Oleh : Drs. Wahyana, MA Pengawas PLB DIY

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
Advertisements

STANDAR PROSES PENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PENGERTIAN Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar.
STANDAR PROSES PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun berisi kriteria minimal proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah di seluruh wilayah.
PENILAIAN KINERJA GURU (Teacher Performance Appraisal)
Standar dan Mutu Pendidikan Sekolah Menengah
“PENTINGNYA SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN”
Komponen-Komponen Pendidikan
MANAJEMEN PELAKSANAAN KBK
Konsep Pendekatan Sistem dalam Desain Instruksional
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENGELOLAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI SEKOLAH REGULER
PENGENALAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
PERAN DAN FUNGSI GURU PEMBIMBING KHUSUS (GPK)
Standar Biaya Operasional Satuan Pendidikan
PENDIDIKAN TAMAN KANAK-KANAK
PENILAIAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK berdasarkan PERMENDIKNAS RI NOMOR 20 TAHUN 2007 Tanggal 11 Juni 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN Oleh:
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Permendiknas No. 19 Tahun 2007 TENTANG STANDAR PENGELOLAAN PENDIDIKAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH.
KEBUTUHAN, TANTANGAN DAN PERMASALAHAN PEMBELAJARAN SD PERTEMUAN - 7
PROGRAM PENGEMBANGAN KEKHUSUSAN
STRATEGI BELAJAR MENGAJAR
Oleh : Munawir Yusuf PLB FKIP UNS
STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
PENGEMBANGAN SILABUS.
PENDIDIKAN LAYANAN KHUSUS BAGI ABK
Pengembangan Muatan Lokal.
Desain Pembelajaran KTSP.
MANAJEMEN PENDIDIKAN KHUSUS DAN LAYANAN KHUSUS
KONSEP PRINSIP DAN PENDEKATAN PENILAIAN DALAM PEMBELAJARAN
PERAN DAN TUGAS GPK DI SEKOLAH INKLUSI
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
UNDANG–UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Penyusunan Peraturan Akademik SMA
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
RATNI PURWASIH PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PEMBELAJARAN.
PENGEMBANGAN SILABUS.
Departemen Pendidikan Nasional Materi 6 - Silabus Cipete
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
PERMENDIKNAS Nomor 41 Tahun 2007
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS PROGRAM AKSELERASI.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Departemen Pendidikan Nasional Materi 6 - Silabus Cipete
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Rahmat S present PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL PENGEMBANGAN SILABUS.
Direktorat Pembinaan SMA PENGEMBANGAN SILABUS KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN DINAS PENDIDIKAN PROPINSI JAWA TIMUR.
Sosialisasi KTSP Departemen Pendidikan Nasional Sosialisasi KTSP UNDANG–UNDANG NO. 20 TH.2003 Tentang SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL.
Transcript presentasi:

Oleh : Drs. Wahyana, MA Pengawas PLB DIY STANDAR PELAYANAN MINIMAL SPPI Oleh : Drs. Wahyana, MA Pengawas PLB DIY Disampaikan pada : PELATIHAN SPPI DINAS DIKPORA KABUPAKULONPROGO

Email : mr.wahyana@yahoo.com KENALAN RUMIYIN NGGIH Nama : Drs. Wahyana, MA TTL : Sleman 24-02-1959 Pekerjaan : Pengawas Sekolah Kantor : Dinas Dikpora Prov.DIY Jln. Cendana 9 Yogyakarta Rumah : Kantongan, Triharjo Sleman, Yogyakarta HP 085643708478 Email : mr.wahyana@yahoo.com

PERISTILAHAN UNTUK ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS Anak cacat Anak berkelainan. Anak luar biasa. Disabilitas. Anak berkebutuhan khusus (ABK) HANDICAPPED EXCEPTIONAL DISABILITY SPECIAL NEED

ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS Anak yang membutuhkan pelayanan pendidikan secara khusus disebabkan karena suatu kondisi Exceptional children Kondisi Internal Kondisi Eksternal Ada hambatan/gangguan pada satu atau lebih aspek perkembangan . Kebutuhan pendidikan khusus disebabkan karena lingkungan (fisik, sosial, ekonomi, budaya) Fisik Fakir, miskin, terlantar, terbelakang secara geografis, sosial, minoritas, narkoba, broeken home dll. Kognitif Sosio-emosional

ANAK LUAR BIASA EXCEPTIONAL CHILDREN mereka yang mengalami perbedaan atau penyimpangan secara signifikan dari keadaan rata-rata (normal), pada aspek fisik, motorik, kognitif, emosi dan atau sosial, sehingga memerlukan pelayanan pendidikan yang khusus. Di atas rata-rata Di bawah rata-rata

DISABILITAS DISABILITY mereka yang mengalami kesulitan atau ketidakmampuan dalam menjalankan fungsi atau aktivitas tertentu disebabkan karena ada kerusakan atau gangguan pada aspek fisik, sensori, kognitif, dan atau sosio-emosional, sehingga mereka membutuhkan suatu layanan khusus supaya dapat mengembangkan potensinya secara optimal dan atau malaksanakan fungsi Kehidupan secara layak Di bawah rata-rata

INCLUSIVE EDUCATION UMUM Suatu ideologi, sistem dan atau strategi pendidikan/Pembelajaran dimana semua anak dari berbagai kondisi dapat mengikuti pendidikan/pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama, yang disesuaikan dengan kemampuan/kebutuhan masing-masing anak.

DALAM SETING ABK INCLUSIVE EDUCATION Suatu ideologi, sistem dan atau strategi pendidikan/Pembelajaran dimana anak-anak berkebutuhan khusus (disabilitas) mengikuti pendidikan/pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama dengan anak-anak lainnya (“normal”), dengan sistem layanan pendidikan yang disesuaikan dengan kemampuan/kebutuhan nya.

KARAKTERISTIK PENDIDIKAN INKLUSIF Anak berkebutuhajn khusus (ABK) belajar dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama dengan anak- anak lainnya (“normal”). Anak berkebutuhan khusus memperoleh layanan pendidikan yang bermutu. Anak berkebutuhan khusus memperoleh layanan pendidikan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Sistem pendidikan disesuaikan dengan kondisi anak.

KOMPONEN PENDUKUNG PENDIDIKAN INKLUSIF Landasan Hukum 1 2 Kemauan (political will) Prosedur operasional Pendidikan inklusif 6 Sikap dan prilaku 3 SDM Sarana-prasarana 5 4

HARUS MEMENUHI STANDAR MINIMAL ! BAGAIMANA PENDIDIKAN INKLUSI HARUS DILAKSANAKAN? HARUS MEMENUHI STANDAR MINIMAL !

Bagaimana Pendidikan Inklusi harus dilaksanakan   Bagaimana Pendidikan Inklusi harus dilaksanakan? SPPI HARUS MEMENUHI STANDAR MINIMAL Untuk menyelenggarakan system pendidikan inklusi, hal prinsip yang tak dapat dihindarkan adalah melaksanakan proses pengembangan komponen system pengelolaan pendidikan di Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi (SPPI).

1. MANAGERIAL Managerial meliputi: perencanaan, penyelenggaraan dan pengawasan sistem persekolahan. SPPI harus mewujudkan prinsip inklusifisme sejak dari perencanaan, proses penyelenggaraan, pemantauan atau pengawasan, hingga evaluasi dan penyusunan rencana tindak lanjut penyelenggaraan program sekolah.

2. KURIKULUM Pengelola SPPI memiliki kewenangan dan oleh karenanya harus memiliki kemahiran dalam mengembangkan dan menyesuaikan kurikulum sebagai pedoman pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi individu siswanya (terutama untuk siswa yang memiliki kebutuhan khusus), termasuk penyelenggaraan program khusus.

KURIKULUM Pengertian sempit : Seperangkat bahan atau isi yang akan disampaikan dalam kegiatan belajar mengajar.

KURIKULUM Pengertian luas : Kurikulum adalah semua pengalaman yang diperoleh siswa yang dapat membantunya untuk mewujudkan berbagai potensi yang dimilikinya.

KURIKULUM Menurut Depdiknas: Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar

KURIKULUM ACUAN, RUJUKAN, ATAU RAMBU-RAMBU DALAM PELAKSANAAN PEMBELAJARAN DAN /ATAU PENDIDIKAN UNTUK MENCAPAI KEPADA SUATU TUJUAN YANG DIINGINKAN

MODEL-MODEL KURIKULUM DALAM PENDIDIKAN INKLUSIF DUPLIKASI KURIKULUM UNTUK ABK DISAMAKAN DENGAN KURIKULUM UMUM. KURIKULUM UMUM DIRUBAH UNTUK DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN DAN KEMAMPUAN SISWA ABK BEBERAPA BAGIAN DARI KURIKULUM UMUM DITIADAKAN TETAPI DIGANTI DENGAN SESUATU YANG KURANG LEBIH SETARA. BEBERAPA BAGIAN DARI KURIKULUM UMUM DITIADAKAN SAMA SEKALI KARENA TIDAK MEMUNGKINKAN BAGI ABK MODIFIKASI SUBSTITUSI OMISI

BAGAIMANA MENGEMBANGAN KURIKULUM DALAM SETING INKLUSIF ?

MODEL PENGEMBANGAN KURIKULUM INKLUSIF DUPLIKASI MODIFIKAS SUBSTITUSI OMISI TUJUAN 1 2 3 4 ISI 5 6 7 8 PROSES 10 12 9 11 EVALUASI 13 14 15 16

KURIKULUM DALAM PENDIDIKAN INKLUSIF Satuan pendidikan penyelenggara pendidikan inklusif menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang mengakomodasi kebutuhan dan kemampuan peserta didik sesuai dengan bakat, minat dan potensinya. PERMENDIKNAS NO 70.2007

PEMBELAJARAN DALAM PENDIDIKAN INKLUSIF Pembelajaran pada pendidikan inklusif mempertimbangkan prinsip- prinsip pembelajaran yang disesuaikan dengan karakteristik belajar peserta didik.

PRINSIP PENGELOLAAN PEMBELAJARAN

KOMPONEN 1: TUJUAN PEMBELAJARAN Kemampuan atau kompetensi yang harus dikuasai oleh peserta didik setelah menjalani kegiatan pembelajaran. Tujuan pembelajaran/pendidikan berjenjang, dari tujuan yang paling umum sampai dengan yang paling khusus.

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN TUJUAN PEMBELAJARAN TUJUAN NASIONAL STANDAR KOMPETENSI LULUSAN TUJUAN INSTITUSIONAL TUJUAN KURIKULER KOMPETENSI INTI KOMPETENSI DASAR INDIKATOR

ANALISIS TUJUAN PEMBELAJARAN DALAM SETING INKLUSI STANDAR KOMPETENSI LULUSAN Duplikasi Modifikasi Substitusi Omisi KOMPETENSI INTI KOMPETENSI DASAR INDIKATOR

MODIFIKASI TUJUAN KOMPETENSI Siswa dapat menghitung luas segitiga sama sisi Siswa dapat membedakan bentuk segitiga dengan bentuk lingkaran ANAK PADA UMUMNYA ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

PENGEMBANGAN INDIKATOR UNTUK ABK DALAM PENDIDIKAN INKLUSIF KI KD INDIKATOR INDIKATOR ABK A A.1 A.1.1 A.1.2 A.1.3 A.2 A.2.1 A.2.2 A.2.3

KOMPONEN 2: ISI/MATERI Berkaitan dengan materi (konsep, teori, informasi, pokok bahasan) yang harus dipelajari oleh peserta didik, supaya dapat menguasai kompetensi yang diharapkan. Konsep bilangan - proses fotosintetis Bilangan ganjil - konsep ekosistem Kensep penjumlahan - toleransi beragama Konsep pengurangan - hukum zakat Benda geometrik - tata cara sholat

ANALISIS MATERI PEMBELAJARAN DALAM SETING INKLUSI Duplikasi Modifikasi Substitusi Omisi MATERI

MODIFIKASI MATERI MATERI MATEMATIKA SD PERKALIAN BILANGAN DENGAN HASIL DIBAWAH SERATUS PENJUMLAHAN BILANGAN DENGAN HASIL DI BAWAH SEPULUH ANAK PADA UMUMNYA ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

PENGEMBANGAN MATERI UNTUK ABK DALAM PENDIDIKAN INKLUSIF KI KD INDIKATOR INDIKATOR ABK MATERI ABK A A.1 A.1.1 A.1.2 A.1.3 A.2 A.2.1 A.2.2 A.2.3

KOMPONEN 3 PROSES Proses berkaitan dengan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh peserta didik, guru dan komponen lainnya, supaya dapat menguasai kompetensi yang diharapkan (PBM). Proses pembelajaran berkaitan dengan lima hal: Waktu Cara (bentuk kegiatan) Tempat/lingkungan Sumber Media/alat

ANALISIS PROSES PEMBELAJARAN DALAM SETING INKLUSI WAKTU CARA TEMPAT SUMBER ALAT Duplikasi Modifikasi Substitusi Omisi PROSES PEMBELAJARAN

Contoh: MODIFIKASI PROSES Waktu belajar diperpanjang. Pembelajaran sewaktu-waktu di laksanakan di kelas khusus (resource room). Penggunaan alat bantu khusus dalam pembelajaran. Penggunaan guru pendamping (shadow teacher). Penempatan tempat duduk pada lokasi tertentu (dekat dengan guru).

Contoh: MODIFIKASI PROSES Pemanfaatan siswa “normal” sebagai tutor. Pemberian tugas khusus yang berbeda dengan siswa lain. Pemberian penjelasan/pembelajaran khusus di luar jam belajar umum. Penggunaan bahan/sumber ajar yang berbeda/khusus.

KOMPONEN 4: EVALUASI PEMBELAJARAN Evaluasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui keberhasilan peserta didik dalam mencapai tujuan atau kompetensi yang telah ditetapkan.

EVALUASI PEMBELAJARAN Pelaksanaan evaluasi berkaitan dengan lima aspek utama: 1. Isi 2. Waktu 3. Cara 4. Alat 5. Tempat

ANALISIS PROSES EVALUASI DALAM SETING INKLUSI WAKTU CARA ALAT TEMPAT Duplikasi Modifikasi Substitusi Omisi EVALUASI

SISTEM EVALUASI DALAM PENDIDIKAN INKLUSIF Penilaian hasil belajar bagi peserta didik pendidikan inklusif mengacu pada kurikulum tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan. Peserta didik yang mengikuti pembelajaran berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sesuai dengan standar nasional pendidikan atau di atas standar nasional pendidikan wajib mengikuti ujian nasional. PERMENDIKNAS NO 70.2007

SISTEM EVALUASI DALAM PENDIDIKAN INKLUSIF Peserta didik yang memiliki kelainan dan mengikuti pembelajaran berdasarkan kurikulum yang dikembangkan di bawah standar nasional pendidikan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. PERMENDIKNAS NO 70.2007

SISTEM EVALUASI DALAM PENDIDIKAN INKLUSIF Peserta didik yang menyelesaikan pendidikan dan lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan mendapatkan ijazah yang blankonya dikeluarkan oleh Pemerintah. PERMENDIKNAS NO 70.2007

SISTEM EVALUASI DALAM PENDIDIKAN INKLUSIF Peserta didik yang memiliki kelainan yang menyelesaikan pendidikan berdasarkan kurikulum yang dikembangkan oleh satuan pendidikan di bawah standar nasional pendidikan mendapatkan surat tanda tamat belajar yang blankonya dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan. PERMENDIKNAS NO 70.2007

SISTEM EVALUASI DALAM PENDIDIKAN INKLUSIF Peserta didik yang memperoleh surat tanda tamat belajar dapat melanjutkan pendidikan pada tingkat atau jenjang yang lebih tinggi pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau satuan pendidikan khusus. PERMENDIKNAS NO 70.2007

MODIFIKASI DALAM EVALUASI Soal yang digunakan berbeda dengan anak pada umumnya. (soal disesuaikan dengan materi yg diajarkan untuk ABK) Waktu penilaian diperpanjang. Evaluasi dilaksanakan di tempat tertentu. Evaluasi dilaksanakan secara individual.

MODIFIKASI DALAM EVALUASI Evaluasi dilaksanakan secara lisan (guru membacakan soal murid menuliskan jawaban; guru membacakan soal siswa menjawab secara lisan, kemudian dituliskan oleh guru). Evaluasi menggunakan alat khusus (braille, atau komputer).

MODIFIKASI DALAM EVALUASI Standar kelulusan berbeda. Sistem pelaporan yang berbeda (rapor). Sistem kenaikan kelas otomatis Sistem Ijazah yang berbeda.

PENGEMBANGAN SOAL EVALUASI UNTUK ABK DALAM PENDIDIKAN INKLUSIF KI KD INDIKATOR INDIKATOR ABK SOAL A A.1 A.1.1 A.1.2 A.1.3 A.2 A.2.1 A.2.2 A.2.3

KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN RANCANGAN KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN INKLUSI Informasi dari tenaga ahli Informasi dari orang tua Informasi dari guru pendamping Tes, pengamatan, wawancara Duplikasi Modifikasi Substitusi Omisi KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN SISWA ASESMEN KEMAMPUAN GAYA BELAJAR PRILAKU … TUJUAN MATERI PROSES ALAT/MEDIA EVALUASI

ALUR UMUM PENANGANAN ABK DI SEKOLAH INKLUSIF Informasi dari tenaga ahli Informasi dari orang tua Informasi dari guru pendamping Guru melakukan Tes, pengamatan, wawancara PENGEMBANGAN PROGRAM PEMBELAJARAN SISWA PENDATAAN, IDENTIFIKASI & ASESMEN PENEMPATAN KELAS EVALUASI memperoleh informasi tentang data siswa: Identitas diri Keluarga. Kemampuan Gaya belajar Kecenderungan prilaku. Emosi-sosial dll. TUJUAN MATERI PROSES ALAT/MEDIA EVALUASI

KEMUNGKINAN STRUKTUR ORGANISASI SEKOLAH INKLUSIF KEPALA SEKOLAH KEPALA TATA USAHA WAKIL KEPALA SEKOLAH 1 WAKIL KEPALA SEKOLAH 2 KORDINATOR INKLUSI GURU GURU GURU GURU GURU GURU GURU SISWA

ANALISIS MODEL KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN INKLUSI NAMA SISWA : ……………….. JENIS HAMBATAN: TUNANTERA TUJUAN MATERI PROSES WAKTU ALAT EVALUASI DUPLIKASI V MODIFIKASI SUBSTITUSI OMISI

ANALISIS MODEL KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN INKLUSI NAMA SISWA : ……………….. JENIS HAMBATAN: KECERDASAN TUJUAN MATERI PROSES WAKTU ALAT EVALUASI DUPLIKASI MODIFIKASI V SUBSTITUSI OMISI

ANALISIS MODEL KURIKULUM DAN PEMBELAJARAN INKLUSI TUNARUNGU TUJUAN MATERI PROSES WAKTU ALAT EVALUASI DUPLIKASI V MODIFIKASI SUBSTITUSI OMISI

3. Adanya komitmen yg kuat dari PEMANGKU KEPENTINGAN Seluruh pemangku kepentingan harus memiliki komitmen yang kuat mengenai pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif perlu didukung oleh prinsip, nilai dan keyakinan yang utuh dari seluruh pemangku kepentingan. Jika komitmen ini kuat maka implementasinya akan dapat berjalan dengan baik, tetapi jika ada konflik kepentingan ini adalah meruapakan salah satu penyebab kegagalan pendidikan inlusif.

4. TENAGA PTK Seluruh tenaga pendidik yang ada di SPPI dituntut memiliki kompetensi yang meliputi kemampuan memodifikasi kurikulum/materi, strategi/metode, alat dan media, serta model monitoring dan evaluasi pembelajaran sesuai dengan yang diperlukan oleh masing-masing individu siswa, terutama oleh siswa yang berkebutuhan khusus. Tenaga kependidikan harus memahami dan dapat membantu pendidik untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik

5. Sarana dan Prasarana Dalam menyelenggarakan pengadaan sarana maupun prasarana pendidikan, hendaknya pengelola sekolah memiliki perspektif inklusi. Sehingga sarana prasarana yang ada dapat diakses (mudah digunakan atau dicapai) oleh semua warga sekolah termasuk untuk mereka yang berkebutuhan khusus. Menurut PP 19 tahun 2005 tentang SPM pada Bab VII Pasal 42 disebutkan bahwa sarana prasarana satuan pendidikan wajib memenuhi::

SARANA Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajara lainnya , bahan habis pakai, serta peralatan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang inlusif

PRASARANA Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan , ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah. Tempat bermain, tempat berkreasi, dn ruang tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan

6. IKLIM SEKOLAH Para pengelola SPPI dituntut mampu mengembangkan iklim psikososial yang akrab antar warga sekolah. Sehingga siswa berkebutuhan khusus tidak merasa asing, namun bahkan merasa akrab dengan warga sekolah yang lain. Kecuali itu kondisi fisik lingkungan sekolah harus aksisebel dan tidak membahayakan bagi semua anak (termasuk siswa yang berkebutuhan khusus).