OTONOMI DAERAH EMI SETYANIGSIH.

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
APA OTONOMI DAERAH ? OTONOMI DAERAH ADALAH HAK DAN KEWAJIBAN DAERAH OTONOM UNTUK MENGATUR DAN MENGURUS SENDIRI URUSAN PEMERINTAHAN DAN KEPENTINGAN.
Advertisements

Guru Pembimbing : Bu Susilawati S . Pd
H.Ghazaly Ama La Nora,S.Ip,M.Si Mercu Buana University
Hasil Diskusi Definisi Otonomi Daerah
MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PELUANG PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : ROBIYANOOR, S.H
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah.
BAB 7 Otonomi Daerah.
OTONOMI DAERAH BAB 10.
OTONOMI DAERAH.
PENGERTIAN Otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Oleh: Kelompok V Yusrizal Rita Marlinda Suyitno Zulminiati
SUMBER-SUMBER KEUANGAN DAERAH
DESENTRALISASI KESEHATAN
Otonomi Daerah dalam Kerangka NKRI
HAK ASASI MANUSIA Pengertian HAM.
Kelompok 2 Nama anggota : Ajeng Bella P. (02) Amalia Utami (03)
PETA KOMPETENSI 4 Dapat menjelaskan peran BUMN dan BUMD sebagai sumber penerimaan publik 5 Dapat menjelaskan administrasi perpajakan 6 Dapat menganalisis.
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PERDAGANGAN DAN INDUSTRI
1 BAB. VII OTONOMI DAERAH 1. PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Administrasi Pemerintahan di Daerah Hukum tentang Organisasi Administrasi Negara Hukum Administrasi Negara Semester 4
Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Sumbar
Otonomi Daerah (Dalam Konteks Perencanaan Pembangunan Wilayah)
PEMERINTAHAN PUSAT DAN DAERAH
PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH DI INDONESIA
TEORI DESENTRALISASI I
OPTIMALISASI POTENSI EKONOMI DAERAH OLEH : DEDY ARFIYANTO , SE.MM
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Dosen Pengampu : Eka Yuli Astuti, MH
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
PROGRAM STUDI ILMU PEMERINTAHAN Dr. Dewi Kurniasih, S.IP.,M.Si.
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
HUBUNGAN ANTAR PEMERINTAHAN – KELAS H
Pendidikan Kewarganegaraan dan Otonomi Daerah
OTONOMI DAERAH Definisi otonomi daerah  kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.
ARAH DAN PRINSIP PEMERINTAHAN DI DAERAH NEXT BACK MENU
Pertemuan 13 Otonomi Desa.
Otonomi Daerah Pengantar
DOSEN : AGUS SUBAGYO, S.IP., M.SI FISIP – HI UNJANI CIMAHI 2012
PB. 6b. PEMERINTAHAN DESA PENDAHULUAN
POLITIK STRATEGI NASIONAL
POLITIK DAN STRATEGI BERDASARKAN PANCASILA
OTONOMI BIDANG PERTANAHAN
KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Dasar Hukum DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
HUBUNGAN KEWENANGAN PUSAT - DAERAH
KEBIJAKAN DESENTRALSIASI DAN OTONOMI DAERAH
PEMERINTAH DAERAH.
Perkembangan Otonomi Daerah
Materi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan
OTONOMI DAERAH Desi Harsanti Pinuji.
Disusun Oleh Pipit Fitriyani, S.Pd
Otonomi Daerah dan Good Governace
Otonomi Daerah.
KELOMPOK 3: OTONOMI DAERAH.
DR.Suharto,SH.,M.Hum.
Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah
ISU DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH
Kebijakan Pendidikan di Daerah
OTONOMI DAERAH by Dr. Ardiyan Saptawan
Otonomi Daerah KELOMPOK 8: Rahmat Firdaus Hasan :
SISTEM PEMERINTAHAN DESA Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS Cahyono, M.Pd. FKIP UNPAS.
OTONOMI DAERAH KELOMPOK 10: MUHAMMAD DURROSYIDIN MUHAMMAD IKHSAN RIZAM
POLITIK STRATEGI NASIONAL
Pembagian Urusan & Penyelenggaraan Pemerintahan
Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.
Desentralisasi atau otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Transcript presentasi:

OTONOMI DAERAH EMI SETYANIGSIH

Latar Belakang Krisis ekonomi dan politik yg melanda indonesia sejak tahun 1997 telah memporak-porandakan hampir seluruh sendi-sendi ekonomi dan politik yang berlanjut pada krisis multidimensi yang menyebabkan semakin rendahnya tingkat kemampuan dan kapasitas negara dalam menjamin kesinambungan pembangunan. Krisis tersebut salah satunya diakibatkan oleh sistem manajemen pemerintahan yg sentralistik, dimana kewenangan dan pengelolaan segala sektor pembangunan berada dalam kewenangan pemerintah pusat, sementara daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur daerahnya. Dinamika dan kebutuhan masyarakat membuat penyelenggaraan pemerintahan dengan asas sentralisasi di masa lalu tidak lagi efektif, apalagi dengan bentangan wilayah nusantara yang sangat luas. Oleh karena sejak awal berdirinya Negara ini, para pendiri Negara telah merencanakan pemberian otonomi dalam kerangka negara kesatuan

lanjutan Ada beberapa alasan mengapa kebutuhan akan desentralisasi begitu mendesak : Kehidupan berbangsa dan bernegara terpusat di jakrta, pembangunan diwilayah lain diabaikan. Pembagian kekayaan yang tidak adil. Daerah yg memiliki kekayaan melimpa spt papua, aceh tidak menerima perolehan dana yg patut dari pemerintah pusat Kesenjanagan antara daerah yg satu dgn daerah yg lain

Pengertian Otda Terdapat banyak pengertian tentang otonomi berdasarkan sudut pandang setiap pakar Soepomo : otonomi sebagai prinsip penghormatan terhadap kehidupan regional sesuai dengan riwayat, adat istiadat, dan sifat2nya dalam kadar NKRI. Price n Muller : seberapa banyak dan luas otoritas pengambilan keputusan yang dimiliki suatu organisasi/pemerintah. Prinsip otda : adanya pelimpahan atau penyerahan wewenang dari pemerintah pusat pada satuan- satuan pemerintah dibawahnya untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri

Arti Penting Otda Hakikat asas disentralisasi sebagai perwujudan otonomi daerah adalah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, sesungguhnya dimaksudkan untuk lebih meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat. otonomi daerah sesungguhnya merupakan langkah sistematis untuk memperkuat dan merekatkan kembali pilar-pilar negara yang cenderung mengalami proses perapuhan. Otonomi dipandang sebagai proses terselenggaranya distribusi kewenangan secara serasi dan proporsional antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintahan kabupaten dan kota dalam bingkai keutuhan negara-negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Lanjutan… Menurut The Liang Gie : Dilihat dr sudut politik: mencegah penumpukan kekuasaan pd satu pihak saja yg dapat menimbulkan tirani. Dr sudut teknik organisatoris : untuk mencapai pemerintahan yg efeisien. Apa yg dianngap lebih utama untuk diurus oleh pemerintah setempat, pengurusannya diserahkan kpd daerah Dr sudut kultur : supayaa adnya perhatian dpt sepenuhnya ditumpukan kpd kekhususan suatu daerah spt geografi, keadaan penduduk, kegiuatan ekonomi, watak kebudayaan atau latar belakang sejarahnya. Dr sudut kepentingan pembangunan ekonomi : pemda dapat lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan tersebut

Visi Otda Politik : harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang hidup bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah yg dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya pemerintahan yg responsif Ekonomi : terbukanya peluang bagi pemerintahan daerah mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya. Sosial : menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika kehidupan disekitarnya.

Pemahaman tentang Pelaksanaan Otonomi Daerah Banyak salah tafsir yang muncul dari berbagai kelompok masyarakat, mulai dari akademisi, pengamat sampai politisi tentang konsep desentralisasi otonomi daerah. Kesalahan ini muncul karena terbatasnya pemahaman tentang pemerintahan daerah, ataupun karena argumentasi yang diajukan lebih merupakan argumentasi politik ketimbang argumentasi keilmuan. Menurut Harun Al Rasyid (2003), ada beberapa kesalahan penafsiran pada awal pelaksanaan otonomi daerah,antara lain: otonomi semata- mata dikaitkan dengan uang, daerah belum mampu dan belum siap, melalui otonomi daerah maka pusat akan melepaskan tanggung jawab untuk membantu dan membina daerah, dengan otonomi daerah maka daerah dapat melakukan apa saja, otonomi daerah akan menciptakan raja-raja kecil di daerah dan memindahkan pola KKN ke daerah Padahal, salah satu landasan pemikiran dari otonomi daerah adalah demokratisasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Karena itu, menjadi tugas seluruh komponen untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan fungsi dan kapasitas masing-masing. Pemberdayaan daerah dalam melaksanakan otonomi ini hanya bisa diwujudkan jika faktor-faktor seperti personil, peralatan, dan pembiayaan tersedia cukup memadai.

Kewenangan Daerah UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah yaitu otonomi terbatas bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah kabupaten/kota. Perbedaan antara UU yang lama dengan yang baru adalah: 1. UU yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat (central government looking). 2. UU yang baru, titik pandang kewenangannya di mulai dari daerah (Local government looking). UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah sesuai dengan tuntutan reformasi yang mengharapkan adanya pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya untuk semua daerah yang pada gilirannya diharapkan dapat mewujudkan masyarakat madani (civil society).

Kewenangan pusat berdasar UU no 22 tahun 99: hubungan luar negeri, hankam, peradilan, moneter, agama, dan bebrpa jenis urusan yg memang lebih efeisien ditangani oleh scr sentral oleh pemerintah pusat, spt kebijakan makro ekonomi, standarisasi nasional, administrasi pemerintahan, BUMN, dan pengembangan SDM Kewenangan pemkab dan kota : pertanian, pertanahan, pendidikan dan kebudayaan, tenaga kerja, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, perhubungan, perdagangan dan industri, penanaman modal dan koperasi

Kaitan Otda dan Demokratisasi Keterkaitan otonomi daerah dengan demokratisasi pernah diungkapkan oleh Muhammad Hatta, Proklamator RI, yang menyatakan “memberikan otonomi daerah tidak saja berarti melaksanakan demokrasi, tetapi mendorong berkembangnya auto-activiteit, artinya bertindak sendiri. Dengan berkembangnya auto-activiteit, tercapailah apa yang dimaksud dengan dempkratisasi, yakni pemerintahan yang dilaksanakan oleh rakyat. Rakyat tidak saja menentukan nasibnya sendiri, melainkan juga memperbaiki nasibnya sendiri” Pemikiran Bung Hatta tersebut jelas memberikan gambaran menganai rakyat dengan segala keunikan dan keunggulan masing-masing di setiap daerah. Karakteristik setiap daerah, baik pada ranah social- kultural dan alam, seharusnya menjadi modal dasar untuk mengembangkan daerah masing-masing. Di sinilah lalu dipahami akan pentingnya pelibatan masyarakat secara demoktratis. Posisi pemerintah memang sangat penting untuk terus mendorong dan member dukungan, baik secara yuridis maupun kekuasaan. Secara yuridis-formal otomoni daerah telah kembali diundangkan dalam UU Nomor 32 tahun 2004. Jadi, inti pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya keluasan pemerintah daerah (discretionary power) untuk penyelenggaraan pemerintahan sendiri atas dasar prakarsa, kreativitas dan peran-peran aktif masyarakat dalam mengembangkan dan memajukan daerahnya.

Oleh karena itu, otonomi daerah harus dipahami sebagai instrument desentralisasi dalam rangka mempertahankan keutuhan serta keberagaman bangsa. Otonomi daerah juga harus didefinisikan sebagai otonomai bagi rakyat daerah, bukan otonomi pemerintah daerah, juga bukan otonomi bagi daerah.