UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
PERSYARATAN HYGIENE SANITASI TPM
Advertisements

KESEHATAN LINGKUNGAN FKM-Unair
Perumahan yang Sehat.
Perancangan sistem pembuangan dan vent
PEMBUANGAN LIMBAH DAN SAMPAH
KOMPONEN KEBENDAAN Kebendaan Kebendaan pada lingkungan mikro
Sanitasi dan Keamanan.
Good Manufactory Practices
KESEHATAN LINGKUNGAN PUSKESMAS SUNGAI SALAK
PEMUKIMAN DAN PERUMAHAN
JAMBAN SEHAT Jamban adalah suatu ruangan yang mempunyai fasilitas pembuangan kotoran manusia yang terdiri atas tempat jongkok atau tempat duduk dengan.
Pujianto DINAS PERINKOP DAN UMKM KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014
LINGKUNGAN FASILITAS RUMAH SAKIT
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA MATERI X V ( MINGGU XV ) LISENSI TENAGA KESEHATAN KERJA DAN PELAPORAN KECELAKAAN DAN P.A.K.
Higiene Lingkungan Kerja – F.Kes UDINUS
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
PERSYARATAN KESEHATAN PERUMAHAN
Sanitasi dan Keamanan Industri Pangan
RUMAH SEHAT.
Good Manufactory Practices
TUGAS AKHIR UTS BUATLAH POSTER YG BERTEMA SANITASI MAKANAN & MINUMAN ATAU KEAMANAN PANGAN PRINTOUT DIKUMPULKAN SAAT UTS, DITARUH DITENGAH LEMBAR JAWAB.
PLAMBING DAN INSTRUMENTASI
Kesehatan lingkungan dan kesehatan kerja disusun oleh: farah fadillah ade rismana annisa prima hani lestari (1-b kesmas)
PERATURAN MENTERI TENTANG K3
Deteksi Masalah-masalah Kesehatan Lingkungan di Indonesia
BAGIAN-BAGIN RUMAH YG PERLU DIPERHATIKAN A. LANTAI
HIGIENE, SANITASI dan KESELAMATAN KERJA dalam dunia PERHOTELAN
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
FOOD HYGIENE Kelompok 2.
SANITASI DAN KEAMANAN.
PENDAHULUAN Sistem penyediaan makanan nasional di Indonesia salah satu di antaranya dipenuhi oleh industri pangan. Dalam penyediaan makanan tersebut, Industri.
Menggunakan Air Bersih
KESEHATAN LINGKUNGAN.
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA
KEBERSIHAN PERORANGAN
OBJEK DARI HIGIENE SANITASI
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
PROPOSAL PENELITIAN   PENERAPAN SANITASI DI tempat rekreasi PANTAI TAMBAK REJO KABUPATEN BLITAR TAHUN 2015 POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES SURABAYA PROGRAM.
PERUNDANG-UNDANGAN SANITASI PERMUKIMAN DAN TEMPAT-TEMPAT UMUM
HUKUM PERBURUHAN (PERTEMUAN VII) KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
HIGIENE SANITASI PANGAN
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
HIGIENE ? SANITASI ? INDUSTRI ?
LINGKUNGAN FASILITAS RUMAH SAKIT
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
SANITASI PASAR Pasar sehat.
Tugas Biologi Kelompok 6 Nama anggota: Aditya desty ningtias
HIGIENE SANITASI BIOSKOP
Oleh: Siti Masfiah, SKM, M.Kes, M.A Kesehatan Masyarakat – UNSOED
Intan Silviana Mustikawati, SKM, MPH
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
III. FAKTOR LINGKUNGAN KERJA
HALIMA TUSSAKDIYAH, S. Pd KESELAMATAN dan KESEHATAN KERJA (K3)
KEMENTRIAN KETENAGAKERJAAN REPUBLIK INDONESIA
HIGIENE SANITASI DI TEMPAT KERJA
Setiap manusia, dimana saja berada, membutuhkan tempat untuk tinggal yang layak : disebut rumah; Rumah yang layak untuk tempat tinggal harus memenuhi syarat.
Ruang Lingkup dan Simbol K3 (Keselamatan & Kesehatan Kerja
PERATURAN PERUNDANGAN KESEHATAN KERJA
J AMBAN S EHAT F AKULTAS KEDOKTERAN U NIVERSITAS TRISAKTI.
Sanitasi Tempat-Tempat Umum (part 2)
Dr dr Purwanto AP SpPK(K) Studi kasus rumah sakit.
PHBS di Institusi Kesehatan. Institusi Kesehatan Institusi Kesehatan adalah : sarana yang diselenggarakan oleh pemerintah, swasta atau perorangan yg digunakan.
STBM (SANITASI TOTAL BERBASIS MASYARAKAT). MDGs 2015 RPJMN SDGs – 0 – % Akses Air Minum 0% Kawasan Kumuh 100% Akses Sanitasi.
Assalmmualikum Wr.Wb Kuliah Kerja Nyata Universitas Muhammadiyah Tasikmalaya.
Keamanan Pangan. – Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan fisik yang.
PHBS RUMAH TANGGA (Perilaku Hidup Bersih dan Sehat) Oleh : Almayda Anastasia,SKM Puskesmas Cipadu.
PROGRAM KESEHATAN LINGKUNGAN PUSKESMAS SUWAWA TENGAH.
Transcript presentasi:

UNDANG-UNDANG KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Drs. Haris Sadiminanto, MMSi, MBA MATERI X III ( MINGGU XIII ) PERMEN PERBURUHAN NO. 7 TAHUN 1964

PERATURAN MENTERI PERBURUHAN NO PERATURAN MENTERI PERBURUHAN NO. 07 TAHUN 1964 TENTANG SYARAT KESEHATAN, KEBERSIHAN, SERTA PENERANGAN DI TEMPAT KERJA

PERMEN.PERBURUHAN NO. 7 TAHUN 1964 DALAM PERATURAN INI TIDAK TERMASUK TEMPAT KERJA : KAPAL, KAPAL TERBANG, KERETA`API, ALAT PENGANGKUTAN LAINNYA YANG DIPERGUNAKAN UNTUK PENGANGKUTAN UMUM RUMAH SAKIT, SANATORIA, APOTEK, DAN OBYEK PEMELIHARAAN ATAU PERAWATAN DIBAWAH PENGAWAN KEMENTERIAN KESEHATAN TEMPAT DAN BANGUNAN DIBAWAH PENGAWASAN KEMENTERIAN PERTAHAN DAN KEAMANAN SERTA KEPOLISIAN NEGARA YANG DIMAKSUD BANGUNAN PERUSAHAN IALAH GEDUNG, GEDUNG TAMBAHAN, HALAMAN BESERTA JALAN, JEMBATAN ATAU BANGUNANNYA LAINNYA YANG MENJADI BAGIAN DARI PERUSAHAAN DAN TERLETAK DALAM BATAS HALAMAN PERUSAHAAN

GEDUNG / BANGUNAN PRSH. HARUS MEMENUHI SYARAT2 K.3 UNTUK : MENGHINDARKAN KEMUNGKINAN BAHAYA KEBAKARAN DAN KECELAKAAN MENGHINDARKAN KEMUNGKINAN BAHAYA KERACUNAN, PENULARAN PENYAKIT, ATAU TIMBULNYA PENYAKIT AKIBAT KERJA MEMAJUKAN KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN MENDAPAT PENERANGAN YANG CUKUP DAN MEMENUHI SYARAT UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN MENDAPAT SUHU YANG LAYAK DAN PEREDARAN UDARA YANG CUKUP MENGHINDARKAN GANGGUAN DEBU, GAS, UAP, DAN BAUAN YANG TIDAK MENYENANGKAN GEDUNG HARUS KUAT DAN TIDAK BOLEH ADA BAGIAN YANG RUBUH

TANGGA HARUS KUAT, AMAN DAN TIDAK BOLEH LICIN DAN CUKUP LUAS LANTAI, DINDING, LOTENG DAN ATAP HARUS SELALU BERADA DALAM KEADAAN TERPELIHARA DAN BERSIH DINDING DAN LOTENG SERTA BAGIAN2 LAINNYA HARU DIKAPURI PALING SEDIKIT DALAM 5 TAHUN DINDING YANG DICAT HARUS DICUCI PALING SEDIKIT SATU KALI SETAHUN, SEHINGGA SELALU TERLIHAT BERSIH LANTAI HARUS DIBERSIHKAN PADA WAKTU2 TERTENTU, SEHINGGA SELALU DALAM KEADAAN BERSIH

SYARAT 2 K.3 LAINNYA : HALAMAN HARUS BERSIH, TERATUR, RATA DAN TIDAK BECEK DAN CUKUP LUAS UNTUK KEMUNGKIAN PERLUASAN JALAN DI HALAMAN TIDAK BOLEH BERDEBU KEPERLUAN ALIRAN AIR HARUS CUKUP, SALURAN YANG KUAT DAN BERSIH SALURAN AIR YANG MELINTASI HALAMAN HARUS TERTUTUP SAMPAH DAN TERBUANG LAINNYA HARUS TERKUMPUL PADA SUATU TEMPAT YANG RAPI DAN TERTUTUP PADA WAKTUNYA SAMPAH ITU HARUS DIBUANG KE TEMPAT PEMBUANGAN SAMPAH ATAU DIBAKAR PADA TEMPAT YANG AMAN TEMPAT PEGUMPULAN SAMPAH TIDAK BOLEH MENJADI SARANG LALAT, ATAU BINATANG SERANGGA YANG LAIN

SYARAT TATA UDARA GEDUNG /BANGUNAN PERUSAHAAN SETIAP TEMPAT KERJA HARUS DIBUAT DAN DIATUR SEDEMIKIAN RUPA, SEHINGGA ORANG YANG BEKERJA DALAM RUANGAN DAPAT RUANG UDARA PALING SEDIKIT 10 METER, SEBAIKNYA 15 METER TINGGI TEMPAT KERJA DIUKUR DARI LANTAI PALING SEDIKIT 3 METER RUANG UDARA YANG MEMENUHI SYARAT UKURANNYA TIDAK MEMBATALKAN SUATU VENTILASI (PEREDARAN UDARA) YANG BAIK DALAM TEMPAT KERJA TERTUTUP LUAS TEMPAT KERJA HARUS DIATUR SEDEMIKIAN RUPA, SEHINGGA ORANG CUKUP UNTUK BERGERAK SECARA BEBAS, PALING SEDIKIT 2 M PER ORANG DINDING TAK BOLEH BASAH ATAU LEMBAB

LANTAI HARUS TERBUAT DARI BAHAN YANG KERAS, TAHAN AIR DAN BAHAN KIMIA YANG MERUSAK, DATAR DAN TIDAK LICIN, MUDAH DIBERSIHKAN SEHINGGA SELALU BERSIH ALAT DAN BAHAN2 LAINNYA HARUS SELALU DISUSUN ATAU DISIMPAN SECARA RAPI, DAN TERTIB SUSUNAN TERSEBUT HARUS SEDEMIKIAN RUPA SEHINGGA TIDAK MENIMBULKAN BAHAYA TERTIMPA ATAU MUNGKIN PEKERJA TERJATUH AIR, SAMPAH ATAU BAHAN TERBUANG YANG LAIN HARUS SELALU DIKUMPULKAN DAN DIBUANG KETEMPAT-TEMPAT YANG RAPI

SYARAT KEBERSIHAN DALAM TEMPAT KERJA / BANGUNANYA : KAKUS TERBUAT DARI BAHAN YANG KUAT HARUS DISEDIAKAN UNTUK PEKERJA HARUS TERPISAH UNTUK LAKI2 DAN PEREMPUAN TIDAK BOLEHBERHUBUNGAN LANGSUNGDENGAN TEMPAT KERJA DAN LETAKNYA HARUS DINYATAKAN DENGAN JELAS HARUS SELALU DIBERSIHKAN OLEH PETUGAS TERTENTU HARUS MENDAPAT PENERANGAN YANG CUKUP DAN PERTUKARAN UDARA YANG BAIK JUMLAH KAKUS AADALAH SEBAGAI BERIKUT : 1 – 15 ORANG PEKERJA = 1 KAKUS 16 – 30 ORANG PEKERJA = 2 KAKUS 31 – 45 ORANG PEKERJA = 3 KAKUS 46 - 60 ORANG PEKERJA = 4 KAKUS 61 – 80 ORANG PEKERJA = 5 KAKUS

81 – 100 ORANG PEKERJA = 6 KAKUS SELANJUTNYA TIAP 100 ORANG BUTUH 6 KAKUS DINDING KAKUS SETINGGI 1,5 METER DARI LANTAI HARUS TERBUAT DARI BAHAN YANG MUDAH DIBERSIHKAN LANTAI DAN DINDING KAKUS HARUS SELALU TERLIHAT BERSIH KAKUS YANG BERSIH IALAH MENUHI SYARAT SEBAGAI BERIKUT: TIDAK BOLEH BERBAU TIDAK BOLEH ADA KOTORAN YANG TERLIHAT TIDAK BOLEH ADA LALAT, NYAMUK ATAU SERANGGA YANG LAIN HARUS SELALU TERSEDIA AIR BERSIH YANG CUKUP UNTUK DIPERGUNAKAN HARUS DAPAT DIBERSIHKAN DENGAN MUDAH PIPALING SEDIKIT HARUS DIBERSIHKAN 2 X 3 X SEHARINTU KAKUS HARUS DAPAT DITUTUP DENGAN MUDAH

SYARAT2 KESELAMATAN DAN KESEHATANSERTA KEBERSIHAN BAGI PEKERJA: HARUS DIADAKAN TEMPAT MANDI / CUCI MUKA DAN TANGAN, TEMPAT LUDAH DAN TEMPAT PAKAIAN MENURUT KEPENTINGAN MASING2 TEMPAT MANDI / CUCI MUKA DAN TANGAN HARUS MEMENUHI SYARAT KEBERSIHAN TEMPAT LUDAH DIADAKAN SATU UNTUK 15 ORANG DAN HARUS DIISI DENGAN SEDIKIT LYSOL DAN SETIAP HARI DIBERSIHKAN PEKERJA PERUSAHAAN TERTENTU DAPAT DIWAJIBKAN MEMAKAI PAKAIAN KERJA DENGAN SYARAT YANG DITETAPKAN DAN DISEDIAKAN PENGUSAHA

PEKERJA MEMPERGUNAKAN PAKAIAN KERJA HANYA SELAMA BEKERJA, MAKA HARUS DISEDIAKAN TEMPAT TUKAR PAKAIAN YANG BERSIH, CUKUP LUAS DAN PEMAKAIANNYA HARUS DIATUR SUPAYA TAK BER- DESAK2AN HARUS DISEDIAKAN TEMPAT MENYIMPAN PAKAIAN (LOCKER) UNTUK MASING2 PEKERJA, SERTA PENGUSAHA BERTANGGUNG JAWAB KEAMANANNYA

SYARAT2 K.3 DALAM PENYELENGGARAAN MAKANAN DAN MINUMAN DI TEMPAT KERJA : DAPUR, KAMAR MAKAN DAN ALAT KEPERLUAN MAKAN HARUS SELALU BERSIH DAN RAPI DAPUR DAN KAMAR MAKAN TIDAK BERHUBUNGAN LANGSUNG DENGAN TEMPAT KERJA DAPUR DAN KAMAR MAKAN HARUS MENDAPAT PENERANGAN YANG BAIK DAN PEREDARAN UDARA YANG CUKUP MAKANAN YANG DISEDIAKANNYA HARUS MENURUT MENU YANG MEMENUHI SYARAT YANG DITENTUKAN AIR YANG DIPERGUNAKAN UNTUK MAKAN DAN MINUM HARUS MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BERIKUT : AIR TIDAK BOLEH BERBAU DAN HARUS SEGAR AIR TIDAK BOLEH BERWARNA (HARUS BENING)

AIR TIDAK BOLEH BERASA AIR TIDAK BOLEH MENGANDUNG BINATANG / BAKTERI YANG BERBAHAYA (RIKSA LABORATORIUM KESEHATAN) PADA`WAKTU TERTENTU AIR YANG DIPAKAI HARUS DIPERIKSA OLEH LABORATORIUM KESEHATAN ALAT2 MAKAN ATAU MASAK SESUDAH DIPAKAI HARUS DIBERSIHKAN DENGAN SABUN DAN AIR PANAS DAN DIKERINGKAN (MUDAH DIBERSIHKAN) PETUGAS YANG MENGERJAKAN DAN MELAYANI MAKANAN DAN MINUMAN HARUS BEBAS DARI SALAH SATU PENYAKIT MENULAR, DAN SELALU MENJAGA KEBERSIHAN BADANNYA PENGUSAHA HARUS MENYEDIAKAN PAKAIAN ATAU SCHORT DAN TUTUP KEPALA YANG BERSIH UNTUK PETUGAS DIPERGUNAKAN SAAT MELAYANI

PETUGAS HARUS MENDAPAT LATIHAN SOAL KEBERSIHAN DAN KESEHATAN PETUGAS SEBELUM BEKERJA HARUS DIPERIKSA KESEHATAN BADANNYA DAN DINYATAKAN DENGAN SURAT KETERANGAN DOKTER PEMERIKSAAN BADAN TSB. HARUS DISERTAI RIKSA PARU2 DENGAN SINAR RONTGEN PEMERIKSAAN BADAN TSB.DIULANGI PALING SEDIKIT 1 KALI DALAM SETAHUN PETUGAS TIDAK BOLEH MELAYANI MAKANAN SELAMA MENDERITA SESUATU PENYAKIT SAMPAI DINYATAKAN OLEH DOKTER BAHWA IA SUDAH SEHAT KEMBALI