BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi

Slides:



Advertisements
Presentasi serupa
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Advertisements

Usaha-usaha Bangsa Indonesia untuk Mempersiapkan Kemerdekaan
KELAS XI IPA SEMESTER 2 Disusun oleh : DRA. ATIN SUPRIATIN
Catur Apriyani Qudsi Ayu Sekar K Rahma Ivani Subhan Fathah
REVITALISASI KONSTITUSI DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
MENDISKRIPSIKAN MAKNA PROKLAMASI
PERISTIWA SEKITAR PROKLAMASI
17 Agustus R. ARYO IMAN B X – B 28.
BAB 3. UNDANG UNDANG DASAR 1945
UPAYA MEMPERSIAPKAN KEMERDEKAAN
PROKLAMASI KEMERDEKAAN
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DI ERA PENJAJAHAN JEPANG
Anang Zubaidy Yogyakarta, 2013
bagi suatu bangsa dan negara
Dikdik Baehaqi Arif PANCASILA DAN UUD 1945 Dikdik Baehaqi Arif
Uud dasar negara republik indonesia
Dinamika Pelaksanaan Pancasila Sebagai Dasar Negara
BAB 7 USAHA PERSIAPAN KEMERDEKAAN INDONESIA
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
HAK DAN KEWAJIBAN WARGANEGARA
Peristiwa-peristiwa sekitar proklamasi
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
BAB 1 Berkomitmen terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara
BAB 1 Berkomitmen terhadap Pancasila sebagai Dasar Negara
BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi
HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Perubahan Pertama Perubahan Kedua Perubahan Ketiga Perubahan Keempat 1
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
MAKNA PROKLAMASI DAN KONSTITUSI PERTAMA
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
PANCASILA DALAM KONTEKS KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Isi ( Batang Tubuh ) UUU 1945 Apakah Batang Tubuh UUD 1945 itu ?
Perjuangan Mempersiapkan Proklamasi Kemerdekaan
KESADARAN BERKONSTITUSI
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraa Republik Indonesia
Pancasila secara Historis
Peristiwa-peristiwa Menjelang Proklamasi Kemerdekaan
MENDISKRIPSIKAN MAKNA PROKLAMASI
Sistem Pemerintahan Indonesia
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
BAB 3 Berkomitmen Terhadap Kaedah Pokok Fundamental
Sejarah Perumusan dan Pengesahan UUD NRI Tahun 1945
BAHAN DISKUSI.
UUD 1945 Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) sebelum diamandemen yang terdiri dari : Pembukaan UUD.
BAHAN KULIAH PANCASILA PERTEMUAN KE-2
Pancasila dalam kajian sejarah bangsa
IMPLEMENTASI PANCASILA DALAM UUD 1945
Presented By: Lailatul Hikmah
beserta rakyat Indonesia
Proklamasi Kemerdekaan
TERBENTUKNYA NEGARA INDONESIA
Proses Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara
ASAL MULA PEMBENTUKAN NKRI.
Pend PS E.
SEJARAH PERJUANGAN BANGSA
PANCASILA DALAM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
UPAYA MEMPERSIAPKAN KEMERDEKAAN
Nama : Nurfadania NIM : Kelas : PTIK/06 Zaman Kemerdekaan.
Oleh: Wahyu Siswantriyani
UNDANG-UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945 Pembukaan
Pancasila dalam Kajian Sejarah Bangsa
SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA DI ERA PENJAJAHAN JEPANG OLEH : BUDIARTO,M.Si Asisten Dosen sospol UNDIP.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
Undang-undang Dasar Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian, Kedudukan, Sifat dan Fungsi UUD 1945 Pengertian Hukum Dasar  UUD.
1 Daftar Riwayat Hidup Pertemuan 1. 2 DINAMIKA UUD 1945 Pertemuan 1.
Transcript presentasi:

BAB 2 Menumbuhkan Kesadaran Berkonstitusi Pertemuan : 2

Tujuan Pembelajaran Menjelaskan suasana sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 Menjelaskan hasil sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 Menjelaskan sistematika UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menjelaskan hubungan Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menjelaskan isi pokok UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Menyusun laporan hasil telaah tentang pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menyajikan hasil telaah tentang pengesahan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

NO PERTANYAAN

Sidang PPKI (18 Agustus 1945) Ketua : Ir. Soekarno Anggota : 21 orang Hasil : Mengesahkan UUD 1945 Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden Tugas presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional Indonesia Pusat sebelum dibentuknya MPR dan DPR

Pelantikan PPKI Secara simbolik PPKI dilantik oleh Jendral Terauchi, pada tanggal 9 Agustus 1945, dengan mendatangkan Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta dan Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat ke "Kota Ho Chi Minh" atau dahulu bernama Saigon , adalah kota terbesar di negara Vietnam dan terletak dekat delta Sungai Mekong

PPKI Tugas "PPKI" adalah meresmikan pembukaan serta batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945. melanjutkan hasil kerja BPUPKI, mempersiapkan pemindahan kekuasaan dari pihak pemerintah pendudukan militer Jepang kepada bangsa Indonesia, mempersiapkan segala sesuatu yang menyangkut masalah ketatanegaraan bagi negara Indonesia baru.

Keanggotaan PPKI Anggota "PPKI" sendiri terdiri dari 21 orang tokoh utama pergerakan nasional Indonesia, sebagai upaya untuk mencerminkan perwakilan dari berbagai etnis di wilayah Hindia-Belanda, terdiri dari: 12 orang asal Jawa 3 orang asal Sumatera 2 orang asal Sulawesi 1 orang asal Kalimantan 1 orang asal Sunda Kecil (Nusa Tenggara) 1 orang asal Maluku 1 orang asal etnis Tionghoa

PPKI menuju Proklamasi Pada saat "PPKI" terbentuk, keinginan rakyat Indonesia untuk merdeka semakin memuncak. Memuncaknya keinginan itu terbukti dengan adanya tekad yang bulat dari semua golongan untuk segera memproklamasikan kemerdekaan negara Indonesia.

Golongan muda kala itu menghendaki agar kemerdekaan diproklamasikan tanpa kerjasama dengan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang sama sekali, termasuk proklamasi kemerdekaan dalam sidang "PPKI". Pada saat itu ada anggapan dari golongan muda bahwa "PPKI" ini adalah hanya merupakan sebuah badan bentukan pihak pemerintah pendudukan militer Jepang. Di lain pihak "PPKI" adalah sebuah badan yang ada waktu itu guna mempersiapkan hal-hal yang perlu bagi terbentuknya suatu negara Indonesia baru.

Tetapi cepat atau lambatnya kemerdekaan Indonesia bisa diberikan oleh pemerintah pendudukan militer Jepang adalah tergantung kepada sejauh mana semua hasil kerja dari "PPKI". Jendral Terauchi kemudian akhirnya menyampaikan keputusan pemerintah pendudukan militer Jepang bahwa kemerdekaan Indonesia akan diberikan pada tanggal 24 Agustus 1945. Seluruh persiapan pelaksanaan kemerdekaan Indonesia diserahkan sepenuhnya kepada "PPKI". Dalam suasana mendapat tekanan atau beban berat seperti demikian itulah "PPKI" harus bekerja keras guna meyakinkan dan mewujud-nyatakan keinginan atau cita-cita luhur seluruh rakyat Indonesia, yang sangat haus dan rindu akan sebuah kehidupan kebangsaan yang bebas, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Peristiwa Rengasdengklok Peristiwa Rengasdengklok adalah peristiwa penculikan yang dilakukan oleh sejumlah pemuda Soekarni, Wikana dan Chaerul Saleh dari perkumpulan "Menteng 31“ terhadap Soekarno dan Hatta. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 16 Agustus 1945 pukul 03.00. WIB, Soekarno dan Hatta dibawa ke Rengasdengklok, Karawang, untuk kemudian didesak agar mempercepat proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, sampai dengan terjadinya kesepakatan antara golongan tua yang diwakili Soekarno dan Hatta serta Mr. Achmad Subardjo dengan golongan muda tentang kapan proklamasi akan dilaksanakan.

Peristiwa Rengasdengklok Dari perundingan yang sangat alot tersebut akhirnya diputuskan Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia rencananya akan dibacakan Bung Karno dan Bung Hatta pada hari Jumat, 17 Agustus 1945 di lapangan IKADA (yang sekarang telah menjadi lapangan Monas) atau di rumah Bung Karno di Jl.Pegangsaan Timur 56. 

Peristiwa Rengasdengklok  Bendera Merah Putih sudah dikibarkan para pejuang di Rengasdengklok pada Kamis tanggal 16 Agustus, sebagai persiapan untuk proklamasi kemerdekaan Indonesia. Achmad Soebardjo menjemput Bung Karno dan Hatta kembai ke Jakarta untuk membacakan proklamasi di Jalan Pegangsaan Timur 56. Pada tanggal 16 tengah malam rombongan tersebut sampai di Jakarta.

Proklamasi Kemerdekaan Tanggal 17 Agustus 1945 pernyataan proklamasi dikumandangkan dengan teks proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diketik oleh Sayuti Melik menggunakan mesin ketik yang "dipinjam" (tepatnya sebetulnya diambil) dari kantor Kepala Perwakilan Angkatan Laut Jerman, Mayor (Laut) Dr. Hermann Kandeler.[

Sementara itu dalam sidang "PPKI" pada tanggal 18 Agustus 1945, dalam hitungan kurang dari 15 menit telah terjadi kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik dari pihak kaum keagamaan yang beragama non-Muslim serta pihak kaum keagamaan yang menganut ajaran kebatinan, yang kemudian diikuti oleh pihak kaum kebangsaan (pihak "Nasionalis") guna melunakkan hati pihak tokoh-tokoh kaum keagamaan yang beragama Islam guna dihapuskannya "tujuh kata" dalam "Piagam Jakarta" atau "Jakarta Charter".

Setelah itu Drs. Mohammad Hatta masuk ke dalam ruang sidang "PPKI" dan membacakan empat perubahan dari hasil kesepakatan dan kompromi atas lobi-lobi politik tersebut. Hasil perubahan yang kemudian disepakati sebagai "pembukaan (bahasa Belanda: "preambule") dan batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945", yang saat ini biasa disebut dengan hanya UUD'45 adalah :

BATANG TUBUH UNDANG-UNDANG DASAR 1945 A.   Pengertian Batang Tubuh UUD 1945 Arti Batang Tubuh UUD 1945 ialah peraturan Negara yang memuat ketentuan ketentuan pokok dan menjadi salah satu sumber daripada perundang-undangan lainnya yang kemudian dikeluarkan oleh negara itu.

B.   Isi Batang Tubuh UUD 1945 Batang Tubuh UUD 1945 terdiri dari: 1.      16 Bab 2.     37 Pasal, terbagi 5 bagian antara lain: Bentuk dan Kedaulatan Negara = pasal 1 Lembaga Tertinggi Negara = pasal 2, 3 Lembaga Tinggi Negara = pasal 4-15, 16, 18, 19-22 Unsur-Unsur Kesejahteraan Negara = pasal 23, 29, 31-37 Unsur-Unsur Pemerintahan Negara = pasal 17, 24, 25, 26-28, 30 3.      4 pasal Aturan Peralihan 4.      2 ayat Aturan Tambahan

Amandemen UUD 1945 Alasan perubahan UUD 1945 Tuntutan reformasi Penafsiran UUD 1945 sesuai kepentingan politik Perubahan secara adendum, artinya menambah pasal perubahan tanpa menghilangkan pasal sebelumnya. Tujuan perubahan bersifat adendum agar untuk kepentingan bukti sejarah.

UUD 1945 setelah perubahan terdiri atas : Pembukaan Pasal-Pasal, terdiri atas 21 Bab, 73 pasal, 3 pasal aturan peralihan, 2 pasal aturan tambahan

C.   Sifat Batang Tubuh UUD 1945 Batang Tubuh UUD 1945 memiliki 3 sifat utama, yaitu: 1.  Fleksibel, Elastis, dan Soepel = artinya dapat mengikuti perkembangan zaman, kapan saja dapat berlaku, sejak dulu hingga sekarang dan sampai kapanpun. 2.  Rigid (tidak kaku) = artinya isi Batang Tubuh UUD 1945 dapat diselami setiap  warga negara Indonesia secara keseluruhan, siapa saja menjadi WNI mampu menyelaminya. 3. Luwes (gemulai) = maksudnya dapat dilaksanakan oleh setiap warga negara Indonesia di semua tempat, disembarang ruang dan di mana saja dapat dipraktekkan.

D. Nilai-Nilai Instrumental dalam Batang Tubuh UUD 1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa * Pasal 29 1.Negara Berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa. 2.Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing untuk beribadat meurut agamanya dan kepercayaannya itu.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Pasal 26 1 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab * Pasal 26 1.Yang menjadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. 2.penduduk ialah warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia 3.hal-hal yang mengenai warga Negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

* Pasal 27 1.Segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan peerintahan dan wajib mejunjung hukum dan pemerintahan itu tidak ada kecualinya. 2.tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3.setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan hukum.

3. Persatuan Indonesia. Pasal 1 1 3. Persatuan Indonesia * Pasal 1 1.Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. 2.Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. 3.Negara Indonesia adalah negara hukum. 

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. * Pasal 1 ayat 2 Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. * Pasal 2 1.Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang. 2.Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. 3.Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 27 1 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. * Pasal 27 1.Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. 2.Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. 3.Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. 

E. Pasal-Pasal dan Penjelasan 1. Sistem Pemerintahan Negara penyelenggaraan pemerintahan negara berdasar 7 kunci pokok. Kelembagaan Negara, ialah : Presiden dan Wakil Presiden – Bab III DPA – Bab IV Kementrian Negara – Bab V Pemda Bab VI DPR, DPD – Bab VII, Bab VIIA BPK – Bab VIII MA, MK, KY – Bab IX

2.      Hubungan antara Negara dengan Warga Negara dan Penduduk Masalah warga negara – pasal 26 Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan – pasal 27:1 Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak – pasal 27:2 Kemerdekaan yang berserikat dan berkumpul – pasal 28 Kemerdekaan memeluk agama – pasal 29 Hak dan kewajiban dalam pembelaan negara – pasal 30 Hak mendapat pendidikan dan pengajaran – pasal 31 Kebudayaan nasional – pasal 32 Kesejahteraan rakyat – pasal 33 dan 34

3.      Hal-Hal Lain Bendera – pasal 35 Bahasa – pasal 36 Perubahan UUD – pasal 37 Aturan peralihan – 4 pasal Aturan tambahan – 2 ayat

Tugas Kelompok Jelaskan pasal-pasal dalam UUD 1945 yang merupakan implementasi dari sila-sila Pancasila! (sila 1,2,3,4 dan 5) Jelaskan perbedaan batang tubuh UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen! (perBab)