STANDAR KEPERAWATAN Sumijatun 2014
STANDAR ?? Ukuran / patokan yang disepakati Kompetensi kemampuan seseorang yg dpt terobservasi mencakup : pengetahuan, ketrampilan sikap dlm menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas dengan standar kinerja (performance) yg telah ditetapkan
STANDAR Standar adl keadaan ideal atau tingkat pencapaian tertinggi & sempurna yg dipergunakan sbg batas penerimaan minimal, atau disebut pula sbg kisaran variasi yg masih dpt diterima (Clinical Practice Guideline, 1990) Standar adl rumusan ttg penampilan atau nilai yg diinginkan yg mampu dicapai, berkaitan dgn parameter yg tlh ditetapkan (Donabedian, 1980)
PERMASALAHAN Pelayanan keperawatan belum mencapai kualitas yg diharapkan Berdasarkan hasil evaluasi peran dan fungsi perawat di daerah terpencil (Depkes & UI,2005): 56,1% melakukan asuhan keperawatan dalam gedung puskesmas 55,29% melakukan asuhan keperawatan keluarga (kunjungan rumah); 2,4% sudah menerapkan asuhan keperawatan pada kelompok; 70,1 % melakukan pemeriksaan kehamilan; 57,7% melakukan pertolongan persalinan.
Melaksanakan kegiatan lain diluar peran fungsinya antara lain: 92,6% menetapkan diagnosis penyakit; 93,1% membuat resep obat; 97,1% melakukan tindakan pengobatan didalam maupun diluar gedung puskesmas. 78,8% melaksanakan tugas kebersihan, dan 63,6% melaksanakan tugas administrasi yaitu sebagai bendahara puskesmas.
Aspek Legal dalam Praktik Keperawatan Tercantum dalam: UU No. 36 tahun 2009 ttg Kesehatan UU No. 44 tahun 2009 ttg Rumah Sakit PP No. 32 tahun 1996 ttg Tenaga Kesehatan Kepmenkes No. 148 tahun 2010 ttg Izin dan Praktik Perawat
UU No 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan Pasal 63 ayat 2 Penyembuhan peny. dan pemulihan kes. Dilakukan dengan pengendalian, pengobatan, dan /atau perawatan Pasal 63 ayat 3 Pengendalian, pengobatan, dan /atau perawatan dapat dilakukan berdasarkan ilmu kedokteran dan ilmu keperawatan atau cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan kemanfaatannya dan keamanannya
Lanjutan… Pasal 63 ayat 4 Pelaksanaan pengobatan, dan /atau perawatan berdasarkan ilmu kedokteran atau ilmu keperawatan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu Pasal 63 ayat 5 Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengobatan dan /atau perawatan atau berdasarkan cara lain yang dapat dipertanggungjawabkan
UU NO.44 THN 2009 TENTANG RS Pasal 3 Pengaturan penyelenggaraan Rumah Sakit bertujuan: mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan; b. memberikan perlindungan terhadap keselamatan pasien, masyarakat, lingkungan rumah sakit dan sumber daya manusia di rumah sakit;
c. meningkatkan mutu dan mempertahankan standar pelayanan rumah sakit; dan d. memberikan kepastian hukum kepada pasien,masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit, dan Rumah Sakit.
Lanjutan… Pasal 13 (2) Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di Rumah Sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien.
PP 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan Tenaga keperawatan salah satu dari 7 rumpun tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban mematuhi standar profesi.
Pasal 11 KepMenKes RI No 148 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat Pasal 11 Dalam melaksanakan praktik, perawat mempunyai hak: Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar; Memperoleh informasi yang lengkap dan jujur dari klien dan/atau keluarganya; Melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi; Menerima imbalan jasa profesi, dan Memperoleh jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia. Pelayanan keperawatan adalah suatu upaya penyelenggaraan kegiatan dalam mengakomodir ketersediaan praktek keperawatan yang benar dan baik berupa kegiatan manajemen, kepemimpinan dan pengendalian mutu praktek keperawatan di tatanan pelayanan kesehatan.
TUJUAN 1. Umum Menjamin perlindungan masyarakat untuk menerima pelayanan dan asuhan keperawatan bermutu 2. Khusus Terlaksananya pelayanan keperawatan professional Terlaksananya pelayanan keperawatan yang efektif dan efisien Terhindarnya kejadian kelalaian dan kesalahan dalam pelayanan keperawatan Terciptanya lingkungan yang kondusif dalam pemberian pelayanan keperawatan. Terlindunginya perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan
MANFAAT Acuan bagi perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan di sarana kesehatan maupun di komunitas. Acuan bagi pengambil kebijakan dan stake holder dalam mengoptimalkan pelayanan keperawatan. Acuan bagi institusi pendidikan keperawatan dalam proses pembelajaran dan praktikum keperawatan.
Standar asuhan Keperawatan Merupakan suatu rangkaian kegiatan sistematis yang menggunakan pendekatan proses keperawatan, terdiri dari: pengkajian, diagnosa keperawatan, perencanaan keperawatan, pelaksanaan evaluasi.
STANDAR 1 : Pengkajian Perawat mengumpulkan data yang akurat dan komprehensif terkait situasi dan kondisi kesehatan klien. Kriteria : Mengumpulkan data secara primer dan sekunder (pengertian primer dan sekunder dimasukan ke glossary) dengan menggunakan instrument yang relevan secara sistematik dan berkelanjutan
Lanjutan Memprioritaskan aktifitas pengumpulan data berdasarkan kondisi klien yang nyata dan terkini atau mengantisipasi kebutuhan klien Pengumpulan data melibatkan klien, keluarga, orang lain yang terkait, dan tenaga kesehatan lain. Mengumpulkan data dengan menggunakan tehnik pengkajian yang tepat dan sesuai Mendokumentasikan data yang relevan dengan menggunakan format yang baku.
STANDAR 2 : Diagnosa Keperawatan Perawat menganalisis data hasil pengkajian untuk menetapkan diagnosa atau isu-isu keperawatan Kriteria : Melakukan proses diagnosis yang terdiri dari analisis, & interpretasi data menyeluruh, identifikasi masalah klien dan perumusan diagnosis keperawatan
Melakukan validasi diagnosis dengan klien, keluarga, orang/ pihak lain yang berhubungan, dan sejawat tenaga kesehatan lain Mendokumentasikan diagnosis yang dapat memudahkan penentuan hasil yang diharapkan dan perencanaan.
STANDAR 3 : Perencanaan Perawat mengembangkan rencana yang menggambarkan strategi dan alternatif untuk mencapai hasil yang diharapkan Kriteria : Memformulasikan tujuan bersama klien dan tenaga kesehatan lain
Lanjutan Tujuan disusun secara realistik dikaitkan dengan sumber, kemampuan dan budaya klien. Rencana dibuat secara spesifik sesuai kondisi dan kebutuhan klien dan berkesinambungan. Mengembangkan rencana bersama klien dan tenaga kesehatan yang terkait Menetapkan jadwal pelaksanaan dalam perencanaan
Lanjutan Perencanaan dijadikan arah /petunjuk bagi perawat dan tim kesehatan lain, Mempertimbangkan dampak ekonomi dalam perencanaan Menggunakan bahasa dan terminologi yang lazim dalam dokumentasi rencana Perencanaan mencakup strategi-strategi untuk penanganan setiap diagnosis atau isu- isu yang teridentifikasi.
STANDAR 4 : Pelaksanaan Perawat mengimplementasikan rencana asuhan keperawatan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan Kriteria : Melaksanakan intervensi yang konsisten dengan rencana asuhan yang ditetapkan dan dilakukan dengan cara yang aman serta sesuai dengan kondisi klien. Melibatkan klien dalam intervensí keperawatan Kolaborasi dengan sejawat perawat untuk melaksanakan rencana keperawatan
Lanjutan Menggunakan sumber-sumber dan sistem komunitas dan potensi klien dalam melaksanakan pelayanan keperawatan. Mengkoordinasikan pelaksanaan asuhan keperawatan Memberikan pendidikan kesehatan sesuai dengan kebutuhan klien.
Memfasilitasi konsultasi terkait rencana untuk meningkatkan kemampuan klien Bekerja sesuai dengan kewenangan dalam prosedur, rujukan, treatment, dan terapi sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku Mendokumentasikan pelaksanaan pelayanan keperawatan
STANDAR 5 : Evaluasi Perawat mengevaluasi perkembangan dan kemajuan kesehatan klien berdasarkan tindakan yang telah dilakukan Kriteria : Evaluasi dilaksanakan secara sistematik, berkelanjutan, dengan didasarkan kriteria Melibatkan klien, keluarga, orang lain yang berhubungan, dan tenaga kesehatan dalam proses evaluasi
Mengevaluasi efektifitas dan efisiensi intervensi dalam mencapai tujuan yang diharapkan Menggunakan data hasil evaluasi yang berkesinambungan untuk merevisi diagnosa, dan rencana asuhan Mendokumentasikan diagnosa, hasil, dan rencana asuhan yang telah direvisi
INDIKATOR PELAYANAN KEPERAWATAN Keselamatan klien (Pasien jatuh, dekubitus, salah pemberian obat, cedera krn restrain) Keterbatasan perawatan diri (pemenuhan perawatan diri pasien) Kepuasan klien (terpenuhinya kebutuhan pasien) Angka kejadian cemas Kenyamanan Tingkat pengetahuan klien
STANDAR PRAKTEK KEPERAWATAN Keperawatan : Pelayanan profesional bagian integral dari Pelayanan Kesehatan Pel. Kep. : merupakan salah satu faktor penentu baik buruknya citra RS Kualitas Pelayanan Keperawatan perlu dipertahankan, ditingkatkan dengan optimal
Standar Kompetensi Perawat : Merefleksikan atas kompetensi yg diharapkan dimiliki oleh individu yang akan bekerja dibidang pelayanan keperawatan Menghadapi era globalisasi, standar harus ekuivalen dgn standar-standar yg berlaku pd sektor industri kesehatan di negara lain serta dapat berlaku secara internasional
Tujuan Standar Kompetensi Bagi Lembaga dik & lat Keperawatan : Informasi & acuan pengembangan program serta kurikulum pendidikan keperawatan Informasi & acuan pengembangan program serta kurikulum pelatihan keperawatan
Bagi dunia usaha/industri kesehatan & pengguna : Sebagai acuan dalam : Penetapan uraian tugas bagi tenaga keperawatan Rekruitmen tenaga keperawatan Penilaian unjuk kerja Pengembangan program pelatihan spesifik
Bagi institusi penyelenggaraan pengujian dan sertifikasi perawat Acuan dlm merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kualifikasi dan jenis
Ranah Utama Kompetensi Perawat Terdiri dari 3 kelompok ranah utama : A. Praktik profesional, etis dan peka budaya 1. Bertanggung gugat terhadap praktik profesional 2. Melaksanakan praktik berdasarkan kode etik 3. Melaksanakan praktik secara legal
B. Pemberian asuhan dan manajemen asuhan keperawatan Menerapkan prinsip-prinsip pokok dalam pemberian dan manajemen asuhan keperawatan 2. Melaksanakan upaya promosi kesehatan dalam pelayanan keperawatan 3. Melakukan pengkajian keperawatan 4. Menyusun rencana keperawatan 5. Melaksanakan tindakan keperawatan sesuai rencana 6. Mengevaluasi asuhan tindakan keperawatan
7. Menggunakan komunikasi terapeutik dan hubungan interpersonal dlm pemberian pelayanan 8. Menciptakan dan mempertahankan lingkungan yg aman 9. Menggunakan hubungan interpersonal dalam pelayanan keperawatan/kesehatan 10. Menggunakan delegasi dan supervisi dlm pelayanan asuhan keperawatan
C. Pengembangan Profesional Melaksanakan peningkatan profesional dalam praktik keperawatan Melaksanakan peningkatan mutu pelayanan keperawatan dan asuhan keperawatan 3. Mengikuti pendidikan berkelanjutan sebagai wujud tanggung jawab profesi
Kerangka kerja kompetensi perawat A. Praktik profesional etis, legal , peka budaya Akuntabilitas Praktik legal Praktik etis dan peka budaya APA YANG HARUS DILAKUKAN MANAJER ??
B. Pemberian Asuhan dan Manajemen B.1. Prinsip asuhan Keperawatan Promosi Kesehatan Pengkajian Perencanaan Implementasi Evaluasi Hubungan komunikasi terapeutik
B.2. Kepemimpinan dan manajemen Pelayanan kesehatan interpersonal Delegasi dan supervisi Keselamatan Lingkungan
C. Pengembangan Profesional, personal & kualitas Peningkatan kualitas Pendidikan berkelanjutan
STANDAR PENAMPILAN PROFESIONAL QUALITY OF CARE ( KUALITAS ASUHAN ) PERFORMANCE APPRAISAL ( PENAMPILAN KERJA ) EDUCATION COLLEGIALITY ETHICS COLLABORATION RESEARCH RESOURCE UTILIZATION
Virginia Henderson, 1955 Fungsi unik perawat => membantu individu baik sakit maupun sehat, dlm melaksanakan aktivitas yg berhubungan dgn kesehatan/penyembuhan atau kematian yg damai Individu tdk akan membutuhkan pertolongan perawat, jika dia mempunyai kekuatan, keinginan/pengetahuan dan mengerjakan sesuatu sampai ia mandiri
Henderson => Individu Keseimbangan psikologis dan emosional Membutuhkan pertolongan => sehat, mandiri dan meninggal dgn damai Membiutuhkan kekuatan , keinginan/pengetahuan utk mempertahankan kesehatannya
Tugas Sekunder ( secundary accountability) Diluar tugas-tugas primer tersebut => bersifat sekunder => peranannya dalam pencapaian kinerja bersifat mendukung => Support Generating Factors/ SGF Tugas primer maupun sekunder => dilakukan sepanjang siklus perawatan : masuk sd pasien keluar dari rs, kalau perlu samapai kunjungan rumah
Rantai kegiatan utama perawat : Pasien masuk RS Ruang rawat Pasien pulang HC
Manajerial & kepemimpinan di R.Rawat Kompetensi managerial dan kepemimpinan Individual kompetensi Organisasional kompetensi Gaya kepemimpinan
Fungsi manajemen dalam pelayanan askep Pengumpulan data Perencanaan Pengorganisasian Ketenagaan Pengarahan dan pengawasan
Kegiatan keperawatan ? Proses Manajemen Kegiatan yg dilakukan Sistem Informasi manajemen Planning Pemastian sasaran Action plan Organizing Pemastian tugas Job discription Actuating Pemastian Pelaksanaan Dinamika kelompok (motivasi & komunikasi) Controlling Pemastian Pencapaian sasaran Standar Asuhan Keperawatan, Aturan, Standar Operating Prosedure (SOP), dll
KEPEMIMPINAN => PENTING !! Menggunakan Gaya Kepemimpinan yg cocok Dapat meningkatkan : Kemandirian inisiatif tanggung jawab & tanggung gugat rasa percaya diri pada stafnya
Peran Kepemimpinan Evaluasi periodik efektifitas dari struktur organisasi pada unit ruang rawat Mengkaji filosofi unit kerja Memantau sumber-sumber adekuat Membangun kerja kelompok dgn semangat tim Meyakinkan keseuaian penggunaan model praktik
TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA