BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi Pertemuan : 3-4
Tujuan Pembelajaran Menjelaskan pengertian konstitusi Menjelaskan arti penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi warga negara Menjelaskan arti penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi kehidupan kenegaraan Menyusun laporan hasil telaah tentang arti penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menyajikan laporan hasil telaah tentang arti penting UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tujuan Pembelajaran Mengidetifikasi semangat para pendiri negara dalam merumuskan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengidetifikasi semangat para pendiri negara dalam mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menyajikan hasil telaah semangat para pendiri negara dalam merumuskan dan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Mencoba praktik kewarganegaraan sebagai perwujudan semangat para pendiri negara dalam merumuskan dan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Konstitusi Konstitusi adalah keseluruhan aturan dasar baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur bagaimana suatu pemerintahan diselenggarakan dalam suatu negara. Biasa disebut juga UUD. Kedudukan konstitusi dalam sebuah negara sebagai hukum dasar dan hukum tertinggi.
Konstitusi Republik Indonesia Fungsi konstitusi yaitu : Menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah Menjamin hak-hak asasi warga negara Konstitusi pertama negara Republik Indonesia adalah UUD 1945. Suasana kebatinan konstitusi pertama adalah Pancasila. Jadi pancasila tidak dapat terpisahkan dari UUD 1945.
Secara umum isi Konstitusi memuat : Pernyataan luhur Struktur organisasi negara Jaminan dan perlindungan HAM Prosedur perubahan konstitusi Larangan perubahan tertentu
UUD 1945 Periode 1945 – 1949 Ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 Sistematika terdiri atas : Pembukaan, terdiri 4 alinea Batang Tubuh, terdiri atas 16 bab 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan) Penjelasan UUD 1945, yang disusun oleh MR Soepomo.
Sifat UUD 1945 , yaitu : Singkat, yaitu memuat atuarn-aturan pokok saja, sebagai unstruksi dalam penyelenggaraan negara. Supel, artinya aturan yang pokok saja sesuai dengan negara Indonesia yang berkembanga, terus dinamis dan mengalami perubahan, sehingga tidak ketinggalan zaman.
UUD 1945 bersifat sementara, ditegaskan dalam pasal 3 dan ayat 2 aturan tambahan UUD 1945. Hubungan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 adalah pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan.
Materi pengaturan sistem pemerintahan negara Pembukaan UUD 1945 memuat pokok-pokok pikiran yang diwujudkan oleh UUD 1945 dalam pasal-pasalnya Batang tubuh memuat tentang : Materi pengaturan sistem pemerintahan negara Materi hubungan negara dengan warga negara dan penduduk
Sistem Pemerintahan Indonesia Periode UUD 1945 – 1949 : Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat) Sistem konstitusional Kekuasaan negara yang tertinggi ditangan MPR Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR Menteri negara ialah pembantu, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas
Lembaga Negara masa UUD 1945-1949 MPR PRESIDEN DPR DPA BPK MA
Alasan perubahan UUD 1945 Tuntutan reformasi Penafsiran UUD 1945 sesuai kepentingan politik
UUD 1945 setelah perubahan terdiri atas : Pembukaan Perubahan secara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah. UUD 1945 setelah perubahan terdiri atas : Pembukaan Pasal-Pasal, terdiri atas 21 Bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan
Amandemen UUD 1945 UUD 1945 amandemen I (19 Oktober 1999 – 18 Agustus 2000) UUD 1945 amandemen II (18 Agustus 2000 – 9 November 2001) UUD 1945 amandemen III (9 November 2001 – 10 Agustus 2002) UUD 1945 amandemen IV (10 Agustus 2002 – sekarang)
Konstitusi di Indonesia UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949) Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959) orde lama (5 Juli 1959 – 1965) orde baru (1965 – 1999) Reformasi (1999 – sekarang)