KEBIJAKAN PROGRAM LANSIA DI KABUPATEN CILACAP PERTEMUAN PERENCANAAN DAN EVALUASI PROGRAM KESEHATAN IBU DAN LANSIA DINAS KESEHATAN KABUPATEN CILACAP TAHUN 2015
TUJUAN PROGRAM KESEHATAN LANSIA UMUM Meningkatkan derajat dan mutu kehidupan usia lanjut untuk mencapai masa tua yang bahagia dan berdaya guna dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sesuai dengan keberadaannya. KHUSUS Meningkatkan kesadaran para lansia untuk hidup sehat Meningkatkan kemampuan dan peran keluarga/ masyarakat dalam mengatasi masalah kesehatan usia lanjut Meningkatkan jangkauan dan mutu pelayanan kesehatan lansia
LATAR BELAKANG Salah satu indikator keberhasilan Pemb.kesehatan adalah meningkatnya UHH , meningkatnya UHH berdampak terhadap meningkatnya populasi Usila . Umumnya permasalahan Usila menyangkut masalah kesehatan, sosial, ekonomi dan budaya Proses penuaan terkait dengan meningkatnya penyakit degeneratif, untuk pengobatan perlu waktu lama & biaya tinggi “Menjadi tua merupakan suatu keuntungan, bukan menimbulkan masalah” KEBUTUHAN YANKES USILA PARADIGMA SEHAT 3 3
Penduduk Indonesia diramalkan tahun 2025 akan mengalami kenaikan 414% dari keadaan thn 1990 ( % kenaikan tertinggi diseluruh dunia). Masalah kependudukan akan bergeser pada kelompok usia tua sehingga masalah kesehatan yg timbul sejalan dgn perubahan penduduk. Pelayanan kesehatan kearah kuratif akan bertambah sejalan dgn penyakit karena proses degeneratif. Secara ekonomi aset pemeliharaan kesehatan negara akan lebih membengkak. Upaya promotif dan preventif berkaitan dengan fenomena kependudukan tidak dapat ditunda, dan saatnya disosialisasikan sejalan dgn gencarnya promosi program program MDGs.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DALAM MENDUKUNG USIA LANJUT UU no. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 138 tentang upaya pelayanan kesehatan usia lanjut Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia. Keputusan Presiden RI No. 52 tahun 2004 tentang Komisi Nasional Lanjut Usia Keputusan Presiden RI No. 93 tahun 2005 tentang Keanggotaan Komisi Nasional Lanjut Usia Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No. 05/KepMenko/Kesra/VIII/1989 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Tetap Kesejahteraan Lansia. Rencana Aksi Nasional usia lanjut tahun 2009 - 2014 5 5
UU NO 36 TH 2009 TTG KESEHATAN (Pasal 138) Upaya pemeliharaan kesehatan bagi usia lanjut harus ditujukan untuk menjaga agar tetap hidup sehat dan produktif secara sosial maupun ekonomis sesuai dengan martabat kemanusiaan. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan pelayanan kesehatan dan memfasilitasi kelompok usia lanjut untuk dapat tetap hidup mandiri dan produktif secara sosial dan ekonomi 6
KEBIJAKAN KESEHATAN USIA LANJUT Pembinaan ditujukan untuk peningkatan kesehatan dan kemampuan untuk mandiri Pemberdayaan masyarakat, peran keluarga dan masyarakat, kemitraan dengan LSM dan swasta Pembinaan dengan pendekatan holistik Dilaksanakan secara terpadu LP/LS Pelayanan dasar dan rujukan yang berkualitas secara komprehensif (promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif) 7 7
PERMASALAHAN PELAKSANAAN PROGRAM LANSIA ALOKASI PENDANAAN UNTUK KEGIATAN LANSIA BELUM MENJADI PRIORITAS DALAM PENGGANGGARAN. ADANYA ANGGAPAN BAHWA PROGRAM LANSIA KURANG BERDAYA GUNA O.K SUDAH TERLANJUR TUA MAU DIINTERVENSI APA LAGI. TERBATASNYA PROMOSI LANSIA BERPOTENSI ADALAH TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN SWASTA. ADANYA ANGGAPAN BAHWA PROGRAM LANSIA BUKAN MERUPAKAN PRIORITAS JIKA DIBANDINGKAN DENGAN PROGRAM LAIN MISALNYA: MDG’s
ALTERNATIF YANG PERLU DIUPAYAKAN. ADVOKASI DAN SOSIALISASI KEGIATAN KELOMPOK LANSIA PADA MOMENT PENTING ( HKS, HKN, HALUN). MENGANGKAT PROGRAM LANSIA KEDALAM PROGRAM KERJA SKPD. PEMBINAAN DARI KOMNAS, KOMDA KEDAERAH DALAM UPAYA PROMOSI LANSIA SEHAT DAN TETAP PRODUKTIF BERJUANG MENGAJUKAN PENDANAAN UNTUK KEGIATAN LANSIA KEDALAM ANGGARAN
PROYEKSI JUMLAH PENDUDUK USILA TAHUN 2010 – 2020 ( dalam 000) Umur 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020 60 - 64 6,595.0 6,917.5 7,267.0 7,645.4 8,049.5 8,477.3 8,816.2 9,286.8 9,813.5 10,335.5 10,798.4 65– 69 4,854.2 5,007.2 5,188.6 5,395.8 5,644.8 5,927.5 6,176.9 6,433.4 6,749.6 7,158.8 7,687.9 70-74 3,681.4 3,781.2 3,856.4 3,918.6 3,988.6 4,075.4 4,237.0 4,410.2 4,595.6 4,805.6 5,043.8 75 + 3,906.0 4,039.0 4,182.2 4,335.5 4,502.4 4,679.4 4,810.8 4,953.0 5,107.4 5,275.4 5,456.1 Jumlah 19,036.60 19,744.90 20,494.20 21,295.30 22,185.30 23,159.60 24,040.90 25,083.40 26,266.10 27,575.30 28,986.20 10 Sumber BPS
PERKEMBANGAN USIA LANJUT Umur harapan hidup Jumlah Usila (juta) 1980 52,2 7,998 (5,45%) 1990 59,8 11.277 (6,29%) 2000 64,5 14,440 (7,18%) 2010 70,6 23,993 (9,77%) 2014 72 28,823 (11,34%) 11 11 11
STRATEGI PENGGARAPAN PROGRAM LANSIA Continum of care program lansia dipromosikan lebih awal dengan sasaran fokus pra lansia. Penguatan dan kesiapan pelayanan kesehatan dirujukan dasar melalui model pelayanan terpadu dengan program pokok di puskesmas. Promosi program pra lansia dikuatkan (“dipromosikan usia boleh bertambah untuk menjaga kondisi badan agar tetap sehat bugar produktif terus diupayakan “) melalui jalur SKPD. Berperan aktif dan menindak lanjuti program kerja yg tertuang dalam Komda Lansia. Menjabarkan kebijakan program lansia dari Kementrian Kesehatan disetarakan dengan kondisi serta kemampuan Daerah.
Target Program Usila Tahun 2010 - 2014 INDIKATOR TARGET 2010 2011 2012 2013 2014 Jumlah Provinsi yang mengembangkan program kesehatan Usia Lanjut 27 prov 33 prov Jumlah Kabupaten/kota yang mengembangkan program kesehatan Usia Lanjut 300 Kab/Kota 324 Kab/Kota 348 Kab/Kota 372 Kab/Kota 396 Kab/Kota Jumlah Puskesmas Santun Usia Lanjut (Indikator Renstra) 102 Pusk 227 Pusk 352 Pusk 477 Pusk 602 Pusk Cakupan pelayanan kesehatan pra usia lanjut 20% 25% 30% 35% 40% Cakupan pelayanan kesehatan usia lanjut 50% 60% 70% 13 13 13
TARGET JAWA TENGAH Lansia yang mendapatkan pelayanan kesehatan minimal 80%. Tersedianya Puskesmas Santun Lansia sebanyak 10 x 35 Kabupaten/Kota : 350 Puskesmas Santun USILA.
Standar Pelayanan Minimal (SPM) Cakupan pelayanan kesehatan usia lanjut adalah 70% KABID YANKES 2012
PERDA PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN LANJUT USIA HAK DAN KEWAJIBAN YG SAMA DALAM SEMUA ASPEK KEHIDUPAN BERMASYARAKAT KABID YANKES 2012
Lanjutan : Hak lanjut usia Perda : Memperoleh kehidupan yang layak Berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan Mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan dan diskriminasi Memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial Memperoleh bantuan sosial dan peningkatan kesejahteraan sosial KABID YANKES 2012
STRATEGI Meningkatkan sosialisasi, advokasi dan komunikasi (Penguatan Promosi Kesehatan melalui pendekatan perubahan gaya hidup) Meningkatkan akses masy. Lansia untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas (Penguatan sistem kesehatan untuk mendukung “Active and Healthy Ageing”) Menjalin kemitraan Memberdayakan masyarakat untuk hidup sehat dan mandiri di usia lanjut 18 18 18
STRATEGI 5. Meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM yang terlibat dalam upaya kes. Usila 6. Mengupayakan anggaran dari pemerintah, swasta dan masyarakat 7. Kerjasama dengan universitas dan lembaga penelitian untuk pengembangan program 19 19 19
KONSEP SUMBER DAYA KESEHATAN UPAYA KESEHATAN MANAJEMEN KESEHATAN Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan Mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat Memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan yankes Memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat serta lingkungannya SUMBER DAYA KESEHATAN UPAYA KESEHATAN MANAJEMEN KESEHATAN PROGRAM PENUNJANG PROGRAM POKOK PROGRAM DAERAH PROGRAM PENUNJANG PROGRAM POKOK PROGRAM DAERAH
UPAYA DAN AZAS PENYELENGGARAAN : A. UPAYA KESEHATAN : Puskesmas bertanggung jawab mengembangkan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, upaya kesehatan tersebut dikelompokkan menjadi dua : Upaya Kesehatan Wajib. a. Upaya Promosi Kesehatan. b. Upaya Kesehatan lingkungan. c. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak serta KB. d. Upaya perbaikan gizi masyarakat. e. Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit menular. f. Upaya Pengobatan.
2. Upaya Kesehatan Pengembangan : Upaya Kesehatan Sekolah Upaya Kesehatan Olah Raga. Upaya Kesehatan Masyarakat. Upaya Kesehatan Kerja Upaya Kesehatan Gigi dan Mulut Upaya Kesehatan Jiwa Upaya Kesehatan Mata. Upaya Kesehatan Usila Lanjut Upaya Kesehatan Pengobatan Tradisional.
AZAS PENYELENGGARAAN : Azas Pertanggungjawaban Wilayah : a. Menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan berbagai sektor. b. Memantau dampak pembangunan terhadap kesehatan masyarakat. 2. Azas Pemberdayaan Masyarakat : a. Upaya Kesehatan Ibu dan Anak. b. Upaya Pengobatan. c. Upaya Perbaikan Gizi. d. Upaya Kesehatan Sekolah e. Upaya Kesehatan Lingkungan. f. Upaya Kesehatan Usia Lanjut. g. Upaya Kesehatan Kerja h. Upaya Kesehatan Jiwa. i. Upaya Pembinaan Pengobatan Tradisional j. Upaya Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (Inovatif). KABID YANKES 2012
MONITORING DAN EVALUASI : Pencatatan dan pelaporan Pengamatan langsung studi./penelitian khusus 24
PERKEMBANGAN USIA LANJUT Umur harapan hidup Jumlah Usila (juta) 1980 52,2 7,998 (5,45%) 1990 59,8 11.277 (6,29%) 2000 64,5 14,440 (7,18%) 2010 70,6 23,993 (9,77%) 2014 72 28,823 (11,34%) 25 25 25
TERIMAKASIH. TERIMA KASIH.