OLEH TAUFIK HIDAYAT ( ) PRODI PPKN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Media Pembelajaran Interaktif
Advertisements

Berkelas.
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pentingnya Daerah dalam Bingkai NKRI
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
GATUT WIJAYA, SH.,M.Hum. BAGIAN HUKUM SETDAKAB JOMBANG
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
Pasal 18 UUD 49 dan Pasal 18, 18A dan B (Amandemen)
Bab 4 Negara dan Konstitusi
Menyemai Kesadaran Konstitusional dalam Kehidupan Bernegara
Negara dan Konstitusi Apa itu konstitusi dan apa itu konstitusionalisme? Apa konstitusi dari NKRI dan apa saja isinya? Apa sistem ketatanegaraan Indonesia.
Aktualisasi Nilai Nilai pancasila dalam proses legislasi
Oleh Marisna Musyafrudin Mulai. Next Takwa berarti menjalankan perintah dan menjauhi larangan-Nya. Manusia yang bertakwa kepada Tuhan Yang.
Are You Ready?? Are You Ready??
OTONOMI KHUSUS (Otonomi khusus NAD, Papua, DKI Jakarta dan Yogyakarta)
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat
EUIS DEWI KARTINI, A.MD. NIP NO. UJIAN: 020/UD.I/2015 UJIAN DINAS TINGKAT I PNS TENAGA KEPENDIDIKAN DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS PADJADJARAN.
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
KONSTITUSI NEGARA Dr.SUHARTO,Drs,SH,M.Hum.
KONSTITUSI Emi Setyaningsih.
Materi Ke-14: MATERI MUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Nur Azis Rahmanto Senja Refiana W Nurmaliza Utari Siwi Retnaning D
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
KEDUDUKAN WARGA NEGARA DAN PENDUDUK INDONESIA
KEHUTA NAN KETENTUAN UMUM UNDANG- UNDANG REPUBLIK INDONESIA
1 “HUBUNGAN KERJASAMA APARATUR KEKUASAAN NEGARA INDONESIA DI TINGKAT PUSAT DAN DAERAH” (Sistem Pemerintahan) NAMA NIM ARFIYAN AWALUDIN
BAB 1 Pembelaan Negara A. Negara B. Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
Materi muatan ilmu perundang-undangan
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Oleh : WATA KEPALA SMP NEGERI 1 TAMBAK
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
Hukum Administrasi Negara
SUSUNAN PEMERINTAHAN VERTIKAL DAN HORIZONTAL
LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA YANG MENCIPTAKAN HUKUM
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Materi: Sistem Pembagian Kekuasaan
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
Hak Kepemilikan Hutan Nama kelompok: Masruri ( )
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI DAERAH (OTODA)
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
HUKUM ADAT DALAM SISTEM PERUNDANG-UNDANGAN (Dulu & Sekarang)
Sistem Pemerintahan Indonesia
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
Fungsi dan peranan koperasi
MEMAHAMI KEDAULATAN RAKYAT DAN SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
PROGAM STUDI PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Presented By: Lailatul Hikmah
PEMILIHAN UMUM (PEMILU)
ALUR PROSES AMANDEMEN UUD 1945
Peraturan Perundang-Undangan Anggun Nabila, SKM, MKM
UNDANG-UNDANG DASAR.
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
MEKANISME PEMBUATAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
BAB 2 Ketentuan UUD NRI Tahun 1945 dalam dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
HUKUM, NEGARA DAN WARGA NEGARA. NEGARA DAN BANGSA APA MAKNA NEGARA APA MAKNA BANGSA.
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

OLEH TAUFIK HIDAYAT (12009025) PRODI PPKN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA DI PUSAT DAN DAERAH BERDASAR UUD NRI TAHUN 1945 DALAM MEWUJUDKAN NEGARA OLEH TAUFIK HIDAYAT (12009025) PRODI PPKN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN

KD & INDIKATOR Kompetensi Dasar Menganalisis dinamika pengelolaan kekuasaan negara di pusat dan daerah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dalam mewujudkan tujuan negara Menyaji hasil analisis dinamika pengelolaan kekuasaan negara di pusat dan daerah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam mewujudkan tujuan negara Indikator Konsep NKRI dalam kehidupan bernegara Pengertian pemerintahan dalam UUD 1945 Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah di daerah otonom

KONSEP NKRI DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA Sebagai warga negara yang baik, tentunya kalian harus memahami pengertian atau makna negara Indonesia. Makna tesebut penting diketahui untuk semakin mempertegas identitas negara Indonesia. Oleh karena itu, pada bagian ini kalian akan dibekali pengetahuan mengenai makna konsep NKRI menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal. BACK

PENGERTIAN PEMERINTAH DALAM UUD I945 Ketika MPR melakukan amandemen Pasal 18 UUD 1945 dilakukan pengaturan secara komprehensif , yakni disamping mengubah redaksi pasal juga dilakukan penambahan ayat-ayat dan pasal-pasal baru berkaitan dengan pemerintahan daerah . Pasal 18 ditambah dengan 6 ayat baru sehingga menjadi 7 ayat yang antara lain mengatur masalah otonomi daerah dan tugas pembantuan , pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah yang dilakukan secara demokratis dan langsung oleh rakyat, serta kewenangan pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah dan peraturan lain dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Sedang penambahan pasal baru dilakukan dengan membuat pasal 18 A yang mengatur hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di bidang pemerintahan , keuangan , pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya alam. Sedang penambahan pasal 18 B isinya mengakui adanya satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa , serta mengakui eksistensi masyarakat hukum adat dengan hak-hak tradisionalnya. BACK

HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DI DAERAH OTONOM Hubungan kewenangan Hubungan pengawasan Pengawasan segi institut Pengawasan segi substansi Pengawasan segi waktu Pengawasan lintas sektoral Hubungan keuangan Pajak daerah Retribusi daerah Pajak bumi dan bangunan Dana alokasi umum Dana alokasi khusus next

TERIMAKASIH OFF