan Hutan Nama kelompok: Masruri ( )
PELAKU EKONOMI DALAM SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
PERAN SERTA DAERAH DALAM MEWUJUDKAN KETAHANAN PANGAN
Apa dan Mengapa Demokrasi?
PERMASALAHAN KETENAGAKERJAAN DI NEGARA BERKEMBANG
STRATEGI PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
PEMBANGUNAN AGROPOLITAN BERBASIS AGRIBISNIS PETERNAKAN: SUATU KONSEP
Satuan Pendidikan : SMK Mata Pelajaran : Kewirausahaan Kelas/Semester : XI/1 Materi Pokok : Merencanakan usaha kecil/mikro Kompetensi Dasar.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM
KETAHANAN PANGAN NASIONAL
JENIS DAN PROGRAM KESEHATAN DI INDONESIA
STIEPAR YAPARI AKTRIPA BANDUNG
Hukum Investasi dan Pasar Modal
Pengertian dan Definisi Negara
Kuliah I Tata Guna Lahan Pendahuluan
Kajian Teori Perumahan dan Pemukiman. Pengertian Rumah Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga.
9 Agenda Dasar Hasil Konsensus Desa Membangun Indonesia
PENANAMAN MODAL Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan.
Ketahanan Pangan dan Gizi Ade Saputra Nasution. Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan sebagai peraturan pelaksanaan UU No.7 tahun.
GREEN POLICY: Local Wisdom
Toman Sony Tambunan, S.E, M.Si NIP
PEMBANGUNAN SENTRA IKM DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN INDUSTRI.
TANGGAPAN ATAS (Draft) RENSTRA DISHANPAN
Agenda 21 Perumahan dan Permukiman Pertemuan 12
RENCANA KERJA DAN ARAH KEBIJAKAN TAHUN
INDONESIA MENUJU POROS MARITIM DUNIA Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang memiliki potensi untuk menjadi Poros Maritim Dunia.
PELATIHAN DASAR TEKNIS BIDANG SUMBER DAYA AIR
GEOGRAFI PEDESAAN Mata Pencaharian Penduduk Terhadap Kemajuan Masyarakat Desa (Kasus Desa Pertanian)
PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR TERPADU
Transcript presentasi:

PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN UU NO.41 TAHUN 2009 PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

PERLINDUNGAN LAHAN PERTAIAN PANGAN BERKELANJUTAN Pertimbangan PERLINDUNGAN LAHAN PERTAIAN PANGAN BERKELANJUTAN Lanah pertanian merupakan bagian dari bumi yang dikuasai oleh Negara Indonesia sebagai negara agraris perlu menjamin penyediaan lahan pertanian Pangan sebagai hak asasi setiap warga negara Pembaruan agraria Meningkatnya pertumbuhan penduduk, perkembangan ekonomi serta industri

Tujuan Melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan Menjamin tersedianya lahan pertanian pangan Mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan Melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani Meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat Meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak Mempertahankan keseimbangan ekologis

Tingginya Tekanan Sumber Daya Lahan Masalah Akibatnya : Terjadi penyempitan rata-rata penguasaan lahan untuk petani. (luas rata-rata kepemilikan lahan sawah di Jawa dan Bali hanya 0,34 ha per rumah tangga petani) Terjadi persaingan yang tidak seimbang dalam penggunaan lahan, terutama antara sektor pertanian dan non-pertanian. (alih fungsi lahan sawah menjadi lahan nonpertanian dari tahun 1999 hingga tahun 2002 diperkirakan mencapai 330 ribu ha atau setara dengan 110 ribu ha per tahun) Tingginya Tekanan Sumber Daya Lahan

Catatan Penting Perlindungan lahan pertanian pangan tidak hanya dilakukan pada lahan pertanian pangan yang sudah ada, melainkan juga pada lahan potensial yang berfungsi sebagai lahan cadangan pun perlu mendapat perlindungan. Salah satu potensi terbesar untuk dijadikan lahan cadangan adalah pemanfaatan lahan telantar. Upaya perlindungan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan tidak hanya terbatas pada perlindungan secara fisik terhadap lahan pertanian dari ancaman dan gangguan alih fungsi lahan. Upaya tersebut juga diarahkan untuk mengembangkan lahan agar fungsinya dapat lebih optimal dan lebih produktif untuk menunjang peningkatan produksi dan kesejahteraan petani.

Saran dan Harapan Sosialisasi ke segenap lapisan masyarakat menjadi ujung tombak penting agar nanti para pemangku kepentingan dapat memahami substansinya. Dengan begitu, nantinya dapat mendorong untuk menaati dan melaksanakannya. Pemerintah harus senantiasa menjaga dan melakukan pengawasan agar undang-undang ini dapat dilaksanakan dan ditegakkan secara konsisten. DENGAN BEGITU, NANTINYA AMANAT DARI UU NO.41 TAHUN 2009 DAPAT DILAKSANAKAN DENGAN OPTIMAL.

Terima Kasih UU No. 41 Tahun 2009 Ferdinandus Samador da Cunha Teguh Prasetyo Handiri Indra Pradana Gregorius Lega P.