Asas dan Tipologi Pemerintahan Daerah

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Kebijakan Kesehatan Terkait Politik di Indonesia
Advertisements

APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
FORMAT PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN. ASAS-ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN  Asas asas dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah Sentralisasi, konsentrasi,
Otonomi Daerah Pengantar
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Konsep Ilmu Politik Negara (State) Kekuasaan (Power)
GOOD GOVERNANCE.
OTONOMI DAERAH.
1.Desentralisasi 2. Federasi
Oleh: Kelompok V Yusrizal Rita Marlinda Suyitno Zulminiati
Hubungan antar pemerintahan
TIPE, BENTUK DAN SUSUNAN NEGARA
KEBIJAKAN DESENTRALISASI DAN OTONOMI DAERAH
DESENTRALISASI KESEHATAN
ADMINISTRASI KEUANGAN
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
Assalamualaikum… KELOMPOK 6 ASTRI HARDIANTI WAHYUNI ADJEM PRATIKA
Sistem pemerintahan daerah
Sisitim ketatanegaraan Republik Indonesia
Hubungan Kewenangan antara Level Pemerintahan
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
ADPU 4440 ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAERAH
TEORI DESENTRALISASI I
TIPE DAN ASAS PEMERINTAHAN LOKAL
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
Konsep Dasar MATERI - 1.
DEMOKRASI ANTARA TEORI DAN PELAKSANAANNYA
OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi.
PENGANTAR HUKUM INDONESIA
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN – KELAS H
Konsep Pemerintahan Daerah
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Oleh : Bambang Supriyono
Otonomi Daerah Pengantar
Kelompok 1 PUJI HARTONO ( )
Berasal dari kata de- central (menjauh dari pusat)
Konsep Pemerintahan Daerah
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
OTONOMI, DESENTRALISASI, DAN FEDERASI
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
POLITIK LOKAL DAN OTONOMI DAERAH
Pertemuan 2 Konsep Otonomi Daerah.
MANAJEMEN PELAYANAN PUBLIK PEMAHAMAN KONSEPSI DASAR
Kebijakan Kesehatan Terkait Politik di Indonesia PERTEMUAN 3
Tugas HTN BAB 7 ORGAN DAN FUNGSI KEKUASAAN NEGARA
Penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia (I)
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
ADMINISTRASI KEUANGAN NEGARA DAN RUANG LINGKUPNYA
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
OTONOMI DAERAH Pengertian
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Hubungan antar pemerintahan
Pertemuan 2 Konsep Otonomi Daerah.
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Teori dan Konsep Keuangan Daerah
KONSEP DESENTRALISASI PENDIDIKAN DAN PENERAPAN BERBASIS SEKOLAH
Kuliah 5 TEORI-TEORI PEMERINTAHAN DAERAH
DESENTRALISASI & PEMERINTAHAN DAERAH
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

Asas dan Tipologi Pemerintahan Daerah Pertemuan 3 Politik dan Pemerintahan Lokal Andri Rusta

Course Management Tugas (1) : contoh pelaksanaan asas-asas pemerintahan daerah. Tugas merupakan tugas individu. Deadline ... Perhatikan lagi deadline tugas di website ilearn.

Sumber Bacaan Nurcholish, Hanif Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Jakarta: PT Gramedia Widiasrana Indonesia, 2005), hal. 1-3, 19-20 Smith, B.C. (…..), Decentralization in Theory Hoessein, Bhenyamin, ………(2001), hal. 3, 18, 26-28. Gadjong, Agussalim A. (2007), Pemerintahan Daerah: Kajian Politik dan Hukum (Bogor: Ghalia Indonesia), hal. 51-54

Konsep Local Government Perkembangan politik di negara barat sekitar abad ke-11 dan ke-12. Satuan-satuan wilayah dengan bentuk pemerintahan khas muncul secara natural Di Indonesia adalah terbentuknya komunitas-komunitas masyarakat dengan tata kelola sendiri seperti desa di Jawa, nagari di Sumatera Barat, huta di Sumatera Utara, marga di Sumatera Selatan, gampong di Aceh, kampung di Kalimantan Timur, dan lain sebagainya.

Perubahan Paradigma Abad ke-20 dan ke-21, pemerintahan daerah di negara Barat mengalami perubahan sangat pesat Perubahan paradigma dari New Public Management menjadi New Public Service, mengutamakan pemerintahan daerah sebagai pelayan masyarakat.

Hakekat Pemerintahan daerah sangat dekat sekali dengan kehidupan kita sehari-hari mulai dari pengurusan pernikahan, kelahiran, sampai kematian, kita akan berurusan dengan pemerintahan daerah

Konsep Teoritis Pemerintahan Daerah Lahir dari konsep desentralisasi yang terbagi menjadi dua aliran, yaitu liberalis dan marxist. Aliran liberalis, seperti diusung oleh B.C. Smith, memandang pemerintahan daerah merupakan wujud dukungan demokrasi liberal terhadap desentralisasi. Aliran Marxist, desentralisasi dipandang tidak akan berhasil menciptakan kondisi demokratis di daerah karena terhambat faktor ekonomi, politik, dan ekologi. Marx menempatkan pemerintahan daerah dalam desentralisasi menjadi obyek dari dialektika terutama di dalam hubungan tata pemerintah pusat dan daerah.

Siapa Pemerintahan Daerah Tergantung dari pilihan bangunan negara Bila pemerintahan lokal atau daerah berada di dalam Negara Kesatuan atau Unitary State, maka pemerintahan daerah merupakan bagian dari pemerintahan sentral atau pusat sehingga keberadaannya sama sekali tidak dapat dipisahkan satu sama lainnya. Di dalam bangunan Negara Federasi atau Federation State, maka pemerintah pusat atau biasa disebut sebagai pemerintah federal memiliki fungsi sejajar dengan pemerintah lokal atau pemerintah negara bagian.

Pemerintahan Daerah Berbagai Versi 1 The United Nations of Public Administration-pemerintahan daerah atau local government sebagai subdivisi politik nasional yang diatur oleh hukum dan secara substansial mempunyai kontrol atas urusan-urusan lokal, termasuk kekuasaan untuk memungut pajak atau memecat pegawai untuk tujuan tertentu.

Pemerintahan Daerah Berbagai Versi 2 Bhenyamin Hoessein (2001) merangkum berbagai pengertian tentang local government ke dalam tiga arti, yaitu : pertama, berarti pemerintah lokal; kedua, berarti pemerintahan lokal yang dilakukan oleh pemerintah lokal; dan ketiga, berarti daerah otonom. Dengan demikian, Hoessein merujuk definisi pemerintahan daerah sebagai lembaga, fungsi, dan daerah otonom.

Pengantar… (Desentralisasi) Pembagian Kekuasaan Dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat Mencegah kesewenang-wenangan (Fungsi Kekuasaan Lembaga-lembaga Negara) Hubungan Kekuasaan Horisontal Hubungan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Vertikal Hubungan yang bersifat atasan dan bawahan, dalam arti antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Di dalamnya terdapat semacam pembagian kerja antara pusat dan daerah Pembagian Kerja John Locke (1632-1704), Filsuf Inggris dalam bukunya 2 Treaties on Civil Government (1690) - Mengkritik kekuasaan absolut raja-raja Stuart - Mendukung Revolusi Gemilang (Glorius Revolution) pada 1688 yang telah dimenangkan oleh Parlemen Inggris Kekuasaan membuat peraturan tidak boleh dipegang oleh yang menerapkannya Lembaga2 Negara menurut FUNGSInya versi John Locke: * Legislatif (membuat UU, termasuk fungsi mengadili/judicial); * Eksekutif (melaksanakan UU); dan * Federatif (Kekuasaan yg meliputi segala tindakan utk menjaga keamanan negara dlm hub dgn negara lain, seperti membuat aliansi, dsb skrg disebut HUBLU). Pembagian oleh John Locke ini bertolak pada hub ke luar & ke dalam dari suatu negara Baron Secundar de Montesquieu (1689-1755): (Mantan Hakim Perancis yang lari ke Inggris) Mengembangkan TEORI TRIAS POLITICA Separation of Powers (Pemisahan Kekuasaan): Kekuasaan Legislatif : Membuat UU Kekuasaan Eksekutif : Melaksanakan UU: termasuk Fungsi pertahanan & diplomasi (hublu) Kekuasaan Yudikatif : Mengawasi Pelaksanaan UU (Menjalankan peradilan/menghakimi) Pembagian oleh Montesquieu ini bertolak pada HAM Pendapat ini dikemukakan dalam bukunya : L ‘Esprit de Lois (Jiwa dari Hukum):1748 Mengikuti pemikiran John Locke Maksudnya : Mengkritik & Menggulingkan Louis XIV yang pernah menyatakan “L ‘Etat C’est Moi” Van Vollenhoven Van Vollenhoven : Regeling (Perundang-undangan) Bestuur (Pemerintahan) Politie (Kepolisian) Rechtspraak (Peradilan)

Pembagian Kekuasaan secara Vertikal: Pembagian Kekuasaan menurut tingkatnya. Dalam hal ini yang dimaksud adalah Pembagian Kekuasaan antara beberapa tingkat pemerintahan. Carl J. Friedrich memakai istilah Pembagian Kekuasaan secara Teritorial (Territorial Division of Power). Pembagian Kekuasaan ini dengan jelas dapat kita saksikan kalau kita melakukan perbandingan antara negara KESATUAN, negara FEDERAL serta KONFEDERASI. (Dalam negara Kesatuan jelas sekali terlihat bhw) Pembagian kekuasaan secara vertikal melahirkan garis hubungan antara pusat dan daerah dalam sistem : 1. Desentralisasi 2. Dekonsentrasi 3. Medebewind

DECENTRALIZATION

Meaning Desentralisasi adalah kebijakan untuk mendelegasikan kewenangan pembuatan kebijakan ke luar dari organisasinya, relatif jauh dari kewenangan pemerintah pusat.

Definition According to Allen: “Decentralization refers to the systematic effort to delegate to the lowest levels all authority except that which can only be exercised at central points.”

Reasons for Decentralization Decentralization is preferred because of following reasons: Pengurangan beban manajemen puncak Memfasilitasi diversifikasi dan pertumbuhan Filsafat untuk memotivasi manager Mendorong pembangunan

Kapan Harus di lakukan desentralisasi ? When organization is large. When operations are geographical dispersed. Top managers cannot keep up with complex technology. Increasingly uncertain environment.

Types of Decentralization Political Decentralization: bertujuan untuk memberikan kekuasaan lebih kepada manager dalam pembuatan keputusan. Administrative Decentralization: Berusaha untuk mendistribusikan sumber daya otoritas, tanggung jawab dan keuangan antar berbagai tingkat organisasi.

Types of Decentralization Continue……… Fiscal Decentralization: Can take forms like a) Self financing or cost recovery through user charges, b) co-financing or co-production , c) expansion of local revenues. Economic or Market Decentralization: Shifting responsibility for functions from the organizations to another one.

Tipe Desentralisasi Desentralisasi Politik Desentralisasi Administratif Desentralisasi Fiskal Desentralisasi ekonomi dan pasar

Types of Decentralization

Desentralisasi Politik Desentralisasi Politik bertujuan untuk memberikan kekuatan yang lebih kepada para wakil rakyat dalam membuat kebijakan publik. Hal ini mencerminkan dukungan terhadap demokratisasi yang diberikan oleh warga negara atau perwakilannya dalam pemerintahan dengan maksud untuk mempengaruhi formulasi dan implementasi kebijakan. Desentralisasi Politik mensyaratkan adanya reformasi konstitusi, adanya partai-partai politik, penguatan lembaga legislatif, membuat badan/lembaga politik di tingkat lokal/daerah, dan adanya dukungan dari kelompok-kelompok masyarakat yang efektif (LSM).

Desentralisasi Administratif Desentralisasi Administratif mencakup kepada kewenangan redistributif , tanggungjawab terhadap sumber keuangan atas pelayanan publik dari untuk pemerintahan di berbagai tingkatan. 3 bentuk desentralisasi administratif : dekonsentrasi, delegasi dan devolusi

3 bentuk desentralisasi administratif Dekonsentrasi : pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di Daerah Delegasi : melalui delegasi pemerintah pusat menyerahkan tanggungjawab dalam membuat keputusan dan secara administratif dari fungsi-fungsi publik kepada organisasi semi otonom yang tidak secara keseluruhan dikontrol oleh pemerintah pusat, tetapi pada akhirnya tetap harus ada pertanggunga jawabannya. Devolusi : ketika pemerintah pusat memberikan fungsinya, mereka menyerahkan kewenangan untuk membuat kebijakan, mengurus masalah keuangan, manajemen untuk untuk unit-unit yang berada pada pemerintah daerah.

Desentralisasi Fiskal Tanggung jawab secara finansial merupakan komponen utama dari desentralisasi. Jika pemerintah lokal dan organisasi privat menggunakan fungsi desentralisasi secara efektif mereka seharusnya mendapatkan keuntungan. Ketika pemerintah pusat memberikan sejumlah uang untuk dipergunakan untuk melaksanakan pelayanan publik, pemerintah lokal sepenuhnya memiliki kewenangan untuk menggunakannya dan membuat kebijakan atas pengeluaran keuangan tersebut.

Perbedaan Pemerintahan Daerah: Asas dan Wewenang

PENGERTIAN DESENTRALISASI Pustaka Inggris: mencakup konsep: devolution, deconcentration. Mengembalikan konsentrasi administrasi dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Fenomena politik dalam administrasi dan pemerintahan, dimana desentralisasi diartikan sebagai pendelegasian wewenang ke tingkat hirarkhi teritorial yang lebih rendah. Pengertian desentralisasi perlu dibedakan dengan pengertian tentang pemencaran ke tingkat cabang-cabang dan pendelegasian dalam arti seorang atasan mempercayakan bawahannya untuk tanggung jawab terhadap dirinya.

Dalam studi politik diartikan bahwa desentralisasi akan merujuk pada distribusi kekuasaan teritorial, sejauh mana kekuasaan dan wewenang disebarkan melalui hirarkhi geografis, institusi dan proses. Fokus perhatian desentralisasi adalah subdivisi negara kesatuan atau federalisme, dimana masing-masing mempunyai sistem pemerintah daerah internalnya sendirisendiri. Desentralisasi dalam lembaga nasional dimana kementerian/perusahaan publik mendelegasikan otoritas kepada pejabat yang menanggung jawab kegiatan tersebut, sehingga dapat diartikan bahwa desentralisasi akan melibatkan bentuk hirarkhi yang berbeda yang mengkombinasikan institusi dan fungsi yang berbeda.

1. Desentralisasi : Pasal 1 Butir 7 UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah: “Penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia”

KARAKTERISTIK DESENTRALISASI (Cheema dan Rondinelli: 1983) First local units of government are autonomous, independent, and clearly perceived as separate level of government over which central authorities exercise little or not direct control. Second, the local governments have clear and legally recognized geographical boundaries within which they exercise authority and perform public functions. Third, local governments have corporate status and power to secure resources to perform their functions. Fourth, devolution implies the need to “develop local government as institution” in the sense they have some influence. Finally, devolution is an arrangement in which there are reciprocal, mutually beneficial, and coordinate relationships between central and local governments; that is, the local government has ability to interact reciprocal with other units in the system of government of which it is a part”

TYPE DESENTRALISASI DECONCENTRATION: handling over some amount of administrative authority or responsibility to lower levels within the government ministries or agencies DELEGATION: transferring responsibility for specifically defined functions to organizations that are outside the regular bureaucratic structure and are only indirectly controlled by the central government DEVOLUTION: i.e., creation and strengthening of sub-national units of the government, activities of which are substantially outside the direct control of the central government; and PRIVATIZATION: i.e., passing all responsibility for functions to non governmental organizations of private enterprises independent of the government.

Advantages of Decentralization Saving of time. Greater efficiency and output. Maintenance of secrecy. Departmental loyalty. Faster decisions can be made. Top managers can concentrate on major issues. Challenge of decision-making enriches the job of lower-level employees.

Disadvantages of Decentralization No proper division of work. Duplication of work. No standardization. Heavy expenditure.

KONSEP DESENTRALISASI DI INDONESIA Dalam kaitannya dengan bangun negara, 2 nilai telah dicapai konsensus nasional oleh the founding fathers, yaitu Negara Kesatuan dan desentralisasi. Hal ini berarti penyelenggaraan negara bangsa dianut pemikiran sentralisasi dan desentralisasi merupakan kontinum dan tidak dikotomi. Asas sentralisasi dan dekonsentrasi untuk mencirikan negara bangsa. Desentralisasi yang dianut mengakomodasikan aspirasi kemajemukan masyarakat dan daerah serta pendemokrasian.

TUJUAN DESENTRALISASI MERUPAKAN NILAI-NILAI DARI KOMUNITAS POLITIK YANG DAPAT BERUPA KESATUAN BANGSA (NATIONAL UNITY), PEMERINTAHAN DEMOKRASI (DEMOCRATIS GOVERNMENT) KEMANDIRIAN SEBAGAI PENJELMAAN DARI OTONOMI, EFISIENSI ADMINISTRASI, DAN PEMBANGUNAN SOSIAL EKONOMI.

Hubungan daerah Otonom Hubungan daerah otonom dan Pemerintah merupakan hubungan antar organisasi dan bukan hubungan intra organisasi. Pola hubungan terdapat ciri “keterpisahan (separateness) dan kemajemukan struktur dalam sistem pemerintahan secara keseluruhan sesuai dengan karakteristik masyarakatnya. Daerah otonom subordinate dan dependent terhadap Pemerintah.

EVOLUSI DARI KONSEP DESENTRALISASI

Perumusan dan Penerapkan Program-program Desentralisasi. 1960a: fokus pada penggunaan intervensi untuk membantu suatu koloni memulai transisi menuju kemerdekaan, kesamaan politik, dan merespon meningkatnya permintaan barang dan jasa. 1970-1980: Para ahli pemerintah negara maju maupun negara berkembang meningkatkan tujuan dan perkembangan seperti memperbaiki bidang manajemen dan mendukung pendanaan program serta proyek, distribusi pertumbuhan ekonomi yang merata, dan memfasilitasi partisipasi rakyat dalam proses perkembangan. Pertengahan 1980an:penambahan kondisionalitas struktural untuk menekan pemerintah dalam penggunaan program-program desentralisasi administratif. Meningkatkan kemunculan masyarakat sipil, mendukung pertumbuhan lembaga demokrasi, juga memberikan respon pada permintaan masyarakat mengenai otonomi yang lebih besar

PERTIMBANGAN DESENTRALISASI Pertimbangan diberikan untuk menyelesaikan tugas-tugas pemerintah pusat dan harus diajukan dalam proses pengembangan. Penilaian diberikan untuk keempat bentuk desentralisasi: politik, spatial, administratif, dan pasar. Perhatian diberikan pada tipe-tipe desentralisasi administratif, yaitu dekonsentrasi, devolusi dan delegasi. Pedoman dibuat untuk membantu mereka yang mendesain dan menerapkan tipe-tipe desentralisasi administratif.

Agen/ORGANISASI bantuan: menekan pemerintah dan memaksa negara-negara menerima bantuan mereka dalam: (1) Meningkatkan proses dan desentralisasi demokratis; (2) Mengkhususkan tanggung jawab pemerintah ke dalam unit-unit pemerintahan yang lebih kecil; (3) Membangun Unit Pelaksanaan Proyek yang mandiri; (4) Menyerahkan sebagian proyek dan program pada LSM-LSM.

Elemen-elemen Desentralisasi Desentralisasi mengharuskan adanya pembatasan daerah, yang didasarkan pada prinsip-prinsip nilai administratif dan politik tertentu, dimana guna memenuhi kebutuhan atau kehendak komunitas dan pembatasan daerah harus mencerminkan pola pemukiman dan distribusi spasial. Pengalihan kekuasaan kepada pemerintah daerah untuk kekuatan politik harus dibuat peta politik yang memisahkan suatu komunitas dengan komunitas lain dan dapat dihubungkan dengan banyak faktor lain seperti sejarah, bahasa, kebudayaan dan tradisi. Prinsip efisiensi dapat diberlakukan dalam pembagian daerah kekuasaan, sehingga pembatasan daerah mengandung gagasan tentang ukuran dan bentuk optimal yang ditetapkan secara teknis

Desentralisasi melibatkan pendelegasian wewenang yang bersifat politis maupun birokratis: Otoritas politik didelegasikan bila kekuasaan dialihkan melalui ketentuan Legislatif kepada pemerintah daerah atau dialokasikan antara pemerintah nasional dan pemerintah daerah melalui konstitusi. Disini keleluasaan pemerintah daerah terbatas karena pengaruh dan kontrol dari pemerintah nasional. Otoritas birokrasi berasal dari pendelegasian tanggung jawab dari kantor pusat sebuah organisasi kepada unit lapangan. Keleluasaan unit lapangan bergantung pada keputusan-keputusan yang siap untuk didelegasikan oleh atasannya, yang pelaksanaannya dari otoritasnya tunduk pada kontrol dan pengaruh organisasional.

FEDERAL-BASED SYSTEMS Definisi: terdesentralisasi hanya minimal pada satu tingkat, dengan masing-masing tingkat memiliki beberapa kedaulatan terhadap tugas-tugas sektor publik dalam yurisdiksi teritorial tertentu. Federalisme dapat dipandang sebagai suatu bentuk pemerintahan yang sangat terdesentralisasi, karena seperti devolusi, daerah kekuasaan utama pemerintah diterima bukan dari pemerintah nasional melainkan dari konstitusi yang menetapkan wilayah yuridiksi dari pemerintah pusat atau pemerintah federal, sehingga kedua tingkat itu bersifat koordinatif dan independen.

UNITARY SYSTEMS Definisi: tidak harus terdesentralisasi secara legal, namun melalui hierarki unit-unit yang levelnya lebih rendah memiliki yurisdiksi geografi tertentu. Dalam sistem ini, kedaulatan terhadap sektor publik dijaga dengan mendesentralisasikannya terhadap unit-unit yang levelnya lebih rendah.

6 PENDEKATAN mengidentifikasikan bentuk-bentuk desentralisasi: Mengklasifikasikan bentuk berdasarkan asal sejarahnya. 1. Membedakan bentuk-bentuk desentralisasi berdasarkan hierarki dan fungsinya. 2. Mengidentifikasi bentuk-bentuk desentralisasi berdasarkan masalah yang akan diselesaikan. 3. Delapan bentuk desentralisasi: (1) devolusi; (2) devolusi fungsional; (3) organisasi interest; (4) dekonsentrasi prefektoral; (5) dekonsentrasi kementrian; (6) delegasi pada agen-agen otonomi; (7) philanthropy; (8) marketization. (Berkeley) 4. Memfokuskan pada pola struktur administratif dan fungsi yang bertanggung jawab untuk menghasilkan barang dan jasa. 5. Berdasarkan pada pengalaman suatu negara, hal ini mengambil definisi sempit dari desentralisasi. 6. Pola desentralisasi yang didasarkan pada klasifikasi tujuan politik, spasial, pasar dan administratif.

Syarat Desentralisasi Desentralisasi hanya muncul ketika unit pemerintah lokal: 1. Dibangun oleh legislasi 2. Berada dalam batasan yurisdiksi yang jelas 3. Dipimpin oleh perwakilan dan petugas terpilih 4. Diberi kewenangan untuk membuat dan mondorong selesainya tugas-tugas sektor publik 5. Diberi kewenangan untuk mengumpulkan pajak 6. Diberi kuasa untuk mengatur anggaran mereka sendiri

2. Dekonsentrasi : Pasal 1 Butir 8 UU No. 32 / 2004 tentang Pemerintahan Daerah: “Pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.”

Dekonsentrasi Deconsentrasi adalah pengalihan kewenangan untuk pembuatan keputusan, keuangan dan fungsi manajemen dari arti administrasif pada tingkat yang berbeda dibawah tanggung jawab jurikdiksi dari pemerintah pusat. Penyelenggaraan Deconsentrasi selama ini ada kecenderungan dianutnya model integrated field administration, yang berbeda dengan fragmented field administration ( menyeragamkan batas-batas wilayah kerja –yurisdiksi- instansi vertikal dari berbagai Departemen sesuai dengan batas-batas wilayah kerja.

Dekonsentrasi Pelimpahan wewenang Pembuatan keputusan, keuangan dan fungsi manajemen Level pemerintahan yang berbeda Dalam Yurisdiksi pemerintah pusat Melahirkan local state government atau field administration atau wilayah administrasi.

Penerapan dari asas desentralisasi & dekonsentrasi Pada Negara Kesatuan - adalah merupakan perwujudan dari DISTRIBUTION OF POWERS antara PEMERINTAH PUSAT & PEMDA Sebagai konsekwensinya : Terjadi penyerahan urusan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah

DISTRIBUTION OF POWERS pada Negara Federal (Kebalikan dari Negara Kesatuan): Distribution of Powers (Pembagian Kekuasaan) antara Pemerintah Federal dan Pemerintah Negara Bagian adalah lanjutan dan konsekwensi dari penyerahan kekuasaan dan kedaulatan oleh negara-negara bagian kepada Pemerintah Federalnya dalam rangka menegakkan suatu Negara Serikat. Terdapat penyerahan urusan dari Negara2 Bagian ke Pusat, karena negara2 bagian yang sebelumnya merupakan negara2 berdaulat penuh dan berdiri sendiri, menyerahkan urusan2 & hal2 tertentu untuk diselenggarakan oleh Pemerintah Federal.

Devolusi Muncul ketika kewenangan dialihkan dari pemerintah pusat pada unit pemerintahan lokal. Devolusi tidak berarti pembagian kekuatan dalam sistem pemerintahan federal atau konfederal.

Syarat Devolusi Devolusi membutuhkan aturan yang : 1. Membentuk status unit lokal tertentu. 2. Membangun yuridiksi dan batasan fungsional yang jelas untuk unit tsb. 3. Menggunakan kekuatan untuk merencanakan, membuat keputusan, dan mengatur tugas-tugas publik thd unit tsb. 4. Memberikan kewenangan pada unti tersebut untuk merekrut staf mereka sendiri 5. Membangun aturan untuk interaksi unit tsb dgn unit lain dalam sistem pemerintahan. 6. Membolehkan unit tsb meningkatkan pajak 7. Memberi kewenangan unit-unit tsb untuk membangun dan mengatur anggaran mereka sendiri.

Delegasi Merupakan transfer dari pengambilan keputusan pemerintah dan kewenangan administratif untuk mendefinisikan tugas dengan jelas pada organisasi baik yang berada dalam kontrol tidak langsung maupun yang mandiri

Paradigma Desentralisasi Desentralisasi dan Sentralisasi tidak dapat dipisahkan dalam suatu negara. Kecuali dalam negara yang menyerupai kota (polis, city state), misalnya Singapore. Bila dipilih desentralisasi, maka lenyaplah negara dan bangsa. Bila dipilih sentralisasi, maka membahayakan kemampuan negara dalam melaksanakan fungsi-fungsinya.(Fesler: 1972) Keberhasilan agenda desentralisasi memerlukan pemerintahan yang kuat dan absah (Rondeneli, Nellis dan Cheema, 1983). Sentralisasi berfungsi terciptanya keseragaman, sedangkan desentralisasi berfungsi menciptakan keberagaman dalam penyelenggaraan pemerintahan.

KESEIMBANGAN DESENTRALISASI DAN SENTRALISASI Centralization and decentralization are not mutually exclusive or dichotomous arrangement for governments is to find the proper balance between centralized and decentralized arrangement and link them in ways that promote development most effectively. The optimal mix is not easily determined. It shifts as social, economic, and political condition change. (Rondeneli, Nellis dan Cheema,1983)

Pembagian Kekuasaan Antar Bangunan Negara

Contoh Kasus Banyaknya WNI yang hijrah ke negara lain untuk bekerja merupakan dampak dari pemerintah Indonesia yang belum mampu memberikan pekerjaan yang layak di negara sendiri. Hal ini menjadi rumit ketika banyak TKW yang pulang ke Indonesia dengan luka-luka di badannya, gaji tidak dibayarkan dan terjerat kasus pembunuhan karena haknya tidak dipenuhi oleh majikannya. Melihat hal ini, bahwa seharusnya undang-undang perlindungan TKI (UU NO 39 Tahun 2004) harus memuat prinsip desentralisasi, untuk memperpendek rantai persoalan TKI akibat kebijakan yang sentralistik. Sehingga pemerintah daerah dapat berperan lebih aktif dengan kebijakan lokal yang disesuaikan dengan kompetensi daerahnya masing-masing, dengan melihat kepentingan- kepentingan perlindungan yang lebih komprehensif. (Sumber : Ismantoro Dwi Yuwono, S.H., Hak dan kewajiban Hukum TKI, Bandung : Pustaka Yustisia, hal : 169).

Ruhyati, kasus pembunuhan majikan, dan divonis hukum penggal oleh pemerintah Arab Saudi Pemilihan umum bentuk desentralisasi politik

Pelayanan KTP di Aceh sebagai implementasi desentralisasi administrative Memperjuangkan Anggaran Daerah merupakan implementasi Desentralisasi fiskal

Terima kasih

Tipologi pemerintahan daerah

Tipologi pemerintahan daerah

Any question ? SEE YOU NEXT WEEK