Konseling dan PIO Hening Pratiwi, M.Sc., Apt
Pelayanan Informasi Obat Kegiatan yang dilakukan oleh Apoteker dalam pemberian informasi mengenai Obat yang tidak memihak, dievaluasi dengan kritis dan dengan bukti terbaik dalam segala aspek penggunaan obat kepada profesi kesehatan lain, pasien atau masyarakat. Informasi mengenai Obat termasuk Obat Resep, Obat bebas dan herbal.
Tujuan dari PIO Menyediakan informasi mengenai obat kepada pasien dan tenaga kesehatan di lingkungan rumah sakit. Menyediakan informasi untuk membuat kebijakan-kebijakan yang berhubungan dengan obat, terutama bagi Panitia/Komite Farmasi dan Terapi. Meningkatkan profesionalisme apoteker. Menunjang terapi obat yang rasional
Konseling ??? Konseling merupakan proses interaktif antara Apoteker dengan pasien/keluarga untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, kesadaran dan kepatuhan sehingga terjadi perubahan perilaku dalam penggunaan obat dan menyelesaikan masalah yang dihadapi pasien.
Konseling Diskusi, nasehat, edukasi tentang penyakit dan pengobatan sehingga pasien memperoleh keuntungan yang optimal dalam meningkatkan kualitas hidup dan perawatannya Konseling secara psikologis membantu memecahkan masalah kesehatan pasien, ikut mengusahakan peningkatan kualitas hidup pasien
Kegiatan Konseling menekankan pada : Pendidikan Pasien Merubah tingkah laku /sikap pasien ke arah yang lebih baik Merangsang Pasien belajar dan ikut aktif dalam proses terapetik Menjamin keselamatan melalui penggunaan Obat yang benar
Prosedur Penggunaan Obat Mengidentifikasi Masalah Pasien Memecahkan Masalah Pasien “Diagnosa” Merencanakan Pengobatan “Penulisan Resep” Menilai Perkembangan Pasien Pelaksanaan Pengobatan “Peracikan & Informasi/konseling obat” Pelaksanaan Pengobatan “Penggunaan obat” Monitor Perkembangan Pasien
Sasaran Informasi Obat 1 Dokter 2 Perawat 3 Pasien 4 Apoteker 5 Kelompok, Tim, Kepanitiaan & Peneliti
Informasi obat diberikan langsung oleh Apoteker Dokter Informasi obat diberikan langsung oleh Apoteker Pada tahap penetapan pilihan obat serta regimennya utk membuat keputusan yg rasional Informasi obat harus memenuhi persyaratan klinis : Informasi yg disesuaikan dgn kebutuhan Spesifik bagi pasien yg sedang ditangani Harus disampaikan segera jika hendak mengubah keputusan penulisan resep
TERCAPAI TUJUAN TERAPI Kualitas hidup meningkat PENGGUNAAN OBAT YANG RASIONAL DOKTER APOTEKER KEPATUHAN PASIEN TERCAPAI TUJUAN TERAPI Kualitas hidup meningkat
Dokter Informasi Yang Perlu disampaikan Efek samping Data farmakokinetika obat Indikasi Kontra indikasi interaksi obat Stabilitas obat Ketersediaan hayati Inkompatibilitas terapi Biaya obat total Informasi Yang Perlu disampaikan
Perawat Merupakan profesional kesehatan yg paling banyak berhubungan dengan pasien rawat inap Yang pertama mengetahui reaksi obat merugikan (alergi) atau mendengar keluhan pasien Informasi harus ; Praktis Segera Ringkas
PERAWAT Informasi Yang Perlu disampaikan Dosis Frekuensi pemberian Metode pemberian Efek samping Penyimpanan Inkompatibilitas Informasi Yang Perlu disampaikan
Diberikan pada pasien : Rawat inap : saat visite Rawat jalan : saat penyerahan obat Informasi harus : Praktis Kurang ilmiah
PASIEN Informasi Yang Perlu disampaikan Indikasi Dosis Cara penggunaan Jangka waktu penggunaan Pengaruh makanan pada obat Efek samping Informasi Yang Perlu disampaikan
Antar sejawat Apoteker Pendidikan Distribusi Pemerintahan Industri Apoteker RS mempunyai tugas & fungsi tertentu Struktural Fungsional
Kelompok : Kelompok Profesional kesehatan Masyarakat Mahasiswa Peneliti Kepanitiaan : PFT EPO Pengendalian infeksi Edukasi & konseling Sistem pemantauan kesalahan obat
Lingkup Jenis Pelayanan Informasi Obat Menjawab pertanyaan Mendukung PFT Bentuk publikasi Edukasi EPO Studi Obat Investigasi
Lingkup Jenis Pelayanan Informasi Obat Berdasarkan permintaan penanya Informasi tepat pd waktunya Sumber informasi dipusatkan dlm suatu sentra Jumlah pertanyaan & jenis pertanyaan Ukuran Keberhasilan : Menjawab pertanyaan
Lingkup Jenis Pelayanan Informasi Obat Peninjauan & Evaluasi objektif dari informasi suatu obat Membantu PFT dlm pembuatan keputusan Informasi harus unggul Btk monografi obat & materi latar belakang lain utk pertimbangan PFT Mendukung Panitia Farmasi Terapi
Lingkup Jenis Pelayanan Informasi Obat Upaya mengkomunikasikan informasi ttg kebijakan penggunaan obat Perkembangan mutakhir dlm pengobatan yg mempengaruhi seleksi obat Buletin Farmasi / kartu informasi Artikel pengkajian obat, Abstrak pustaka mutakhir, Pengumuman Prosedur baru, EPO, laporan reaksi obat Bentuk Publikasi
Lingkup Jenis Pelayanan Informasi Obat Pasien Program edukasi & Konseling Profesional Kesehatan Program pendidikan “in-service” Edukasi
Lingkup Jenis Pelayanan Informasi Obat Suatu program jaminan mutu penggunaan obat Memerlukan standar/kriteria penggunaan obat Sebagai acuan dlm evaluasi ketepatan/ketidaktepatan penggunaan obat Pengembangan standar Evaluasi Penggunaan Obat
Lingkup Jenis Pelayanan Informasi Obat Obat yg dipertimbangkan untuk dipasarkan secara komersial, ttp belum disetujui BPOM utk digunakan pd manusia Rutin dilakukan, ditekankan agar informasi obat yg sesuai diberikan bagi semua profesional kesehtan yg terlibat dgn studi obat tsb Sebagai acuan dlm evaluasi ketepatan/ketidaktepatan penggunaan obat Tanggung jawab PIO: Mengorganisasikan penambahan, pengmbangan & penyebaran informasi obat yg tepat utk obat investigasi Studi Obat Investigasi
Informasi yang harus diberikan Tujuan diberikan informasi adalah untuk memastikan pasien akan menggunakan obatnya secara benar dan tepat (safely and appropriately)
Dasar Hukum Konseling dan Informasi Obat UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan PP No. 51 / 2009 Tentang Pekerjaan Kefarmasian. PMK. No 58 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit PMK No 35 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di Apotek.
UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 108 Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatantermasuk pengendalian mutu sediaan farmasi,pengamanan, pengadaan, penyimpanan danpendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat,bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PMK. No 58 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit Pasal 3 poin 3 Pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengkajian dan pelayanan Resep; b. penelusuran riwayat penggunaan Obat; c. rekonsiliasi Obat; d. Pelayanan Informasi Obat (PIO); e. konseling; f. visite; g. Pemantauan Terapi Obat (PTO); h. Monitoring Efek Samping Obat (MESO); i. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO); j. dispensing sediaan steril; dan k. Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD);
PMK No 35 tahun 2014 tentang standar pelayanan kefarmasian di Apotek Pasal 3 poin 3 Pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengkajian Resep; b. dispensing; c. Pelayanan Informasi Obat (PIO); d. konseling; e. Pelayanan Kefarmasian di rumah (home pharmacy care); f. Pemantauan Terapi Obat (PTO); dan g. Monitoring Efek Samping Obat (MESO);
Terimakasih