Bab III Pekerjaan, Profesi, dan Profesional
Pekerjaan, Profesi dan Profesional 3.1. Manusia dengan kebutuhannya. 3.2. Pekerjaan dan Profesi. 3.3. Profesi dan Profesional. 3.4. Mengukur Profesionalisme.
3.1 Manusia dan kebutuhannya
3.2 Pekerjaan dan Profesi Pekerjaan dalam arti luas adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan uang bagi seseorang. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan keahlian dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik dan desainer. Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya.
Beberapa daftar karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi Ketrampilan yg berdasar pada pengetahuan teoritis Asosiasi profesional Pendidikan yang ekstensif Ujian kompetensi Pelatihan institusional Lisensi Kode Etik
Pekerjaan di Bidang TI Sebagai Profesi Untuk mengatakan apakah suatu pekerjaan termasuk profesi atau bukan, kriteria pekerjaan tersebut harus diuji. Sebagai contoh, pekerjaan sebagai staf operator computer (sekedar mengoperasikan), tidak masuk dalam golongan profesi jika untuk bekerja sebagai staf operator tersebut tidak membutuhkan latar belakang pendidikan tertentu. Seperti seorang software engineer dapat dikatakan sebagai sebuah profesi karena seseorang yang bekerja sebagai software engineer haruslah berpengetahuan dan memiliki pengalaman kerja di bidangnya.
Contoh-contoh Pelanggaran Etika Profesi dalam suatu bidang 1. Pelanggaran kode etik profesi kedokteran yaitu pemberian obat kepada pasien secara langsung (Self dispensing) hanya dibenarkan jika tidak ada sarana, seperti apotek, di sekitar tempat praktik, setidaknya jarak praktik dokter dengan apotek minimal 10km. Kode Etik Kedokteran diatur dalam UU Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004, dan secara umum diatur dalam UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992.
2. Dalam bidang pendidikan, contohnya Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sangsi, mengancam dan menghukum peserta apabila melanggar aturan atau tidak mengikuti kehendak guru. Kode etiknya adalah guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila.
3.3 Profesi dan Profesional Seorang pelaku profesi harus memiliki sifat – sifat berikut : Menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya Mampu mengkonversi ilmu menjadi keterampilan Menjunjung tinggi etika dan integritas profesi Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya atau orang yang menjalankan profesinya secara benar menurut nilai-nilai normal. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah.
Untuk menjadi seorang yang professional, diperlukan komitmen, tanggung jawab, kejujuran, sistematik berpikir, penguasaan materi, menjadi bagian dari masyarakat professional. Profesionalisme bisa ditunjukkan dengan adanya sertifikasi atau penghargaan atas kemampuan yang dimiliki seseorang dalam profesinya. Certified Internet Web Master (CIW) adalah salah satu organisasi atau badan yang menilai profesionalisme seorang yang berprofesi di bidang internet.
3.4 Mengukur Profesionalisme Tolak ukur Profesionalisme : Memiliki keahlian dan keterampilan tertentu Keahlian/ ketrampilan diperoleh dengan menggunakan teoi dan metode ilmiah Didasarkan pada disiplin ilmu yang jelas Diperoleh dengan pendidikan dalam masa tertentu yang cukup lama Memiliki fungsi sosial Aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional Memiliki kode etik, yang berfungsi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan dan sebagai saran kontrol masyarakat atas profesi yang bersangkutan Ada pengakuan masyarakat dan imbalan atas layanan profesinya.
3 watak Profesionalisme Kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanyatidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil Dilandasi oleh kemahiran teknis yg berkualitas tinggi yg dicapai melalui proses pendidikan/pelatihan yg panjang, eksklusif dan berat. Diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral – harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama di dalam sebuah organisasi profesi.
Terima Kasih atas perhatiannya… Kuliah Etika Profesi TI Dosen Bapak Rafie Pawellangi S.Pd, S.ST., M.Pd