BAB 1 Berkomitmen terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara Pertemuan : 3
Sidang PPKI
Tujuan Pembelajaran Menjelaskan tujuan pembentukan PPKI Menjelaskan keanggotaan PPKI Menjelaskan alasan perubahan sila I rumusan dasar negara Piagam Jakarta saat penetapan dasar negara oleh PPKI Membedakan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menyusun laporan hasil telaah tentang penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Menyajikan hasil telaah tentang penetapan Pancasila sebagai dasar negara.
NO PERTANYAAN
Pembubaran BPUPKI Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan karena dianggap telah dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik, yaitu menyusun rancangan Undang-Undang Dasar bagi negara Indonesia Merdeka, dan digantikan dengan dibentuknya "Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia" ("PPKI") atau dalam bahasa Jepang: Dokuritsu Junbi Inkai dengan Ir. Soekarno sebagai ketuanya.
Pelantikan PPKI Secara simbolik PPKI dilantik oleh Jendral Terauchi, pada tanggal 9 Agustus 1945, dengan mendatangkan Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat ke "Kota Ho Chi Minh" atau dahulu bernama Saigon , adalah kota terbesar di negara Vietnam dan terletak dekat delta Sungai Mekong
PPKI Tugas "PPKI" adalah meresmikan pembukaan serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.
Keanggotaan PPKI Anggota "PPKI" sendiri terdiri dari 21 orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia-Belanda, terdiri dari: 12 orang asal Jawa 3 orang asal Sumatera 2 orang asal Sulawesi 1 orang asal Kalimantan 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara) 1 orang asal Maluku 1 orang asal etnis Tionghoa
Sidang PPKI (18 Agustus 1945) Ketua : Ir. Soekarno Anggota : 21 orang Hasil : Mengesahkan UUD 1945 Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden Tugas presiden sementara dibantu oleh Komite nasional sebelum dibentuknya MPR dan DPR
Sementara itu dalam sidang "PPKI" pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam hitungan kurang dari 15 menit telah terjadi kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik dari pihak kaum keagamaan yang beragama non-Muslim serta pihak kaum keagamaan yang menganut ajaran kebatinan, yang kemudian diikuti oleh pihak kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") guna melunakkan hati pihak tokoh-tokoh kaum keagamaan yang beragama Islam guna dihapuskannya "tujuh kata" dalam "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter".
Setelah itu Drs. Mohammad Hatta masuk ke dalam ruang sidang "PPKI" dan membacakan empat perubahan dari hasil kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik tersebut. Hasil perubahan yang kemudian disepakati sebagai "pembukaan (bahasa Belanda: "preambule") dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945", yang saat ini biasa disebut dengan hanya UUD'45 adalah :
Sebelum disahkan terdapat perubahan pada UUD 1945 Kata Muqadimah diganti dengan kata pembukaan Kata anak kalimat "Piagam Jakarta" yang menjadi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, Pada pembukaan alenia ke empat anak kalimat Ketuhanan dengan menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya diganti dengan Ketuhanan yang Maha Esa
Pada pembukaan alenia ke empat anak kalimat Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab menjadi Kemanusiaan yang adil dan beradab Pada pasal 6 ayat (1) yang semula berbunyi presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam diganti menjadi presiden ialah orang Indonesia asli
Pasal 29 ayat 1 dari yang semula berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhananan, dengan kewajiban menjalankan Syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi berbunyi: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
PANCASILA Pancasila adalah seperangkat nilai luhur yang tercantum dalam lima butir sila Pancasila diambil dari nilai –nilai luhur kehidupan bangsa Indonesia yang sudah ada sejak dahulu kala,sebelum Indonesia merdeka dan sebelum Pancasila dijadikan dasar negara.
Pancasila sebagai Dasar Negara Pancasila adalah gabungan dari kata PANCA yang artinya LIMA, SILA yang artinya DASAR. Pancasila berarti lima dasar yang dijadikan dasar negara Sebagai dasar negara Pancasila menjadi sumber nilai,norma dan kaidah bagi segala peraturan hukum dan perundang –undangan yang berlaku di Indonesia Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum yang bersifat tetap dan tidak bisa dirubah
Sebagai dasar negara, Pancasila memiliki fungsi : Dasar berdiri dan tegaknya NKRI Dasar kegiatan penyelenggaraan negara Dasar partisipasi warga negara Dasar pergaulan antar warga negara Dasar dan sumber hukum nasional
Perumusan Pancasila Sila Inti frase Keterangan Ketuhanan Yang Maha Esa 1 Ketuhanan Yang Maha Esa 2 Kemanusiaan Yang adil dan beradab 3 Persatuan Indonesia 4 Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5 Keadilan Sosial Bagi seluruh rakyat Indonesia
Analisis Sila Pancasila Ketuhanan Tuhan Kemanusiaan Manusia Persatuan Satu Kerakyatan Rakyat Keadilan Adil Bangsa Indonesia ada karena restu Tuhan yang menyebabkan manusia Indonesia bersatu menjadi rakyat Indonesia dengan tujuan memperoleh keadilan
Pancasila sebagai satu kesatuan kebulatan Pancasila terdiri dari lima sila yang merupakan satu kesatuan dan kebulatan. Ini berarti bahwa dasar negara Indonesia hanyalah satu, sebab meskipun Pancasila terdiri dari lima sila namun kelimanya menyusun pengertian yang satu dan bulat.
Pancasila mempunnyai sifat mengikat Bahwa ketentuan mengenai pembuatan segala peraturan dan hukum bersumber pada Pancasila bersifat wajib dan memaksa. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara tercantum dengan jelas dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat Tujuan Pokok dirumuskannya Pancasila sebagai dasar negara Fungsi pokok Pancasila sebagai dasar negara
Idiologi Pancasila `Istilah Ideologi berasal dari kata "idea" yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita. Dan "logos" yang berarti ilmu. Dalam pengertian sehari-hari, "idea" disamakan artinnya dengan "cita-cita". Cita-cita yang dimaksud bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar, pandangan atau paham. Ideologi adalah seperangkat gagasan, ide, cita-cita, dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu.
Pancasila sebagai Idiologi Sebagai idiologi, Pancasila bukan merupakan pemikiran seseorang Idiologi Pancasila diangkat dari nilai-nilai adat istiadat, budaya ,serta ragam masyarakat Indonesia sejak zaman sebelum terbentuknya negara Indonesia . Sebagai Idiologi Pancasila bersifat tidak kaku dan tertutup,tetapi bersifat dinamis dan terbuka. Sebagai idiologi Pancasila dapat digunakan untuk menghadapi dan menjalani zaman yang terus menerus berkembang sesuai dengan keadaan tanpa megubah nilai dasarnya.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Pancasila sebagai pandangan hidup sering juga disebut way of life, pegangan hidup, pedoman hidup, pandangan dunia atau petunjuk hidup. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dipergunakan sebagai petunjuk dalam kehidupan sehari – hari masyarakat Indonesia baik dari segi sikap maupun prilaku haruslah selalu dijiwai oleh nilai – nilai luhur pancasila.
Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai pedoman dan penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya dan pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya