Kedudukan dan Fungsi Pemerintah Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia Nur Azis Rahmanto Senja Refiana W Nurmaliza Utari Siwi Retnaning D Prakasita Puspitasiwi Sulaiman Ali Rica Nur Pratiwi Titis Fajar Kesuma A Rifka Anisa Wakhida Rohmah F S Risca Putriyana
Pasal 18 ayat 1 Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah – daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan Undang Undang
Arti Pemerintah Daerah Penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan Urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah mencakup semua urusan pemerintah kecuali beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Pemerintah daerah dan DPRD Pemerintah Daerah dan DPRD merupakan unsur penyelenggara pemerintah daerah yang mempunyai kedudukan sejajar. Pemerintah daerah provinsi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah provinsi dan DPRD Provinsi Pemerintah daerah kabupaten/ kota yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan DPRD Kabupaten/ Kota
Asas Otonomi dan Tugas Pembantuan Asas otonomi adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur urusannya sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang undangan. Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Hak dan Kewajiban Daerah Otonom Berdasarkan UUD RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Hak Daerah Otonom Kewajiban Daerah Otonom Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI Memilih pimpiinan daerah Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Mengelola aparatur daerah Mengembangkan kehidupan demokrasi Mengelolakekayaan daerah Mewujudkan peradilan dan pemerataan Memungut pajak daerah dan dan retribusi daerah Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan Mendapatkan sumber – sumber pendapatan lain yang sah, dsb. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, dsb.
Asas Penyelenggaraan Pemerintahan NO NAMA ASAS PENGERTIAN 1 Sentralisasi Penyerahan kekuasaan serta wewenang pemerintahan sepenuhnya kepada pemerintah pusat 2 Desentraalisasi Penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepadapemerintah daerah untuk mengatur Rumah Tangga sendiri 3 Dekonsentrasi Pelimpahan wewenang administrasi dari pemerintah pusat kepada pejabat di daerah
Urusan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota Berdasarkan UUD RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Urusan Wajib Pemerintah Daerah Provinsi Urusan Wajib Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota Perencanaan dan pengendalian pembangunan Perencanaa, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Penyediaan sarana dan prasarana umum Penanganan bidang kesehatan Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial, dsb. Penyelenggaraan pendidikan,dsb.
TERIMAKASIH