BY : Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep DKKD PSIK UNEJ ETIKA PENELITIAN BY : Ns. RETNO PURWANDARI, M.Kep DKKD PSIK UNEJ
Kompetensi: Mahasiswa akan dapat menjelaskan: Definisi etika Perkembangan etika Etika penyusunan proposal penelitian Aspek dalam etika penelitian Hak subyek manusia Hak partisipan lain Informed consent
Hak-hak keamanan individu Brockopp dan Hastings-Tolsma (2000) Pendahuluan Riset keperawatan Peningkatan perawatan klien Hak-hak keamanan individu
Sejarah etika penelitian Percobaan tidak berperikemanusiaan oleh pada dr NAZI pada tahun 1960an kepada tahanan perang dunia 2 Nuremberg code Mewajibkan adanya informed concent dari subyek penelitian
Informed concent tidak diwajibkan untuk kondisi: Tahun 1964, World medical association mengeluarkan aturan penelitian pada manusia (Deklarasi Helsinki 1) Panduan bagi dokter dalam penelitian klinis, baik terapeutik maupun non terapeutik Informed concent tidak diwajibkan untuk kondisi: Subyek tidak mampu memberi persetujuan (bayi, anak, pasien yang tidak sadar Penelitian menggunakan rekam medis bahan penelitian menggunakan jaringan yang telah diawetkan, dan tidak bisa dilacak
Tahun 1975 di Tokyo, World Health Assembly (WHA) merevisi Deklarasi Helsinki I menjadi Deklarasi Helsinki II Revisi terus dilakukan pada pertemuan di Venesia (1983), Hongkong (1985) sampai pertemuan WHA tahun 2000 di Edinburg Penelitian pada manusia harus ditinjau terlebih dahulu oleh panitia melalui proses ethical clearence (consideration, comments and guidance) Scientific review
Penggunaan etika penelitian dalam keperawatan Berdasarkan pada: Nuremberg Code Deklarasi Helsinki ANA Human Right Guidelines for Nurses in Clinical & Other Research
ANA Human Right Guidelines for Nurses in Clinical & Other Research Hak manusia sebagai penerima layanan kesehatan Hak-hak orang yang terlibat dalam riset dengan arena pelayanan kesehatan Tanggung jawab perawat dalam memberikan pelayanan, dimana riset melanggar pelayanan kesehatan.
Spesifikasi aktivitas riset Rasio risiko-manfaat Anonimitas dan kerahasiaan Keamanan terhadap kekerasan Kebebasan Partisipasi dengan sukarela Privasi dan martabat Hak individu Bebas dari cidera Informed concent Komite penelaah ANA, 1985 dalam Brockopp dan Hastings-Tolsma (2000)
Landasan hukum di Indonesia PANCASILA = azaz perikemanusiaan UU tentang Kesehatan No. 23/1992 PP No. 39 / 1995 Perlindungan hak-hak manusia sebagai subyek penelitian dan sangsi pelanggaran
Definisi etika
Etika Penelitian Ilmiah ( Polit & Beck, 2004). menghormati harkat dan martabat manusia (respect for human dignity), menghormati privasi dan kerahasiaan subyek penelitian (respect for privacy and confidentiality), keadilan dan inklusivitas (respect for justice and inclusiveness), memperhitungkan manfaat dan kerugian yang ditimbulkan (balancing harms and benefits)
Prinsip Etik dalam Penelitian Keperawatan Keselamatan. Menghormati otonomi partisipan, penjelasan kepada partisipan tentang derajat dan lama keterlibatan tanpa konsekuensi negatif dari penelitian Kesehatan. Mencegah, meminimalkan kerugian dan atau meningkatkan manfaat bagi semua partisipan. Kesejahteraan. Menghormati kepribadian partisipan, keluarga dan nilai yang berati bagi partisipan. Keadilan. Memastikan bahwa keuntungan dan akibat dari penelitian terdistribusi secara seimbang
Risiko dan manfaat terlibat riset Fisik Emosional Spiritual Ekonomi Sosial Legal
Risiko Efek samping pengobatan Waktu untuk bepartisipasi Biaya finansial Tekanan terkait dengan isu sensitif yang diangkat
Banyak manfaat, minim risiko Tim etika Banyak manfaat, minim risiko
Populasi rentan Tahanan Anak-anak Lansia Defisit kognitif atau emosional Klien yang dirawat di RS Terpaksa terlibat karena Karena kurang mampu membuat keputusan
Pedoman Etik Penelitian Kesehatan Komite Nasional Etik Penelitian Kesehatan (Rasad, 2003) Keselamatan subyek penelitian diutamakan. Harus ada persiapan dan cara mengatasi resiko tindakan penelitian Keikutsertaan subyek bersifat sukarela yang dinyatakan secara tertulis setelah subyek mendapatkan penjelasan Subyek berhak mengundurkan keikutsertaan dalam penelitian Peneliti harus sudah berpengalaman, kalau tidak harus ada supervisi Proposal diteruskan kepada Panitia Penilai Proposal di Institusi atau RS Penelitian dilakukan setelah mendapat persetujuan panitia penilai
Informed concent Kesadaran peneliti dan usahanya untuk dengan jelas dan lengkap memberikan informasi tentang studi yang dilakukan kepada peserta riset
Komisi etik di Indonesia Komisi etik Litbangkes Komisi etik di Fak Kedokteran Komisi etik gabung dengan RS Komisi etik bagian dari komisi medik RS Komisi etik Lembaga Penelitian Komisi etik ad hoc
ANGGOTA KOMISI ETIK Peduli thd kepentingan masyarakat Multidisiplin: Medis dan non medis Peduli thd kepentingan masyarakat Awam (lay person) Seimbang untuk gender, usia, sosial budaya, dan agama
Thank you