Nur Azis Rahmanto Senja Refiana W Nurmaliza Utari Siwi Retnaning D

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

BAB V LEMBAGA PEMERINTAHAN DAERAH
Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pentingnya Daerah dalam Bingkai NKRI
PEMERINTAHAN DAERAH DESENTRALISASI, DEKONSENTRASI, TUGAS PEMBANTUAN
Oleh : Indah Dwi Qurbani, SH, MH
Drs. Cyrus Ramot Marpaung
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
Hubungan Fungsional Dan Struktural Pemerintah Pusat Dan Daerah
Hukum Tata Negara Bahan ajar Pengantar Hukum Indonesia
OTONOMI DAERAH BAB 10.
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Struktur Penyelenggara Pemerintahan Daerah : Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Penyelenggaran Kekuasaan Negara
UU No. 23 TAHUN 2014 IMPLIKASINYA TERHADAP SDM KESEHATAN
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PENYELENGGARAAN PENATAAN RUANG
PRINSIP - PRINSIP PEMERINTAHAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at
Good Governance Dalam Penataan Kota Jakarta
Kuliah 7 UU 32 Tahun 2004 Harsanto Nursadi.
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
Universitas Indo Global Mandiri
IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
BAB 3 Perkembangan Pengelolaan Kekuasaan Negara di Pusat dan Daerah dalam Mewujudkan Tujuan Negara Indonesia.
PEMERINTAHAN DAERAH NOVIA KENCANA, S.IP., MPA PRODI ILMU PEMERINTAHAN
Anggota kelompok: 2.Fransisko(Mia 1/19) 1.Bagus (mia 1/06)
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
PERATURAN DAERAH Muchamad Ali Safa’at.
Bahan Kuliah Hukum Pemda FH UII 2015
SISTEM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH.
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
Mendukung Hubungan Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
OLEH: YUNITA WULANSARI PPKn
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
HUBUNGAN KEWENANGAN PUSAT - DAERAH
TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
Hubungan struktural dan fungsional pemerintahan pusat dan daerah menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
PEREKONOMIAN INDONESIA. Dosen :. MUHAMMAD YUSUF INDRA PURNAMA, S. E, M
Model pemisahan kekuasaan dalam bangunan negara Pancasila.
Tata Kelola Pemerintahan Desa
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
PERSPEKTIF PERANGKAT DAERAH BERDASARKAN PP 18 TAHUN 2016
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Pengertian Otonomi Daerah adalah hak dan kewajiban Daerah Otonomi, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakatnya.
KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI JAWA TENGAH
PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA UNTUK KESEJAHTERAAN RAKYAT OLEH:TUTIK KUSUMA WADHANI,SE,MM,M.Kes.
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

Kedudukan dan Fungsi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Nur Azis Rahmanto Senja Refiana W Nurmaliza Utari Siwi Retnaning D Prakasita Puspitasiwi Sulaiman Ali Rica Nur Pratiwi Titis Fajar Kesuma A Rifka Anisa Wakhida Rohmah F S Risca Putriyana

Pasal 18 ayat 1 Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah – daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang Undang

Arti Pemerintah Daerah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Penyelenggaraan urusan pemerintahan Urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah mencakup semua urusan pemerintah kecuali beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Pemerintah daerah dan DPRD Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah yang mempunyai kedudukan sejajar. Pemerintah daerah provinsi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi dan DPRD Provinsi Pemerintah daerah kabupaten/ kota yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD Kabupaten/ Kota

Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan Asas otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur urusannya sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

Hak dan Kewajiban Daerah Otonom Berdasarkan UUD RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Hak Daerah Otonom Kewajiban Daerah Otonom Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI Memilih pimpiinan daerah Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Mengelola aparatur daerah Mengembangkan kehidupan demokrasi Mengelolakekayaan daerah Mewujudkan peradilan dan pemerataan Memungut pajak daerah dan dan retribusi daerah Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan Mendapatkan sumber – sumber pendapatan lain yang sah, dsb. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, dsb.

Asas Penyelenggaraan Pemerintahan NO NAMA ASAS PENGERTIAN 1 Sentralisasi Penyerahan kekuasaan serta wewenang pemerintahan sepenuhnya kepada pemerintah pusat 2 Desentraalisasi Penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepadapemerintah daerah untuk mengatur Rumah Tangga sendiri 3 Dekonsentrasi Pelimpahan wewenang administrasi dari pemerintah pusat kepada pejabat di daerah

Urusan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota Berdasarkan UUD RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Urusan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota Perencanaan dan pengendalian pembangunan Perencanaa, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Penyediaan sarana dan prasarana umum Penanganan bidang kesehatan Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial, dsb. Penyelenggaraan pendidikan,dsb.

TERIMAKASIH