OLEH TAUFIK HIDAYAT (12009025) PRODI PPKN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN DINAMIKA PENGELOLAAN KEKUASAAN NEGARA DI PUSAT DAN DAERAH BERDASAR UUD NRI TAHUN 1945 DALAM MEWUJUDKAN NEGARA OLEH TAUFIK HIDAYAT (12009025) PRODI PPKN UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
KD & INDIKATOR Kompetensi Dasar Menganalisis dinamika pengelolaan kekuasaan negara di pusat dan daerah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945dalam mewujudkan tujuan negara Menyaji hasil analisis dinamika pengelolaan kekuasaan negara di pusat dan daerah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam mewujudkan tujuan negara Indikator Konsep NKRI dalam kehidupan bernegara Pengertian pemerintahan dalam UUD 1945 Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah di daerah otonom
KONSEP NKRI DALAM KEHIDUPAN BERNEGARA Sebagai warga negara yang baik, tentunya kalian harus memahami pengertian atau makna negara Indonesia. Makna tesebut penting diketahui untuk semakin mempertegas identitas negara Indonesia. Oleh karena itu, pada bagian ini kalian akan dibekali pengetahuan mengenai makna konsep NKRI menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengukuhkan keberadaan Indonesia sebagai negara kesatuan dan menghilangkan keraguan terhadap pecahnya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memperkukuh prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tidak sedikit pun mengubah Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi negara federal. BACK
PENGERTIAN PEMERINTAH DALAM UUD I945 Ketika MPR melakukan amandemen Pasal 18 UUD 1945 dilakukan pengaturan secara komprehensif , yakni disamping mengubah redaksi pasal juga dilakukan penambahan ayat-ayat dan pasal-pasal baru berkaitan dengan pemerintahan daerah . Pasal 18 ditambah dengan 6 ayat baru sehingga menjadi 7 ayat yang antara lain mengatur masalah otonomi daerah dan tugas pembantuan , pemilihan anggota DPRD dan Kepala Daerah yang dilakukan secara demokratis dan langsung oleh rakyat, serta kewenangan pemerintah daerah dalam membuat peraturan daerah dan peraturan lain dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Sedang penambahan pasal baru dilakukan dengan membuat pasal 18 A yang mengatur hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di bidang pemerintahan , keuangan , pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya alam. Sedang penambahan pasal 18 B isinya mengakui adanya satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan istimewa , serta mengakui eksistensi masyarakat hukum adat dengan hak-hak tradisionalnya. BACK
HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH DI DAERAH OTONOM Hubungan kewenangan Hubungan pengawasan Pengawasan segi institut Pengawasan segi substansi Pengawasan segi waktu Pengawasan lintas sektoral Hubungan keuangan Pajak daerah Retribusi daerah Pajak bumi dan bangunan Dana alokasi umum Dana alokasi khusus next
TERIMAKASIH OFF